Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah, with registered number ISSN 1693-4202 (Print), ISSN 2528-0368 (Online) is a peer-reviewed journal published twice a year in June and December by Faculty of Sharia, State Islamic Institute of Religious Affairs (IAIN) Manado. Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah is a Communication Media between Sharia and Law Scholars (Law, Islamic Law, Sharia Economic Law and Social Society). Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah invites enthusiasts and experts in Islamic Law and Legal Sciences to write or disseminate research results relating to Sharia and Law issues.
Articles
12 Documents
Search results for
, issue
"vol 11, no 2 (2013)"
:
12 Documents
clear
KONSEP HUDUD DALAM AL-QUR’AN
Mustafa Mustafa
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 2 (2013)
Publisher : IAIN Manado
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (336.942 KB)
|
DOI: 10.30984/as.v11i2.172
Al-qur’an sebagai kalamullah yang diturunkan kepada umat manusia sebagai pedoman dalam menata kehidupan, agar manusia memproleh kebahagian hhidup di dunia dan di akherat. Supaya hal tersebut tercapai, al-quran melengkapi diri dengan petunjuk-petunjuk, aturan-aturan, kosep-konsep, baik secara tersirat maupun tersurat mengenai persoalan kehidupan manusia. Tujuan pensyari’atan ajaran islam adalah untuk menjagadan memelihara agama, jiwa, keturunan, akal dan harta yang merupakan adh-dharuriyatal-khamsu (lima perkara mendesak pada kehidupan manusia). Agar hukum-hukum Allah tersebut terjaga dan terpelihara dengan baik maka adanya sangsi hukum Allah yang disebut dengan Had atau Hudud. Yaitu larangan Allah yang diperintahkan kepada manusia untuk memeliharanya dan tidak mendekatinya. Secara normative sekaligus aplikatif al-qur’an menunjukan Hukum tersebut, maka tinjauan secara detail dan komprehensif dalam al-qur’an terhadap kandungan hukum ini sangat perlu diketahui.
PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM POLITIK HUKUM NASIONAL
Ramli Semmawi
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 2 (2013)
Publisher : IAIN Manado
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (202.488 KB)
|
DOI: 10.30984/as.v11i2.173
Kebenaran dan keadilan menjadi hal penting dan selalu diperjuangkan oleh setiap orang atau lembaga/institusi demi ditegakkannya haak dan keadilan di dalam kehidupan bermasyarakat dan bertanah air di Indonesia. Sesuai amanat dari UUD 1945, maka lembaga penegak hukum di Indonesia telah ditambah dengan satu lembaga baru yakni Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini ingin melihat peran penting Mahkamah Konstitusi dalam tata hukum di Indonesia dan dalam plotik hukum nasional Indonesia. Dan dari penulusuran penulis ditemukan bahwa Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga yang dianggap penting ada dalam rangka memperbaiki tatanan hukum di negeri ini. Hal tersebut dimungkinkan karena peran dan fungsinya sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang berada pada posisi puncak dalam hal-hal tertentu yang terkait antara penegakan hukum yang berkaitan dengan fungsi UU dan pengaruh UU terhadap suatu permasalahan hukum yang muncul di masyarakat. Lembaga MK ini kemudian menjadi jalan bagi setiap orang atau lembaga yang ingin mendapatkan keadilan yang dianggap akan UU yang melahirkan satu ketidakadilan di mata mereka. Maka dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi yang diamanatkan oleh UUD 1945 ini menjadi solusi terhadap persoalan-persoalan hukum yang terjadi di dalam masyarakat.
