cover
Contact Name
-
Contact Email
Notaire@fh.unair.ac.id
Phone
0315023151
Journal Mail Official
Notaire@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Notaire
Published by Universitas Airlangga
ISSN : -     EISSN : 26559404     DOI : -
Core Subject : Social,
The name e-Journal (Notaire) is taken from French which means Notary. The Notaire name is also an acronym of Kenotariatan Airlangga E-Journal (The Airlangga E-Journal Notary). The name selection is based on the specificity of this journal as a journal belonging to the Master Program of Master of Notary of Airlangga University. This journal was established as a means for students of the Master Program of Notary in particular and the academic community in general to share ideas and ideas related to legal issues in the field of notary.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 1 (2020): NOTAIRE" : 10 Documents clear
Eksistensi Putusan MK Nomor 46/PUU/VIII/ 2010 dan Putusan MK Nomor 69/PUU/XIII/2015 Setelah Adanya Undang-Undang Tentang Perkawinan Terbaru Lidya Mardiana; Sintia Anggrek; Adeleda Patricia Djimat
Notaire Vol. 3 No. 1 (2020): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v3i1.16763

Abstract

Pada tanggal 16 Oktober 2019, DPR dan Presiden mengesahkan Undang-Undang No. 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam undang-undang No. 16 tahun 2019 tersebut hanya merubah ketentuan mengenai usia kawin. Perubahan tersebut sebagai pelaksanaan atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Diketahui sebelum adanya putusan tersebut, terdapat dua putusan Mahkamah Konstitusi lainnya yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUU/VIII/2010 tentang Status Anak luar Kawin dan PutusanMahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU/XIII/2015 tentang Perjanjian Perkawin yang Dibuat Setelah Perkawinan Berlangsung. Penelitian ini menganalisis tentang eksistensi kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut pasca terbitnya Undang-Undang No. 16 tahun 2019. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Statute Approach dan Conceptual Approach. Landasan utama yang digunakan untuk menganalisis penelitian ini yaitu Pasal 10 dan Pasal 23 Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hasil analisis dalam penelitian ini menunjukan Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 46/PUU/VIII/2010 dan Putusan Mahkamah KonstitusiNomor 69/PUU/XIII/2015 tetap berlaku sepanjang tidak adaperubahan, pembatalan maupun pencabutan.
Peranan Desa Wongsorejo Dalam Penyelenggaraan Perlindungan Hak Anak Dwi Rahayu Kristianti; Zendy Wulan Ayu W.P.; Ekawestri Prajwalita Widiati
Notaire Vol. 3 No. 1 (2020): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v3i1.17781

Abstract

Artikel ini adalah merupakan luaran dari kegiatan pengabdian masyarakat dengan judul Pendampingan Desa Wongsorejo Dalam Pelaksanaan Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang dilaksanakan pada tahun 2019. Program pengabdian masyarakat dilaksanakan di Desa Wongsorejo, Banyuwangi. Desa ini dipilih karena mengingat bahwa masyarakat baru mulai memiliki kesadaran akan pentingnya hak anak. Lebih lanjut, upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak yang dilakukan di desa masih belum terpadu. Padahal di tahun 2016, Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak telah mengeluarkan suatu pedoman Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Bentuk kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah pendampingan kepada masyarakat Desa Wongsorejo dalam pelaksanaan programPerlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) mulai dari tahapan sosialisasi hak-hak anak kepada masyarakat sampai dengan penyusunan model perlindungan anak terpadu dengan melibatkan partisipasi anak dan masyarakat desa. Untuk luaran yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah publikasi jurnal ilmiah dan media cetak, serta penyusunan model perlindungan anak sesuai dengan aspirasi anak dan masyarakat desa. Hal ini untuk menuju desa ramah anak yang menjamin terpenuhinya hak-hak anak dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Lahirnya Hak Tanggungan Menurut Peraturan Pemerintah Agraria Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik Nadia Imanda
Notaire Vol. 3 No. 1 (2020): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v3i1.17536

Abstract

Ketentuan-ketentuan mengenai hak tanggungan mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (UU HT) serta peraturan-peraturan pelengkap lainnya. Seiring berjalannya waktu, pemerintah Indonesia dalam penerapannya bercita-cita untuk meningkatkan pembangunan nasional bertitik berat pada bidang ekonomi, dalam hal tersebut dibutuhkan penyediaan dana yang cukup, sehingga memerlukan Lembaga hak jaminan kuat, mampu memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berkepentingan, mendukung kegiatan bisnis, efektif dan efisien. Oleh karena itu, pelaksanaan pembebanan hak tanggungan dilakukan penyederhanaan proses dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik. Dengan terbitnya Permen Agraria tersebut, pemerintah Indonesia bertujuan untuk meningkatkan pelayanan hak tanggungan yang memenuhi asas keterbukaan, ketetapan waktu, kecepatan dan kemudahan membuat konsep terhadap momentum lahirnya Hak Tanggungan secara sah menjadi kabur. Pada Hak Tanggungan melekat asas publisitas, yang menjadi syarat lahirnya Hak Tanggungan tersebut, maka pencatatan dalam buku tanah dilakukan guna memenuhi asas publisitas yang menjadikan Hak Tanggungan itu terbuka dan umum, sehingga pihak lain yang tidak terikat pada perjanjian jaminan itu mengetahui bahwa adanya hak kebendaan di atas hak atas tanah tersebut. Sehingga, dengan adanya HT-el tidak menghapusnya adanya kewajiban untuk memenuhi syarat publisitas agar diketahui oleh masyarat.
Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pembuatan Akta Yang Menimbulkan Perkara Pidana Gde Ancana; Pujo Setio Wardoyo; Ema Diam Prihantono
Notaire Vol. 3 No. 1 (2020): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v3i1.15541

