cover
Contact Name
Marli Candra
Contact Email
jurnaljinayah@uinsa.ac.id
Phone
081246912527
Journal Mail Official
jurnaljinayah@uinsa.ac.id
Editorial Address
Jl, Ahmad Yani 117 Kota Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
ISSN : 24605565     EISSN : 25031058     DOI : https://doi.org/10.15642/jinayah
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 283 Documents
Pemberitaan Hoax perspektif Hukum Pidana Islam Lailatul Utiya Choiroh
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 3 No. 2 (2017): Desember 2017
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.79 KB) | DOI: 10.15642/aj.2017.3.2.325-348

Abstract

Abstract: This article discusses hoax from the perspective of Islamic criminal law.person who spreads hoax contravenes article 28 (1) of Law No/ 11/2008 on Information and Electronic Transaction. According toarticle 45 (1) of the same Law, the offender is punishable with imprisonment of 6 years and/or fine of maximum 1.000.000.000 rupiah. From Islamic perspective, lying is not allowed and Islam does not tolerate spreading lies or having suspicion towards others. Islam encourages good, objective and factual conversation. From islamc criminal law perspective, spreading hoax is clearly a lie. The suitable punishment for this is imprisonment until he or she repents fromhisor her wrong doing Keywords: Hoax, Law of Information and Electronic Transaction, Islamic criminal law Abstrak: Artikel ini membahas tentang tinjauan hukum pidana Islam terhadap pemberitaan hoax. Pelaku penyebaran berita hoax telah melanggar pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, sanksi pidana bagi pelaku penyebar Hoax terdapat dalam pasal 45 ayat (1) yaitu hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. Dalam Islam, Islam tidak menghendaki umatnya melakukan perkataan dusta dan kebohongan. Islam tidak menganjurkan fitnah atau berburuk sangka kepada pihak lain. Islam menganjurkan umatnya untuk berbicara dengan pembicaraan yang baik, yang obyektif dan yang benar, bukan perkataan yang kotor dan jorok, bukan pembicaraan yang menghasut, memfitnah, menjelekkan pribadi seseorang, dan bukan pula pembicaraan yang menjurus kepada timbulnya dampak curiga-mencurigai. Dalam hukum pidana Islam, pelaku penyebaran berita hoax yang melanggar pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE merupakan tindakan dusta dan fitnah. Hukuman yang tepat bagi pelaku penyebaran berita hoax adalah hukuman ta’zîr yang berupa hukuman kurungan tidak terbatas, terhukum terus dikurung sampai ia bertaubat dan baik pribadinya atau sampai ia mati. Kata Kunci: Pemberitaan hoax, Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik, hukum pidana Islam.
Pembajakan Film via Bigo Live Perspektif Hukum Pidana Islam Intan Auliya Ridyana
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 3 No. 2 (2017): Desember 2017
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (123.937 KB) | DOI: 10.15642/aj.2017.3.2.349-369

Abstract

Abstract: This article discusses perspective of Islamic criminal law on the piracy of film using Bigo live. The process of pirating is conducted by live streaming in cinemas by user of such application and broadcasting it via smartphones while the movie is progressing. This piracy contravenes Law No 28/2014 on copy right, especially article 113 (3). This article stipulates that violating economic right of the author as previously stated in article 9 (1,b) which is commercially copying creation in all of its form is punishable with 1.000.000.000 rupiah. In addition, this piracy contravenes Law No/ 11/2008 on Information and Electronic Transaction article 48 (1 and 2) because of abusing the application using electronic devices with maximum punishment of 8 year of imprisonment and fine of 2.000.000.000 rupiah. The film piracy from the perspective of Islamic criminal law can be considered a theft, but not meeting of its punishable requirements. Thus, the punishment is ta’zir determined by state authority in Indonesia. Keywords: Film piracy, bigo live, Islamic criminal law. Abstrak: Artikel ini membahas tentang pembajakan film via Bigo live menurut hukum pidana Islam. Proses pembajakan film via Bigo live dilakukan dengan cara live streaming di gedung bioskop oleh pengguna aplikasi tersebut, yang kemudian disebarluaskan melalui smarthphone ketika film sedang berlangsung. Pembajakan film via Bigo live tersebut menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, telah melanggar aturan Pasal 113 ayat (3), dan terancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1000.000.0000,00 (satu miliar rupiah). Pembajakan film via Bigo live juga melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 48 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana 8 tahun penjara dan denda 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pembajakan film tersebut menurut hukum pidana Islam adalah termasuk tindak pidana pencurian, namun tidak memenuhi syarat dilaksanakannya hukuman potong tangan, sehingga mengharuskan dilaksanakannya hukuman ta’zîr, karena telah merugikan seseorang dan mengambil hak seseorang tanpa kerelaan orang tersebut. Ketentuan hukumannya ditentukan oleh ulil amri dengan ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Kata Kunci: Pembajakan film, Bigo live, hukum pidana Islam.
Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pemerkosa Anak perspektif Mashlahah Mursalah Mashlahatul Azizah
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 3 No. 2 (2017): Desember 2017
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (130.991 KB) | DOI: 10.15642/aj.2017.3.2.485-510