KETENTUAN HUKUM ISLAM TENTANG AT-TAS’IR AL-JABARI
Evra Willya
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 2 (2013)
Publisher : IAIN Manado
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (355.449 KB)
|
DOI: 10.30984/as.v11i2.169
At-tas’ir al-jabari adalah intervensi pemerintah dalam menetapkan harga komoditi barang yang beredar di pasar. Islam mengakui kebebasan setiap individu untuk melakukan kegiatan ekonomi dengan tidak merugikan orang lain, dimana setiap individu diperintahkan untuk memanfaatkan hartanya untuk memenuhi kebutuhannya dan memperbaiki kehidupannya dengan cara yang tidak bertentangan dengan kemashlahatan masyarakat. Karena tujuan utama perekonomian Islam adalah agar hubungan ekonomi manusia berdiri diatas landasan gotong royong, saling cinta kasih, kejujuran, keadilan, selain itu juga menjaga keseimbangan antara hak individu dan masyarakat. Menutup lubang-lubang yang akan menyebabkan kekayaan bertumpuk pada tangan beberapa individu saja. Semua itu harus berdasarkan syari’at Islam. Pemerintah berhak memaksa pedagang untuk menjual barang itu dengan harga standar yang berlaku di pasar apabila mereka melakukan ihtikar. Bahkan Pihak pemerintah seharusnya sejak semula telah mengantisipasi agar tidak terjadi ihtikar dalam setiap komoditi, manfaat, dan jasa yang sangat diperlukan masyarakat. Untuk itu pihak pemerintah sebaiknya melakukan penetapan harga yang adil pada setiap komoditi yang menyangkut keperluan orang banyak. Sistem pasar dalam ekonomi Islam adalah system pasar bebas yang di atur oleh hukum penawaran dan permintaan disertai system persaingan sempurna yang tidak membawa kepada kemudaratan dan kezhaliman. Ketika didapati kemudaratan dan kezhaliman, maka pemerintah dibolehkan untuk intervensi dalam pasar. Di kalangan Fukaha’, mekanisme pasar sudah dibicarakan walaupun masih dalam pola yang sederhana. Ulama Syafi’iyah dan Hanabalah melarang pematokan harga secara mutlak, sedangkan ulama Hanafiyah dan Malikiyah membolehkan pematokan harga pada kasus-kasus tertentu
UPAYA PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN (Perspektif Sosio-Historis Islam)
M Sulthon
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 2 (2013)
Publisher : IAIN Manado
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (201.646 KB)
|
DOI: 10.30984/as.v11i2.174
Tujuan utama Eera Regormasi di Indonesia adalah penegakan hukum dan keadilan. Namun pada kenyataannya hal itu belum berjalan maksimal. Indikasinya masih banyak kasus jual beli putusan pengadilan, kekecewaan pada pihak yang berperkara, serta anarkisme yang di sebabkan putusan pengadilan yang kurang tepat. Dalam perspektif sosio-historis Islam, tulisan ini memberikan tawaran pemikiran bahwa upaya penegakan hukum dan keadilan diperlukan langkah-langkah sebagai beriktu: pertama, merekonstruksi hukum yang selama ini cenderung bercorak positivistik dengan pendekatan yuridis formal, dengan pengayaan pada etic-substanttive-pragmatic: kedua, sumber daya manusia dari penegak hukum yang memiliki komitmen moral untuk menempatkan supremasi hukum dan keadilan bagi masyarakat; dan ketiga, adanya political-will dan good-will darai para pemimpin politik dan pemerintahan.
KEDUDUKAN ALAT BUKTI TULISAN TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA MANADO
Rosdalina Bukido
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 2 (2013)
Publisher : IAIN Manado
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (201.634 KB)
|
DOI: 10.30984/as.v11i2.170
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan alat bukti tulisan terhadap penyelesaian perkara di pengadilan agama Manado. Dalam penelitian ini, peneliti mengunakan angket untuk menjaring datamengenai kedudukan alat bukti tulisan terhadap penyelesaian perkara di pengadilan agama Manado. Angket disebarkan kepada 13 orang responden ( hakim sekretaris dan panitera ) di pengadilan agama Manado. Jumlah populasi tersebut sekaligus menjadi sempel dalam penelitian ini. Jadi jumlah sempel sama dengan jumlah populasi. Data yang diperoleh dari lapangan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif, dimana peneliti akan mendeskripsikan hasil data yang diperoleh yang selanjutnya disesuaikan dengan data pustaka kemudian penulis memberikan argumentasi hukum terhadapo hasil penelitian tersebut. Kedudukan alat bukti tulisan terhadap penyelesaian perkaradi pengadlan agama Manado sangan penting bagi para pihak dan majlis hakim.pada pasal 1866 KUH Perdata, urutan pertama alat bukti disebut bukti tulisan (schrifftelijke bewijs, written avidence). Alat bukti tulisan merupakan alat bukti yang penting dan paling utama disbanding alat bukti lainnya. Meskipun alat bukti tulisan merupakan alat bukti yang pertama dan utama akat tetapi majelis hakim yang memeriksa suatu perkara tidakbersifat kaku dan menilai kedudukan peran alat-alat bukti lainnya. Tidak selamanya sengketa perdata dapat dibuktikan dengan alat bukti tulisan atau akta. Dalam kenyataan bisa terjadi sama sekali penggugat tidak memiliki alat bukti tulisan untuk membuktikan dalil gugatan atau alt bukti tulisan yang ada tidak mencukupi batas minimal pembuktian karena alat bukti tulisan yang ada hanya berkualitas sebagai permulaan pembuktian. Oleh karena itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mendatangkan alat bukti saksi,persangkaan, pengakuan dan sumpah untukmenggugat dalil-dalil gugatan di persidangan.