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari secara tidak sadar bahwa semua kegiatan manusia merupakan kegiatan hukum terutama pada sistem perekonomian. Kegiatan hukum tersebut berupa jual-beli, tukar-menukar barang, pemberian, dan lain sebagainya yang telah diatur dalam undang-undang, peraturan hukum yang jelas sehingga mempunyai kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan tersebut. Pada bidang keperdataan, pejabat umum yang profesional dan perwakilan negara dalam membuat akta otentik sebagai alat bukti yang sempurna adalah Notaris. Hak dan kewajiban seseorang serta alas hukum atas status harta benda dapat dibuatkan akta akta otentik yang dibuat oleh Notaris. Adanya suatu kekeliruan dalam membuat suatu akta maka dapat menimbulkan akta tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum. Oleh karenanya seorang notaris dalam menjalankan profesinya, tidak sekedar dibatasi oleh norma-norma hukum atau norma-norma kesusilaan yang berlaku secara umum, tetapi juga harus patuh terhadap ketentuan-ketentuan etika profesi yang diatur dalam kode etik profesi. Mengingat masalah kode etik notaris ini sangat penting di dalam pembangunan hukum nasional terutama dari segi materi hukum, maka dalam hal ini kode etik notaris harus dibuat sebaik mungkin agar dapat membatasi para notaris dalam bertingkah laku atau melakukan suatu perbuatan dalam lalu lintas hukum agar sesuai dengan apa yang digariskan oleh kode etik profesi serta dewan kehormatan kode etik harus menetapkan sanksi terhadap anggota yang melanggar kode etik.
Perjanjian Pengusahaan Tanah Perkebunan yang Dikuasai Badan Hukum Oleh Pihak Ketiga Iqra Elma Nurtama
Notaire Vol. 3 No. 1 (2020): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v3i1.19023

Abstract

Salah satu kewajiban perusahaan perkebunan yang disebutkan dalam Pasal 58 UU Perkebunan menyatakan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan serta Izin Usaha Budidaya wajib menyediakan fasilitas perkebunan sekitar 20% dari total luas areal yang diusahakan, untuk kemudian fasilitas perkebunan dapat dilakukan dengan sistem kemitraan dengan sistem bagi hasil ataupun bentuk perjanjian lain, pembangunan fasilitas perkebunan masyarakat seharusnya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah namun hingga saat ini Peraturan Pemerintah belum diterbitkan, sehingga beberapa peraturan terkait total luas fasilitas perkebunan rakyat tumpang tindih. Perusahaan perkebunan dalam mengusahakan tanah perkebunan diatur dalam Pasal 16 UU Perkebunan yang menyatakan bahwa pelaku usaha perkebunan wajib mengusahakan paling sedikit 30% dari luas tanah perkebunan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah pemberian hak atas tanah dan paling lambat 6 tahun setelah pemberian hak atas tanah wajib untuk diusahakan seluruh luas tanah perkebunan yang dapat ditanami tanaman perkebunan, maka dengan memperhatikan asas fungsi sosial dan pasal 15 UUPA seharusnya tanah perkebunan diatas Hak Guna Usaha dapat diperjanjikan dengan pihak ketiga, namun disebutkan dalam Pasal 12 PP No. 40 Tahun 1996 menyatakan bahwa salah satu kewajiban pemegang Hak Guna Usaha adalah mengusahakan tanah Hak Guna Usaha sendiri sesuai dengan kelayakan usaha. Berdasarkan penelitian ini menunjukkan bahwa, Perjanjian pengusahaan tanah perkebunan diatas tanah Hak Guna Usaha yang dikuasai badan hukum oleh pihak ketiga diperbolehkan sehingga tidak mengakibatkan tanah Hak Guna Usaha kembali menjadi tanah yang dikuasai negara. 
Kedudukan Karyawan Notaris Sebagai Saksi Perkara Melibatkan Notaris Dalam Persidangan Alifah Sarah Yunita; Herwinda Rena Damayanti; Nindia Putri Prameswari
Notaire Vol. 3 No. 1 (2020): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v3i1.17492