Abstract

Abstract: This article analyses castration as punishment for underage rage from the perspective mashlahah mursalah. Chemical castration is introduced as one of punishment in rape with the victimof underage children based on article 81 of Government Regulation in Lieu of Law No. 1/2016. The Law was issued due to frequent occurrence of this kind of rape. The punishment was made severe to deter from its occurrence. Castration is in fact useful in preventing the vice. It has fulfilled requirements of mashlahah mursalah. Castration in the Government Regulation in Lieu of Law No. 1/2016 is subsidiary punishment. Cemichal castration in this punishment does not have permanent effect and applied only for certain offender and in application it is applied after undergoing main punishment coupled with rehabilitation under supervision of related government agencies, namely ministry of Law and human rights,ministry of social welfare and ministry ofhelath. By doing so, human rights remains protected and society will deemit useful Keywords: chemical castration, rape, mashlahah mursalah. Abstrak: Artikel ini membahas tentang analisis mashlahah mursalah terhadap kebiri kimia bagi pemerkosa anak. Adanya kebiri kimia dalam pidana pemerkosaan anak di bawah umur berdasarkan Pasal 81 Perppu No. 1 Tahun 2016. Hal tersebut disebabkan maraknya tindak kekerasan seksual terhadap anak, dan ancaman hukuman yang dimuat dalam Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 belum menimbulkan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual. Hukuman kebiri ini mengandung sebuah manfaat sebagaimana syarat-syarat mashlahah mursalah. Hukuman kebiri dalam Perppu No. 1 Tahun 2016 bersifat sebagai hukuman tambahan, tidak bersifat permanen, hanya diperuntukkan bagi pelaku yang masuk dalamkategori Pasal 76 D UU No. 35 Tahun 2014, dikecualikan bagi pelaku anak dan dalam pelaksanaanya dilakukan setelah pelaku menjalani pidana pokok dengan dibarengi adanya rehabiltasi di bawah pengawasan kementrian hukum, kementrian sosial dan kementrian kesehatan sehingga tidak menghapuskan hak asasi manusia dan adanya penambahan hukuman ini dapat menimbulkan suatu kemanfaatan di dalam kehidupan masyarakat. Kata Kunci: Kebiri kimia, pemerkosaan, mashlahah mursalah.
Kebebasan Beragama di Indonesia perspektif Ratio Legis Hukum Riddah Nur Rofikoh
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 3 No. 2 (2017): Desember 2017
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (156.409 KB) | DOI: 10.15642/aj.2017.3.2.454-484

