cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Masalah-Masalah Hukum
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : -     EISSN : 25274716     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 45, No 4 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM" : 10 Documents clear
REKONSTRUKSI PERAN POLRI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP DI LUAR PENGADILAN Poniman Poniman
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 4 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1251.335 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.4.2016.268-275

Abstract

Secara faktual POLRI menangani sengketa lingkungan hidup secara mediasi di luar pengadilan. Walaupun Undang-Undang Lingkungan Hidup (UU NRI Nomor 32 Tahun 2009) tidak mengatur, namun hal ini nyata manfaatnya bagi masyarakat. Penelitian ini merupakan penelitian sociolegal dengan paradigma Post Positivisme. Penelitian kualitatif dengan analisa dan metodenya induktif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa idealnya POLRI sebagai mediator adalah: 1. Respons terhadap persoalan, memahami aspirasi yang bersengketa, memahami peraturan-peraturan lingkungan hidup dan penegakan hukumnya berorientasi pada keadilan substansif, 2. Berwawasan lingkungan yang ekosentris melihat manusia sebagai bagian dari lingkungan bukan diatas lingkungan, 3. Berwawasan Good Governance dalam melaksanakan tugas administrasi publik secara bersih, responsif dan akuntabel.
HAK ATAS RUANG HIDUP SUKU ORANG RIMBA (ONTOLOGI, EPISTEMOLOGI, AKSIOLOGI HUKUM ADAT) Muhamad Erwin
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 4 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (559.308 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.4.2016.307-317

Abstract

Kelembagaan hukum adat suku Orang Rimba begitu bertalian dengan keberadaan kosmos hutan Bukit Duabelas. Tulisan ini menelusuri tentang bagaimana konstruksi berpikir ontologi, epistemologi dan aksiologi hukum adat suku Orang Rimba hubungannya dengan hak atas ruang hidupnya di Bukit Duabelas. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan pendekatan historis-filosofis. Berdasarkan hasil penelitian bahwa secara ontologi, epistemologi dan aksiologi, substansi hukum adat suku Orang Rimba terletak pada adat mereka sendiri, yang terjadi dari situasi kehidupan mereka ketika berhadapan dengan kondisi alam Bukit Duabelas. Pemahaman tersebut terjadi karena mereka merasa sadar atas interaksinya dengan hutan Bukit Duabelas sebagai ruang hidupnya melalui prinsip humanis, holistik, tanggung jawab dan kontekstualisasi, dimana nilainilai tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DARI KEJAHATAN PELECEHAN SEKSUAL DI PEKANBARU TAHUN 2014 Mukhlis R. Mukhlis R.
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 4 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (519.336 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.4.2016.276-284

Abstract

Kejahatan pelecehan seksual semakin marak di Indonesia, khususnya di Pekanbaru Riau. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, dengan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa perlindungan terhadap anak secara normatif telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan dan juga secara praktis dalam praktek penegakan hukum dalam masyarakat. Penegakan hukum yang dilakukan terhadap kejahatan pelecehan seksual anak, selain secara umum berlaku sistem peradilan pidana, juga secara khusus dalam penanganannya di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bagian Reskrim di kepolisian. Untuk mewujudkan kota layak anak, Pemerintah Daerah Kota Pekanbaru memiliki kebijakan dan himbauan terhadap semua pihak untuk menghilangkan atau meminimalisir tingginya angka kejahatan pelecehan terhadap anak.
ISLAM SEBAGAI SUMBER HUKUM INTERNASIONAL Eka An Aqimuddin
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 4 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (510.109 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.4.2016.318-325

Abstract

Perkembangan hukum internasional selama ini dianggap sangat dipengaruhi oleh kekuatan eurocristian.Bahkan beberapa pihak menyebutkan bahwa hukum internasional saat ini bersifat sekuler. Dengan demikian, relasi agama dengan hukum internasional merupakan suatu perkembangan yang menarik. Islam sebagai agama yang sempurna juga mengatur hubungan antarnegara. Hukum internasional Islam disebut dengan Siyar. Hukum internasional dan siyar memiliki sumber hukum yang berbeda. Sumber hukum internasional terdiri dari formiil, materiil dan kausal. Islam dapat dijadikan sebagai sumber hukum internsional baik formiil dan materiil melalui metode ijtihad.
ERA DIGITAL (PERGESERAN PARADIGMA DARI HUKUM MODERN KE POST MODERNISME) Iskandar Wibawa
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 4 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (489.889 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.4.2016.285-291

Abstract

Konstruksi hukum saat ini dibangun berdasarkan aliran positivisme, merupakaan legal-meta narative yang maujud dalam bentuk hukum tertulis yang penerapannya menggunakan mehhode sylogisme,. Hal ini merupakan paradigma hukum modern. Era digital yang terjadi saat ini mempengaruhi kehidupan diberbagai bidang, termasuk di bidang hukum. Paradigma hukum modern yang positivistik, legal-meta naratuve dan penggunaaan sylogisme mengalami kesulitan menyelesaikan masalah yang terjadi di masyarakat. Paradigma baru diperlukan untuk menyelesaikan masalah tersebut, yaitu paradigma post modernism. Paradigma ini memaknai hukum sebagai legal-micronarative, memberikan peluang adanya keragaman dalam memaknai hukum. Hukum tertulis dimaknai sesuai dengan konteksnya, dan dipandang sebagai bingkai dalam rangka menyelesaikan masalah yang terjadi dalam masyarakat.
ASAS LEGALITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM MENUJU TERWUJUDNYA KEADILAN SUBSTANTIF Sunarto Sunarto
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 4 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1236.649 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.4.2016.252-258

