cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kab. jepara,
Jawa tengah
INDONESIA
Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam
ISSN : 23560150     EISSN : 26146878     DOI : -
Core Subject : Social,
Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam is a journal published by the Faculty of Sharia and Law, Islam Nahdlatul Ulama University, Jepara Indonesia. The journal focuses on Islamic law studies, such as Islamic family law, Islamic criminal law, Islamic political law, Islamic economic law, Islamic astronomy (falak studies), with various approaches of normative, philosophy, history, sociology, anthropology, theology, psychology, economics and is intended to communicate the original researches and current issues on the subject.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 1, No 2 (2014)" : 8 Documents clear
RELASI MATAHARI, BUMI DAN BULAN DALAM ILMU FALAK Hudi Hudi
Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam Vol 1, No 2 (2014)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UNISNU Jepara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34001/istidal.v1i2.323

Abstract

This paper discusses falak or astronomy that studies celestial objects, on the physical, motion, size and everything related to them. These three celestial objects are closely related to the calculation of the month and year, as well as the calculation of the new moon and eclipse which also affect the issue of Islamic law, particularly concerning the worship of prayer, fasting, charity, and pilgrimage. The main things that presented here are: (1) the Sun becomes the basis for determining the time-period in the earth's surface, namely the Gregorian calendar, qibla direction, time of prayer and the eclipse of the Sun; (2) Calculation of astronomy that deals with the earth is only limited to the issue of the direction of qibla. And the earth terms used in astronomy is latitude and longitude; and, (3) the Moon is used to determine the times associated with the Islamic calendar and lunar eclipses.astronomy, sun, earth, moon, Islamic lawTulisan ini mendiskusikan keilmuan falak atau astronomi yang mempelajari benda-benda langit, tentang fisiknya, geraknya, ukurannya dan segala yang berkaitan dengannya. Ketiga benda langit tersebut sangat berkaitan dengan perhitungan bulan dan tahun, serta perhitungan hilal dan gerhana yang juga turut serta memengaruhi persoalan hukum Islam, khususnya tentang peribadatan salat, puasa, zakat, dan haji. Hal utama yang disampaikan di sini adalah: (1) Matahari menjadi dasar dalam penentuan waktu-waktu di permukaan bumi, yaitu kalender Masehi, arah kiblat, waktu salat dan gerhana Matahari; (2) Penghitungan ilmu falak yang berkaitan dengan bumi hanya terbatas pada persoalan arah kiblat. Dan istilah bumi yang digunakan dalam ilmu falak adalah lintang tempat dan bujur tempat; dan,(3) Bulan dipergunakan untuk menentukan waktu-waktu yang berkaitan dengan kalender Hijriyah dan gerhana bulan.
KONSEPSI MAQASHID AL-SYARI'AH DALAM PEMIKIRAN AL-SYATHIBI Atik Wartini
Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam Vol 1, No 2 (2014)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UNISNU Jepara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34001/istidal.v1i2.324

Abstract

This article is based on library research, on the study discussing the theory of maqashid sharia, a method that emphasizes the substance and purpose of Islamic law. This article also review al-Syathibi, a figure who popularized maqashid syari'ah. According to al-Syatibi, maqashid syari'ah is an effort to provide better legal outcomes, since they are based on maqashid an-nash. Each syariat that Allah determined mast have had purpose in it. The conclusion of this research is that there are three levels of maqashid al-syari'ah; maqashid dlaruriyah (essentials), maqashid hajiyyah (complementary), maqashid tahsiniyyah (embellishment).Keywordsmaqashid, al-nash, Islamic law,  al-Syathibi Artikel ini didasarkan pada penelitian kepustakaan dan mengkaji tentang teori syariah maqashid; metode yang menekankan substansi dan tujuan hukum Islam. Artikel ini juga meninjau al-Syathibi, seorang tokoh yang mempopulerkan maqashid syari'ah. Menurut al-Syatibi, maqashid syari'ah adalah upaya untuk memberikan hasil hukum yang lebih baik, karena didasarkan pada maqashid an-nash. Setiap syariat yang Allah tentukan pasti memiliki tujuan di dalamnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa ada tiga tingkat maqashid al-syari'ah; maqashid dlaruriyah (primer), maqashid hajiyyah (sekunder), maqashid tahsiniyyah (pelengkap)
KONSEP NAFKAH MENURUT HUKUM PERKAWINAN ISLAM Subaidi Subaidi
Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam Vol 1, No 2 (2014)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UNISNU Jepara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34001/istidal.v1i2.325

