cover
Contact Name
Faradila Hasan
Contact Email
Faradila Hasan
Phone
-
Journal Mail Official
jurnal.alsyirah@iain-manado.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
ISSN : 16934202     EISSN : 25280368     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, with registered number ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online) is a peer-reviewed journal published twice a year in June and December by Faculty of Sharia, State Islamic Institute of Religious Affairs (IAIN) Manado. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah is a Communication Media between Sharia and Law Scholars (Law, Islamic Law, Sharia Economic Law and Social Society). Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah invites enthusiasts and experts in Islamic Law and Legal Sciences to write or disseminate research results relating to Sharia and Law issues.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 11, No 1 (2013)" : 8 Documents clear
NIKAH SIRI DAN AKIBAT HUKUMNYA MENURUT UU PERKAWINAN Edi Gunawan
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 1 (2013)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (212.673 KB) | DOI: 10.30984/as.v11i1.163

Abstract

Pernikahan siri, yang secara agama dianggap sah, pada kenyataannya justru memunculkan banyak sekali permasalahan yang berimbas pada kerugian di pihak perempuan . nikah siri sering diambil sebagai jalan pintas pasangan untuk bisa melegalkan hubungan nya, meski tindakan tersebut pada dasarnya adalah pelanggaran UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Tulisan ini berusaha mengungkap faktor-faktor apa saja yang melatarbelakangi seseorang melakukan pernikahan siri, disamping problem-problem dan dampak yang berimbas pada perempuan. Pada dasarnya pernikahan siri dilakukan karena ada hal-hal yang dirasa tidak memungkinkan bagi pasangan untuk menikah secara formal. Ada banyak faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan siri, yang menurut penulis, semua alasan tersebut mengarah kepada pernkahan siri dipandang sebagai jalan pintas yang lebih mudah untuk menghalalkan hubungan suami isteri. Problem yang menyertai pernikahan siri yang paling nyata adalah problem hukum khususnya bagi perempuan, tapi juga problem intern dalam keluarga, problem sosial dan psikologis yang menyangkut opini publik yang menimbulkan tekanan batin bagi perilaku, problem agama yang perlu mempertanyakan lagi keabsahan nikah siri yang akhir-akhir marak terjadi di Indonesia. Dampak pernikahan siri bagi perempuan adalah secara hukum, istri tidak dianggap sebagai isteri sah, tidak berhak mendapat wariasan jika suami meninggal, tidak berhak mendapat harga gono-gini bila terjadi perpisahan. Dampak tersebut juga belaku bagi anak kandung hasil pernikahan siri.
MANHAJ TAFSIR MU’TAZILAH Ikrar Ikrar
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 1 (2013)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (246.25 KB) | DOI: 10.30984/as.v11i1.168

Abstract

Manhaj yang digunakan oleh kaum mu’tazilah sebagai lazimnya manhaj yang digunakan oleh ulama tafsir pada umunya namun kaum mu’tazilah lebih dominan kepada sumber tafsir bil Ra’yi dengan manhaj penafsiran ittijah dengan sebagainya pemikir kaum mu’tazilah sejak awal politik yang bergumul dengan wacana agama. hal ini mengakibatkan wacana dan gerak historis yang dikembangnya sering berbenturan dengan peradaban agama lain yang tidak menerima kehadiran al-qur’an terutama dalil-dalil tentang keadilan dan tauhid (al-adl wa al-tauhid) dan wacana lainnya yang menjadi oisi mu’tazilah. Pada mulanya Wasit bin Atha, pendiri Mu’tazilah tentang tauhid belum matang sebagaiman komentar Al-Syahristani, kemudian berargumentasi (Mujadallah) dengan golongan lain atau agama lain yang mempunyai doktrin dan falsafah berbeda untuk mematangkan paradigm Mu’tazilah. Mu’tazilah dengan sikap terbuka telah menciptakan argumentasi dalam menghadapi gejolak dan reaksi pemikiran lain. 
SISTEM INFORMASI AKUNTANSI (SIA) DALAM MENINGKATKAN KEPERCAYAAN DAN PELAYANAN PERBANKAN SYARIAH Ridwan Tabe
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 1 (2013)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (197.38 KB) | DOI: 10.30984/as.v11i1.164

Abstract

Tulisan ini membahas tentang sistem informasi akuntansi dalam meningkatkan kepercayaan dan pelayanan perbankan syariah, meskipun banyak mengkaji karakteristik sistem informasi akuntansi, namun dapat dilihat makna yang sejalan pada ciri-ciri kualitas tingkat kepercayaan dan pelayanan yani: (1) produk yang bervariasi dan memberi kemudahan bagi nasabah hal ini sejalan dengan karakteristik sistem informasi akuntansi yakni relevan. (2) sistem keuangan yang sehat dan efisien dapat dibangun dengan terciptanya iklim saling percaya antara penyedia dan pengguna dana, karakteristik informasi akuntansi Reliable. Disamping itu salah satu tujuan SIA Untuk memperbaiki pengendalian akuntansi & pengecekan intern, yaitu untuk memperbaiki tingkat keandalan (realibity) informasi akuntansi dan untuk menyediakan catatan lengkap mengenai pertanggung jawaban dan perlindungan kekayaan perusahaan, yang tentunya untuk meningkatkan kepercayaan dan pelayanan.
TINDAKAN ABORSI (Tinjauan Menurut Hukum Keluarga Islam) Rahmawati Rahmawati
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 1 (2013)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.727 KB) | DOI: 10.30984/as.v11i1.165

