cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota banda aceh,
Aceh
INDONESIA
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial
ISSN : 25414682     EISSN : 26145642     DOI : -
Core Subject : Social,
he publication of Jurnal Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial was based on the enthusiasm of lecturers of Law Department, UIN Ar-raniry to express their thought trhrough writing. However, at that time, the Law Department did not have a media to accommodate their enthusiasm. Hence the publication of this journal is very important. Interestingly, the presence of the journal is warmly welcome by Sharia and Law faculty's lecturers. In addition, the publication of the journal has contributed to the accreditation process of the Law Department as a new major in UIN Ar-raniry. The publication of the printed version of Journal Justisia in 2016 had a positive impact on the result of "B" level accreditation based on the assessment National Committe of Accreditation.
Arjuna Subject : -
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 1 (2019)" : 6 Documents clear
Penyelesaian Tindak Pidana Pencurian Melalui Lembaga Kenoe Bo Adat di Gampong Kampung Paya Kecamatan Kluet Utara Kabupaten Aceh Selatan Rispalman Rispalman; Iklima Rita
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 4, No 1 (2019)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (279.322 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v4i1.5962

Abstract

Keberadaan lembaga kenoe bo adat di dalam masyarakat adat Gampong Kampung Paya tidak bisa di pisahkan lagi dan sudah mendarah daging dalam diri masyarakat Gampong kampung Paya, dalam halnya menyelesaikan dan memutuskan perkara. Pertanyaan penelitian dalam skripsi ini adalah bagaimana proses penyelesaian perkara pencurian melalui lembaga kenoe bo adat di Gampong kampung Paya, serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap proses penyelesaian pencurian melalui lembaga kenoe bo adat. Skripsi ini mengunakan metode deskriptif analisis yaitu suatu metode penelitian yang digunakan untuk menguraikan apa yang sedang terjadi, kemudian di analisis untuk memperoleh jawaban terhadap permasalahan yang ada. Jenis penelitian yang digunakan adalah lapangan (fiel research), dengan mengumpulkan data-data yang ada dilapangan berdasarkan wawancara penulis melalui informasi, selanjutnya mengunakan penelitian pustaka (library research). Kesimpulan yang dapat diambil adalah lembaga kenoe bo adat dalam menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian yaitu penyelesaiannya menggunakan alat bukti berupa sumpah sedangkan dalam hukum Islam penyelesaiannya memerlukan alat bukti yang khusus membuktikan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan pencurian tersebut, adapun alat buktinya yaitu sumpah, petunjuk, saksi dan pengakuan. Jadi, perbedaannya terletak pada proses penyelesaian pembuktiannya  yang mana lembaga kenoe bo adat cukup dengan sumpah sedangkan hukum Islam memerlukan alat bukti lainnya. Namum persamaan antara keduannya memiliki tujuan yang sama yaitu ingin membuat pelaku jera dan menjadi pelajaran bagi orang lain sebagai pencegahan, serta terwujudnya keamanan, kedamaian, ketentraman dan keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat.
Mekanisme Penyimpanan Dan Pemusnahan Benda Sitaan Narkotika (Studi Kasus Pada Kejaksaan Tinggi Aceh) Sitti Mawar; Safrul Rizal
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 4, No 1 (2019)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (232.824 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v4i1.5957

Abstract

Kejaksaan Tinggi Aceh merupakan Instansi Negara yang memiliki kewenangan dalam hal melakukan penyimpanan serta pemusnahan Benda Sitaan Narkotika. Secara aturan perundang-undangan, penyimpanan Benda Sitaan Narkotika semestinya disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebagaimana ketentuan pasal 44 KUHAP, dan pemusnahan terhadap Benda Sitaan Narkotika dilaksanakan paling lama dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah  memperoleh utusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Namun faktanya aturan perundang-undangan tersebut tidak dijalankan dengan semestinya. Penyimpanan Benda Sitaan Narkotika tidak sepenuhnya disimpan di Rupbasan melainkan disimpan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, serta pemusnahan Benda Sitaan Narkotika yang telah memperoleh putusan pengadilan tidak langsung dimusnahkan dalam jangka waktu 7 (hari) setelah putusan pengadilan tersebut dikeluarkan. Penelitian ini bertujuan menjawab permasalahan: Pertama, bagaimana mekanisme penyimpanan dan pemusnahan Benda Sitaan Narkotika yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh ; Kedua, pa saja kendala yang dihadapi dalam melakukan penyimpanan dan pemusnahan Benda Sitaan Narkotika serta upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala tersebut. Penelitian dilakukan menggunakan metode penelitian Yuridis Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mekanisme Penyimpanan dan Pemusnahan Benda Sitaan Sarkotika yang dilakukan oleh kejaksaan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dikarenakan kendala-kendala yang dihadapi seperti kendala Letak Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara tidak strategis, tempat penyimpanan yang kurang memadai, anggaran yang terbatas, prosedur pemusnahan yang rumit. Namun pihak Kejaksaan Tinggi Aceh telah berupaya mengatasi kendala tersebut dengan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh, mengajukan anggaran tambahan, mengefaluasi kendala dan hambatan yang dihadapi di lapangan.
Pelaksanaan Proses Descente dalam Penyelesaian Sengketa Waris di Mahkamah Syar’iyah Bireuen Muhammad Iqbal; Heru Fernanda
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 4, No 1 (2019)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.796 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v4i1.5963