Abstract

This article aims to show how to understand of living according to Islamic law, and what the implications of the maintenance towards family are. Through this library research, data processing is analyzed by descriptive analysis. The results of this study indicate that living can be understood as an obligation arising as a result of their deeds containing the burden of responsibility, that is payment of a fee in order to meet the needs of both primary and secondary to something that is under his responsibility. In addition, living in Islam also seen as a form of worship the implementation of which will have impacts not only materially- wordly, but also consideration of ascetic lifeKeywordsliving, contextual jurisprudence, family, Islamc law. Artikel ini bertujuan memaparkan bagaimana memaknai nafkah menurut hukum Islam, dan apa implikasi pemberian nafkah terhadap keluarga. Melalui penelitian kepustakan (library receach), pengolahan data dianalisa dengan analisis deskriptif. Hasil yang didapat dari studi ini menunjukkan bahwa nafkah dapat dirumuskan dalam pengertian kewajiban seseorang yang timbul sebagai akibat perbuatannya yang mengandung beban tanggung jawab, yaitu berupa pembayaran sejumlah biaya guna memenuhi kebutuhan baik primer maupun sekunder terhadap sesuatu yang berada dalam tanggungannya itu. Selain itu, nafkah dalam Islam juga dipandang sebagai bentuk ibadah di mana pelaksanaannya akan membawa akibat bukan hanya persoalan material-duniawi, tetapi juga pertimbangan kehidupan asketik.
RELEVANSI QIYAS DALAM ISTINBATH HUKUM KONTEMPORER Arifana Nur Kholiq
Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam Vol 1, No 2 (2014)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UNISNU Jepara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34001/istidal.v1i2.326

Abstract

This article intends to describe the position of qiyas in Islamic law. Based on this library research we know that qiyas which is the fourth source of Islamic law after al-Qur'an, sunnah and Ijma, is important in exploring the legal source texts al-Qur'an and sunnah) that can be used in determining the legal basis of a case nash of which is not available. With qiyas, the problems that are not covered by the Qur'an, sunnah and ijma' finally get the solution in realizing the benefit of the people. Therefor saying that qiyas is limiting theory is not appropriate considering the rules which are stated in the sources of Islamic law, especially Qur'an, are universal, general and global mostly. Since qiyas is a interpretation of two source texts, then it is dhanny. Thus, the possibility of ideas difference among muslim scholars is really huge.Keywordsqiyas, Islamic law, al- Qur'an, alternative Artikel ini bermaksud untuk mendeskripsikan posisi qiyas dalam hukum Islam. Dari penelitian pustaka ini diketahui bahwa qiyas yang merupakan sumber hukum keempat setelah al-Qur'an, sunnah, dan ijma', merupakan piranti penting dalam mengeksplorasi teks-teks sumber hukum (al-Qur'an dan sunnah) yang bisa digunakan dalam memutuskan dasar hukum sebuah persoalan yang tidak terdapat nashnya. Dengan qiyas, berbagai problem yang tidak terakomodasi oleh al-Qur'an, sunnah dan ijma' akhirnya bisa ditemukan solusinya yang bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu mengatakan bahwa qiyas merupakan teori yang justru membatasi tidaklah tepat. Ini mengingat bahwa kebanyakan aturan yang dinyatakan dalam sumber-sumber hukum Islam, khususnya al-Qur'an, bersifat umum dan global. Karena qiyas merupakan penafsiran terhadap kedua sumber hukum tadi, maka dia bersifat dhanny. Dengan demikian, sangat terbuka terjadinya perbedaan pendapat di kalangan para ilmuwan Islam.
HUKUM IJTIHAD DALAM PROSES LEGISLASI HUKUM ISLAM Khoirul Hadi
Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam Vol 1, No 2 (2014)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UNISNU Jepara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34001/istidal.v1i2.327

