cover
Contact Name
Agusri Fauzan
Contact Email
agusri.fauzan@iainbengkulu.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
elafkar@iainbengkulu.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota bengkulu,
Bengkulu
INDONESIA
EL-AFKAR : Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis
ISSN : 25025384     EISSN : 26852918     DOI : -
Core Subject : Religion,
El-Afkar adalah jurnal Ilmiah yang diterbitkan untuk mengakomodir ide, gagasan serta pemikiran Keislaman bagi seluruh Dosen di Lingkungan IAIN Bengkulu secara umum. Meskipun demikian, nuasa dan trade mark yang akan diciptakan nantinya serta menjadi core identitynya adalah kajian ilmu ke-Ushuluddin-an khususya yang berkaitan dengan pemikiran, filsafat Islam, dan Tafsir Hadis.
Arjuna Subject : -
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 2 (2016): Desember" : 12 Documents clear
PERKEMBANGAN TAREKAT QADIRIYYAH-NAQSHABANDIYYAH DI PESANTREN SURYALAYA Triyani Pujiastuti
El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis Vol 5, No 2 (2016): Desember
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (289.519 KB) | DOI: 10.29300/jpkth.v5i2.1134

Abstract

Tasawuf dengan tarekatnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam perkembangan Islam. Di Indonesia ada dua tarekat yang sangat berpengaruh yaitu Tarekat Qadiriyyah dan Tarekat Naqshabandiyyah. Bahkan dari kedua tarekat tersebut muncullah tarekat gabungan yaitu Tarekat Qadiriyyah-Naqshabandiyyah yang dikembangkan oleh Syeikh Ahmad Khatib Sambas. Kajian ini mencoba untuk mengelaborasi perkembangan Tarekat Qadiriyyah-Naqshabandiyyah di Pesantren Suryalaya oleh Abah Sepuh dan Abah Anom sebagai salah satu pusat perkembangan Tarekat Qadiriyyah-Naqshabandiyyah di Indonesia.
KEBAIKAN DAN KEBURUKAN Jonsi Hunandar
El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis Vol 5, No 2 (2016): Desember
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (392.568 KB) | DOI: 10.29300/jpkth.v5i2.1130

Abstract

Manusia selalu ingin dihormati, dihargai, disenangi dan disanjung, bagaikan raja yang selalu di idolakan setiap saat,disetiap lorong, sampai akhir hayatnya. Sebenarnya kuncinya adalah selalu berbuat baik dimanapun dan kapanpun kita ada kesempatan. Manusia justru akan selalu hidup dengan kebaikan yang telah dilakukan. Adapun kebaikan berikutnya, juga disebut, hasanah, birri, mahmudah, kariman, thaiyibah dan al-khair, sebutan tersebut sudah termuat dalam al-Qur’an.Keburukan-keburukan yang dilakukan oleh manusia yang jahil, justru akan menghancurkan kehidupannya, bahkan akan menjadi alamat buruk, bukan saja di atas dunia, tetapi berlanjut ke kampung akhirat. Sebab keburukan adalah yang selalu tidak menyenangkan oleh orang yang melakukan perbuatan tersebut.
PERSPEKTIF HADIS TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI Aan Supian
El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis Vol 5, No 2 (2016): Desember
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (437.262 KB) | DOI: 10.29300/jpkth.v5i2.1135

Abstract

Tulisan ini berangkat dari dasar pemikiran bahwa secara normatif hadis telah memberikan kerangka nilai yang ideal dalam menyelenggarakan  pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi (clean government). Kualitas hadis tentang tindak pidana korupsi termasuk kategori sahih lidzatihi, karena hadis tersebut telah memenuhi kaedah kesahihan sanad dan matan. Kedua; terma yang lazim digunakan dalam hadis yang bisa dihubungkan dengan tindakan korupsi adalah “ghulul” (penggelapan). Meski dalam  konteks awal kemunculannya, terma ini dihubungkan dengan penggelapan harta rampasan perang, dalam pandangan peneliti maknanya bisa dikembangkan dengan menggelapkan harta kekayaan negara.  Ketiga, terdapat dua jenis sanksi yang seharusnya diterima oleh pelaku korupsi, yakni sanksi teologis yang akan diterima di akhirat, dan sanksi  moral. Dalam perspektif hadis, ancaman bagi pelaku korupsi (ghulul) antara lain: 1) Allah akan membelenggu pelaku korupsi, dan sebagai bentuk pertanggungjawaban, ia akan membawa harta hasil korupsinya pada hari kiamat; 2) pelaku korupsi akan memperoleh kehinaan dan siksa api neraka; 3) Nabi saw. tidak berkenan mensalatkan jenazah yang terlibat korupsi;  4) Allah swt. tidak akan menerima sadaqah seseorang yang bersumber dari harta korupsi. Untuk konteks Indonesia, sanksi hukum bagi pelaku korupsi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PEMIKIRAN POLITIK ISLAM MOHAMMAD NATSIR Armin Tedy
El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis Vol 5, No 2 (2016): Desember
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (338.065 KB) | DOI: 10.29300/jpkth.v5i2.1131

