cover
Contact Name
Musleh
Contact Email
lehbajur@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnaltafaqquhdafa@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota mataram,
Nusa tenggara barat
INDONESIA
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah
ISSN : 25283162     EISSN : 25804839     DOI : -
Core Subject : Economy, Education,
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah dan Ahwal Syahsiah diterbitkan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram (STIS DAFA). Jurnal ini memuat kajian-kajian tentang ilmu syariah yang meliputi sharî‘ah, pemikiran Islam, ekonomi, dan kajian Islam lainnya. Terbit dua kali dalam setahun, yaitu setiap bulan Juni dan bulan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 2 (2016): (Desember 2016)" : 8 Documents clear
Impelementasi Asas Tarâdin dalam Bisnis Online (Telaah Surat An-Nisa Ayat 29) Muzakkir S. Muzakkir S.
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 1 No. 2 (2016): (Desember 2016)
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (988.647 KB)

Abstract

Dinamika fenomena dan problematika yang dihadapi manusia abad ini sering kali dihadapkan pada pengujian keluasan dan kedalaman ajaran Islam. Semua tata ruang hidup manusia tidak lepas dari corak dan keragaman dinamika yang terus berkembang tanpa henti sementara finalisasi nash sudah terhenti di era Rasulullah. Bisnis dengan segela kreativitas dan inovasi yang berkembang mengambil andil dalam membaca ajaran Islam secara komprehensif dan menguji syumuliyah atau komplisitas Islam sebagai ajaran agung yang dibawa Muhammad saw. Fenomena E-Comerrce yang berkembang begitu pesat abad ini merupakan fenomena yang sedikit tidak membawa pada sikap re-thingking terhadap konsep muamalah klasikal konvensional atau mencari formulasi fikih konstruktif dan responsif terhadap persoalan bisnis modern. Kajian ini berusaha mengungkapkan implementasi dari salah satu konsep muamalah yang sangat urgen namun menentukan legalitas dari suatu muamalah yang dijalani, sehingga relevan dengan titah serta ajaran Islam yang sudah dipetakan dalam nash al-Qur’an dan hadits. Terlebih ketika hal itu disoroti dari aspek Dilalah Al-Nash yang ada dalam al-Qur’an, dan penelitian ini akan mengkaji fenomena E-Comerrce dari sudut pandang ayat al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29. Secara yuridis, E-Comerrce masih relevan dengan rumusan fikih klasikal selama prinsip-prinsip syariah tidak dilanggar dan dihilangkan dari substansi kontrak yang dilakukan. Refleksi dari prinsip kerelaan bisa divisualisasikan dalam ucapan, tulisan dan isyarat, dan ketiga bentuk sikap ridho tersebut bisa diimplementasikan dan bisnis online.
Saddu Al-Dzari’ah dalam Hukum Islam Muaidi Muaidi
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 1 No. 2 (2016): (Desember 2016)
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (772.29 KB)