Abstract

This study is based on library research and departs from the understanding of the ijtihad meaning, and importance of reviewing whether the legal process of ijtihad has a strong legal basis, or only reasonable attempts to trick the text, or ijtihad is mandatory. Since if there is no ijtihad then the text is only inanimate object that can not be useful to himself or otherwise. This study uses the science of ushul fiqh to dissect whether it is true that, methodologically, ijtihad is required. Based on this research it is known that ijtihad is absolutely required in Islamic law. But, that is only for those who are really capable and mastering all requirements needed. Instinbath al-hukm in modern era must be executed continously and simultaneously so it can result very sulotive and useful legal products for society in general.Keywordsijtihad, obligatory, ushul fiqh, Islamic law Penelitian berbasis library research ini berangkat dari pemahaman pentingnya memaknai dan mengkaji ulang apakah secara hukum proses ijtihad mempunyai sandaran hukum yang kuat, ataukah hanya upaya akal untuk mengelabui teks, ataukah memang ijtihad itu wajib, karena jika tidak ada ijtihad maka teks adalah hanya benda mati yang tidak bisa berguna bagi dirinya sendiri atau sebaliknya. Kajian ini menggunakan ilmu ushul fikh untuk membedah apakah benar secara metodologi ijtihad itu diperlukan. Dari penelitian ini diketahui bahwa dalam hukum Islam ijtihad sangat diharuskan, akan tetapi bagi kalangan yang benar-benar mampu dan menguasai ijtihad dengan segala persyaratannya. Istibath al-hukm dalam era modern ini harus dilakukan dengan kontiunitas dan berkesinambungan, sehingga dihasilkan produk hukum yang mumpuni dan berguna bagi masyarakat secara umum.
URGENSI NASIKH-MANSUKH DALAM LEGISLASI HUKUM ISLAM Noor Rohman Fauzan
Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam Vol 1, No 2 (2014)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UNISNU Jepara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34001/istidal.v1i2.330

Abstract

Nasikh-mansukh needs to be a concern in this paper that is approximately designed to find two things: first, the true concept of naskh-mansukh itself; second, regarding its application to dinamic Islamic law. The limits resemblance that appears between naskh and takhsish concepts can be known through their differences. The most striking difference is the existence of two texts in naskh; nash nasikh and nash mansukh time of which are inconcurrent. It means that nash nasikh (abrogator ) came after nash mansukh (abrogated). While in takhsish, the specifying texts (mukhashshish) is concurrent time with the specified texts (mukhashshash)). From the discussion of naskh arise two dominant opinions among Muslims: (1) the opinion that accepts the existence of naskh and (2) the opinion that rejects the existence of naskh.Because of the absence of the hadeeth sahih that can be considered as texts qath'iy in explaining which verses are mansukhah (abrogated), then it is necessary to further examine this issue of naskh especially if associated with the development of Islamic law issues that are increasingly complex.nasikh-mansukh, al-qur??an, hadis, legislation, islamic law.Persoalan nasikh-mansukh perlu menjadi perhatian dalam tulisan ini yang kurang-lebihnya dirancang untuk menemukan dua hal: pertama, kesejatian konsepsi nasikh-mansukh itu sendiri, kedua, mengenai penerapannya dalam hukum Islam yang dinamis. Pengertian naskh dan takhsish yang di antara keduanya ada tasyabbuh dapat diketahui batas-batasnya dengan melihat perbedan-perbedaanya. Perbedaan yang paling mencolok ialah di dalam naskh terdapat dua nash; nash nasikhdan nash mansukh yang tidak berbarengan waktunya, artinya nash nasikh datang sesudah nash mansukh. Sedangkan di dalam takhsish, nash yang men-takhshish (mukhashshish) berbarengan waktunya dengan nash yang di-takhshish. Dari pembahasan naskh timbul dua pendapat yang dominan di kalangan ummat Islam: (1) pendapat yang menerima adanya naskh dan (2) pendapat yang menolak adanya naskh. Karena tidak adanya hadits shahih yang dapat dianggap sebagai nash qath'iy dalam menjelaskan ayat-ayat mana yang mansukhah, maka sangat diperlukan upaya untuk mengkaji lebih jauh permasalahan naskh ini terutama jika dikaitkan dengan perkembangan persoalan hukum Islam yang semakin kompleks.
FIQH PERNIKAHAN WARIA; Telaah Harapan Pernikahan Waria dalam Buku Jangan Lepas Jilbabku Karya Shuniyya Ruhama Habiballah Nur Kholis
Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam Vol 1, No 2 (2014)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UNISNU Jepara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34001/istidal.v1i2.322