Abstract

Abstract: This article discusses about the freedom of religion in Indonesia according to riddah law ratio legis. In Indonesia, the guarantee of religious freedom is in the 29th article of 2nd paragraph in the 1945 Constitution that someone is free to choose and embrace a particular religion. Persons who convert from one religion to another shall not be punished, except those whose religion denounces, abuses or condemns oother religions which may be punished. The act is regulated in the article 156a of the Criminal Code concerning the prohibition of abuse or defamation of religion. Islam guarantees freedom of religion as the Qur'anic verse of al-Baqarah verse 256 that there is no compulsion to enter Islam. In a Islamic law, a person who comes out of Islam is called apostate and his blood is halal to be killed. The act is included in the category of riddah jarîmah which can be sentenced a hadd punishment, death penalty. Nevertheless, there are some opinions that in Islamic law not all people come out of Islam can be put to death, only those who emerge from their religion that cause rebellion, chaos on the earth that can be killed. Keywords: Religious freedom, Indonesia, ratio legis, riddah. Abstrak: Artikel ini membahas tentang kebebasan beragama di Indonesia menurut ratio legis hukum riddah. Di Indonesia, jaminan atas kebebasan beragama terdapat dalam pasal 29 ayat 2 UUD 1945. Warga yang melakukan pindah agama satu ke agama yang lain tidaklah dikenai hukuman, kecuali mereka yang dalam agamanya mencela, menghina atau menista agama lain yang dapat dijatuhi hukuman. Perbuatan tersebut diatur dalam pasal 156a KUHP tentang larangan melakukan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama. Islam menjamin kebebasan beragama sebagaimana nash al-Qur’an surah al-Baqarah ayat 256, bahwasanya tidak ada paksaan untuk memasuki agama Islam. Dalam hukum Islam, seseorang yang keluar dari agama Islam disebut murtad dan halal darahnya untuk dibunuh. Perbuatan tersebut masuk dalam kategori jarîmah riddah yang dapat dijatuhi hukuman hadd yakni hukuman mati. Meski demikian, ada beberapa pendapat bahwa dalam hukum Islam tidak semua orang keluar dari Islam dapat dihukum mati, hanya orang yang keluar dari agamanya yang menimbulkan pemberontakan, kekacauan di muka bumilah yang dapat dihukum mati. Kata Kunci: Kebebasan beragama, Indonesia, ratio legis, riddah.
Delik Wanprestasi Jual Beli Online perspektif Hukum Pidana Islam Rizka Ferdiana Sari
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 3 No. 2 (2017): Desember 2017
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (146.892 KB) | DOI: 10.15642/aj.2017.3.2.426-453

Abstract

Abstract: This article discusses perspective of Islamic criminal law on breach of contract in online trading. Initially, breach of contract is an act in which someone cannot fulfil obligation with or without purpose. Breach of contract is punishable as a fraud if there is a party feel victimized and the breacher act irresponsibly. From perspective Islamic criminal law, the application of breach of contract in online trading is considered jarîmah ta’zîr and punishable with imprisonment, lashing as well as fine. This was practiced by second rightly guided caliph Umar ibn Khattab to those who did fraudulent acts. Ta’zir is a crime in which not textual reference is found. Keywods: Breach of contract, online trading, Islamic criminal law Abstrak: Artikel ini membahas tentang tinjauan hukum pidana Islam terhadap delik wanprestasi terhadap jual beli online. Pada mulanya wanprestasi merupakan kegiatan ingkar janji yang seseorang tidak dapat memenuhi kewajibannya, baik disengaja atau tidak disengaja. Wanprestasi ini dapat dipidanakan atas delik penipuan apabila yang bersangkutan merasa dirugikan dan pihak wanprestasi tidak ada iktikad baik terhadapnya dan memilih jalur pidana dan wanprestasi ini dapat dipidanakan dengan tidak melupakan unsur-unsur yang terkadung di dalam delik penipuan. Dalam tinjauan hukum pidana Islam, penerapan hukum kepada para pelaku delik wanprestasi terhadap jual beli online shop adalah jarîmah ta’zîr yang berupa pengasingan, cambukan serta denda yang harus dibayarkan sebagaimana yang telah dilakukan oleh sahabat Umar ibn Khattab kepada pelaku penipuan, karena ta’zîr merupakan hukuman yang dijatuhkan dan kadarnya ditentukan oleh penguasa negara yang tidak diatur dalam Alquran dan sunnah. Kata kunci: Delik wanprestasi, jual beli online, hukum pidana Islam.
Cyberbullying perspektif Hukum Pidana Islam Maulida Nur Mukhlishotin
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 3 No. 2 (2017): Desember 2017
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (248.174 KB) | DOI: 10.15642/aj.2017.3.2.370-402