HUKUM ISLAM DAN MASLAHATNYA DI INDONESIA
Hasan H Muhammad
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 2 (2013)
Publisher : IAIN Manado
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (223.696 KB)
|
DOI: 10.30984/as.v11i2.171
Indonesia adalah Negara hukum dimana hukum Islam telah tertanam dihati masyarakat dan menjadi aturan dalam kehidupan sehari-hari. Pada awalnya Hukum Islam hanyalah diakui sebagai Hukum tak tertulis (unwritten law) atau disamakan dengan Hukum adat. Namun setelah proklamasi kemerdekaan RI diproklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta, Hukum islam setahap demi setahap meningkat ke posisi hukum tertulis. Belasan bahkan ratusan peraturan perundang-undangan telah dikeluarkan oleh pemerintah yang memperlakukan hukum islam kepada masyarakat. Proses taqninisasi hukum islam berjalan dengan baik bahkan secara khusus Propinsi Aceh Darussalam telah mengeluarkan qanun yang memperlakukan hukum Islam diberbagai daerah lainnya seperti Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan lain-lain bermunculan perda Syari’ah seperti; Perda Zakat, Perda Larangan Miras, Perda membaca Al-Quran dan lain-lain yang mana telah nyata memberikan maslahat kepada masyarakat.
KEDUDUKAN ALAT BUKTI TULISAN TERHADAP PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN AGAMA MANADO
Rosdalina Bukido
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 2 (2013)
Publisher : IAIN Manado
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30984/as.v11i2.170
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan alat bukti tulisan terhadap penyelesaian perkara di pengadilan agama Manado. Dalam penelitian ini, peneliti mengunakan angket untuk menjaring datamengenai kedudukan alat bukti tulisan terhadap penyelesaian perkara di pengadilan agama Manado. Angket disebarkan kepada 13 orang responden ( hakim sekretaris dan panitera ) di pengadilan agama Manado. Jumlah populasi tersebut sekaligus menjadi sempel dalam penelitian ini. Jadi jumlah sempel sama dengan jumlah populasi. Data yang diperoleh dari lapangan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif, dimana peneliti akan mendeskripsikan hasil data yang diperoleh yang selanjutnya disesuaikan dengan data pustaka kemudian penulis memberikan argumentasi hukum terhadapo hasil penelitian tersebut. Kedudukan alat bukti tulisan terhadap penyelesaian perkaradi pengadlan agama Manado sangan penting bagi para pihak dan majlis hakim.pada pasal 1866 KUH Perdata, urutan pertama alat bukti disebut bukti tulisan (schrifftelijke bewijs, written avidence). Alat bukti tulisan merupakan alat bukti yang penting dan paling utama disbanding alat bukti lainnya. Meskipun alat bukti tulisan merupakan alat bukti yang pertama dan utama akat tetapi majelis hakim yang memeriksa suatu perkara tidakbersifat kaku dan menilai kedudukan peran alat-alat bukti lainnya. Tidak selamanya sengketa perdata dapat dibuktikan dengan alat bukti tulisan atau akta. Dalam kenyataan bisa terjadi sama sekali penggugat tidak memiliki alat bukti tulisan untuk membuktikan dalil gugatan atau alt bukti tulisan yang ada tidak mencukupi batas minimal pembuktian karena alat bukti tulisan yang ada hanya berkualitas sebagai permulaan pembuktian. Oleh karena itu majelis hakim memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mendatangkan alat bukti saksi,persangkaan, pengakuan dan sumpah untukmenggugat dalil-dalil gugatan di persidangan.