Abstract

This paper aims to; 1) Knowing the form of transvestite marriage that Shuniyya Habiballah Ruhama expected as stated in the book Jangan Lepas Jilbabku; Catatan Harian Seorang Waria. 2) Knowing the provisions of fiqh about transvestites in regard with marital problems. There is a gap of understanding between Shuniyya and jurisprudence regarding the married couple. The Shuniyya's hope for transvestis marriage is based on the beliefs, thoughts and deepest awareness that he is "a woman", although he is ??trapped? in the male anatomy. He desires to man only, not woman. The existence of Shuniyya as someone who does not desire in women is suited with the meaning of QS. Al-Nur [24]: 31 that is described as ghairi uli al-irbat min al-rijal (men who do not desire (sexual) to women). While the "abnormality" of the brain structure, chromosomal, hormonal and genetic is suited to verse in the Qur'an, QS. Al-Hajj [22]: 5 as being ghairi mukhallaqah (created imperfect). While on the other hand, in fiqh, the provisions of the legality of transvestite marriage (mukhannats khalqiy) are not found. Fiqh discuss issues of khuntsa only that is actually hemaprodit / intersexual / ambiguouse genitalia, not-transvestite. In fiqh, there are only suppositions ofmarriage,   transvestite,khuntsa,   mukhannatskhalqiy.khuntsa marriage case. While the phenomenon mukhannats (both khalqiy or bi al-qashdi) is generalized by fiqh as tasyabbuh toward prohibited, unlawful, and damned behavior. Tulisan ini bertujuan untuk; 1) Mengetahui bentuk pernikahan waria yang diharapkan Shuniyya Ruhama Habiballah dalam buku Jangan Lepas Jilbabku; Catatan Harian Seorang Waria. 2) Mengetahui ketentuan fiqh tentang waria dalam masalah nikah. Terdapat kesenjangan pemahaman antara Shuniyya dan fiqh mengenai pasangan dalam menikah. Harapan Shuniyya untuk melangsungkan pernikahan waria berdasar pada keyakinan, pemikiran dan kesadaran sedalam-dalamnya bahwa dirinya adalah ??seorang perempuan?, meskipun dengan anatomi laki-laki. Ia hanya berhasrat dengan laki-laki, bukan perempuan. Keberadaan Shuniyya sebagai seseorang yang tidak berhasrat pada perempuan sesuai dengan maksud QS. Al-Nur (24): 31 sebagai sosok ghairi uli al-irbat min al-rijal (laki-laki yang tidak berhasrat (seksual) terhadap perempuan). Sedangkan ??kelainan? struktur otak, kromosom, hormonal dan genetikanya sebagaimana termaktub dalam QS. Al-Hajj (22): 5 sebagai sosok ghairi mukhallaqah (diciptakan tidak sempurna). Sementara di sisi lain, dalam fiqh tidak ditemukan ketentuan tentang legalitas pernikahan waria-transeksual (mukhannats khalqiy). Fiqh hanya membahas persoalan khuntsa   yang   justru   sebenarnya   adalah   hemaprodit/interseksual/ambiguouse genetalia, bukan waria-transeksual. Yang ada dalam fiqh hanya pengandaian-pengandaian kasus pernikahan khuntsa. Sementara fenomena mukhannats (baik khalqiy maupun bi al-qashdi) digeneralisasi fiqh sebagai perilaku tasyabbuh yang dilarang, haram, dan dilaknat.
HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ISLAM DI INDONESIA Suharto Suharto
Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam Vol 1, No 2 (2014)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UNISNU Jepara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34001/istidal.v1i2.320

Abstract

This article aims to discuss the inheritance rights of adopted children based on the view of Islamic law in Indonesia. There are three results of this library research; 1) the adopted child whose maintenance responsibility of everyday life, including the cost of living, health care costs, education costs, and so forth switches from biological parents to the adoptive parents. In addition, adopted children's lineage is not disconnected from biological parents. They do not inherit each other.2) Besides fulfilling the requirements specified in the legislation, legality of adopted children, should also be based on the determination of the Religious Court. 3) Inheritance right of adopted children is obtained through the wajibah escrow agency, and maximum amount is 1/3 (one third) of his adoptive parents legacy.Keywordsinheritance right, adopted children, parent, Islamic law Artikel ini bertujuan untuk membahas hak waris anak angkat dalam pandangan hukum Islam di Indonesia. Ada tiga hasil studi pustaka ini;1) anak angkat adalah anak yang pemeliharaan tanggung jawab kehidupan sehari-harinya, termasuk biaya hidup, biaya kesehatan, biaya pendidikan, dan sebagainya beralih dari orang tua biologis kepada orang tua angkatnya. Selain itu, nasab anak angkat tidak terputus dari orang tua kandungnya dan mereka tidak saling mewarisi. 2) Legalitas anak angkat, selain harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang juga harus didasarkan pada penetapan Pengadilan Agama. 3) Warisan hak anak angkat diperoleh melalui agen wasiat wajibah, dengan jumlah maksimum adalah 1/3 (sepertiga) dari warisan orang tua angkat tuanya.

Page 1 of 1 | Total Record : 8