Selisik : Jurnal Hukum dan Bisnis
Jurnal Selisik merupakan media yang diterbitkan oleh Program Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca sarjana Universitas Pancasila. Pada awal berdirinya Jurnal Selisik dikhususkan pada ragam gagasan hukum dan bisnis. Hal ini tidak lepas dari pengkhususan program studi di PMIH, yakni Hukum Dan Bisnis. Sejalan dengan perkembangan dan pengembangan PMIH, yakni dibukanya program studi baru mengenai Hukum Konstitusi dan Tata Kelola Pemerintahan, maka tema dan fokus Jurnal Selisik juga mengalami perluasan, diantaranya Hukum, Bisnis, Hukum Konstitusi dan Tata Kelola Pemerintahan sebagai basis susbtansi kajiannya.
Articles
8 Documents
Search results for
, issue
"Vol 1 No 2 (2015): Desember"
:
8 Documents
clear
Akomodasi SF (Social Forces) Dan CF (Cultural Forces) Ke dalam Putusan Hukum Hakim
Ade Saptomo
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 1 No 2 (2015): Desember
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (538.565 KB)
|
DOI: 10.35814/selisik.v1i2.628
Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan suatu model pengambilan putusan hukum oleh hakim dengan mendasarkan teori Friedman, bahwa hukum yang baik adalah hukum yang dihasilkan oleh sebuah system, yang terdiri dari unsur substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Budaya hukum yang disebut terakhir berisikan kekuatan sosial dan kekuatan budaya. Kedua kekuatan tersebut lahir, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, yang dalam konteks undang-undang kekuasaan kehakiman disebut nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, putusan hukum yang baik adalah putusan hukum yang mengakomodasi nilai yang hidup dalam masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 5 ayat 1 undang-undang kekuasaan kehakiman nomer 48 tahun 2004.
Rencana Tax Reform/perubahan Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP UU NO. 28 TAHUN 2007)
Eddy Mangkuprawira
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 1 No 2 (2015): Desember
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (532.561 KB)
|
DOI: 10.35814/selisik.v1i2.629
Tujuan penting reformasi perpajakan Tahun 1983 yaitu memperbaiki administrasi perpajakan dan memfasilitasi kepatuhan Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Namun setelah SAS berlaku sampai dengan tahun 2014, ternyata kepatuhan Wajib Pajak tetap rendah yang ditunjukkan dengan kinerja administrasi pajak dalam 5 (lima) tahun terakhir berkisar 13 s/d 11%, negara se-ASEAN Malaysia 18,8%, Muangthai 19,5%, Vietnam 21,5%. Rencana Penerimaan Pajak sejak tahun 2009 s/d tahun 2014 tidak pernah tercapai (shortfall). Dengan Tax Ratio tersebut sangat sulit untuk meningkatkan peran pajak dalam APBN yang saat ini mencapai sekitar 70%. Keberhasilan SAS harus ditunjang dengan kepatuhan Wajib Pajak yang tinggi. Indonesia jauh tertinggal dari sesama negara ASEAN. Hasil penelitian para ahli perpajakan bahwa dua faktor terpenting dari kepatuhan Wajib Pajak adalah pertama, “probability of receiving audit coverage” dan “penalties for non compliance”. Diperlukan “law enforcement” yang terarah, tegas dan cepat dalam penindakan serta tanpa tebang pilih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan “law enforcement” antara lain disebabkan belum efektivnya ketentuan law enforcement dan belum sinkronnya antar ketentuan sanksi administrasi dengan sanksi pidana pajak yang berakibat lemahnya pelaksanaan law enforcement.
Nasionalisasi PT Inalum Menurut Undang-Undang Penanaman Modal (Undang-Undang U No. 25 Tahun 2007) Pro Kontra Indonesia Dan Jepang
Utji Sri Wulan Wuryandari
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 1 No 2 (2015): Desember
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (530.771 KB)
|
DOI: 10.35814/selisik.v1i2.630
Penelitian di bidang Penanaman Modal Asing (PMA) kiranya masih sangat sedikit di Indonesia, dalam penelitian ini mengkaji proses badan hukum patungan Jepang dengan Indonesia yaitu PT. Inalum yang memiliki aset sangat potensial dalam menunjang peningkatan perekonomian rakyat. Selain itu PT Inalum yang bergerak di bidang peleburan biji alumunium di Sumatera Utara memiliki PLTA (Pembangkit Tenaga Listrik Air) yang dapat menghasilkan 600 megawatt listrik. Dalam UU nomer 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pasal 7: menyatakan adanya nasionalisasi terhadap perusahaan PMA dengan persyaratan, karenanya pada penelitian ini mengkaji tentang “nasionalisasi PT Inalum menurut UU Penanaman Modal di Indonesia.” Sekalipun penelitian ini bersifat normatif namun dilakukan wawancara terhadap nara sumber dari pihak Jepang dalam hal ini Ibu Haruna Hiroko dan dilakukan pengiriman pedoman wawancara melalui email untuk nara sumber Prof. Yuketa dari Touin University Yokohama Jepang. Hasil dari penelitian diketahui bahwa penyelesaian nasionalisasi PT Inalum di Indonesia tidak melalui Badan Arbitrase Asing sebagaimana amanah UU, namun dilakukan dengan cara musyawarah.
