cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
ISSN : 23392800     EISSN : 25812666     DOI : -
Core Subject : Social,
Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan Islam dari berbagai aspek dan perspektif serta tema-tema yang telah ditentukan.
Arjuna Subject : -
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 06 (2015)" : 6 Documents clear
KRITIK PASAL DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG WARISAN Kaharudin Adam; Syamsuddin Syamsuddin; Katmono Katmono
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 3, No 06 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (331.687 KB) | DOI: 10.30868/am.v3i06.150

Abstract

Hukum merupakan tatanan kehidupan yang bertujuan menciptakan keadilan dan ketertiban masyarakat. Oleh karena itu setiap hukum yang dibuat senantiasa harus merefleksikan kehendak masyarakat agar dapat memenuhi rasa keadilan. Hukum yang dibuat pada masa lalu sering kali dirasa tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat saat ini disebabkan berubahnya kondisi sosial masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan. Dalam melakukan perubahan terhadap sebuah tatanan seringkali mengalami berbagai benturan yang memaksa terjadinya tawar menawar antara pihak yang menghendaki perubahan dengan pihak yang mempertahankan kemapanan. Pengaturan ahli waris penganti dalam KHI masih berpotensi timbulnya berbagai penafsiran yang mengakibatkan terjadinya silang pendapat baik di kalangan akademisi maupun praktisi.Sumber permasalahan terletak pada sifat tentatifnya penggantian ahli waris, kedudukan ahli waris pengganti, dan jangkauan keberlakuan penggantian ahli waris. Akibat dari perbedaan sudut pandang tersebut mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum serta dapat menimbulkan ketidakadilan akibat digunakannya opsi yang menguntungkan. Kata Kunci: Hukum Islam, KHI, Waris
HARMONISASI HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM BAGI PENGEMBANGAN HUKUM NASIONAL Abdurrahman Misno Bambang Prawiro
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 3, No 06 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (300.359 KB) | DOI: 10.30868/am.v3i06.151

Abstract

Hukum Islam adalah “Syariat Allah ta’ala yang bersifat menyeluruh berupa hukum-hukum yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah (Syari’ah) serta hukum-hukum yang dihasilkan oleh para ahli hukum Islam dengan menggunakan metode ijtihad (fiqh)”. Hukum Nasional Indonesia adalah bentuk harmonisasi dan unifikasi berbagai system hukum yang ada. Adanya pengaruh hukum Adat, hukum Islam dan hukum kolonial Belanda menjadikan Hukum Nasional Indonesia merupakan bukti kesadaran hukum, cita-cita moral, cita-cita bathin dan norma yang hidup dalam masyarakat bangsa Indonesia. Semua system hukum tersebut dilandaskan pada Pancasila sebagai yang tercantum dalam aleniea ke empat pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai hukum dasar yang dijunjung tinggi dan dijadikan pedoman dalam bernegara. Kata Kunci: Hukum Adat, Hukum Islam, Hukum Nasional
FILOSOFI LABA DALAM PERSPEKTIF FIQH MU’AMALAH DAN EKONOMI KONVENSIONAL Fachri Fachrudin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 3, No 06 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (898.162 KB) | DOI: 10.30868/am.v3i06.146