Abstract

Aborsi merupakan masalah yang kompleks, mencakup nilai-nilai religius, etika, moral dan ilmiah serta secara spesifik sebagai masalah biologi. Agama Islam memberi aturan bagi umat muslim dalam rangka kehidupan dan peradaban yang lebih baik. Tak terkecuali dalam hal pengguguran kandungan yang disengaja atau aborsi. Hukum aborsi menurut Islam jelas keharamannya karena janin bayi yang berada dirahim seorang ibu telah mempunyai nyawa. Penghilangan terhadap nyawa seorang adalah pembunuhan.
HUKUM JUAL BELI DENGAN BARANG-BARANG TERLARANG Djamila Usup
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 1 (2013)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (172.029 KB) | DOI: 10.30984/as.v11i1.161

Abstract

Kegiatan ekonomi yang sering dilakukan kebanyakan masyaraka adalah jual beli, karena jual beli adalah suatu usaha untuk mencari keuntungan dari hasil barang yang akan diperjual belikan. Jual beli barang dalam jumlah yang banyak atau sering disebut jual beli secara borongan juga sering terjadi kesalahan dalam bertransaksi, karena jumlah barang yang terlalu banyak dibeli itu kadang tidak sempat diperiksa kembali sehingga hal-hal yang tidak diinginkan bisa saja terjadi seperti adanya kualitas yang buruk pada barang tersebut. Dalam transaksi semacam ini biasanya akan terdapat unsur-unsur yang tidak benar sehingga ada salah satu pihak yang akan dirugikan. Dalam islam memiliki aturan sendiri tentang tatanan rumusan dan praktik jual beli itu sendiri, khususnya cara melakukan transaksi yang sesuai dengan prinsip-prinsip islam agar tidak merugikan pihak pembeli maupun penjual. Jual beli yang mendapat berkah dari Allah adalah jual beli yang jujur, yang tidak kurang, dan memenuhhi persyaratan-persyaratan, rukun-rukun, dan hal-hal lain yang ada kaitannya dengan jual beli yang ditetapkan oleh syara’.
MAKNA KEADILAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN Nurlaila Harun
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 1 (2013)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.339 KB) | DOI: 10.30984/as.v11i1.166

Abstract

Keadilan tidak pernah bertemu sejak zaman dahulu hingga saat ini, sebab masalah keadilan merupakan hal yang sangat esensial dalam kehidupan manusia, keadilan terus dibicarakan dan diperjuangkan oleh setiap individu dan masyarakat untuk memperolehnya agar kehidupannya dapat berjalan dengan baik aman dan sentosa. Keadilan adalah kebijakan tertinggi dan selalu ada dalam segala manifestasinya yang beraneka ragam. Keadilan merupakan salah satu tujuan setiap agama yang ada didunia ini, termasuk agama islam yang menempatkan keadilan ditempat yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan beraneka.
POLIGAMI DALAM ISLAM Baso Mufti Alwi
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 1 (2013)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.671 KB) | DOI: 10.30984/as.v11i1.162

Abstract

Jauh sebelum islam datang, praktek poligami memang telah ada, bahkan jumlah isteri bisa membengkak hingga belasan. Dari fakta ini membuktikan praktek ini terus terpelihara hingga kini dengan berbagai pembenaran dan legitimasi kultural, sosial, ekonomi, dan agama. Poligami telah menjadi bagian gaya hidup laki-laki dan karenanya di lingkungan tertentu praktek ini telah membudaya. Bila melihat variabel-variabel poligami dalam al-Qur’an, maka ada tiga poin penting yang dapat ditarik, yaitu pertama, memberikan kesempatan kepada laki-laki untuk berpoligami. Kedua peringatan atau warning kepada suami untuk harus berlaku adil. Ketiga, adanya ketidakmampuan laki-laku untuk dapat berperilaku adil di antara istri-istrinya sekalipun berusaha keras unutk itu. Ini artinya bila dilakukan komparasi atas berbagai ayat, kesimpulannya adalah satu ayat membolehkan poligami, sementara dua ayat lainnya justru (seakan-akan) ingin menafikkan terwujudnya syarat adil. Ayat yang membolehkan pun pada konteksnya berbicara tentang perlindungan terhadap yatim piatu dan janda korban perang.
SISTEM PILKADA DALAM SOROTAN HUKUM ISLAM Salma Salma
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 1 (2013)
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (227.487 KB) | DOI: 10.30984/as.v11i1.167

Abstract

Islam adalah agama yang mengatur kehidupan manusia menuju kehidupan yang paripurna. Sebab Islam merupakan suatu system kehidupan yang komprehensif dan tuntas yang mengatur pondasi yang bijak hingga hal-hal yang terkeci jadi Islam pada hakekatnya membawa ajaran yang bukan hanya mengenai satu membawa ajaran yang bukan hanya mengenai satu dimensi kehidupan saja, tetapi multi dimensi dari kehidupan manusia yaitu dimensi teologi, ibadah, moral, filsafat, hukum termaasuk dalam hal politik. Walaupun demikian, kontroversi mengenai Islam dan urusan kenegaraan atau politik. Pertama, golongan yang berpendapat bahwa islam bukanlah semata-mata agama dalam arti hanya menyangkut hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi system ajaran lengkap yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia termasuk politik. Kedua, golongan yang berpendapat bahwa Islam sama sekali tidak ada hubungannya dengan urusan kenegaraan (politik), dan ketiga, golongan yang menolak pemikiran pertama dan kedua. Golongan ini berpendapat bahwa Islam tidak terdapat prinsip-prinsip nilai etika dan aturan dalam kehidupan bernegara.

Page 1 of 1 | Total Record : 8