cover
Contact Name
Manpan Drajat
Contact Email
Manpan Drajat
Phone
-
Journal Mail Official
alafkarjurnal@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
al-Afkar, Journal For Islamic Studies
ISSN : 26144883     EISSN : 26144905     DOI : -
Core Subject : Social,
al-Afkar, Journal for Islamic Studies is published by Association of Secondment Lecturers (Asosiasi Dosen DPK) UIN Sunan Gunung Djati Bandung Indonesia. Focus of al-Afkar, Journal for Islamic Studies is on publishing original empirical research articles and theoretical reviews of Islamic Studies, it covers various issues on the Islamic studies within such number of fields as Islamic Education, Islamic thought, Islamic law, political Islam, and Islamic economics from social and cultural perspectives and content analysis from al-Qur’an and Hadist. In other than forementioned field in Islamic Studies, al-Afkar, Journal for Islamic Studies also accepts articles which cover the topic on the cross section between Islam Studies and other scientific field, such as sociology, law, economics, and others.
Arjuna Subject : -
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Vol.1, No.1, January 2018" : 13 Documents clear
MAKNA KERUKUNAN ANTAR UMAT BERAGAMA DALAM KONTEKS KEISLAMAN DAN KEINDONESIAN Ibnu Rusydi; Siti Zolehah
al-Afkar, Journal For Islamic Studies Vol.1, No.1, January 2018
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Wiralodra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (810.348 KB) | DOI: 10.31943/afkar_journal.v1i1.13

Abstract

Istilah kerukunan umat beragama identik dengan istilah toleransi. Istilah toleransi menunjukkan pada arti saling memahami, saling mengerti, dan saling membuka diri dalam bingkai persaudaraan. Bila pemaknaan ini dijadikan pegangan, maka ”toleransi” dan “kerukunan” adalah sesuatu yang ideal dan didambakan oleh masyarakat manusia. Dalam konteks ke-Indonesiaa, kerukunan beragama berarti kebersamaan antara umat beragama dengan Pemerintah dalam rangka suksesnya pembangunan nasional dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ajaran Islam mengungkapkan hidup damai, rukun dan toleran. Kerukunan umat beragama adalah kondisi dimana antar umat beragama dapat saling menerima, saling menghormati keyakinan masing-masing, saling tolong menolong, dan bekerjasama dalam mencapai tujuan bersama. Dalam konteks ke-Indonesiaa, kerukunan beragama berarti kebersamaan antara umat beragama dengan pemerintah dalam rangka suksesnya pembangunan nasional dan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
SEJARAH MADRASAH DI INDONESIA Manpan Drajat
al-Afkar, Journal For Islamic Studies Vol.1, No.1, January 2018
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Wiralodra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (697.557 KB) | DOI: 10.31943/afkar_journal.v1i1.17

Abstract

Madrasah berasal dari kata darasa yang berarti tempat duduk untuk belajar. Dalam konteks Indonesia istilah madrasah ini telah menyatu dengan istilah sekolah formal atau perguruan di bawah binaan Departemen Agama. Madrasah telah marak di Indonesia sebagai lembaga pendidikan sejak awal abad 20, hal itu berbarengan dengan munculnya Ormas Islam, semisal Muhammadiyah, NU, dan lain-lain. Perkembangan madrasah pada masa awal kemerdekaan sangat terkait dengan peran Departemen Agama yang mulai resmi berdiri sejak 3 Januari 1946. Lembaga inilah yang secara intensif memperjuangkan politik pendidikan Islam di Indonesia. Departemen Agama dapat dikatakan sebagai representasi umat Islam dalam memperjuangkan penyelenggaraan pendidikan Islam secara lebih meluas di Indonesia. Dalam kaitannya dengan perkembangan madrasah di Indonesia, Departemen agama menjadi andalan yang secara politis dapat mengangkat posisi madrasah sehingga memperoleh perhatian yang serius di kalangan pemimpin yang mengambil kebijakan.
ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KARAWANG TENTANG CERAI GUGAT KARENA PELANGGARAN TAKLIK TALAK (Studi Perkara No. 0554/Pdt.G.2015/PA.Krw) Oyoh Bariah; Iwan Hermawan
al-Afkar, Journal For Islamic Studies Vol.1, No.1, January 2018
Publisher : Fakultas Agama Islam Universitas Wiralodra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1179.354 KB) | DOI: 10.31943/afkar_journal.v1i1.18

Abstract

Undang-undang perkawinan Indonesia baik melalui Undang-Undang no. 1 tahun 1974 Tentang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam Inpres no. 1 tahun 1999 membedakan antara perceraian atas kehendak suami disebut cerai talak dengan perceraian atas kehendak istri disebut cerai gugat atau khulu’. Adapun mengenai alasan-alasan cerai gugat UUP pasal 39 Jo. Pasal 19 Peraturan pemerintah no. 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UUP dan KHI pasal 116 menyebutkan pada poin g diantaranya adalah Suami melanggar ta’lik talak.Berkaitan dengan hal tersebut, salah satu putusan Pengadilan Agama Karawang telah memeriksa dan mengadili perkara perceraian nomor 0554/Pdt.G.2015/ PA.Krw tentang cerai gugat karena alasan suami melanggar taklik talak. Bagaimana putusan hakim dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam putusannya tersebut. Putusan no 0554/Pdt.G.2015/PA.Krw berdasarkan bentuknya telah memenuhi syarat sebuah putusan meliputi Kepala putusan, Identitas pihak-pihak yang berperkara, Ringkasan gugatan, Petitum, Amar putusan (diktum), dan keterangan lainnya, jenis putusannya merupakan putusan verstek.Dasar pertimbangan hakim dalam putusan no 0554/Pdt.G.2015/PA.Krw dengan menjatuhkan talak satu khul’i bagi penggugat bahwa tergugat telah terbukti secara nyata dan meyakinkan dengan bukti dokumen dan saksi-saksi telah melanggar taklik talak yakni tidak memberi nafkah wajib kepada tergugat 3 (bulan) lamanya; dan membiarkan (tidak memperdulikan) istri selama 6 (enam) bulan atau lebih.

Page 2 of 2 | Total Record : 13