cover
Contact Name
Muhamad Arif
Contact Email
muhamadarif070593@gmail.com
Phone
+6282331779587
Journal Mail Official
jurnalfikroh@gmail.com
Editorial Address
Jl. Menganti Krajan No.474, Krajan, Menganti, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174
Location
Kab. gresik,
Jawa timur
INDONESIA
FIKROH: JURNAL PEMIKIRAN DAN PENDIDIKAN ISLAM
ISSN : 20877501     EISSN : 27154459     DOI : 10.37812
JURNAL FIKROH is a peer-reviewed journal on education,especially Islamic Education, share knowledge and information about research report on whole aspects of Islamic education integrated with all sciences, publicate qualified articles to show the development of Moslem scholars publications. JURNAL FIKROH specifies on all education aspects in the Moslem world, and the purpose is to spread genuine works and latest issues on the subjects. All articles will be reviewed by some experts before published. Author is fully ressponsible for the content of article.
Articles 263 Documents
Status Anak Di Luar Perkawinan Pasca Putusan MK. NO. 46/PUU-VIII/2010 Pristiwiyanto, Pristiwiyanto
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 12 No 1 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v12i1.38

Abstract

Negara Indonesia merupakan negara hukum, yang mempunyai makna bahwa segala tindakan pemerintah dan rakyatnya selalu berdasarkan atas prosedur hukum resmi yang dibuat berdasarkan undang-undang.Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menguji undang-undang serta mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dimana putusannya bersifat final terkait undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif karena yang dikaji adalah putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010 terkait perlindungan hukum status anak di luar perkawinan. Dampak dari putusan tersebut juga memberikan pepada peraturan lainnya, diantaranya UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lainnya. Hasil dari penelitian ini adalah status anak yang lahir di luar perkawinan memang telah memperoleh perlindungan hukum sehingga mempunyai hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya, tetapi dalam implementasinya masih banyak kendala yang harus diatasi karena implikasi dari putusan MK tersebut menuai pertentangan dan tidak mudah direalisasikan sehingga perlu adanya revisi terhadap peraturan-peraturan yang sudah tidak sesuai dengan putusan uji materi pasal 43 ayat 1 Undang-Undang No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Grand Design Pendidikan Karakter Menuju Kecerdasan Emosional Spiritual Abdillah, Nanang
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 12 No 1 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v12i1.39

Abstract

Diantara agenda utama bangsa Indonesia dalam dunia pendidikan adalah melakukan perbaikan peradaban bangsa melalui pendidikan karakter. Tuntutan urgensi untuk sebuah implementasi pendidikan karakter tersebut mengharuskan adanya pemikiran tentang bagaimana design pendidikan karakter di Indonesia yang diharapkan mampu membawa anak didik pada kecerdasan emosional spiritual. Konfigurasi karakter dalam konteks totalitas proses psikologis dan sosial-kultural untuk membentuk grand design tersebut dikelompokkan dalam: Olah Hati (Spiritual and emotional development), Olah Pikir (intellectual development), Olah Raga dan Kinestetik (Physical and kinestetic development), dan Olah Rasa dan Karsa (Affective and Creativity development). Pengembangan dan implementasi pendidikan karakter perlu dilakukan dengan mengacu pada grand design tersebut.
Hubungan Filsafat Dan Bahasa Arab (Studi Tentang Keterkaitan Filsafat Dan Bahasa Arab) Al-Ayyubi, Sholihudin
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 12 No 1 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v12i1.40

