cover
Contact Name
Heri Firmansyah
Contact Email
herifirmansyah@uinsu.ac.id
Phone
+6282362302599
Journal Mail Official
jurnalalusrah@uinsu.ac.id
Editorial Address
Jl. William Iskandar Ps. V, Medan Estate, Kec. Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20371
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Al-Usrah : Jurnal Al-Ahwal As-Syakhsiyah
Core Subject : Religion, Social,
AL-USRAH : Jurnal al-Ahwal al-Syakhsiyah adalah jurnal yang diterbitkan oleh Program Studi Ahwal al-Syakhsiyah (Hukum Keluarga Islam) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. terbit 2 kali dalam setahun. Al-Usrah menerima tulisan-tulisan tentang hukum Islam terutama yang berkaitan dengan hukum Keluarga Islam.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 11, No 1 (2023)" : 5 Documents clear
PERALIHAN HAK ASUH ANAK YANG BELUM MUMAYIZ AKIBAT GUGURNYA SEORANG IBU SEBAGAI PEMEGANG HAK ASUH ANAK (ANALISIS PUTUSAN NOMOR 0139/PDT.G/2015/ PTA.MDN) Hapizah Alawiyah Rangkuti
Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah Vol 11, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/al-usrah.v11i1.8818

Abstract

Hak Asuh Anak
PEMICU MEDIA SOSIAL DAN PENGARUHNYA AKIBAT PERSELINGKUHAN: FENOMENA DALAM KEHIDUPAN KELUARGA Syam, Syafruddin
Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah Vol 11, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/al-usrah.v10i1.15163

Abstract

Kemajuan teknologi dapat menimbulkan masalah sosial baik pada segi yang berdampak pada kehidupan positif bagi manusia, namun juga terhadap salahnya arah dalam penggunaan teknologi. Maka diantara sebabnya ialah, penyalahgunaan tersebut mengakibatkan suatu peristiwa yang kedepannya akan terjadi perceraian dikarenakan adanya cekcok juga perselingkuhan pasangan istri dan suami bisa tersimpan dan tertinggal kemudian disalurkan melalui media sosial. Tujuan dari penelitian ini ialah mencegah perceraian mengapa bisa terjadi perceraian melalui media sosial sekarang ini, fakta dan sebab dalam kehidupan berumah tangga. dengan adanya upaya tersebut dalam mencegah penyalahgunaan media sosial dalam kehidupan berumah tangga. Penelitian kualitatif adalah penelitian yang digunakan dengan pendekatan fenomenologi, dan bahwa hasil penelitian pemicu media sosial akibat penyalahgunaan adanya perselingkuhan pasangan istri dan suami melalui media sosial maka terjadilah perselisihan berkepanjangan. Dengan menggunakan media sosial yang berdampak buruk pada kedua belah pihak dengan cara dari pasangan itu sendiri supaya tidak terjadi perceraian dengan adanya pencegahan perceraian dilakukan bersama kemudian pada  pihak yang mendamaikan yaitu keluarga, melakukan mediasi dari pihak keluarga agar tidak terjadi perceraian buat kerabatnya, baik pemerintah kota juga memberikan sosialiasi saran dan solusi tentang pembahasan ketahanan keluarga yang mebuat agar keluarga mereka kokoh kedepannya, pendidikan pra nikah untuk dasar-dasar sebelum berumah tangga, sekolah ayah bunda yang dikuti oleh yang sudah menikah maupun belum menikah, dan memperkuat fungsi keluarga.
DISKURUS KOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Marpaung, Watni
Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah Vol 11, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/al-usrah.v11i1.16472

Abstract

Abstract: Compilation of Islamic Law (KHI) is a product of Indonesian Islamic law. The inevitability of legal changes and developments is something that cannot be denied. The originality of the contents of the Compilation of Islamic Law (KHI) reflects the legal dynamics that live and develop in the midst of Indonesian Islamic society. The contribution that has been played in the legal context system in Indonesia has had a significant impact on the development of law in Indonesia.Kata kunci: Kompilasi Hukum Islam (KHI), Sistem Hukum
Peran Notaris Sebagai Pembuat Akta Otentik dalam Proses Pembuktian di Pengadilan. Sihaan, Ade Yuliani; Hasanah, Aida Nur
Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah Vol 11, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/al-usrah.v11i1.16650

