cover
Contact Name
Marli Candra
Contact Email
jurnaljinayah@uinsa.ac.id
Phone
081246912527
Journal Mail Official
jurnaljinayah@uinsa.ac.id
Editorial Address
Jl, Ahmad Yani 117 Kota Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
ISSN : 24605565     EISSN : 25031058     DOI : https://doi.org/10.15642/jinayah
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 283 Documents
Analisis Fiqh Jinâyah terhadap Sanksi Pengemis di Muka Umum di Kota Surabaya Muhammad Subhan Mubarok
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 3 No. 1 (2017): Juni 2017
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (3940.027 KB) | DOI: 10.15642/aj.2017.3.1.46-64

Abstract

Abstract: This article discusses the prohibition of public begging in Surabaya. According to article 504 of the Penal Code and Surabaya municipality by law no. 17/2009. In Surabaya, beggars who have been considered breaching the law operate in street intersections. This is considered breaching of public order. Thus, this is not a crime but a minor violation of the law. They are arrested for one day and brought to social department for briefings. The punishment is so lenient that it can be called as a pardon. In Islamic criminal law perspective, such a leniency is allowed as long as not erasing punishment altogether. Keywords: Public begging, sanction, ta’zîr. Abstrak: Artikel ini membahas tentang fikih jinâyah terhadap laragan mengemis di muka umum di kota Surabaya. Larangan engemis di muka umum diatur dalam Pasal 504 KUHP Junto Perda Tahun 2009 Juncto Perda No. 17 Tahun 2009 di Surabaya tentang pengemis di muka umum. Pengemis yang melanggar ketertiban umum adalah pengemis yang beroperasi dan mangkal di berbagai perempatan jalan, mereka akan dimasukkan ke dalam penjara untuk 1 hari saja dan setelah itu akan dikembalikan kembali ke dinas sosial untuk mendapatkan pembinaan. Dengan hukuman 1 hari tadi diharapkan dapat menjadikan efek jera kepada para pengemis sehingga di kemudian hari mereka tidak mengulangi kembali, kemudian melihat hukuman yang didapat dari pengemis yang mengemis di muka umum dengan melanggar ketertiban umum, maka hukuman tersebut masuk dalam katgegori pemaaf dikarenakan salah satu sebab hapusnya hukuman ta’zîr yakni para pengemis hanya mendapat hukuman selama 1 hari, tetapi tidak menghapuskan seluruhnya. Kata Kunci: Sanksi pengemis, di muka umum, ta’zîr.
Tindak Pidana Turut Serta Sebagai Perantara Suap Perspektif Hukum Pidana Islam Adeng Septi Irawan
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 3 No. 1 (2017): Juni 2017
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5535.845 KB) | DOI: 10.15642/aj.2017.3.1.65-90

Abstract

Abstract: This article discusses about the sanction of criminal act as a bribery mediator under the perspective of Islamic Criminal Law. The criminal act as a bribery mediator is explained in the Penal Code in Article 55 Paragraph (1) ie those who do, who order to do, and who participate in doing the deed. The bribery crime is also described in Article 12 Sub-Article c of Law No. 31 year 1999 jo Law No. 20 year 2001 on the “eradication of corruption cases that punishment for the perpetrator of bribery, gratification, etc., will be imprisoned and/or sanction. Even in the specific provision, if corruption is done by causing harm to the state, such as a national disaster or at a time when the country is in a state of economic crisis, it can be subject to capital punishment. The purposes of applying punishment in positive law are to create certainty, justice, and legal benefit in Indonesia. The Islamic criminal law has made it clear that unlawful acts in bribery (isytirâk fî al jarîmah al-risywah) according to Muslim scholars are haram (unlawful). The punishment for the perpetrators of isytirâk fî al jarîmah al-risywah is ta'zîr. Keywords: Criminal act, bribery mediator, Islamic criminal law. Abstrak: Artikel ini membahas tentang sanksi tindak pidana turut serta sebagai perantara suap perspektif hukum pidana Islam. Tindak pidana turut serta dijelaskan dalam KUHP dalam pasal 55 ayat (1) yaitu mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Adapun tindak pidana suap dijelaskan dalam Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa ancaman hukuman bagi pelakunya, baik itu suap, gratifikasi, dan lain-lain, akan dikenakan hukuman penjara dan/atau denda. Bahkan dalam ketentuan khususnya, apabila korupsi dilakukan dengan mengakibatkan bahaya bagi negara, seperti terjadi bencana nasional atau pada saat negara dalam keadaan krisis ekonomi, maka dapat diancam hukuman mati. Tujuan penerapan hukuman tersebut adalah menciptakan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum di Indonesia. Hukum pidana Islam telah menjelaskan bahwa perbuatan melawan hukum dalam turut serta suap (isytirâk fî jarîmah al-risywah) menurut para ulama adalah haram dan hukumannya adalah ta’zîr. Kata Kunci: Tindak pidana, perantara suap, hukum pidana Islam.
Sanksi Prostitusi Online Perspektif Hukum Islam Ria Zumaroh
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 3 No. 1 (2017): Juni 2017
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4609.09 KB) | DOI: 10.15642/aj.2017.3.1.91-112