Sistem Pembangunan Berkelanjutan Terhadap Tata Kelola Pertambangan
Achmad Haris Januari
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 1 No 2 (2015): Desember
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (559.259 KB)
|
DOI: 10.35814/selisik.v1i2.631
Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukanlah suatu konsep yang sederhana tentang bagaimana proses pembangunan generasi saat ini mampu menopang generasi yang akan datang, melainkan juga menawarkan suatu paradigma asasi terhadap prinsip-prinsip yang harus dijadikan dasar dalam upaya pengintegrasian perlindungan lingkungan hidup dalam setiap aktivitas pengelolaan lingkungan hidup. Kemerosotan kualitas lingkungan hidup sejak era UU No. 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sampai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, adalah sebagai akibat kesemerawutan terhadap tata kelola pertambangan yang tidak berbasis pada konsepsi sustainable development dan eco-development. Disamping itu, adanya kewajiban perusahaan pemegang IUP Produksi untuk melakukan pemurnian (smelter) disinyalir akan menambah produksi limbah berbahaya dalam dunia pertambangan modern. Walaupun dari perspektif ekonomi, proses pemurnian dalam produksi pertambangan akan menghasilkan nilai lebih. Oleh karenanya dalam penelitian ini akan dikaji tiga hal isu penting dalam tata kelola pertambangan yaitu, pertama perbandingan konsep tata kelola pertambangan terhadap penguatan konsep welfare state dalam perspektif UU No. 11 Tahun 1967 tentang KKPP dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba, kedua sinkronisasi asas-asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terhadap model tata kelola pertambangan masa kini, ketiga sinkronisasi kebijakan pemurnian (smelter) terhadap asas-asas pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Politik Hukum Participating Interest dalam Pengelolaan Migas (Pendekatan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945)
M Ilham F Putuhena
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 1 No 2 (2015): Desember
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (534.661 KB)
|
DOI: 10.35814/selisik.v1i2.632
Particitipating Interest (PI) daerah sebagai bagian dalam Kontrak Kerja Sama pada Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya. Dengan berbentuk keikutsertaan badan usaha termasuk BUMD dengan mengakomodasi penyertaan BUMD paling banyak 10%. Banyak daerah yang meminta kepada pemerintah pusat untuk memperoleh hak partisipasi atau participating interest (PI) di blok minyak dan migas (migas) yang berada di wilayahnya, pemerintah daerah tidak setuju jika hanya diberikan 10% dan meminta hingga lebih. Hal ini disebabkan karena BUMD dari pemerintah daerah yang akan mendapatkan participating interest (PI) akan bekerjasama dengan sawasta. Disatu sisi Pemerintah juga berencana melarang adanya kerjasama swasta terhadap BUMD yang akan mengajukan participating interest (PI) daerah. Dari perdebatan pandangan tersebut maka penulis menganggap perlu untuk mengkaji lebih lanjut mengenai Participating Interest (PI) dengan menggunakan pendekatan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945, untuk mengetahui Bagaimanakah Arah Politik Hukum pengaturan Participating Interest dalam pengelolaan Migas, dan Apa Model Participating Interest yang konstitusional dalam pengelolaan Migas yang dapat mendorong kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif, dimana Data diperoleh dari studi kepustakaan akan dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas Dalam Proses Right Issue Di Bursa Efek Indonesia
Sugeng
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 1 No 2 (2015): Desember
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (547.378 KB)
|
DOI: 10.35814/selisik.v1i2.633
Peranan pasar modal sangat strategis dalam perekonomian suatu negara. Di satu sisi, pasar modal merupakan sumber alternatif pembiayaan bagi dunia usaha, sementara di sisi lain, pasar modal berfungsi sebagai wahana berinvestasi bagi masyarakat. Perusahaan yang sudah terdaftar di pasar modal adakalanya membutuhkan dana segar untuk membiayai kegiatan perusahaan. Salah satu cara yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan penawaran saham terbatas atau Right issue. Pelaksanaan Right Issue di pasar modal selama ini masih menggunakan Peraturan Bapepam-LK Nomor: IX.D.1, tentang HMETD; Peraturan Bapepam-LK Nomor: IX.D.2, tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran dalam Rangka Penerbitan HMETD; dan Peraturan Bapepam-LK Nomor: IX.D.3, tentang Pedoman dan Isi Prospektus dalam Rangka Penerbitan HMETD. Bagi pemegang saham yang tidak menggunakan haknya dalam pelaksanaan Right Issue maka persentase kepemilikan sahamnya akan berkurang (terdilusi). Aspek keterbukaan informasi merupakan asas hukum pasar modal yang berlaku secara universal, yang menjadi bagian penting dalam upaya pelindungan hukum bagi pemegang saham minoritas. Pelaksanaan Right Issue dengan menggunakan peraturan yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) baru menjamin ketertiban secara prosedural. Otoritas pasar modal yang baru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu menerbitkan peraturan baru yang lebih menjamin substansi perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas. Untuk memberikan perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas, otoritas pasar modal harus menegakkan hukum secara lebih progresif, bukan hanya mengacu pada UUPM, UUPT, dan UU OJK, melainkan juga pada penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) yang konsisten.