Abstract

Islam agama sempurna yang mengatur aspek kehidupanmanusia, tidak terkecuali aspek mu’amalah. Hukum asal mu’āmalah, segala sesuatu dapat dilakukan selama tidak ada dalil yang mengharamkannya. Untuk itu setiap orang bebas berusaha untuk mendapatkan harta dan mengembangkannya. Salah satunya memperoleh keuntungan merupakan tujuan dasar dari suatu praktek jual beli. Akan tetapi cara yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan tersebut seringkali tidak diiringi dengan ketentuan islam yang ada, baik dari mekanisme transaksi jual beli tersebut maupun dari komoditi yang di perjualbelikan. Paradigma konvensional dalam transaksi bisnis masih menjadi mainstream dan orientasi kebanyakan orang. Fokus masalah dalam penulisan ini adalah kajian teori laba transaksi jual beli menurut fiqh mu’āmalah yang dapat direalisasikan dan digunakan oleh masyarakat. Kajian mendalam dalam fiqh mu’amalah terkait laba yang diperoleh dalam transaksi jual beli memberikan konsep dasar penting yang dapat menuntun masyarakat untuk lebih beretika dalam berbisnis. Teori laba dalam islam menyatakan bisnis adalah ibadah, motivasi laba yang dituntut adalah laba dunia akhirat atau profit benefit, mekanisme transaksi dan komoditas yang dikembangkan adalah cerminan maqāshidu asy syarī’ah,  serta bisnis merupakan pengejewantahan dari Islamic man.Sedangkan konvensional, motivasi dasar laba adalah profit oreinted, laba sebagai equivalent proses produksi yang bunga menjadi salah satu komponen di dalamnya, mencerminkan rasionality economic man, dan bisnis adalah semata-mata pemuas kebutuhan. Melihat pada realita perolehan laba dalam transaksi konvensional, tulisan ini mendorong untuk lebih memberikan perhatian besar kepada model transaksi bisnis yang telah digariskan oleh syari’ah. Keywords: Laba;Fiqh Mu’āmalah; Transaksi: Jual Beli
IMPLIKASI KAIDAH FIQIH TERHADAP PERAN NEGARA DALAM PENGELOLAAN ZAKAT DI INDONESIA Ahmad Rifai
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 3, No 06 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (763.379 KB) | DOI: 10.30868/am.v3i06.147

Abstract

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki dua dimensi ubudiyyah yaitu dimensi vertical dan dimensi horizontal. Bahkan di samping dua dimensi di atas, ada fungsi lain dari zakat yang sangat strategis pada ranah kehidupan yang lebih luas yaitu zakat menjadi salah satu dari  alternatif instrumen kebijakan fiskal suatu negara dalam rangka mewujudkan pemerataan pendapatan dalam kehidupan masyarakat. Implementasi zakat di negara-negara Muslim mengarah pada dua kutub yang berbeda. Pertama, negara-negara muslim dengan sistem wajib zakat (obligatory basis). Sistem seperti ini diterapkan di Pakistan, Sudan, Arab Saudi, Libya dan Malaysia. Kedua, negara-negara muslim dengan sistem zakat yang dibayarkan atas dasar kesadaran atau kesukarelaan masyarakat (voluntary basis). Sistem ini diterapkan di Kuwait, Yordania, Bangladesh, Qatar, Oman, Iran, Bahrain, Mesir. Di indonesia sendiri, sampai saat ini masih menganut sistem sukarela dalam pengelolaan zakatnya. Namun potensi zakat yang sangat besar Negara harus berperan lebih termasuk melakukan sentralisasi pengelolaan zakat sehingga memiliki full power dalam pengamilan,pendistribusian dan pemberian sanksi atas pelanggaran dalam masalah zakat ini. Kata Kunci : Potensi zakat, Dimensi Vertical dan Horizontal,Obligatory Basis,Voluntary Basis, Sentralisasi Pengelolaan.
ASURANSI SYARIAH (TAKAFUL) Arijulmanan Arijulmanan
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 3, No 06 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (809.858 KB) | DOI: 10.30868/am.v3i06.148