Abstract

Abstract: This article discusses Islamic penal law perspective on the punishment of online prostitution through social media. In practice, the legal basis of punishing pimps is the Penal Code article 296 with the maximum of 1 year and 4 months of imprisonment or maximum fine of fifteen thousand rupiahs, article 506 with maximum one year of imprisonment. The Penal Code article 284 also punishes prostitutes who act in voluntary adultery. Likewise, the Law No. 11 2008 on electronic information and transaction article 27 (1) states that the felon of this crime is punished with maximum of six year of imprisonment or maximum fine of one billion rupiahs. This punishment is considered lenient and not making felon learning any lesson for his/her wrong doing. In Islamic penal law, online prostitution is considered jarîmah ta’zîr because there is no textual reference on this crime. Judges is authorized to decide punishment for the felon of this jarîmah ta’zîr. Keywords: punishment, online prostitution, social media, Islamic law Abstrak: Artikel ini membahas tentang sanksi prostitusi online melalui media sosial dilihat dari perspektif hukum Islam. Dasar hukum yang digunakan dalam menjerat mucikari adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 296 yaitu pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah; dan Pasal 506 yakni pidana kurungan paling lama satu tahun. Bagi seorang PSK, Kitab Undang-undang Hukum Pidana menyebutkannya sebagai pesenggamaan atas dasar suka sama suka, yang dilakukan oleh seseorang dengan orang yang telah bersuami atau beristri (permukahan) sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 284 KUHP. Adapun dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 Ayat (1), dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sanksi ini dirasa kurang memberikan efek jera kepada pelaku. Dalam hukum pidana Islam, tindak pidana prostitusi online termasuk dalam kategori jarîmah ta’zîr, karena tidak ada ketentuan nash mengenai tindak pidana ini. Hakim diberi kewenangan untuk menjatuhkan hukuman bagi pelaku jarîmah ta’zîr. Kata Kunci: Sanksi, prostitusi online, media sosial, hukum Islam.
Tinjauan Maqâshid al-Syarî’ah terhadap Hukuman Kebiri bagi Pelaku Tindak Pidana Pedophilia Nur Siyanti
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 3 No. 1 (2017): Juni 2017
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (6871.555 KB) | DOI: 10.15642/aj.2017.3.1.113-143

Abstract

Abstract: Castration against felons involving in pedhofilia is proposed Indonesia. The proposal considered it as additional punishment. Castration can be done by getting rid of testicle or by injecting antiandrogen hormone such as cyproterone acetate (CPA), medroxyprogesterone acetate (MPA), leuprolide dan triptoreline which function to weaken testosterone hormone. Pedofilia is a sexually based crime targeting children by felons who suffer from abnormal sexual development. From the perspective of maqâshid al-syarî’ah, castration can be considered a part of protection of reason (hifzh al-‘aql). It should prevent perpetrator from doing such an evil deed and will protect community from this wrong doing. Keywords: Pedofilia, castration, maqâshid al-syarî’ah Abstrak: Hukuman kebiri bagi pelaku tindak pidana pedofilia merupakan tambahan hukuman berupa tindakan bedah dengan cara membuang testis sebagai penghasil hormon testosteron, atau dengan suntik kimia, yaitu dengan menyuntikkan hormon anti androgen seperti cyproterone acetate (CPA), medroxyprogesterone acetate (MPA), leuprolide dan triptoreline yang berfungsi untuk melemahkan hormon testosteron, yang diberikan kepada pelaku atas kejahatan yang dilakukan terhadap anak akibat kelainan perkembangan seksual pelaku yang abnormal. Maqâshid al-syarî’ah memandang bahwa tambahan hukuman kebiri, baik yang melalui metode bedah ataupun suntik kimia, bagi pelaku tindak pidana pedofilia adalah sebagai upaya dalam melindungi terpeliharanya akal (hifzh al-‘aql) dan relevan dengan tujuan hukum Islam, yaitu untuk melindungi masyarakat dari rasa takut akan ancaman kejahatan tersebut. Hukuman tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku, serta berfungsi preventif terhadap kemungkinan terjadinya pengulangan jenis kejahatan yang sama, dan represif dalam mendidik pelaku agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahan. Kata Kunci: Maqâshid al-syarî’ah, hukuman kebiri, pedofilia.
Perbarengan Tindak Pidana Pembunuhan dan Pencurian Perspektif Hukum Pidana Islam Subaeri Chasen
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 3 No. 1 (2017): Juni 2017
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (4056.372 KB) | DOI: 10.15642/aj.2017.3.1.144-163