Abstract

Filsafat merupakan "induk" atau "ibu" ilmu pengetahuan atau "Master Scientiarum" (Kaelan, 1996:1). Oleh karena itu, perkembangan kebudayaan dan peradaban manusia terutama pada abad pertengahan munculnya ilmu pengetahuan‑ilmu pengetahuan khusus, seperti ilmu‑ilmu alam, fisika, kimia, kedokteran, biologi, pertanian, antropologi, ekonomi, sosiologi, psikologi, dan ilmu‑ilmu pengetahuan lainnya tidak dapat dipisahkan dengan ilmu filsafat, termasuk diantaranya adalah bahasa arab. Jadi, dengan demikian, ada pemahaman yang salah dari sebagian besar pembelajar Bahasa Arab yang menganggap bahwa mempelajari bahasa arab itu rumit dan sulit karena melulu mempelajari materi tentang nahwu, sharaf, balaghah tanpa mengaitkan dengan kajian filsafat. Dari sini, perlu diteliti lebih jauh mengenai hubungan keterkaitan Filsafat dengan Bahasa Arab dengan tujuan agar mendapatkan informasi ilmiah yang konprehensif dan utuh terkait hubungan keduanya. Jenis data penelitian ini adalah library research, yang digali mengikuti pemikiran‑pemikiran dari buku‑buku filsafat dan bahasa, khususnya bahasa Arab. Sumber data terdiri dari sumber primer yang berupa buku‑buku yang ada sangkut pautnya dengan analisis abstraksi (Aristoteles) dan tiga masalah utama dalam filsafat dan bahasa Arab. Sumber sekunder adalah buku‑buku yang kaitannya dengan filsafat dan bahasa Arab yang lain. Adapun hasil penelitiannya adalah bahwa bahasa arab itu merupakan cabang dari ilmu pengetahuan yang mengadung aspek yang luas, dalam arti bukan sekedar mengadung aspek linguistik semata tetapi juga aspek filosofis sehingga benar bila ada keterkaitan erat antara filsafat dan bahasa arab baik dari aspek ontologis, epistemologis maupun aksiologis
Diskursus Kesejarahan Ilmu Pengetahuan Dan Filsafat Ilmu Khusnan, Ach
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 12 No 1 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v12i1.41

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan tidak merupakan sesuatu yang twrdiri sendiri, akan tetapi dipengaruhi oleh situasİ sosial, ekonomi. budaya dan bahkan ideologi. Sejarah perkembangan ilmi, rxngetahuan temyata akrab dengan situasi seperti itu. misalnya pada zaman Yunani kuno bercorak kosmosentrisme, zaman abad pertengahan bercorak antreposentrisme dan zaman kontemporer bercorak logosentrisme. Perkembangan itü menandakan bahwa dinamika pemikiran keilmuan pada dasarnya bergeral bukan darı tidak ada tetapi berbekal bahan baku pemikiran yang ada kemudian dikembangkan ke arah sesuatu yang baru sesuai dengan semangat zarnannya. Dalam perkembangan, filsafat ilmu memiliki sistematika yang ditandai dengan pengkajian yang bersifat mendalam, field of scope yang jelas dan metodologi yang terarah kepada penemuan konsep-konsep dan teori kefilsfatan dan keilmuan. Melalui mekanisme seperti ini, filsafat ilmu memperoleh ladang dan tempatnya yang jelas di dalam disiplin kefilsafatan.
Problematika Pendidikan Moral Di Sekolah Dan Upaya Pemecahannya Suparno, Suparno
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 12 No 1 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v12i1.42

Abstract

Sekolah merupakan sebuah lembaga yang berusaha memproses input yang berupa siswa menjadi out put yang tidak hanya menguasai pengetahuan dari salah satu ranah saja, melainkan dari ketiga ranahnya yaitu kognitif, afektif dan psikomotorik secara komprehensif termasuk di dalamnya pendidikan moral. Namun kenyataannya, sering dijumpai penyimpangan perilaku siswa, yang pada akhirnya muncul adanya degradasi moral pada siswa. Sekolah akan bermakna lebih jika sudah menerapkan pendidikan moral pada siswa secara totalitas.
Kezaliman Dalam Qur’an Dan Implikasinya Terhadap Hak Asasi Manusia (Pendekatan Tematik) Al-Ayyubi, Sholihudin
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 1 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v9i1.43