Meninjau Kembali Hak Pengelolaan dalam Rancangan Undang-Undang Pertanahan
Myrna A. Safitri
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 1 No 2 (2015): Desember
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (546.089 KB)
|
DOI: 10.35814/selisik.v1i2.634
Salah satu aspek hukum penting dalam RUU Pertanahan Indonesia yang saat ini tengah dibahas Dewan Perwakilan Rakyat adalah pengurusan tanah-tanah yang dikuasai langsung oleh negara (dikenal sebagai tanah negara). Hak Pengelolaan adalah salah satu dasar hukum bagi pemanfaatan tanah negara. Meskipun disebut, ‘hak’, Hak Pengelolaan pada dasarnya bukan hak privat atas tanah tetapi kewenangan publik negara yang dilimpahkan kepada instansi Pemerintah atau pemerintah daerah untuk memanfaatkan tanah bagi dirinya atau pihak lain. Pelaksanaan Hak Pengelolaan telah bergeser, dari kewenangan publik menjadi aspek penguasaan privat instansi pemegangnya. Oleh sebab itu, Hak Pengelolaan ditafsirkan sama dengan hak atas tanah pemerintah. Artikel ini mendiskusikan apakah Indonesia masih memerlukan Hak Pengelolaan, jika ya seberapa jauh RUU Pertanahan harus mengatur ketentuan hukum bagi Hak Pengelolaan ini. Untuk menjawab hal itu maka artikel ini membahas: (i) konsep dan instrumen penilaian kewenangan menguasai negara atas tanah; (ii) pergeseran tujuan Hak Pengelolaan dan faktor ekonomi dan politik yang memengaruhinya; (iii) pengaturan HPL dalam RUU Pertanahan; (iv) rekomendasi mengenai konsep hukum dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk memperbaiki kualitas pengaturan Hak Pengelolaan dalam RUU Pertanahan.
Fenomena Gerakan Radikalisme ISIS Dalam Hukum Internasional
Dian Purwaningrum Soemitro
Jurnal Hukum dan Bisnis (Selisik) Vol 1 No 2 (2015): Desember
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Pancasila
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (528.58 KB)
|
DOI: 10.35814/selisik.v1i2.635
Fenomena gerakan kelompok ISIS yang kian menjalar, diyakini sebagai tin-dakan yang bertujuan meneror masyarakat internasional dengan berusaha membentuk Negara Islam untuk menghancurkan agama-agama atau keyaki-nan yang bertentangan dengan Islam murni versi mereka. Ironisnya, mereka mengabsahkan kekerasan untuk menindas kaum minoritas dan menyerang rezim atau pemerintahan yang tidak sejalan dengan ideologi dan interpretasi keras atas Islammenurut kelompok mereka. ISIS sendiri sebelumnya meru-pakan bagian dari Al Qaidah yang sudah dinyatakan sebagai organisasi terorisme terlarang di dunia, namun dalam perkembangannya kemudian berpisah karena dianggap bertentangan dan tidak sejalan dengan Al-Qaidah lantaran telah berbelok dari misi perjuangan nasional dengan menciptakan perang sektarian di Irak dan Suriah. Didirikan pada tahun 2013, dalam kurun waktu singkat gerakan ini telah menimbulkan banyak korban jiwa, harta dan menyerang teritorial negara negara lainnya. Oleh karena sangat meresahkan, gerakan ISIS tersebut mendapat kecaman baik negara-negara barat dan negara-negara Islam lainnya. PBB sendiri sebagai organisasi internasional yang tugas utamanya adalah menjaga perdamaian dan keamanan internasional, melalui badan utamanya yakni Dewan Keamanan telah mengeluarkan resolusi guna melawan pergerakan ISIS. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisa dan membahas mengenai pengenaan sanksi dan dapat dituntutnya ISIS ke forum Pengadilan Internasional, menilik status ISIS sebagai suatu gerakan atau kelompok tersistem, apakah dapat dikategorikan sebagai suatu subyek hukum internasional (Pemberontak/Belligerent) atau hanya gerakan kelompok terorisme terorganisir semata. Penulisan ini berusaha meninjau dari sumber-sumber hukum internasional yang ada dan berlaku sampai dengan saat ini, mengenai status ISIS tersebut, dimana dalam artikel ini juga tidak hanya melihat dalam perspektif hukum internasional saja, namun juga mengkaji dalam paparan hubungan internasional dalam paradigma politik antar negara yang tengah berlangsung saat ini.