Abstract

Abstract: This article discusses criminal concourse of organized murder and theft with force which is regulated in Penal code article 340 and 55. The subjective and objective aspects in these crime is fulfilled and beyond reasonable doubt. From the perspective of Islamic criminal law, organized murder and theft concourse is called ta’addud al-jarâ’im in which lighter crime (theft) is absorbed by weightier crime (organized murder). The concept absorption is named al-jabb in Islamic criminal law. Thus, the punishment of theft is absorbed by the punishment of organized murder, which is capital punishment (qishâsh). Keywords: Criminal concourse, organized murder, forced theft, Islamic criminal law. Abstrak: Artikel ini membahas tentang perbarengan tindak pidana antara pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dalam tinjauan fikih jinâyah. Kejahatan perbarengan tindak pidana antara pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan melanggar ketentuan pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 365 ayat (2) ke 2. Dalam pandangan fikih jinâyah, kasus perbarengan tindak pidana (concursus) pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan seharusnya mendapat hukuman mati atau qishâsh. Hal tersebut didasarkan kepada salah satu teori yang digunakan dalam memutuskan perkara gabungan tindak pidana yang di dalam kaidah fikih jinâyah dikenal dengan ta’addud al-jarâ’im atau gabungan hukuman, yaitu teori penyerapan (al-jabb). Teori al-jabb atau teori penyerapan adalah penjatuhan satu hukuman terhadap pelaku tindak pidana ganda dengan cara hukuman yang lebih kecil diserap oleh hukuman yang lebih besar, dalam hal ini adalah hukuman mati. Kata Kunci: Perbarengan tindak pidana, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, hukum pidana Islam.
Pemberian Remisi Kepada Pelaku Tindak Pidana Narkotika Perspektif Hukum Pidana Islam Ivvany Ningtyas Seily Rohmah
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 3 No. 1 (2017): Juni 2017
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5548.141 KB) | DOI: 10.15642/aj.2017.3.1.164-191

Abstract

Abstract: Punishment remission in Sidoarjo correction facility is granted to nearly all inmates with conditions set out by regulations. It is granted in many forms; general remission, special remission, additional remission, and decade remission. Remission for drug-related inmates is announced during ceremony of Indonesia’s independence declaration in Sidaorjo’s main square. Drug-related inmates gain their remission for good conduct in a sense that they repent from their past wrong doings. Remission in Islamic penal law is called takhfîf al-uqûbah (punishment leniency). Keywords: Remission, drug inmates, correctional facility. Abstrak: Pemberian remisi bagi pelaku tindak pidana narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo diberikan dengan beberapa syarat yang telah ditentukan oleh peraturan-peraturan yang ada. Remisi diberikan dengan beberapa jenis, yaitu remisi umum, remisi khusus, remisi tambahan dan juga remisi dasawarsa. Remisi diberikan kepada pelaku tindak pidana narkotika dengan cara mengumumkan pada saat upacara hari Kemerdekaan Negara Republik Indonesia di pendopo Sidoarjo. Remisi dalam hukum pidana Islam disebut juga dengan takhfîf al-uqûbah (keringanan hukuman), remisi diberikan kepada narapidana narkotika karena itu adalah hak bagi setiap narapidana yang telah memenuhi syarat pemberian remisi, dan dalam hal ini setiap narapidana yang telah berkelakuan baik atau dengan kata lain bila narapidana narkotika telah menyesal atau bertaubat, maka narapidana narkotika berhak mendapatkan sesuatu yang harus diterima sebagi hak warga binaan pemasyarakatan. Kata Kunci: Remisi, Narapidana Narkotika, Lembaga Pemasyarakatan Sidoarjo.
Kekuatan Yuridis Persumpsion Dalam Proses Pembuktian Perkara M Aunurrofiq
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 3 No. 1 (2017): Juni 2017
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (6856.478 KB) | DOI: 10.15642/aj.2017.3.1.192-225