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang kezaliman manusia yang berarti berbuat aniaya terhadap orang lain sehingga berimplikasi terhadap hak asasi manusia yang harus dihormati. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan pendekatan tematik dalam memahami ayat-ayat Qur'an. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: a. Ayat tentang kezaliman ada 283 yang disebutkan dalam 96 surat dan terdapat 7 bentuk kata dari term z}ulm yakni: fi’il ma>d}i (z}alama, z}alamat, z}alamtu, z}alamtum, z}alamaka, z}alamna>, z}alamahum, z}alamu>, z}alamu>na, z}alima, z}alamu>, az}lama), fi’il mud}a>ri’ (Taz}lim, taz}limu>, tazlimu>na, yaz}limu, liyaz}limahum, yaz}limu>na, tuz}lamu, tuz}lamu>na, yuz}lamu>na), isim mas}dar (z}ulmun, z}ulman, z}ulmihi, z}ulmihim, z}alu>mun, z}alu>man, z}uluma>t), isim fa>’il (z}a>lim, z}a>limatan, z}a>limu>n, z}a>limi>, z}a>limi>n muz}liman, muz}limun), isim tafd}i>l (az}lamu, az}lama), isim maf’u>l (maz}lu>man), s}ifat (z}alla>min), b. Ayat dengan term baghyun ada 18 yang disebutkan dalam 14 surat dan terdapat 2 bentuk kata baghyun yakni: isim mas}dar (baghyun, baghyan, baghyukum, baghyihim, ba>ghin), fi’il ma>d}y (bagha>, baghat, baghaw). Makna kezaliman manusia dalam Qur'an adalah a. Kegelapan, yang mencakup 4 hal yakni kegelapan mata hati, kegelapan malam, tiga kegelapan (di dalam perut, rahim, dan selaput ketuban), kegelapan di daratan dan lautan, b. Rugi atau berkurang, c. Melampaui batas dan keluar dari norma, d. Meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, e. Aniaya. Kezaliman dalam Qur'an yang berimplikasi terhadap HAM adalah: a. Menzalimi hak milik orang lain, berimplikasi pada pelanggaran hak kepemilikan sehingga muncul rasa tidak aman, persengketaan dan permusuhan, dan hilangnya rasa persaudaraan, b. Menzalimi harta anak yatim, berimplikasi pada pelanggaran terhadap hak personal, hak kepemilikan dan hak pengembangan diri sehingga kesejahteraan dan kesehatannya tidak terpenuhi, putus sekolah, tidak bisa mengembangkan potensi dirinya, c. Menghalangi orang-orang mukmin dari jalan-Nya, berimplikasi pada pelanggaran terhadap hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sehingga tidak terwujudnya toleransi beragama dan kerukunan umat beragama yang mempengaruhi perdamaian dunia.
Ujroh Dana Talangan Haji (Studi Analisis Istinbath Hukum) Sutono, Sutono
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 1 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v9i1.44