Abstract

Sebelum sampai pada perbuatan yang dituju, ada serentetan perbuatan yang mendahuluinya dan harus dilalui. Contoh, bila seseorang ingin menuntut ilmu, ia melalui beberapa fase kegiatan seperti mencari guru, menyiapkan tempat dan alat-alat belajarnya. Perbuatan pokok dalam hal ini adalah menuntut ilmu, sedangkan kegiatan lain yang disebutkan diatas merupakan perantara atau pendahuluan. perbuatan pendahuluan yang tidak ditetapkan hukumnya adalah kewajiban menuntut ilmu itu diwajibkan tetapi perbuatan perantara seperti mendirikan sekolah dan mencari guru itu tidak ada dalil hukumnya secara langsung. Dapatkah mendirikan sekolah dan mencari guru itu wajib sebagaimana wajibnya menuntut ilmu. Sehingga yang perlu dijawab dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi landasan sehingga saddu al-zai’ah bisa menjadi salah satu istimbat hukum? Dan Bagaimanakah proses pengambilan hukum dalam saddus zari’ah dalam mengantisispasi amoral di tengah masyarakat?Saddu Zara’i berasal dari kata sadd dan zara’i. Sadd artinya menutup atau menyumbat, sedangkan zara’i artinya pengantara. Pengertian zara’i sebagai wasilah dikemukakan oleh Abu Zahra dan Nasrun Harun mengartikannya sebagai jalan kepada sesuatu atau sesuatu yang membawa kepada sesuatu yang dilarang dan mengandung kemudaratan. Beberapa pendapat menyatakan bahwa Dzai’ah adalah washilah (jalan) yang menyampaikan kepada tujuan baik yang halal ataupun yang haram. Dalam hukum takhlifi diuraikan tentang sesuatu yang mendahului perbuatan wajib, yang disebut muqaddimah wajib. Karena muqaddimah merupakan washilah (perantara) kepada suatu yang dikenai hukum, maka ia juga disebut dzari’ah. Oleh karena itu para penulis dan ulama ushul fiqh memasukkan muqaddimah wajib kedalam pembahasan tentang dzari’ah, karena sama-sama sebagai perantara untuk melakukan sesuatu.Setiap perbuatan mengandung dua sisi: Sisi yang mendorong untuk berbuat dan Sasaran atau tujuan yang menjadi natijah (Kesimpulan/Akibat) dari perbuatan itu. Menurut natijahnya, perbuatan itu ada 2 bentuk : Natijahnya baik, maka segala sesuatu yang mengarah kepadanya adalah baik dan oleh karenanya dituntut untuk mengerjakannya. Kedua Natijahnya buruk, maka segala sesuatu yang mendorong kepadanya adalah juga buruk, dan karenannya dilarang. Untuk menetapkan hukum jalan (sarana) yang mengharamkan kepada tujuan, dalam saddu al-zari’ah, ada tiga hal yang perlu dipehatikan: Pertama Tujuan. Jika tujuannya dilarang, maka jalannya pun dilarang dan jika tujuannya wajib, maka jalannya pun diwajibkan. Kedua Niat (Motif). Jika niatnya untuk mencapai yang halal, maka hukum sarananya halal, dan jika niat yang ingin dicapai haram, maka sarananyapun haram. Ketiga Akibat dari suatu perbuatan.
Relationship Between Fiqih and Tasawuf Abrar Abrar
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 1 No. 2 (2016): (Desember 2016)
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (771.321 KB)

Abstract

Manusia terdiri daripada dua unsur yaitu unsur jasad dan ruh atau dhohir Batin oleh karena itu pentingnya integrasi amalan antara fiqih sebagai amalan dhohir dan tasawuf sebagai amalan batin oleh karena itu, tulisan ini memaparkan bagaimana hubungan antara Fiqih dan tasawwuf berdasrkan pandangan imam mazhab yang emapt yaitu imam Syafii, Imam Maliki, Imam Hambali, dan Imam Hanafi. Baerdasarkan hasil kajian bahwa hubungan antara fiqih dan tasawuf sangat erat sehingga dianjurkan untuk mengakji dan menggali dua ilmu tersebut tanpa harus memilih salah satu dari keduanya karena menuju Allah dibutuhkan amal dhohir dan batin.
Uang Kertas dan Kedudukannya dalam Islam Ahmad Lutfi Rijalul Fikri
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 1 No. 2 (2016): (Desember 2016)
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (723.055 KB)

Abstract

Penelitian ini meneliti tentang kedudukan uang kertas dalam pandangan islam. Tujuan dari penelitian ini adalah mencari perbedaan dan kesamaan mendasar antara uang kertas dan barang berharga lainnya (nuqud) yang dikenakan zakat dalam islam. Oleh karena itu metode yang digunakan adalah kajian pustaka. Permasalahan uang kertas menjadi masalah yang rumit yang dibahas para ekonom muslim ketika dikaitkan dengan zakat. Dari analisis data dapat disimpulkan bahwa Para Ulama menganalogikan uang kertas dengan nuqud sehingga apa yang berlaku pada harta nuqud akan berlaku pula pada uang kertas. Seperti pemberlakuan zakat mengikuti zakat nuqud tersebut.
Perlindungan Hukum Tertanggung dalam Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa HERMAWATI HERMAWATI
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 1 No. 2 (2016): (Desember 2016)
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (888.95 KB)

