cover
Contact Name
Musleh
Contact Email
lehbajur@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnaltafaqquhdafa@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah
ISSN : 25283162     EISSN : 25804839     DOI : -
Core Subject : Economy, Education,
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiah diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram (STIS DAFA). Jurnal ini memuat kajian-kajian tentang ilmu syariah yang meliputi sharî‘ah, pemikiran Islam, ekonomi, dan kajian Islam lainnya. Terbit dua kali dalam setahun, yaitu setiap bulan Juni dan bulan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 1 (2016): (Juni 2016)" : 7 Documents clear
Investasi dalam Perspektif Islam Musleh Musleh
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 1 No. 1 (2016): (Juni 2016)
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (253.171 KB)

Abstract

Invetasi merupaka permasalahan global yang dihadapi ummat Islam saat ini. Ummat Islam beritraksi bisnis dengan denga non Islam dalam sebuah bisnis besar. Islam melihat permasalahan investasi dalam konteks company atau syrkah dengan mudharabah dan musyarakah. Mudharabah maupun musyarakah harus melakukan pembagian hasil keuntungan maupun kerugian secara proporsional sesuai dengan besarnya kontribusi dan negosiasi yang disepakati bersama.
Ketentuan Batas Usia Minimal Perkawinan dan Relevansinya Terhadap Kesadaran Hukum di Indonesia (Studi Terhadap UU No. 1 Tahun 1974) Ahmad Furqan Darajat
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 1 No. 1 (2016): (Juni 2016)
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan adalah hubungan antara dua orang berlainan jenis dengan tujuan membentuk keluarga bahagia. Untuk mewujudkan hal tersebut perlu dibuat aturan diantaranya mengenai batas usia minimal perkawinan, dan hal ini telah dituangkan dalam uu No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Namun karena kerang dianggap bertolak belakang dengan ajaran agama maupun adat perlu untuk meluruskan permasalahan ini dengan mencari sumber hukum dan latar belakang terciptanya aturan batas usia minimal ini, berikut implikasinya bagi masyarakat indonesia pada masa-masa setelahnya. Dengan pendekatan sosiologis serta teori perubahan sosial ditemukan fakta bahwa dahulu semenjak kemerdekaan banyak sekali problema rumah tangga yang menumbuhkan masalah sosial. Masalah itu antara lain: meningkatnya perceraian, banyaknya perkawinan anak-anak, dan lain sebagainya, kemudian semenjak di undang-undangkan UU No. 1 tahun 1974 khususnya batas usia minimal perkawinan mampu mengurangi perkawinan pada usia muda dan mengubah cara pandang masyarakat dengan menekankan efek negatif perkawinan pada masa itu.
Hadits Teologi (Kajian Tentang Dosa Besar dalam Kitab Shahih Al-Bukhari Bab Al-Adab No. 5520) Retno sirnopati
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 1 No. 1 (2016): (Juni 2016)
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1122.106 KB)

Abstract

The Qur'an is the revelation that God revealed to humanity through Muhammad as His messenger, while the hadith of Muhammad himself comes in the form of words, actions, judgments or hammiyah (desire / aspiration) Muhammad himself an apostle for the people humans to the universe (Rahmatan lil 'alamin). The following study is the hadith about the great sin of shirk and include disobedience to parents along with an explanation bagimana relevance to other woods hadith which speaks about the great sin through different sanad. There was also a description in this paper will mengakaji hadith about Shirk by looking at the Koran that talk also about Shirk, then seek to see a contextual interpretation than the Qur'an and al-hadith talking about the great sin.
Praktek Tradisi Gantiran Dalam Perkawinan Persfektif Hukum Islam Lalu Yoga Vandita
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 1 No. 1 (2016): (Juni 2016)
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1448.035 KB)

Abstract

Disetiap daerah ternyata banyak cara dalam untuk melaksanakan institusi pernikahan. Di Lombok misalnya pernikahan begitu sacral dan penuh dengan muatan adat, sehingga untuk melangsungkan acara pernikahan harus berusaha keras untuk melewati rangkaian adat, salah satunya adalah gantiran, dimana keluarga laki-laki harus membayar sejumlah uang yang sudah ditentukan oleh keluarga perempuan sebagai tanda untuk bisa melangsungkan pernikahan.Untuk memudahkan pemahaman dalam penulisan ini, maka kami menggunakan metode-metode penelitian diantaranya; dengan memperbanyak menggali sumber data dari berbagai literaratur yang berkenaan dengan praktek gantiranSetelah membahas masalah yang sudah diteliti maka kami dapat tarik sebuah kesimpulan bahwa praktek gantiran diperbolehkan karena masih belum ditemukan dalam AL-Qur’an maupun hadist yang membahsa masalah gantiran itu sendiri, yang melakukan akad sudah jelas, barang yang diakadpun barang yang halal dan suci, maka dari itu gantiran dalam pandangan hukum islam diperbolehkan karena sudah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak.
Fungsi Hukum dan Budaya dalam Pemanfaatan Ruang dan Tanah Humam Balya
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 1 No. 1 (2016): (Juni 2016)
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (722.693 KB)