HUKUM ISLAM DAN MASLAHATNYA DI INDONESIA
Hasan H Muhammad
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 2 (2013)
Publisher : IAIN Manado
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30984/as.v11i2.171
Indonesia adalah Negara hukum dimana hukum Islam telah tertanam dihati masyarakat dan menjadi aturan dalam kehidupan sehari-hari. Pada awalnya Hukum Islam hanyalah diakui sebagai Hukum tak tertulis (unwritten law) atau disamakan dengan Hukum adat. Namun setelah proklamasi kemerdekaan RI diproklamirkan oleh Bung Karno dan Bung Hatta, Hukum islam setahap demi setahap meningkat ke posisi hukum tertulis. Belasan bahkan ratusan peraturan perundang-undangan telah dikeluarkan oleh pemerintah yang memperlakukan hukum islam kepada masyarakat. Proses taqninisasi hukum islam berjalan dengan baik bahkan secara khusus Propinsi Aceh Darussalam telah mengeluarkan qanun yang memperlakukan hukum Islam diberbagai daerah lainnya seperti Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, Jawa Barat dan lain-lain bermunculan perda Syari’ah seperti; Perda Zakat, Perda Larangan Miras, Perda membaca Al-Quran dan lain-lain yang mana telah nyata memberikan maslahat kepada masyarakat.
KONSEP HUDUD DALAM AL-QUR’AN
Mustafa Mustafa
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 2 (2013)
Publisher : IAIN Manado
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30984/as.v11i2.172
Al-qur’an sebagai kalamullah yang diturunkan kepada umat manusia sebagai pedoman dalam menata kehidupan, agar manusia memproleh kebahagian hhidup di dunia dan di akherat. Supaya hal tersebut tercapai, al-quran melengkapi diri dengan petunjuk-petunjuk, aturan-aturan, kosep-konsep, baik secara tersirat maupun tersurat mengenai persoalan kehidupan manusia. Tujuan pensyari’atan ajaran islam adalah untuk menjagadan memelihara agama, jiwa, keturunan, akal dan harta yang merupakan adh-dharuriyatal-khamsu (lima perkara mendesak pada kehidupan manusia). Agar hukum-hukum Allah tersebut terjaga dan terpelihara dengan baik maka adanya sangsi hukum Allah yang disebut dengan Had atau Hudud. Yaitu larangan Allah yang diperintahkan kepada manusia untuk memeliharanya dan tidak mendekatinya. Secara normative sekaligus aplikatif al-qur’an menunjukan Hukum tersebut, maka tinjauan secara detail dan komprehensif dalam al-qur’an terhadap kandungan hukum ini sangat perlu diketahui.
PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM POLITIK HUKUM NASIONAL
Ramli Semmawi
Jurnal Ilmiah Al-Syir'ah Vol 11, No 2 (2013)
Publisher : IAIN Manado
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.30984/as.v11i2.173
Kebenaran dan keadilan menjadi hal penting dan selalu diperjuangkan oleh setiap orang atau lembaga/institusi demi ditegakkannya haak dan keadilan di dalam kehidupan bermasyarakat dan bertanah air di Indonesia. Sesuai amanat dari UUD 1945, maka lembaga penegak hukum di Indonesia telah ditambah dengan satu lembaga baru yakni Mahkamah Konstitusi. Tulisan ini ingin melihat peran penting Mahkamah Konstitusi dalam tata hukum di Indonesia dan dalam plotik hukum nasional Indonesia. Dan dari penulusuran penulis ditemukan bahwa Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga yang dianggap penting ada dalam rangka memperbaiki tatanan hukum di negeri ini. Hal tersebut dimungkinkan karena peran dan fungsinya sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang berada pada posisi puncak dalam hal-hal tertentu yang terkait antara penegakan hukum yang berkaitan dengan fungsi UU dan pengaruh UU terhadap suatu permasalahan hukum yang muncul di masyarakat. Lembaga MK ini kemudian menjadi jalan bagi setiap orang atau lembaga yang ingin mendapatkan keadilan yang dianggap akan UU yang melahirkan satu ketidakadilan di mata mereka. Maka dengan lahirnya Mahkamah Konstitusi yang diamanatkan oleh UUD 1945 ini menjadi solusi terhadap persoalan-persoalan hukum yang terjadi di dalam masyarakat.