Abstract

Sekarang kita telah memiliki landasan teori yang kuat, serta prinsip-prinsip sistem ekonomi islam yang mantap. Namun, dua hal ini belum cukup karena teori dan sistem menuntut adanya manusia yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam teori dan sistem tersebut. Dengan kata lain, harus ada manusia yang berperilaku, berakhlak secara professional (ihsan, itqan) dalam bidang tertentu yakni ekonomi. Baik dia berada pada posisi produsen, konsumen, pengusaha, karyawan atau sebagai pejabat pemerintah sekaligus. Karena teori yang unggul dan sistem ekonomi yang sesuai syariah sama sekali bukan merupakan jaminan bahwa perekonomian umat islam akan otomatis maju. Sistem ekonomi islam hanya memastikan bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Tetapi chimera bisnis tergantung pada man behind the gun-nya. Karena itu pelaku ekonomi dalam kerangka ini dapat saja dipegang oleh umat non-muslim. Perekonomian umat islam baru dapat maju bila pola pikir dan pola laku muslimin dan muslimat sudah itqan (tekun) dan ihsan (professional). Berdasarkan pada hal itu penulis tertarik untuk mengungkapkan sebuah realitas sosial yang terjadi pada sistem atau program dari perbankan syari’ah tentang adanya pembayaran ujroh dana talanagan haji, maka penulis mengangkat persoalan yang sudah terjadi dikalangan umat islam tersebut sebagai imbas dari terjadinya sistim antrian masa tunggu pemberangkatan haji dari Kementrian Agama yang hampir 15 tahun, sehingga anak yang baru berumur 15 tahun sudah harus ikut daftar haji agar nanti berangkat dia genap berusia 30 tahun. Adapun orang dewasa yang sudah berumur 40 tahun ketika dia mendaftarkan masa tunggu haji, maka dia berangkat haji dipastikan berumur 55 tahun dengan berbagai macam resiko yang diterima terutama kesehatannya. Berkaitan dengan itu maka pihak perbankan syari’ah membuat program dana talangan haji bagi setiap orang muslim yang ingin menunaikan haji, pihak bank membayarkan kepada pihak Kementrian Agama sejumlah uang atas nama perorangan yang ikut program aqad dana talangan haji tersebut untuk mendapatkan kuota haji, sedangkan bagi orang tersebut melunasi hutangnya dengan cara di angsur tiap bulan sampai batas yang di tentukan oleh kedua belah pihak bersama dengan membayar ujroh kepada pihak bank senilai 10 % pertahun yang harus dibayarkan diawal bulan, pembayaran ujroh itu tidak akan terhenti selama orang tersebut belum melunasi hutangnya kepada bank. Menurut analisa istibath hukum dana talangan haji adalah berhukum boleh sesuai dengan akad yang di sepakati oleh kedua belah pihak ( antara perbankan syari’ah dengan calon jama’ah haji untuk mendapatkan porsi pemberangkatan haji). Adapun akad yang dipakai oleh perbankan adalah dengan menggunakan akad Kafalah bil Ujroh, yaitu akad penjaminan pelunasan porsi haji kepada kantor Kemenag RI sebagai instansi penyelenggaraan pemberangkatan haji ( selaku pihak ketiga) untuk memenuhi kewajiban calon jama’ah haji dalam mendapatkan porsi pemberangkatan haji ( selaku pihak kedua), maka atas kesepakatan akad inilah maka pihak perbankan syari’ah boleh menerima biaya (ujroh) dari pihak calon jama’ah haji.
Problematika Penegakkan Hukum Dan Arah Kebijakan Pembangunan Sistem Hukum Pristiwiyanto, Pristiwiyanto
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 1 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v9i1.45

Abstract

Berbicara tentang penegakkan hukum, maka tidak bisa terlepas dari tiga aspek yang selalu mengikuti, yaitu aspek substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Substansi hukum terkait bagaimana materi hukum itu benar-benar netral dari kepentingan-kepentingan politis yang sifatnya sesaat dan pragmatis karena hukum (undang-undang) pada dasarnya adalah produk politik sehingga tidak boleh mengabdi pada politik/kekuasaan, tapi hukum harus mengabdi pada keadilan.Struktur hukum terkait erat dengan para aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum secara adil dibutuhkan aparat yang berintegritas,tegas, berani dan jujur serta mempunyai komitmen yang kuat untuk menegakkan keadilan.Sedangkan untuk aspek budaya hukum terkait dengan perilaku masyarakat terhadap implementasi hukum itu sendiri apakah budaya yang ditampilkan taat dan patuh pada hukum atau malah sebaliknya. Atas semua problem tersebut menjadi suatu keniscayaan harus ada suatu arah kebijakan pembangunan sistem hukum yang benar-benar terintegrasi dengan baik.
Sms Berhadiah Perspektif Fikih ( Komparasi Metode Istinbath Hukum MUI Dan NU) Abdillah, Nanang
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 1 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v9i1.46