Abstract

Dalam perkara perdata sering kali ada obyek sengketa yang tidak dapat dihadirkan di muka persidangan, oleh karena itu perlu dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) oleh Hakim karena jabatannya untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan rinci mengenai obyek sengketa yang dapat dijadikan bahan oleh Hakim dalam pertimbangan saat menjatuhkan putusan karena banyak perkara-perkara  perdata yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi dikarenakan objek perkara tidak sesuai dengan isi putusan. Untuk itu, permasalahan yang ingin dikaji yaitu Bagaimana bentuk Pemeriksaan Setempat (Descente) yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iah Bireuen, serta apa hal-hal yang mempersulit proses Pemeriksaan Setempat (Descente) pada suatu perkara waris di Mahkamah Syar’iah Bireuen. Penelitian ini menggunakan Metode penelitian kualitatif yang berusaha mendapatkan informasi tentang objek yang diteliti sesuai realitas yang ada dalam masyarakat. Dalam penelitian skripsi ini penulis langsung meneliti di Mahkamah Syar’iyah Bireuen, untuk data yang diperlukan terkait dengan pembahasan skripsi ini dengan menggunakan metode wawancara, yakni pengumpulan data dengan cara mewawancarai Hakim dan Panitera di Mahkamah Syar’iyah Bireuen Dari hasil penelitian, pemeriksaan setempat adalah proses pemeriksaan persidangan yang semestinya dilakukan di ruang sidang gedung pengadilan, dipindahkan atau dilakukan di tempat lain di tempat letak objek barang yang di sengketakan agar hakim dapat melihat dan mengetahui secara langsung keadaan dari benda yang menjadi objek perkara untuk menghindari terjadinya non executable pada suatu perkara. Bentuk pelaksanaannya sama dengan persidangan perdata pada umumnya. Kesulitan-kesulitan dalam proses Pemeriksaan Setempat (Descente) yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Bireuen diantaranya yaitu Para pihak kurang kooperatif di lapangan, hakim berhalangan hadir, para pihak tidak hadir atau terlambat menghadiri proses pelaksanaan Pemeriksaan Setempat (Descente), serta letak objek perkara yang jauh dari pemukiman penduduk. Jadi, pemeriksaan setempat (Descente) tidak lain dari pada pemeriksaan perkara dalam persidangan, hanya saja persidangan itu berlangsung diluar gedung dan tempat pengadilan tetapi masih di dalam wilayah hukum pengadilan yang bersangkutan di tempat obyek barang perkara terletak untuk melihat keadaan atau memeriksa secara langsung obyek tersebut.
Faktor-Faktor Dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor (Studi Kasus Polresta Banda Aceh) Ali Ali; Zulhamdani Lukman
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 4, No 1 (2019)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.396 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v4i1.5958

Abstract

Angka kejahatan dalam kehidupan manusia ini sangatlah besar dan termasuk dalam gejala sosial yang akan selalu di hadapi oleh setiap manusia, masyarakat dan negara pada umumnya. Begitu besarnya kejahatan ini dibuktikan kenyataan bahwa kejahatan tidak dapat diberantas habis tapi hanya dapat dicegah dan diminimalisir. Kejahatan perlulah mendapatkan perhatian yang serius  mengingat efek dan kerugian yang di timbulkannya, yang berdampak merugikan negara, masyarakat maupun individu. Adapun rumusan masalah dari penulisan skripsi ini adalah Bagaimana penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor ditingkat penyidik Polresta Banda Aceh? Dan Faktor-faktor apa saja yang menimbulkan tindak pidana pencurian sepeda motor di lingkungan  masyarakat Banda Aceh?. tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Hasil dari penelitian ini ialah pihak dari Polresta Banda Aceh meskipun sudah lebih membaik sedikit demi sedikit, tetapi banyak mengalami banyak kekuragan yang masih saja di temui. Kesimpulan dari skripsi ini Tindak pidana adalah kejatahan yang melanggar hukum dan perbuatan ini tidak merupakan perbuatan yang melawan hukum. Dalam skripsi ini khususnya tindak pidana sepeda motor, tindak pidana ini sangat buruk dan selalu terjadi dilingkungan masyarakat khususnya di kota Banda aceh, sehingga sangat susah diminimalisir, Penanggulangan yang sudah dilakukan oleh kepolisian disini lambat laun sudah membaik, banyak yang sudah diperbaiki walaupun banyak juga kekurangan seperti sarana dan prasana dan juga anggota yang  bermutu, dan Faktor-faktor dalam tindak pidana ini semakin banyak dikarenakan tabiat seorang manusia adalah tidak pernah cukup dalam memenuhi kebutuhannya.
Mekanisme Penyelesaian Sengketa Perdata Tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Dalam Penyelesaian Hubungan Industrial (Study Kasus di Pengadilan Negeri Kelas IA Banda Aceh) Aripin Abdullah; Egar Shabara
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 4, No 1 (2019)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (310.506 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v4i1.5960