Abstract

Mohammad Natsir merupakan tokoh yang mempunyai reputasi Nasional maupun Internasiona, memiliki wawasan yang luas tentang ajaran Islam. Partai politik Islam menurut M. Natsir merupakan sarana menyampaikan aspirasi dalam pemerintahan. Tujuan dari partai politik Islam menurut Natsir adalah untuk ibadah dan menjadi hamba Allah yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia, yang ber-asas-kan al-Qur’an dan sunnah. Tiga alasan yang dijadikan M. Natsir mengusung agar Islam dijadikan sebagai dasar negara (ideologi): watak holistik (kesempunaan) Islam, keunggulan Islam atas semua ideologi dunia dan kenyataan bahwa Islam anutan mayoritas warga negara Indonesia. Adapun Kontribusi Muhammad Natsir terhadap perkembangan politik Islam di Indonesia : pertama menanamkan tauhid dalam diri manusia yang ada dalam Partai Islam yang marak bermunculan saat ini, kedua memerdekakan para politikus dari berbagai macam intervensi penguasa dan hanya takut kepada Allah SWT. Ketiga  tidak terlalu berambisi untuk memiliki jabatan dalam pemerintahan.
KONSEP BATASAN AURAT DAN BUSANA MUSLIMAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Henderi Kusmidi
El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis Vol 5, No 2 (2016): Desember
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (448.53 KB) | DOI: 10.29300/jpkth.v5i2.1136

Abstract

Menggunakan busana muslim untuk kaum perempuan mampu meningkatkan kesan cantik dan anggun. Sebagai muslim kita harus mengetahui hukum penggunaan busana didalam syariat Islam. Didalam Islam diwajibkan untuk menutup aurat terutama bagi kaum perempuan. Karena, aurat merupakan bagian tubuh manusia yang tidak boleh terlihat baik laki -laki atau perempuan. Sedangkan selain aurat, tidak ada larangan bagi perempuan dengan pandangan yang wajar. Dalam Al-Qur'an Allah terlihat jelas mewajibkan seorang perempuan untuk menutup auratnya. Bahkan perempuan yang menampakkan sebagian atau keseluruhan aurat, berbusana tipis dan berlenggok lenggok akan mendapatkan ancaman yang keras dari Allah SWT. Mengenai batasan aurat perempuan, jumhur ulama bersepakat bahwa aurat perempuan meliputi seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan. Sehingga langkah tepat untuk menutupi aurat tersebut adalah dengan menggunakan busana muslim. Hukum menggunakan busana muslim dan jilbab itu wajib. Dengan kata lain selain memerintahkan menutup aurat, syariat Islam juga mewajibkan perempuan untuk menggunakan busana muslim ketika keluar rumah. Kewajiban menutup aurat hanya bisa dilakukan dengan menggunakan busana muslim dan jilbab.
URGENSI PENEGAKAN HUKUM DALAM HIDUP BERBANGSA DAN BERNEGARA John Kenedi
El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis Vol 5, No 2 (2016): Desember
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (282.516 KB) | DOI: 10.29300/jpkth.v5i2.1132

Abstract

Persoalan penegakan hukum di Indonesia merupakan persoalan klasik yang hingga kini semakin pelik tanpa mengalami kemajuan yang berarti. Sementara, permasalahan penegakan hukum dalam masyarakat merupakan hal yang sangat urgen, mengingat eksistensi hukum itu sendiri tidak bisa dilepaskan dari kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam kajian ini setidaknya ada beberapa faktor yang cukup dominan dan perlu mendapat perhatian dari berbagai pihak, yakni : 1) Lemahnya substansi (materi) perundangan; 2). Aparat penegak hukum yang tidak profesional dan tidak bermoral; 3). Sistem dan prinsip peradilan yang belum terlaksana secara baik, dan ; 4) Masih rendahnya partisipasi dan kesadaran hukum masyarakat. Dengan demikian perlu dirumuskan unifikasi hukum atau pemetaannya secara pasti; peningkatan kualitas moral dan profesionalitas aparat penegak hukum; perbaikan sistem peradilan, dan meningkatkan budaya hukum dan tingkat kekritisan masyarakat terhadap produk-produk hukum.
PSIKOTERAPI DALAM PANDANGAN ISLAM Ashadi Cahyadi
El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis Vol 5, No 2 (2016): Desember
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (461.531 KB) | DOI: 10.29300/jpkth.v5i2.1137