Abstract

Metode istinbat} adalah cara yang teratur dan berfikir baik-baik untuk mengeluarkan (menetapkan) kesimpulan hukum dalil-dalil (nas}) dengan sungguh-sungguh. Dalam menetapkan hukum-hukum MUI dan NU bertujuan untuk kemaslahatan umat Islam khususnya anggota-anggotanya dan para simpatisan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) berbeda pendapat dalam istinbat} hukum pada masalah-masalah yang sama disebabkan adanya metode yang dipakai itu berbeda, yang demikian itu akan menimbulkan perbedaaan. Dalam konteks kuis SMS berhadiah, fatwa MUI dan NU sama yaitu kuis SMS hukumnya haram, namun dilihat dari aspek metodelogi, tanpaknya berbeda. MUI dalam mengistinbat}kan hukum kuis SMS berhadiah menggunakan metode qiya>s, kuis SMS berhadiah diqiya>skan dengan judi (maysir) karena illat-nya sama yaitu ada unsur untung-untungan dan spekulasi. NU dalam mengistinbat}kan hukum kuis SMS berhadiah menggunakan metode qaul ulama , bukan diqiya>skan secara illat karena secara definitif kuis SMS berhadiah sudah termasuik maysir karena dari permainan itu semua orang mengharapkan dirinya yang keluar sebagai pemenang untuk mendapatkan uang oprang lain dengan cara tidak benar. Dan hal tersebut diterangkan dalam al-Qur’a>n, Hadi>s| dan kitab-kitab kuning. Persamaanya adalah MUI dan NU dasar hukum yang digunakan untuk mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah sama yaitu menggunakan surat al-Maidah ayat 90-91. Sedangkan perbedaanya adalah MUI dalam mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah, pertama yang dikaji al-Qur’a>n dan hadi>s| terlebih dahulu baru kemudian pendapat para ulama. Sedangkan NU dalam mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah, pertama yang dikaji adalah pendapat para ulama terdahulu dalam kitab-kitab kuning baru kemudian diperkuat oleh al-Qur’a>n dan hadi>s|.
Filsafat Pendidikan Islam Perspektif Ibnu Khaldun Dan Ikhwan Shafa Mukhlas, Abdullah Arif
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 1 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v9i1.47

Abstract

Melalui pendidikan, potensi yang terdapat dalam diri manusia akan diasah dan diperdayakan intelektualitasnya. Melalui konsep pendidikan yang beragam rumusannya dalam pemikiran para cendikiawan baik cendikiawan muslim maupun non muslim, diharapkan tumbuh generasi-generasi penerus yang berkarakter Islami. Meskipun dalam teori tentang pembentukan karakter manusia juga terdapat rumusan yang berbeda. Benarkah manusia lahir bagaikan selembar kertas putih yang akan terisi dengan goresan-goresan materi pendidikan yang akan membentuk karakter kepribadiannya. Ataukah manusia lahir dalam pola karakter yang sudah terbentuk, sehingga pendidikan hanya memupuk kesuburan modal karakter yang sudah ada. Lantas bagaimana dengan pemikiran Ibnu Khaldun dan Ikhwan Shafa dalam merumuskan pendidikan pembentukan karakter. Dua pemikir ini mempunyai pola pemikiran yang berbeda, namun ada titik persamaan dalam dasar teori yang ditemukan.

Filter by Year

2010 2023


Filter By Issues
All Issue Vol. 16 No. 2 (2023): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 16 No. 1 (2023): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 15 No. 2 (2022): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 15 No. 1 (2022): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 15 No 1 (2022): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 14 No 2 (2021): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 14 No. 2 (2021): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 14 No 1 (2021) Vol. 14 No. 1 (2021): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 14 No 1 (2021): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 13 No. 2 (2020): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 13 No 2 (2020) Vol 13 No 2 (2020): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 13 No 1 (2020): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 13 No. 1 (2020): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 13 No 1 (2020) Vol 12 No 2 (2019) Vol 12 No 2 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 12 No. 2 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 12 No 1 (2019) Vol 12 No 1 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 12 No. 1 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 11 No. 1 (2018): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 9 No. 1 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 11 No 1 (2018) Vol 11 No 1 (2018): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 9 No. 2 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 2 (2016) Vol 9 No 2 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 1 (2016) Vol 9 No 1 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 8 No. 2 (2015): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 8 No. 1 (2014): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 4 No. 2 (2011): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 4 No. 1 (2010): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 8 No 2 (2015) Vol 8 No 2 (2015): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 8 No 1 (2014) Vol 8 No 1 (2014): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 4 No 2 (2011) Vol 4 No 2 (2011): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 4 No 1 (2010): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 4 No 1 (2010) More Issue