Abstract

Penelitian ini terkait dengan perlidungan hukum tertanggung dalam pembayaran klaim polis asuransi jiwa, adapun rumusan masalah tersebut adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa; bagaimana tanggung jawab perusahaan asuransi dalam pembayaran klaim asuransi jiwa; dan bagaimana bentuk penyelesaian sengketa yang terjadi antara pihak tertanggung dengan pihak penanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa. Hasil dari penilitian tersebut adalah pertama, bentuk perlindungan hukum tertanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa, apabila pihak penanggung wanprestasi berupa tidak melaksanakan prestasi sesuai dengan yang diperjanjikan dalam polis asuransi, yaitu tidak memberikan pembayaran klaim asuransi kepada pihak tertanggung sesuai dengan jumlah pertanggungan, maka tertanggung dapat melakukan upaya hukum berupa gugatan melalui pengadilan maupun menyelesaikan melalui mekanisme yang ada dalam polis asuransi jiwa. Kedua, tanggung jawab perusahaan asuransi dalam pembayaran klaim asuransi jiwa sudah diatur dalam beberapa ketentuan hukum baik dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang maupun dalam Undang-Undang Tentang Usaha Perasuransian. Tanggung jawab tersebut merupakan suatu tanggung jawab hukum yang lahir dari perjanjian asuransi jiwa. Adapun kewajiban kewajiban bagi pihak penanggung terhadap tertanggung adalah membayarkan klaim asuransi jiwa sesuai dengan jumlah pertanggungan yang tercantum dalam polis asuransi jiwa tersebut. Ketiga, bentuk penyelesaian sengketa antara tertanggung dengan penanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa, pada prinsipnya prosedur penyelesaian sengketa antara tertanggung dengan penanggung dalam pembayaran klaim asuransi jiwa pada umumnya diselesaikan melalui lembaga arbitrase sesuai dengan klausula dalam polis, akan tetapi apabila dalam polis tersebut tidak ditentukan lembaga mana yang menyelesaikan sengketa maka dapat mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri maupun lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Studi Komparatif Mekanisme Distribusi Pendapatan dalam Pandangan Ekonomi Kapitali dan Ekonomi Islam Supriyadi Supriyadi
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 1 No. 2 (2016): (Desember 2016)
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (628.494 KB)

Abstract

Penelitiam ini meneliti tentang keadilan distribusi oleh dua sistem ekonomi yakni ekonomi kapitalis dan ekonomi Islam tujuan dari penelitian ini untuk mencari perbedaan dan persamaan yang mendasar. Jenis penelitian ini adalah penelitian literatur, oleh karena itu metode yang digunakan adalah kajian pustaka. Distrbusi pendapatan mejadi maslah riumit yang di perdebatkan kalangan ekonom. Dari hasil analisis data dapat disimpulkan bahwa yang menjadi permasalahan utama dari ekonomi Islam dan kapitalis ialah dalam mengartikan dan menempatkan hak milik dan sistem yang di aplikasikan dalam menyelesaikan permaslahan keadilam distribusi kekayaan untuk mengurangi kemiskinan masyarakat. Meknisme pasar menjadi solusi bagi permasalahan ekonomi dalam ekonomi Islam dan kapitalis
yad amanah dan yad dhamanah (Telaah Konsep Penghimpunan Dana Pada Produk Sistem wa’diah) Mujiatun Ridawati
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 1 No. 2 (2016): (Desember 2016)
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (928.45 KB)