Abstract

Penegakan hukum untuk mewujudkan keadilan, memunculkan suatu permasalahan yaitu keadilan yang bagaimana yang hendak diwujudkan. Asas legalitas dalam penegakan hukum ternyata hanya mengarahkan pada terwujudnya keadilan formal yaitu keadilan menurut undang-undang. Penegakan hukum idealnya bukan hanya mewujudkan keadilan formal tetapi juga keadilan substansial, yaitu keadilan yang benar-benar sesuai dengan rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, penegakan hukum hendaknya bukan hanya mendasarkan pada asas legalitas, melainkan juga memperhatikan kebiasaan atau tradisi dan sistem nilai yang terdapat dalam kehidupan masyarakat.
KEKOSONGAN HUKUM PERAMPASAN ASET TANPA PEMIDANAAN DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI Imelda F.K. Bureni
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 4 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1236.52 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.4.2016.292-298

Abstract

Keadaan tersangka tidak ditemukan, tersangka melarikan diri, tersangka atau terdakwa menjadi gila, tidak terdapat ahli waris atau ahli waris tidak ditemukan untuk dilakukan gugatan perdata sedangkan telah nyata adanya kerugian keuangan negara dan dalam hal aset tersebut tidak diletakkan dalam sita pidana, belum terakomodir dalam regulasi tindak pidana korupsi Indonesia. Mengakomodir keadaan-keadaan tersebut ke dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah pengadopsian nilai-nilai UNCAC 2003.
Index dan Ucapan Terimakasih Masalah Masalah Hukum
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 4 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2045.93 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.4.2016.%p

Abstract

Indeks PenulisIndeks SubjekUcapan Terima KasihVOL 44, NO 1-4 (2016)
TINDAK LANJUT PENGAKUAN HUTAN ADAT SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.35/PUU-X/2012 Sukirno Sukirno
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 4 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (512.457 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.4.2016.259-267

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi N0.35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat. Penelitian yang  bertujuan untuk meneliti tindak lanjut pemerintah atas putusan tersebut, menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Data dianalisis dengan menggunakan legal reasoning yang mengacu pada positivitas, koherensi dan keadilan. Hasil penelitian menunjukkan: (1) putusan MK sudah ditindaklanjuti oleh pemerintah  dengan berbagai peraturan dan keputusan yang berbeda-beda substansinya; (2) tindak lanjut pemerintah tersebut tidak  menjamin pengakuan hutan adat, karena masih menyisakan dua persoalan, yaitu ketidaksamaan persepsi antar kementerian, dan  mata rantai birokrasi penetapan hutan adat terlalu panjang dan lama.
PERTANGGUNGJAWABAN DIREKSI BUMN TERHADAP PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA Henny Juliani
Masalah-Masalah Hukum Vol 45, No 4 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM
Publisher : Faculty of Law, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1241.678 KB) | DOI: 10.14710/mmh.45.4.2016.299-306

Abstract

Pengelolaan BUMN tidak bisa dilepaskan dari peranan direksi. Direksi dapat dituntut di pengadilan karena disangka/didakwa telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara akibat perbuatannya mengelola BUMN. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban direksi BUMN terhadap perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa Direksi BUMN dipadankan dengan penyelenggara negara (pejabat negara) yang memiliki fungsi strategis. Kekayaan BUMN diintepretasikan sebagai keuangan negara, dan kerugian negara diintepretasikan sama dengan kerugian keuangan negara. Dalam Hukum Administrasi Negara, apabila Direksi BUMN melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka diwajibkan mengembalikan kerugian tersebut, namun dalam Hukum Pidana (tindak pidana korupsi), pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pada pelaku tindak pidana tersebut.

Page 1 of 1 | Total Record : 10


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol 54, No 3 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM (in press) Vol 54, No 2 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 54, No 1 (2025): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 3 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 2 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 53, No 1 (2024): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 3 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 2 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 52, No 1 (2023): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 4 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 3 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 2 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 51, No 1 (2022): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 4 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 3 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 2 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 50, No 1 (2021): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 4 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 3 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 2 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 49, No 1 (2020): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 4 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 3 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 2 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 48, No 1 (2019): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 4 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 3 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 2 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 47, No 1 (2018): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 4 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 3 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 2 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 46, No 1 (2017): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 4 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 3 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 2 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 45, No 1 (2016): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 4 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 3 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 2 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 44, No 1 (2015): MASALAH-MASALAH HUKUM Vol 43, No 4 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 3 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 2 (2014): Masalah-Masalah Hukum Vol 43, No 1 (2014): Masalah-Masalah Hukum Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 4, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 3, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 2, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 42, Nomor 1, Tahun 2013 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 4, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 3, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 2, Tahun 2012 Masalah-Masalah Hukum Jilid 41, Nomor 1, Tahun 2012 Vol 40, No 4 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 3 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 2 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 40, No 1 (2011): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 4 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 3 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 2 (2010): Masalah-Masalah Hukum Vol 39, No 1 (2010): Masalah-Masalah Hukum More Issue