cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Justisia Ekonomika
ISSN : 25985043     EISSN : 2614865X     DOI : https://doi.org/10.30651/justeko.v7i2
Core Subject :
Arjuna Subject : -
Articles 24 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 2 (2018)" : 24 Documents clear
Manajemen Pengelolaan Bisnis Syariah dengan Akad Ijarah di Panti Asuhan Muhammadiyah Sumenep Riadi, Ahmad
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v2i2.2970

Abstract

Keberadaan sebuah lembaga sosial yang menampung anak yatim, piatu , piatu, dhuafa dan orang miskin,  yang bertekad untuk mensejahterakan penghuninya dengan cara berbisnis secara syariah, dengan berbisnis maka ketergantungan terhadap donatur semakin kecil. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana manajemen pengelolaan Bisnis Syariah dan  Faktor apa saja yang mendukung dan menghambat jalannya Bisnis Syariah yang dikembangkan. Jenis Penelitian ini adalah jenis penelitian Kualitatif deskriptif. Sumber data yang mendukung dalam penelitian ini yaitu sumber data primer yang didapat dengan dokumentasi arsip lembaga dan sumber data sekunderdidapat dengan cara wawancara. Dari hasil penelitian ini dapat dihasilkan data bahwa manajemen melaksanakan bentuk bisnis yang dikembangkan terlebih dahulu menganalisis dan menggunakan fungsi manajemen sederhana, yaitu Perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan.  Faktor pendukung yang membuat Bisnis dapat berjalan adalah dukungan dari para donatur dan para dermawan terhadap usaha-usaha yang dikelola panti. Dan  faktor penghambat Bisnis yang dikembangnkan Panti adalah Kurangnya modal dalam pengembangan modal, SDM yang Kurang maksimal pelayanan dikarenakan pengelola bukan semata-mata fokus dalam bisnis akan tetapi lebih kepada pemberdayaan. Kata Kunci: Manajemen, Bisnis Syariah, Ijaroh.
Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktek Utang Piutang Anggota Kelompok Tani (Studi Kasus di desa Karanag Budi Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep). Ferdiansyah, Eka
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v2i2.2971

Abstract

Penelitian lapangan dilakukan di Desa Karang Buddhi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dengan tujuan menjawab bagaimana praktik utang piutang yang dimiliki oleh kelompok tani Anyar Tani di Karang buddhi Desa, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep? Dan bagaimana tinjauan hukum Islam tentang praktik hutang dalam kelompok petani Anyar Tani di Desa Karang buddhi, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. adalah paradigma penelitian untuk menggambarkan peristiwa, fenomena, perilaku orang atau situasi di tempat tertentu secara detail dan mendalam dalam bentuk narasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseacrh). Pendekatan yang digunakan adalah studi kasus adalah satu jenis pendekatan kualitatif yang meneliti "kasus" tertentu dalam konteks atau pengaturan kehidupan nyata kontemporer. Studi kasus adalah jenis penelitian mendalam tentang individu, satu kelompok, satu organisasi, satu program aktivitas, dan seterusnya dalam waktu tertentu.Hasil penelitian menemukan bahwa praktek hutang Kelompok Tani Anyar Tani di Desa Karang Buddhi menunjukkan bahwa jumlah uang pinjaman tidak sesuai dengan kontrak. Unsur mencari keuntungan bertentangan dengan sistem utang piutang, karena pada dasarnya memberikan bantuan timbal balik, tidak semata-mata untuk tolong menolong. Ada sistem riba 'dalam praktik utang piutang Kelompok Tani  di Desa Karang Buddhi, karena ada lebih banyak pengembalian yang disepakati dan dibutuhkan oleh peminjam, meskipun untuk tujuan sosial. Tidak dibenarkan untuk mengambil keuntungan dan bertindak atas nama kepentingan sosial dengan cara yang dilarang dan bertentangan dengan syariat. jika bertujuan untuk memberikan pinjaman kepada mereka yang membutuhkan, itu harus tetap mempertimbangkan unsur-unsur ta'āwun (bantuan), bukan mengambil keuntungan. Kata kunci: Hukum Islam, Qard, Kelompok Tani. 
Analisa Faktor-Faktor dan Penyelesaian Saat Terjadi Salah Taksir yang dilakukan oleh Penaksir pada Produk Rahn (Studi Kasus PT. BPRS Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep) Iskandar, Nobi
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v2i2.2972