Abstract

Dalam pemanfaatan tata ruang dan tanah seharusnya tidak boleh terpisah dari hukum dan budaya, seperti sebuah kepingan mata uang yang menyatu. Hubungan masyarakat dengan sebuah sistem pemanfaatan raung dan tanah bukan hanya memberikan manfaat, tapi menimbulkan sebuah dilema negatif. Sehingga peran hukum melalui fungsi mengatur dapat memberi sebuah kebahagian dalam setiap peraturan pemanfaatan ruang dan tanah tidak boleh meninggalkan budaya tempatan.
Konsep Khiyar ‘Aib dan Relevansinya dengan Garansi Mujiatun Ridawati
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 1 No. 1 (2016): (Juni 2016)
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (779.027 KB)

Abstract

Salah satu dari syarat sahnya melakukan akad jual beli yaitu adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada unsur terpaksa yang dikarenakan adanya cacat, sehingga jual beli dalam Islam mengatur adanya khiyar aib, yaitu Hak untuk membatalkan atau melangsungkan jual beli bagi kedua belah pihak yang berakad. Lalu Bagaimanakah konsep khiyar aib? Dan Bagaimana relevansinya dengan garansi?Ketetapan adanya khiyar ini dapat diketahui secara terang-terangan atau secara implisit. Dalam setiap transaksi, pihak yang terlibat secara implisit menghendaki agar barang dan penukarnya bebas dari cacat. Menurut ulama fiqih, khiyar ‘aib berlaku sejak diktehui cacat pada barang dagang dan dapat diwarisi untuk ahli waris pemilik hak khiyar dengan ketentuan bahwa cacat tersebut berupa unsur yang merusak objek jual beli dan mengurangi nilainya menurut tradisi para pedagang. Adapun cacat-cacat yang menyebabkan munculnya hak khiyar, menurut Ulama Hanafiyah dan Hanabilah adalah seluruh unsur yang merusak obyek jual beli dan mengurangi nilainya menurut tradisi para pedagang. Kata garansi berasal dari bahasa inggris Guarantee yang berarti jaminan atau tanggungan. Dalam kamus besar bahasa indonesia, garansi mempunyai arti tanggungan, sedang dalam ensiklopedia indonesia, garansi adalah bagian dari suatu perjanjian dalam jual beli, dimana penjual menanggung kebaikan atau keberesan barang yang dijual untuk jangka waktu yang ditentukan. Apabila barang tersebut mengalami kerusakan atau cacat, maka segala biaya perbaikannya di tanggung oleh penjual, sedang peraturan-peraturan garansi biasanya tertulis pada suatu surat garansi. Khiyar aib adalah hak untuk membatalkan atau meneruskan akad bila mana ditemukan aib (cacat), sedangkan garansi adalah bagian dari suatu perjanjian dalam jual beli, dimana penjual menanggung kebaikan atau keberesan barang yang dijual untuk jangka waktu yang ditentukan. Apabila barang tersebut mengalami kerusakan atau cacat, maka segala biaya perbaikannya di tanggung oleh penjual, Karena garansi merupakan perjanjian yang berupa penjaminan terhadap cacat yang tersembunyi oleh penjual kepada pembeli dalam jangka waktu tertentu, maka garansi merupakan implementasi dari salah satu hukum Islam yaitu tentang pembeli berhak menggunakan hak khiyarnya apabila terdapat cacat yang tidak diketahui sebelum transaksi oleh penjual dan pembeli. Hak khiyar yang dimaksud dalam hal ini adalah khiyar aib (cacat). Hal ini menunjukkan relevansi antara khiyar aib dengan garansi, karena kedua jenis penjaminan ini menitik beratkan pada adanya cacat pada barang yang memberikan hak khiyar pada pembeli untuk mendapatkan ganti rugi agar tidak terjadi ketidak relaan dalam transaksi jual beli.
Metode Pengembangan Ajaran Islam Oleh TGKH. Abhar Muhiddin (Sebuah Kajian dalam Persepektif Budaya Sasak di Ponpes Darul Falah) Abrar Abrar
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 1 No. 1 (2016): (Juni 2016)
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.143 KB)

Abstract

Metode merupakan suatu yang penting dalam peroses belajar mengajar untuk menciptakan suasana belajar yang effektif dan menyenangkan. Penilitian tersebut dilakukan untuk mengetahui bagaimanakah metode pengembangan ajaran Islam oleh TGKH. Abhar Muhiddin sehingga melahirkan santri-santri tafaquh fiddin dan banyak menjadi Tuan Guru. Setelah dilakukan kajian mendalam melalui wawancara dan studi dokumen-dokumen yang terkait, metode pengajaran ilmu agama yang diterapkan di pondok pesantren Darul Falah oleh TGKH. Abhar Muhiddin sangat variatif sehingga para santri senang mengikuti proses belajar-mengajar dan mampu menguasai materi dengan maksimal. Metode tersebut ditinjau dari perspektif budaya sasak yang diistilahkan dengan metode bedede, bedengah, dan genem. Istilah bedede diartikan membuat peserta didik senang dengan lagu dan cerita, bedengah diartikan mendidik secara inten dan genem diartikan kreatif atau telaten. Metode bedede yang diimplementasikan dalam proses belajar mengajar oleh TGH. Abhar Muhiddin adalah bernyayi dan bercerita. Metode bedengah yang diterapkan melalui mendidik santri secara intensif. Sedangkan genem diimplementasikan melalui karya-karya beliau dalam pengembangan materi ajaran islam yang berbasis kebutuhan siswa dan sesuai dengan level.

Page 1 of 1 | Total Record : 7