Abstract

Psikoterapi (psychotherapy) adalah pengobatan alam pikiran, atau lebih tepatnya, pengobatan dan perawatan gangguan psikis melalui metode psikologis. Istilah ini mencakup berbagai teknik yang bertujuan untuk membantu individu dalam mengatasi gangguan emosional dengan cara memodifikasi perilaku, pikiran, dan emosinya seperti halnya proses reedukasi (pendidikan kembali), sehingga individu tersebut mampu mengembangkan dirinya dalam mengatasi masalah psikisnya. Dalam memahami tentang tujuan psikoterapi harusnya menengok dari beberapa teknik yang digunakan, karena penggunaan teknik-teknik psikologis untuk penyembuhan gangguan atau penyakit mental. Dalam kaitannya dengan tujuan psikoterapi dalam Islam dapat diartikan sebagai perbaikan pengalaman dan penyesuaian atau bisa disebut membersihkan diri. Dengan demikian psikoterapi dengan menggunakan pendekatan agama sebagai cara untuk mendiagnosa penyakit yang berhubungan dengan gangguan rohani manusia.
TAFSIR BIL MA’TSUR JALALUDDIN RAKHMAT Rindom Harahap
El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis Vol 5, No 2 (2016): Desember
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (400.435 KB) | DOI: 10.29300/jpkth.v5i2.1128

Abstract

Munculnya para mufassir di Indonesia era modern ini tidak terlepas dari  dua persoalan, pertama; untuk menjawab permasalahan-permasalahan  yang terjadi dalam daerah suatu wilayah karena tidak semua persoalan dalam suatu daerah sama seperti kasus Timur tengah , Kedua  Karena adanya  minat para ulama Nusantara juga untuk  mengikuti jejak para pembaharu di Mesir di antaranya Muhammad Abduh, Rasyid Ridla, berkemungkinan inilah awal munculnya para mufassir modern di Indonesia. Hal ini tidak kalah pentingnya seperti di Indonesia. Misalnya Tafsir Al-Azhar karangan Hamka, dan tafsir Malik Ahmad , Tafsir an_Nur karangan Hasbi ash-Shidieqi dan   sebagainya, munculnya tafsir-tafsir Indonesia membuktikan adanya minat para ulama untuk mengembangkan ilmu di bidang tafsir. Dalam kajian ini penulis akan menguraikan seorang tokoh cendikiawan tentang tafsir beliau yang terdapat dalam Tafsir bil Ma’tsur Pesan Moral AlQuran karangan Jalaluddin Rakhmat.
STUDI ANALISIS HADIS RADA’AH AL-KABIR (MENYUSUI PRIA DEWASA) Syahidin Syahidin
El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis Vol 5, No 2 (2016): Desember
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (570.072 KB) | DOI: 10.29300/jpkth.v5i2.1133

Abstract

Sosok Salim, sebagaimana diungkap dalam teks hadis Rada’ah al-Kabir  (menyusui pria dewasa) merupakan seorang laki-laki yang berjenggot (dewasa). Secara logika, dia tidak mungkin dan tidak pantas lagi disusui oleh seorang perempuan dewasa yang tidak mempunyai hubungan kekerabatan dengannya layaknya seorang ibu dengan anaknya. Dari sinilah munculnya kekeliruan pemahaman terhadap hadis tersebut, terlebih lagi para musuh Islam yang senantiasa mencari celah titik kelemahan ajran Islam, mereka memahami sabda Nabi Saw. “susuilah dia” dengan pemahaman yang keliru dan tidak semestinya. Karena redaksi hadis tersbut jika dipahami secara zahir, maka yang terlitas dipikiran orang yang membacanya adalah Sahlah akan menyusui Salim dengan cara manual layaknya seorang bayi yang menyusu terhadap ibunya. Artinya jika hadis ini dipahami seperti demikian, Rasulullah menawarkan solusi anomali terhdap Sahlah, dan ini tidak mungkin terjadi pada diri Rasulullah, karena tidaklah yang diucapkannya itu kecuali wahyu yang diwahyukan kepadanya. 
AKSIOLOGI HADIS AHKAM TENTANG MAHAR Zurifah Nurdin
El-Afkar: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis Vol 5, No 2 (2016): Desember
Publisher : IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (691.097 KB) | DOI: 10.29300/jpkth.v5i2.1129

Abstract

Pemberian mahar oleh laki-laki kepada perempuan yang akan menjadi istrinya adalah merupakan pemberian wajib, karena mahar merupakan simbol kemampuan dan kewajiban suami akan nafkah terhadap istri. Al qur’an maupun hadis menerangkan bahwa mahar itu pemberian wajib, Rasulullah sendiri juga memberikan mahar kepada perempuan yang akan dikawininya. Adapun besaran dari pada mahar disesuaikan dengan kemampuan laki-laki dan disesuaikan dengan kebiasaan yang ada, lain dari pada itu mahar juga harus diatas kerehdo’an perempuan yang akan dikawininya

Page 1 of 2 | Total Record : 12