Abstract

Penelitian tesis ini merupakan hasil dari analisa faktor-faktor yang mengakibatkan kesalahan tafsir yang dilakukan oleh penaksir, serta bagaimana proses penyelesaian yang dilakukan oleh pihak PT. BPRS Bhakti Sumekar pada masalah selisih harga kurang saat lelang barang agunan emas pada produk rahn. Bagaimana perhitungan yang dilakukan oleh pihak Bank dan Tim Audit lelang dalam menentukan besrnya selisih yang harus ditanggung oleh penaksir. Besarnya biaya pelunasan yang harus dibayar oleh peminjam dari tanggal jatuh tempo sampai acara peleangan.            Metode yang dipergunakan adalah metode kualitatif deskriptif. Metode kualitatif merupakan suatu paradigma penelitian untuk mendeskripsikan peristiwa, fenomena, perilaku orang atau suatu keadaan pada tempat tertentu secara rinci dan mendalam dalam bentuk narasi. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field reseacrh). Pendekatan yang digunakan adalah Studi kasus merupakan salah satu jenis pendekatan kualitatif yang menelaah sebuah "kasus" tertentu dalam konteks atau setting kehidupan nyata kontemporer. Studi kasus merupakan jenis penelitian yang mendalam tentang individu, satu kelompok, satu organisasi, satu program kegiatan, dan sebagainya dalam waktu tertentu.             Hasil penelitian menemukan bahwa kesalahan taksir yang dilakukan oleh penaksir mengakibatkan terjadinya salah taksir pada barang agunan emas yang dilelang oleh pihak Bank. Hal ini menyebabkan ada selsih kurang pada pelunasan pembayaran penerima pinjaman. Namun, melihat dari sebab terjadinya selisih harga yang diakibatkan oleh kesalahan penaksir, maka sesuai dengan bentuk kerja sama yang telah disepakati, beban selisih kurang tersebut ditanggung oleh pihak penaksir. Peminjam hanya diwajibkan memenuhi pelunasan biaya pemeliharaan dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pelelangan. Perlu ada yang melakukan penelitian serupa yang lebih baik sehingga apa yang sudah diteliti dan disusun ini memperoleh perbaikan dan semakin luas pemahaman mengenai tugas dan tanggung jawab penaksir.  Kata Kunci : Rahn, Penakisr, Faktor-Faktor Kesalahan Taksir 
Penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan terhadap Perkara Gugatan Sederhana dalam Sengketa Ekonomi Syariah Rohmatin, Izzatun Tiyas
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v2i2.2981

Abstract

Penyelesaian sengketa dengan acara sederhana telah meningkatkan kemudahan berusaha dan dapat memberikan akses lebih baik terhadap keadilan, termasuk dalam perkara ekonomi syariah di pengadilan agama. Sayangnya, persyaratan para pihak harus berdomisili sama menjadi kendala. Para pihak yang domisilinya berbeda yurisdiksi, tidak dapat diselesaikan dengan acara sederhana. Inilah yang melatarbelakangi penelitian ini. Rumusan masalah dalam penelitian dideskripsikan sebagai berikut. Pertama, apakah asas sederhana, cepat, dan biaya ringan berkaitan erat dengan perkara gugatan sederhana dalam sengketa ekonomi syariah? Kedua, apakah pengaturan domisili para pihak dalam gugatan sederhana dapat mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan? Ketiga, bagaimana bentuk formulasi pengaturan kriteria domisili para pihak pada gugatan sederhana sengketa ekonomi syariah?Jenis penelitian menggunakan penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif; metode pengumpulan datanya menggunakan metode dokumenter, sedangkan analisis datanya menggunkan metode analisis isi.Hasil penelitian ini adalah, Pertama, penyelesaian melalui acara sederhana dalam sengketa ekonomi syariah merupakan implementasi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebaliknya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat diwujudkan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui acara sederhana. Kedua, asas sederhana, cepat, dan biaya ringan belum dapat diwujudkan dalam pengaturan domisili para pihak dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dan ketiga, formulasi pengaturan kriteria domisili para pihak pada gugatan sederhana perkara ekonomi syariah, dapat dirumuskan: (a) Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama; (b) Apabila Para Pihak tidak berdomisili di daerah hukum yang sama, digunakan pemanggilan secara elektronik bagi pihak yang berada di luar wilayah pengadilan; Kata kunci : Asas Sederhana, Cepat, Biaya Ringan, Gugatan Sederhana, Perkara Ekonomi Syariah, Domisili.

Page 3 of 3 | Total Record : 24