Abstract

Perselisihan atau perkara sengketa sering terjadi dalam setiap hubungan antar manusia, bahkan mengingat subjek Hukum pun telah lama mengenal Badan Hukum, maka dari itu para pihak yang terlibat di dalamnyapun sudah semakin banyak. Maka penyelesaian perselisihan hubungan industrial dengan Negara menghadirkan P.H.I (Pengadilan Hubungan Industrial) sebagai lembaga utama penyelesaian sengketa menjadikan system penyelesaian lebih bersifat liberal dan cenderung tidak demokratis. Jalannya perkara sepenuhnya berada di tangan para pihak yang berselisih. Peran pemerintah (eksekutif) untuk terlibat dalam perselisihan ketenagakerjaan/perburuhan menjadi jauh berkurang, peran keterlibatan dalam proses penyelesaian perkara beralih kepada pengadilan (yudikatif). Adapun masalah di dalam penelitian ini antara lain : 1.Bagaimana Mekanisme penyelesaian sengketa Hubungan Industrial yang sesuai dengan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No. 2 Tahun 2004 dan fakta yang ada di PN Banda Aceh. 2. Berapa jumlah perkara sengketa yang sudah mendapat putusan dari tahun 2015 sampai dengan 2017. Metodelogi penelitian yang penulis gunakan dalam pembahasan skripsi ini adalah metode penelitian kualitatif. Dalam skripsi ini penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengacu kepada norma-norma hukum yang terdapat dalam perundang-undangan dan putusan-putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada di dalam masyarakat. Dalam hasil penelitian perkara PHI dapat di selesaikan dalam dua cara yaitu litigasi dan Non-litigasi, Pasal 57 UU No. 2 tahun 2004 “bahwa penyelesaian sengketa Pengadilan Hubungan Industrial dikenal ada 2 (dua) jenis pemeriksaan : Pemeriksaan dengan acara biasa, dan Pemeriksaan dengan acara cepat, penulis dapat menyimpulkan bahwa di Lembaga Pengadilan Hubungan Industrial menyelesaikan Sengketa PHI dapat di selesaikan baik secara Litigasi maupun Non Litigasi dalam mekanisme penyelesaian perkaranya di lembaga Pengadilan.
Tinjauan Sosiologis Tentang Pegadain Terhadap Tanah Pertanian, Menurut Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 (Studi Kasus di Kampung Tingkem Asli dan Tingkem Bersatu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah) Ridwan Nurdin; Nurdin Seniara
Jurnal Justisia : Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-undangan dan Pranata Sosial Vol 4, No 1 (2019)
Publisher : Law Department, Sharia and Law Faculty.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.148 KB) | DOI: 10.22373/justisia.v4i1.5961

Abstract

Mengenai pegadaian tanah pertanian yang terjadi di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah yang sering menjadi permasalahan seperti orang yang mengadaikan tanah pertanian sering kehilangan tanahnya, dikarenakan tidak bisa menebusi tanah pertanian yang dia gadaikan. Bagaimana pelaksanaan Gadai Tanah Pertanian di Kampung Tingkem Asli dan Tingkem Bersatu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah setelah berlakunya pasal 7 ayat 1 Undang-undang  Nomor 56 Tahun 1960, faktor-faktor apa saja yang menghambat penerapan pasal 7 ayat 1 Undang-undang  Nomor 56 Tahun 1960 di Kampung Tingkem Asli dan Tingkem Bersatu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah. Dalam menyusun skripsi ini, penulis menggunakan kajian metode lapangan (field research) dengan menggunakan beberapa teknik yaitu observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Data-data yang terkumpul tersebut bersumberkan kepada data primer yaitu data-data yang peneliti peroleh dari lapangan dan data skunder yaitu data-data yang di peroleh dari buku-buku dan karya tulis ilmiah yang mempunyai hubungan dengan masalah yang diteliti. Setelah data terkumpul, kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil yang didapat berdasarkan permasalahan yang telah diuraikan berdasarkan tinjauan sosiologis tentang pegadaian tanah pertanian di Kampung Tingkem Asli dan Tingkem Bersatu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, setelah berlakunya undang-undang pasal 7 (1) nomor 56 tahun 1960, kalangan masyarakat di Kampung Tingkem Asli dan Tingkem Bersatu Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, pelaksanaan Gadai Tanah Pertanian masih menggunakan cara pegadaian secara Hukum Adat. Secara umum menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan gadai tanah pertanian masyarakat Kampung Tingkem Asli dan Tingkem Bersatu menyimpang dari ketentuan undang-undang nomor 56 tahun 1960 pasal 7 (1) yang menyinggung mengenai gadai tanah pertanian, dikarenakan masyarakat sudah terbiasa dengan gadai secara hukum adat dalam masyarakat.

Page 1 of 1 | Total Record : 6