Abstract

Abstract: This article discusses cyberbullying from the perspective of Islamic criminal law. In Law No.19 2016 on Information and electronic Transaction there is no stipulation about cyberbullying. There is, however, stipulation of insult, aspersion, threat and extortion. When looking at the definition of cyberbullying which emphasizes on threat and verbal abuse, this will be punishable based onarticle 29 of the Law. This article stipulates the punishment of maximum 4 (four) year of imprisonment and/or fine of maximum 750.000.000 rupiah. From the perspective of the punishment for offender of cyberbullying as stipulated in the law is suitable with Islamic criminal law.it can be considered as ta’zir with requirement and punishment by the state since ta’zir is not authorized clearly in the Qur’an and Hadith. Key words: Cyberbullying, Law on Information and electronic transaction, Islamic criminal law Abstrak: Artikel ini membahas tentang cyberbullying menurut hukum pidana Islam. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni tidak terdapat unsur yang jelas mengenai cyberbullying. Hanya terdapat unsur penghinaan, pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan. Jika melihat dari definisi cyberbullying yang menitikberatkan pada pengancaman kekerasan secara verbal, sanksi bagi pelaku tindak kejahatan cyberbullying dikenakan pasal 29 Undang-Undang ITE. Pasal ini mempunyai sanksi pidana sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 45B yakni dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Dalam perspektif hukum pidana Islam, hukuman bagi pelaku cyberbullying yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tersebut telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum pidana Islam. Tindak pidana cyberbullying telah memenuhi unsur-unsur yang ada dalam jarîmah ta’zîr yang hukumannya belum ditentukan oleh syara’ melainkan diserahkan kepada ulil amri (penguasa), baik penentuannya maupun pelaksanaannya. Karena ta’zîr tidak ditentukan secara langsung oleh Alquran dan hadis, maka ini menjadi kompetensi penguasa setempat. Kata Kunci: Cyberbullying, Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, hukum pidana Islam.
Pencemaran Nama Baik melalui Media Sosial perspektif Hukum Islam Nur Saidatul Ma'nunah
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 3 No. 2 (2017): Desember 2017
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (125.343 KB) | DOI: 10.15642/aj.2017.3.2.403-425

Abstract

Abstract: This article discusses aspersion through social media from the perspective of Islamic law. Law No/ 11/2008 on Information and Electronic Transaction does not state aspersion, but the penal code article 310 (1) articulates that aspersion is an act aginst honor or reputation of someone by public accusation. Aspersion through social media contravenes article 27 (3) of Law No/ 11/2008 on Information and Electronic Transaction and punishable with maximumof 6 year of imprisonment and/or fine maximum of 1.000.000.000 rupiah. In Islamic criminal law, aspersion is considered ta’zir since it is crime against honor. Violationg one’s honor is not allowedin Islam and could degrade his or her dignity. In enacting punishment for its offender through socialmedia, judge has the authority to give punishment according to indonesian law, especially Indonesian penal code and Law No. 11/2008 on Information and Electronic Transaction. Keywords: Aspersion, social media, Islamic criminal law. Abstrak: Artikel ini membahas tentang tinjauan hukum Islam terhadap pencemaran nama baik melalui media sosial. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum. Pencemaran nama baik melalui media sosial melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (1) tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Menurut Hukum Pidana Islam, tindak pidana termasuk dalam kategori jarîmah ta’zîr, yaitu tindak pidana terhadap kehormatan. Hal ini karena perbuatan yang dilarang dan menyangkut kehormatan serta nama baik seseorang sehingga dapat menjatuhkan martabat orang itu. Dalam memberikan hukuman bagi pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial, hakim dalam hal ini diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarîmah ta’zîrI dengan mempertimbangkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, yaitu KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 45 ayat (1) Informasi dan Transaksi Elektronik. Kata Kunci: Pencemaran nama baik, media sosial, hukum pidana Islam.
Pemikiran Abdullah Ahmed An-Na'im tentang Hak Asasi Manusia Sakirman, Sakirman
Al-Jinayah : Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 4 No. 2 (2018): Desember 2018
Publisher : Islamic Criminal Law Study Program, Faculty of Sharia and Law, Sunan Ampel State Islamic University Surabaya, Surabaya, East Java, Indonesia.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3081.203 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.2.324-338