Abstract

Salah satu bentuk peran Islam dalam upaya pembangunan kesejahteraan ummat adalah dengan adanya keragaman bentuk dan model kerjasama dalam pembiayaan dan pengelolaan keuangan. Wujud ekonomi ini mencerminkan tujuan dari Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin. Salah satunya pembiayaan dan pengelolaan keuandan dalam bentuk asuransi. Dalam ekonomi konvensial dikenal pula istilah ansuransi. Maka, tentu menjadi penting untuk mengetahui konsep dasar dan prinsip asuransi dalam Islam serta apa yang membedakannya dengan ekonomi konvesional.Penelitian ini dilakukan dengan model penelitian lapangan dengan pendekatan deskriptif – normatif pada pada lembaga keuangan takaful. Dengan melihat kepada teori-teori ekonomi yang berkembang tentang asuransi baik pada kajian literature modern maupun klasik. Serta observasi pemberlakuan model dan system asuransi yang diterapkan di lembaga takaful.Terdapat 13 perbedaan mendasar pada teori asuransi ekonomi konvensional dengan ekonomi Islam. Perbedaan tersebut bertolak pada Konsep, Latar Belakang, Sumber Hukum, Proses Akad, Regulator, Penjaminan, Bentuk Akad, Investasi, Kepemilikan Dana, Unsur Premi, Loading, dan Klaim. Secara legislasi, aturan-aturan tersebut sudah tertuang dalam fatwa MUI sebagai acuan lembaga keuangan syari’ah. Lembaga keuangan takaful dalam hal ini berupaya memfasilitasi Keuangan inklusif, melalui akses layanan jasa keuangan seperti tabungan, kredit, asuransi, dan dana pensiun akan sangat membantu kelompok marjinal dan berpendapatan rendah untuk meningkatkan pendapatannya, mengakumulasi kekayaan, mengelola risiko, dan melakukan upaya untuk keluar dari garis batas kemiskinan sebagaimana semangat perekonomian Islam. Key Word; Lembaga Keuangan, Asuransi, dan Ekonomi Islam
KONSEP HUTANG NEGARA DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM (Studi Analisis Antara Konsep Anggaran Balance Budget dengan Defisit Budget) Muhajirin Muhajirin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 3, No 06 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (392.194 KB) | DOI: 10.30868/am.v3i06.149

Abstract

Dalam pandangan Islam, kekayaan negara di zaman Nabi sampai zaman Dinasti berada di Baitul Mal sebagai kas negara. Di mana Baitul Mal merupakan institusi khusus harta yang diterima negara dan mengalokasikannya bagi kaum muslimin yang berhak menerimanya. Konsep anggaran pada periode awal Islam adalah sistim berimbang atau surplus. Karena kebutuhan negara masih sederhana, maka pendapatan negara dari zakat dan infaq sudah memenuhi kebutuhan. Sedangkan pada sistem anggaran modern adalah anggaran yang berorientasi pada pertumbuhan, yang konsekuensinya negara-negara Islam harus menganut prinsip anggaran defisit. Untuk memenuhi difisit tersebut ditempuh tiga jalan, Pertama, dilakuakan denga pinjaman yang dilakukan secara Islami, Kedua, penguasaan sebagian milik umum dan Ketiga dengan menerapkan pajak kepada waraga negara.Pemerintah atau negara Islam/Muslim diperkenankan berhutang, jika memenuhi tiga syarat: Pertama, harta yang diambil dari para koruptor sudah dikembalikan sepenuhnya. Kedua, Keadaan keuangan negara mengalami defisit dan Ketiga, utang negara dialokasikan sepenuhnya untuk kebutuhan primer bukan kebutuhan skunder.Warga negara tidak berkewajiban melakukan iuaran untuk melunasi utang negara/pemerintah, yang wajib mengembalikan adalah pejabat atau pemerintah pada saat itu atau pemerintah selanjutnya, ketika utang tersebut prosedural serta keadaan kas negara memungkinkan. Namun jika tidak prosedural, maka yang wajib mengembalikan utang tersebut adalah individu pejabat yang melakukan hutang tersebut. Kata Kunci: Hutang Negara, Sistim Anggaran Balance Budget, Anggaran Defisit, Rekening Kas Umum dan Baitul Mal.

Page 1 of 1 | Total Record : 6


Filter by Year

2017 2017