Abstract

Abstract: This article discusses judicial strength of judge’s presumption in the examination process according to Islamic law of criminal procedure and Indonesian code of criminal procedure. Since there are numerous motive of crime nowadays, judges must always follow procedure and have sufficient legal knowledge in the examination process to ensure just verdicts. In the process, judicial presumption play crucial role but it must be based on evidence according to Indonesian code of criminal procedure. Similarly, in Islamic criminal procedure, presumption is important to be basis of verdict as long as supported by other evidence. The difference is that presumption in Indonesian code of criminal procedure can only be considered as indirect evidence, whereas is Islamic criminal procedure, it can perform as direct evidence. Thus, the use of presumption in examination of criminal cases depends on the judges’ wisdom. Keywords: Presumption, Islamic law of criminal procedure, Indonesian code of criminal procedure. Abstrak Artikel ini membahas tentang kekuatan yuridis persumpsion hakim dalam proses pembuktian perkara menurut Hukum Acara Pidana Islam dan KUHAP. Kekuatan yuridis persumpsion, menurut KUHAP, baru bisa mempunyai kekuatan hukum untuk menjatuhkan putusan jika dikaitkan dengan alat bukti yang lain. Kekuatan yuridis persumpsion menurut Hukum Acara Pidana Islam, sudah mempunyai kekuatan hukum untuk menjatuhkan putusan meskipun tanpa didukung oleh alat bukti lain. Persumpsion dalam KUHAP dan Hukum Acara Pidana Islam keduanya mempunyai kesamaan, yakni sama-sama dapat digunakan sebagai alat bukti dan mempunyai kekuatan hukum dalam proses pembuktian, sedangkan yang membedakan adalah KUHAP berlaku pada pembuktian tidak langsung sedangkan dalam Hukum Acara Pidana Islam berlaku pada pembuktian langsung. Sedangkan kelebihan serta kekurangannya tergantung kepada hakim, apakah ia mampu menggunakan persumpsion dengan arif dan bijaksana atau tidak dalam menangani, mengadili dan menjatuhkan putusan. Kata Kunci: Persumpsion, pembuktian perkara, Hukum acara pidana Islam, KUHAP.
Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial Jawa Timur dalam Pengawasan Hakim Tindak Pidana Korupsi Nur Lailatul Musyafaah
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 3 No. 2 (2017): Desember 2017
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (145.402 KB) | DOI: 10.15642/aj.2017.3.2.277-306

Abstract

Abstract: The duty of the East Java Regional Judicial Commission in the supervision of a corruption court judge is to receive community reports and court monitoring. The court monitoring was conducted on two matters, court monitoring based on community reports and on the initiative of the East Java Judicial Commission. The authority of the East Java Regional Judicial Commission in the supervision of a corruption judge is only authorized to receive reports, annotations, inspections and monitoring of the court session. The observation, examination, and proposal of sanction are done by Central Judicial Commission. In a juridical perspective, the duties and authorities of the East Java Judicial Commission on the judges of corruption crime have been in accordance with Article 20 of the Law of the Republic of Indonesia Number 18 in 2011 on Amendment to Law Number 22 in 2004 concerning Judicial Commission. Keywords: East Java Judicial Commission, Judges, Corruption. Abstrak: Tugas Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Jawa Timur dalam pengawasan hakim pengadilan tindak pidana korupsi adalah menerima laporan masyarakat dan pemantauan persidangan. Adapun wewenang Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Jawa Timur dalam pengawasan hakim tindak pidana korupsi adalah Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Jawa Timur hanya berwenang menerima laporan, anotasi, pemeriksaan dan melakukan pemantauan persidangan. Adapun pengamatan, pemeriksaan, pengusulan sanksi dilakukan oleh Komisi Yudisial Pusat. Dalam perspektif yuridis, pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Jawa Timur terhadap hakim pengadilan tindak pidana korupsi telah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Kata Kunci: Komisi Yudisial Penghubung Wilayah Jawa Timur, Hakim, Tindak Pidana Korupsi.
Dissenting Opinion dan Concurring Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Haidar Adam
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 3 No. 2 (2017): Desember 2017
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (102.745 KB) | DOI: 10.15642/aj.2017.3.2.307-324