Abstract

Wadi'ah yang merupakan salah prinsip yang digunakan bank syari'ah dalam memobilisasi dana dalam masyarakat. Al-Wadi'ah merupakan titipan murni yang setiap saat dapat diambil jika pemiliknya menghendaki. Prinsip ini diterapkan pada produk giro. Prinsip wadiah yang dipakai adalah wadi ah yad dhamanah karena pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Implikasinya hukumnya adalah sama dengan qardh, dimana nasabah bertindak sebagai yang meminjamkan uang dan bank sebagai pihak yang dipinjami. Hal ini berbeda dengan wadi ah amanah dimana titipan tidak boleh dimanfaatkan. Permasalahannya adalah Bagaimana dan Kapan ganti rugi Yad amanah dan yad Dhamanah terjadi? Serta Bagaimana proses beralihnya status yad amanah menjadi yad Dhamanah? Menurut Wahbah Zuhaily wadi'ah berasal dari kata wada’a berarti meninggalkan atau meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara dan dijaga. secara etimologi berarti harta yang dititipi kepada seseorang yang dipercayai untuk menjaganya. Ulama fikih telah sepakat bahwa wadi'ah sebagai salah satu akad dalam rangka saling tolong menolong (tabarru) sesama manusia. Alasan yang mereka kemukakan tentang setatus hukum wadi'ah dalam alQur’an dan Hadits. Dalam transaksi perbankan prinsip wadi'ah al amanah dapat diterapkan pada pemberian jasa safe deposit box yang merupakan jasa titipan dimana bank hanya menyediakan fasilitas penitipan, mengatur system administrasi untuk masuk dan keluar ruang fasilitas, sedangkan kunci diserahkan kepada nasabah , bank akan membebankan fee kepada nasabah atau pengguna fasilitas box tersebut. Dalam Wadi’ah Yad Dhamanah pengaplikasian produk ini harta barang yang dititipi boleh dan dimanfaatkan oleh yang menerima titipan. Dan tidak ada keharusan bagi penerima titipan (Bank) untuk memberikan hasil pemanfaatan kepada si penitip (Nasabah). Pemberian bonus semacam jasa giro tidak boleh disebutkan dalam kontrak, dan jumlah pemberian bonus sepenuhnya merupakan kewenangan managemen bank syari'ah karena pada prinsipnya dalam akad ini penekanannya adalah titipan.Kesimpulannya adalah Ganti rugi terjadi pada wadi’ah yad Dhamanah apabila terjadi hal penerima titipan tidak bertanggung jawab atas rusaknya barang kecuali dalam beberapa hal, di antaranya, Khianat, tidak hati-hati, barang titipan tercampur dengan barang titipan yang lain dan lain sebagainya.Terjadinya perubahan status wadi’ah yad amanah menjadi wadi’ah yad Dhamanah adalah apabila orang yang ditiitpi tidak memelihara barang titipan, mengingkari tata cara pemeliharaan barang titipan, menitipkan titipan kepada orang lain, menggunakan barang titipan, berpergian dengan menggunakan barang titipan, meminjam barang titipan atau memperdagangkannya, mengembalikan barang titipan tanpa seizin muwaddi’, dan mengingkari barang titipan.
Hukum Adat dan Hukum Islam Dalam Tradisi Penentuan Mahar di Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah Hirmayadi Saputra
TAFAQQUH: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Ahwal Syahsiyah Vol. 1 No. 2 (2016): (Desember 2016)
Publisher : LP2M Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Darul Falah Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam setiap daerah banayak cara yang dilakukan masyarakat untuk melaksanakan institusi perkawinan, di lombok misalnya, perkawinan dianggap sakral yang penuh dengan muatan adat, sehingga ketika melakukan perkawinan masyarakat harus berusaha keras untuk melakukan serangkaian adat dalam perkawinan. Dalam perkawinan di lombok kecamatan pujut tempat penulis melakukan penelitian, ada prosesi adat yang dikenal dengan Nyelabar, nyelabar ini merupakan proses adat yang secara adat pihak laki-laki mengunjungi pihak mempelai perempuan yang didalamnya terdapat negosiasian penentuan mahar, akad perkawinan tidak akan terjadi sebelum ada kesepakatan dalam penegosiasian tersebut, sedangkan dalam penentuan mahar dalam pernikahan mereka masih melihat dari segi strata kasta yang kerap kali menimbulkan permasalahan pelaksanan akad nikah dalam rentang waktu yang sanagat lama. Setelah penulis membahas masalah yang sudah dianalisis penulis maka penulis dapat menyimpulkan bahwa ,Konsep penentuan mahar dalam tradisi nyelabar di kecamatan pujut ini dipengaruhi oleh adat masyarakat setempat yang pelaksanaanya mengunakan konsep musyawarah dalam penentuan mahar tersebut, yaitu musyawarah untuk menentukan mahar berapa yang harus diberikan oleh pihak keluarga laki-laki kepada pihak perempuan dan berapa yang dipinta oleh pihak keluarga perempuan kepada pihak laki-laki, yang dalam penentuannya masih melihat dari beberapa aspek seperti, strata sosial, ekonomi dan pendidikan, dalam praktek adat ini pihak keluarga laki-laki maupun pihak perempuan tidak diperkenankan untuk mengikuti tradisi melainkan diwakilkan oleh pihak-pihak yang telah ditentukan adat.Penentuan mahar di kecamatan pujut meruapakan adat kebiasaan yang sudah berlaku dan sudah dijalankan sejak dahulu, penentuan mahar dalam tradisi nyelabar ini tidak sesuai dengan syari’at Islam walaupun hasil dari kesepakatan musyawarah, paraktik adat ini lebih cendrung mengandung mafsadat meski pelaksaanya untuk mendapatkan kemashlahatan.

Page 1 of 1 | Total Record : 8