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN), pada bagian penjelasan menyebutkan pentingnya keberadaan notaris terkait pembuatan akta autentik. Kewenangan notaris untuk membuat akta autentik dijabarkan dalam Pasal 15 ayat (1) UUJN. Seorang notaris membutuhkan bantuan tenaga kerja atau bisa disebut sebagai karyawan notaris karena suatu peresmian akta notaris yang merupakan akta autentik mengharuskan adanya dua orang saksi dan biasanya yang menjadi saksi adalah karyawan notaris itu sendiri. Seorang notaris dalam menjalankan pelayanannya harus berhati-hati, karena kelalaian yang dibuatnya dapat menimbulkan masalah hukum dikemudian hari sehingga notaris dapat diperhadapkan pada proses peradilan. Dalam ranah pidana alat bukti yang paling utama adalah keterangan saksi. Seorang karywan notaris yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa yang berkaitan dengan perkara pidana dapat dipanggil ke persidangan untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan. Namun bagi seorang saksi yang memiliki hubungan kerja dengan terdakwa kemungkinan besar cenderung memberi keterangan yang tidak sebenarnya. Seorang saksi yang menjadi buruh atau bawahan seorang terdakwa, mungkin akan menutup nutupi kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa. Dengan hadirnya saksi yang memberi keterangan memihak nantinya akan dijadikan dasar pertimbangan oleh hakim untuk mengambil keputusan, keterangan ini dapat menggiring opini hakim dan berakibat putusan pengadilan yang menguntungkan bagi Notaris sebagai terdakwa.
Keabsahan Bukti Lama Berupa Letter C Desa Dalam Kepemilikan Hak Atas Tanah Irsyadilla Hafizh Heru Sadjarwo
Notaire Vol. 3 No. 1 (2020): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v3i1.19024

Abstract

Pertanahan merupakan kebutuhan primer dalam kehidupan saat ini baik untuk keperluan tempat tinggal, usaha, dan investasi. Indonesia baru mempunyai Undang-Undang Pokok Agraria sendiri pada tahun 1960. Banyak pihak  yang masih memegang bukti-bukti lama kepemilikan hak atas tanah yang telah diperoleh sebelum adanya UUPA salah satunya yang dianalisis dalam penelitian ini yaitu Letter C Desa. Dalam menilai kebsahan dari Letter C Desa ini perlu didasarkan pada syarat sahnya suatu keputusan yaitu wewenang, prosedur, dan objek yang sesuai serta perlu menberdasarkan UUPA, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, dan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan. Apakah kedudukan bukti lama berupa Letter C Desa dalam kepemilikan hak atas tanah? Apa perlindungan hukum bagi pemegang bukti lama berupa Letter C Desa dalam kepemilikan hak atas tanah?. Hasil dari peneilitan ini menunjukan bahwa Letter C Desa merupakan bukti lama dalam kepemilikan hak atas tanah yang dapat digunakan dalam kegiatan pendaftaran tanah dan perlindungan hukum bagi pemegang bukti lama dapat dilakukan musyawarah mufakat oleh Ketua Panitia Ajudikasi dalam kegiatan pendaftaran tanah secara sistematis dan oleh Kepala Kantor Pertanahan dalam kegiatan pendaftaran tanah secara sporadik. Apabila ada pihak yang tetap keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas bukti-bukti lama tersebut.  
The Agrarian Law Policy in the Control of Residence by Expatriates in Indonesia Corina Ealen Meilan Danu; Ketut Ketut Briliawati Permanasari; Wilujeng Wilujeng Jauharnani; Ria Ria Yunita Sari
Notaire Vol. 3 No. 1 (2020): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v3i1.18554

Abstract

The state has the right to control the land, waters and natural resources contained therein to achieve the greatest benefit of the people. According to the provisions of Article 9 paragraph (1) and Article 26 paragraph (2) of the Law of the Republic of Indonesia Number 5 of 1960 concerning Basic Regulations on Agrarian Principles, property rights may only be owned by Indonesian citizens. Based on these conditions, expatriates cannot have a residence in Indonesia. On the other hand, Indonesia as a subject of international law has the responsibility in protecting the right of expatriates to dominate residence in Indonesia. In this study, the state responsibility for the provision of residence for foreigners and the regulations that provide space for expatriates in the mastery of residence in Indonesia will be discussed. In international law, there are principles of state responsibility. This principle mandates that the state guarantees protection of foreigners, including the place of residence for foreigners. The development of regulations in Indonesia provides a solution to the control of residence by expatriates. The legal solution offered is the control of residence with a tenancy agreement between expatriates and homeowners who are Indonesian citizens or by using the right of use. The right of use a residence given to the expatriates is in the form of a single house and apartment units that are limited by the price and area of land in accordance with the applicable regulations.
Back Matter Vol. 3 No. 1, Februari 2020 Back Matter
Notaire Vol. 3 No. 1 (2020): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v3i1.19894

Abstract

Front Matter Vol. 3 No. 1, Februari 2020 Front Matter
Notaire Vol. 3 No. 1 (2020): NOTAIRE
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/ntr.v3i1.19892

Abstract

Page 1 of 1 | Total Record : 10