Abstract

Abstract: This article discusses about dissenting opinion and concurring opinion in the decision of the Constitutional Court. Law enforcement can be done through the Constitutional Court in the form of law judicial review. The issue of dissenting opinion is regulated through Law No. 24 Year 2003 and Constitutional Court Regulation No. 6 of PMK Year 2005 concerning Procedural Law of Tests of Act. The phrase used in the Constitutional Court Law is “the different opinion of the judiciary members". The different opinion, according to Jimly, is divided into two namely dissenting opinion and concurrent opinion. A verdict is considered concurring if there is an argument by a member of the panel of judges that is different from that of the other members of the judiciary but it does not affect the difference of the decision. On the other hand, a decision is said to be dissenting if the opinion of a member of the panel of judges is different from that of the majority of the other members of the panel of judges and the difference is not merely in the case of reasoning but to touching on the verdict. Keywords: Dissenting opinion, concurring opinion, the court constitution’s decision. Abstrak: Penegakan hukum dapat dilakukan melalui pengadilan oleh Mahkamah Konstitusi dalam bentuk pengujian terhadap undang-undang. Masalah dissenting opinion diatur melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 PMK Tahun 2005 tentang Hukum Acara Pengujian Undang Undang. Frase yang dipakai dalam UUMK adalah “pendapat anggota majelis hakim yang berbeda”. Pendapat yang berbeda menurut Jimly, dibedakan menjadi dua yaitu dissenting opinion dan concurrent opinion. Suatu putusan dianggap sebagai concurring apabila terdapat argumentasi anggota majelis hakim yang berbeda dengan mayoritas anggota majelis hakim yang lain, namun tidak berimbas pada perbedaan amar putusan. Di sisi lain, suatu putusan dikatakan dissenting, jika pendapat suatu anggota majelis hakim berbeda dengan pendapat mayoritas anggota majelis hakim yang lain dan sampai menyentuh pada amar putusan. Kata Kunci: Dissenting opinion, concurring opinion, putusan Mahkamah Konstitusi.
Patologi Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Anshori Anshori
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol. 3 No. 2 (2017): Desember 2017
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (124.204 KB) | DOI: 10.15642/aj.2017.3.2.253-276

Abstract

Abstract: This article discusses about the pathology of law enforcement against corruption. The pathology of law enforcement against corruption is due to the low moral integrity of the law enforcement apparatus, the government’s bureaucratic system that impedes the law enforcement process, and the unusual relationship between local government and legal institutions. The solutions for the law enforcement against corruption are: (1) working together among communities, media, and NGOs to control and supervise the behavior of law enforcement officials; (2) the government bureaucracy system should have well conceptualized system especially in relation to legal institutions; (3) and improvement of the political system in the region by blocking access to negotiations between local governments and law institutions. Keywords: Pathology, law enforcement, criminal act of corruption. Abstrak: Artikel ini membahas tentang patologi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Patologi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi dikarenakan beberpa hal, di antaranya rendahnya integritas moral aparat penegak hukum, sistem birokrasi pemerintah yang menghambat proses penegakan hukum, dan hubungan tidak lazim antara pemerintah daerah dan lembaga hukum. Terapi atau solusi terhadap patologi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi diantaranya adalah hendaknya masyarakat bersama media dan LSM mengkontrol dan mengawasi perilaku para penegak hukum, sistem birokrasi pemerintah hendaknya dikonsep dengan baik terutama hubungannya dengan lembaga hukum ketika menuntut adanya bukti dari pemerintah, dan perbaikan sistem politik di daerah, dengan menutup akses terjadinya negosiasi antara pemerintah daerah dengan lembaga hukum. Kata Kunci: Patologi, penegakan hukum, tindak pidana korupsi.