Abstract

ABSTRACT : Notaries as public officials who have the authority to make authentic deeds, in carrying out their duties are also attached to obligations that must be obeyed, because these obligations are something that must be carried out. What is questioned is what is the role of the notary in making authentic deeds in accordance with the regulations in force in Indonesia and what is the role of the notary as an authentic deed maker in the trial of evidence in court. This study uses normative research methods with data collection techniques, namely literature studies with conclusions drawn using deductive methods. The provisions in article 66 (1) of Law No. 2 years 2014 about the change of law No. 30 years 2004 regarding the Office of Notary states that in essence that in the interest of the judicial process, investigators, public prosecutors, or judges through the approval of the MPD have the authority to take photocopies of Minutes of Deeds and / or all letters which are one unit of Minutes of Deeds or Notary Protocols in Notary storage; and summon the Notary to attend for examination regarding the deed drawn up by the notary or the Notary Protocol kept by the Notary. Information from a notary as a witness in a criminal case is needed to explain the deed he made relating to the legal events explained by the appearer. Meanwhile, the notary's statement as a suspect is needed in relation to the notary's accountability for the authentic deed which is his responsibility. Based on this, it can be said that a notary as a citizen is not above the law. KEYWORDS : Notary, Authentic Deed, Court Evidence
HUKUM MENGONSUMSI BIR 0% ALKOHOL PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Ginting, Elvira Dewi
Al-Usrah : Jurnal Al Ahwal As Syakhsiyah Vol 11, No 1 (2023)
Publisher : Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30821/al-usrah.v11i1.16780

Abstract

Bir berlabel alkohol 0% banyak beredar di pasaran, mulai dari supermarket, warung pengecer sampai dengan online shop. Para penjual menawarkan beragam merek dan jenis minuman yang di labeli sebagai bir beralkohol 0%. Namun tak sebanding dengan peredarannya yang semakin luas, bir berlabel alkohol 0% masih menyimpan banyak kontroversi di tengah masyarakat, terutama umat muslim. Mulai dari keabsahan label alkohol 0%, dampak mengonsumsinya dan juga hukum mengonsumsinya. sampai dengan apakah bir tersebut benar-benar mengandung kadar alkohol 0% sesuai dengan labelnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif (legal research) karena bahan penelitian berasal dari data tertulis. Teknik pengumpulan datanya bertumpu kepada dokumen dan pustaka sebagai sumber data utama (library research) yang kemudian ditafsirkan dan diuraikan menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam penentuan fatwa terkait dengan batas kadar alkohol dalam minuman, Komisi Fatwa MUI berlandaskan kepada al-Quran dan sunnah, dan mengikuti pendapat dari mayoritas Ulama yaitu mazhab Syafi’i, Hanabilah dan sebagian ulama Maliki karena segala sesuatu dapat dikategorikan sebagai khamr apabila dapat memabukan dan sedikit atau banyaknya adalah haram, berbeda dengan pendapat madzhab Hanafi yang hanya mengategorikan sesuatu sebagai khamr apabila terbuat dari anggur dan kurma. Namun apabila tidak terbuat dari bahan tersebut sekalipun dapat memabukan maka minuman itu bukan termasuk khamr. Keringanan terhadap halalnya minuman yang mengandung alkohol dibawah 0,5% hanya berlaku bagi minuman yang mengandung alkohol dari hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr. Minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah najis dan hukumnya haram, sedikit ataupun banyak. Oleh karenanya MUI tidak menghalalkan minuman yang mengandung alkohol dari industri khamr meskipun kadar alkoholnya dibawah 0.5%.

Page 1 of 1 | Total Record : 5