Abstract

Hak Asasi Manusia adalah hak-hak kudrati yang melekat dalam diri, sebagai manusia, sejak dilahirkan. Dalam perkembangannya, perlindungan atas hak-hak ini telah disepakati bersama dalam Declaration Universal Of Human Right. Di dalamnya telah diatur standart-standart universal kemanusiaan yang harus ditaati oleh seluruh negara di dunia, atau negara-negata regional dalam hubungannya dengan dokumen regional. Dalam konteks keislaman, ditemukan beberapa ketidaksesuaian dengan Declaration Universal Of Human Right, seperti perbudakan, dan diskriminasi berdasarkan agama dan gender. Hal ini disebabkan karena para para pakar hukum perintis dalam menginterpretasikan sebagian ayat Al-Qur’an dan sunnah tidak mengidentifikasi adanya upaya penghapusan diskriminasi dalam kedua sumber tersebut, sebagaimana ketika menginterpretasikan ayat 47:4. Oleh sebab itu, agar keduanya tetap sejalan, maka An-Na’in berupaya melakukan sebuah trobosan baru untuk pembaharuan hukum hukum Islam dengan caranya radikal. Menurutnya pendekatan yang efektif untuk mencapai pembaharuan yang memadai dan tepat sasaran adalah dengan pendekatan evolusi (nasakh), yang diawali degan menyebutkan sumber Al-Qur’an dan sunnah yang tidak sesuai dengan hak asasi manusia kemudian menjelaskannya dalam konteks historis. Dari sini titik ambivalensi antara HAM dan Syari’ah ditemukan, kemudian dijadikan pisau analisis untuk mencari relevansi dan merekonsiliasi kedua sistem yang awalnya sulit disatukan itu.
Kewenanagn Majelsi Kehormatan Notaris Wilayah dalam Kaitannya dengan Pemeriksaan Notaris yang Pindah Wilayah Jabatan oleh Aparat Penegak Hukum Rahman, Ahmad Laduni Arif
Al-Jinayah : Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 4 No. 1 (2018): Juni 2018
Publisher : Islamic Criminal Law Study Program, Faculty of Sharia and Law, Sunan Ampel State Islamic University Surabaya, Surabaya, East Java, Indonesia.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3132.621 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.1.172-186

Abstract

Implementation authority of theHonorary Regional Notary Assembly in giving approval and/or rejection of a request for approval from law enforcement(Investigator, Public Prosecutor, or Judge)to a Notary who has moved the office area in relation to the deed he / she has made with the criminal case. Cause 2 (two) fundamental questions relating to the authority of the Honorary Regional Notary Assemblyauthorized to grant approval and / or rejection of the application for approvaland the determination of the time limit of no later than 30 (thirty) working days for the Honorary Regional Notary Assembly shall provide the answers.From the results of the research note that based on legislation,authority to grant approval to a Notary who moves to office of the apparatus of law enforcement officersis the jurisdiction of the Honorary Regional Notary Assembly in which the Notary's position is concerned. This means that such provisions shall apply directly to the determination of a maximum 30 (thirty) working day time limit for the Honorary Regional Notary Assemblygiving the answer counted at the receipt of the summoning letter by the law enforcement apparatus.
Perlindungan Hukum bagi Kreditur terhadap Akta Pemberian Hak Tanggungan yang Tidak Didaftarkan pada Kantor Pertanahan Adjie, Habib
Al-Jinayah : Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 4 No. 1 (2018): Juni 2018
Publisher : Islamic Criminal Law Study Program, Faculty of Sharia and Law, Sunan Ampel State Islamic University Surabaya, Surabaya, East Java, Indonesia.

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3341.216 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.1.187-201

Abstract

Jurnal ini mengkaji mengenai perlindungan hukum bagi Kreditur terkait Adanya Akta Pemberian Hak Tanggungan yang tidak didaftarkan Serta menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Hasil penelitian menunjukan bahwa akibat hukum dari tidak didaftarkannya Akta Pemberian Hak Tanggungan (selanjutnya disebut APHT) terhadap perjanjian kredit perbankan yang dibuat para pihak dihadapan Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT) adalah kreditur tidak memiliki kedudukan yang diutamakan. Dimana bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada Kreditur sebagai bentuk antisipasi tidak didaftarkannya APHT adalah dengan penandatanganan akta kuasa menjual pada saat akad kredit. Hak Kreditur terhadap benda jaminan dalam hal APHT tidak didaftarkan yaitu tidak memberikan hak saling mendahului dibandingkan dengan Kreditur lainnya.Tujuan dari pembebanan Hak Tanggungan adalah dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada semua pihak (khususnya Kreditur) dan juga untuk memenuhi asas publisitas. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan mengatur ketentuan mengenai pemberian Hak Tanggungan dari Debitur kepada Kreditur sehubungan dengan hutang yang dijaminkan dengan Hak Tanggungan. Pemberian hak ini dimaksudkan untuk memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Kreditur yang bersangkutan (Kreditur preferent) dari pada Kreditur-Kreditur lain. Dengan demikian pemberian Hak Tanggungan adalah sebagai jaminan pelunasan hutang Debitur kepada Kreditur sehubungan dengan perjanjian pinjaman/kredit yang bersangkutan. Hak Tanggungan tidak akan lahir tanpa adanya pendaftaran APHT. Namun pada prakteknya masih dijumpai beberapa oknum PPAT yang terlambat mendaftarkan APHT ke Kantor Pertanahan dengan berbagai alasan, tentu saja hal ini akan merugikan pihak Kreditur sebagai pemberi kredit.