cover
Contact Name
Kaliandra
Contact Email
kaliandrasaputra5@gmail.com
Phone
+6282387191091
Journal Mail Official
hukumah@yahoo.com
Editorial Address
Jl. Riau No. 02 Kel. Pasir Pengaraian Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu
Location
Kab. rokan hulu,
Riau
INDONESIA
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam
ISSN : -     EISSN : 26146444     DOI : -
Focus dan scope artikel yang akan diterima dan diterbitkan dalam Jurnal HUKUMAH harus masuk dalam lingkup keilmuan bidang hukum dan hukum Islam yaitu: Bidang hukum mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang) : hukum materiil dan formil, tinjauan hukum dari aspek politik, sosial, ekonomi, antropologi, psikologi Bidang hukum Islam mencakup (tapi tidak terbatas pada bidang): fiqh, ushul fiqh, masail fiqhiyyah serta masalah fiqh kontemporer.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1 Documents
Search results for , issue "Vol 8, No 2 (2025): HUKUMAH" : 1 Documents clear
Defisit Keridhaan Pengelolaan Dana Tunggu Haji: Tinjauan Kritis Fikih Muamalah Ferly, Bobby; Bahar, Muchlis; Elfia, Elfia
HUKUMAH: Jurnal Hukum Islam Vol 8, No 2 (2025): HUKUMAH
Publisher : STAI Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55403/hukumah.v8i2.1100

Abstract

Ayat an tarāḍin minkum (QS. An-Nisā: 29) menetapkan keridhaan sebagai fondasi etis transaksi syariah. Sayangnya, model persetujuan tunggal pada setoran awal haji di BPKH memicu "defisit keridhaan", sebuah diskrepansi serius antara mandat pasif jemaah dengan kompleksitas strategi investasi jangka panjang yang risikonya terus berubah. Penelitian yuridis-normatif ini mengkritisi fenomena tersebut menggunakan data sekunder, termasuk regulasi UU Nomor 34 Tahun 2014 dan laporan keuangan terkait. Studi ini mengungkap "paradoks kinerja", di mana kesuksesan administratif seperti opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) justru mengaburkan informasi krusial mengenai profil risiko dan kegagalan target imbal hasil, sehingga mendegradasi kualitas ridha. Lebih jauh, konstruksi akad wakālah bil istithmār yang statis tanpa mekanisme evaluasi berkala dianggap menciptakan gharar temporal dan melemahkan posisi tawar jemaah. Guna mengatasi intertemporal mis-consent, penelitian merekomendasikan restrukturisasi tata kelola melalui siklus pembaruan persetujuan (Consent Renewal Cycle) tiap lima tahun, penyediaan opsi risiko terdiferensiasi (Amanah, Berkah, Tumbuh), serta transparansi radikal via dasbor "My-Manfaat". Reformasi ini diharapkan mampu memulihkan legitimasi syariah, memperkuat peran Dewan Pengawas Syariah, serta menekan risiko keagenan demi perlindungan hak jemaah yang lebih substantif.

Page 1 of 1 | Total Record : 1