cover
Contact Name
Yogi Febriandi
Contact Email
-
Phone
+6281267445658
Journal Mail Official
legalite@iainlangsa.ac.id
Editorial Address
Gampong Meurande, Kota Langsa, Aceh
Location
Kota langsa,
Aceh
INDONESIA
Legalite: Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam
ISSN : -     EISSN : 26147971     DOI : https://doi.org/10.32505/legalite
Core Subject : Religion, Social,
Legalite is published by the Islamic Sharia Law Study Program Faculty of IAIN Langsa. This journal contains a study related to the law, thoughts, and renewal of Islamic Criminal Law both in Indonesia and abroad. This journal is published twice a year: June and December.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No I (2018): Legalite" : 10 Documents clear
PUTUSAN JARIMAH PEMERKOSAAN DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH DI MAHKAMAH SYAR’IYYAH KOTAL LANGSA Amrunsyah
LEGALITE Vol 3 No I (2018): Legalite
Publisher : IAIN Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perlindungan hukum bagi rakyat adalah sebagai tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan resprensif. Perlindungan anak menyangkut berbagai aspek kehidupan dan penghidupan, agar anak benar-benar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar sesuai dengan hak asasinya. Jarimah pemerkosaan terdapat unsur pemaksaan, ancaman atau kekerasan berbeda dengan zina yang merupakan persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak (Pasal 1 ke 26 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nama Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 (Enam belas) tahun penjara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan
KASTA DALAM HUKUM PIDANA ISLAM (TINJAUAN DALAM AL-QURAN DAN HADITS) Husna, Nurul
LEGALITE Vol 3 No I (2018): Legalite
Publisher : IAIN Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana di  ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Jika diteliti lebih dalam mengenai kasta dalam hukum pidana yang berlaku saat ini maka kita temui penggolongan-penggolongan atau biasa disebut dengan kasta yang dapat membedakan hukuman antara satu orang dengan orang lainya. Misalnya perbandingan hukuman antara orang yang berpangkat tinggi dengan masyarakat biasa, yang biasanya terjadi ialah masayarakat biasa mendapat lebih berat hukuman dibanding dengan orang yang berpangkat tinggi, biarpun kadar kesalahan yang dilakukan oleh orang berpangkat tinggi adalah kesalahan yang lebih besar daripada masyarakat biasa. Sedangkan Menurut KUHP, tidak mengenal perbedaan tingkat/kasta pada orang yang menjadi korban perbuatan pidana, sehingga pada dasarnya perbuatan pidana yang ditujukan kepada setiap orang, hukumannya sama, sedangkan menurut Hukum Pidana Adat Di daerah tertentu mengenal tingkatan manusia. Semakin tinggi kedudukan atau kasta orang yang terkena perbuatan pidana  makin berat hukuman yang dapat dijatuhkan kepada orang yang melakukan delik, dan lebih berat jika dibadingkan dengan delik yang ditujukan kepada orang yang lebih rendah derajatnya. Tujuan akhir dari aplikasi pemberian hukuman adalah menyadarkan semua anggota masyarakat untuk berbuat baik  dan menjauhi perbuatan jelek. Apabila terdapat perbedaan hukuman terhadap setiap individu masyarakat disebabkan derajat seseorang baik dilihat dari sisi sosial, pangkat dan ketenaran, maka hasil yang diinginkan tidak akan dapat terwujud, bahkan sebaliknya, karena terdapat perbedaan sanksi, si miskin yang tertindas bisa jadi akan menjadi brutal karena merasa tidak terdapat keadilan dari penegak hukum, akhirnya, terjadilah aksi main hakim sendiri yang berakibat lebih fatal lagi.
RESENSI JUDUL BUKU “PSIKOLOGI AGAMA” KARANGAN PROF. DR. H. JALALUDDIN AZ, Nairazi
LEGALITE Vol 3 No I (2018): Legalite
Publisher : IAIN Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Agama adalah kenyataan terdekat dan sekaligus misteri terjauh. Begitu dekat karena selalu hadir dalam kehidupan kita sehari-hari, di rumah, televisi, pasar dan kantor ? dimana saja. Begitu misterius karena ia menampilkan wajah-wajah yang  tampak berlawanan: atas nama agama, orang tega membunuh atau melayani sesama tanpa batas, mengilhami pancaran ilmu tertinggi. Menciptakan gerakan massa paling besar atau menuntun manusia ke misteri sunyi paling rahasia memekikkan perang paling brutal atau menebarkan kedamaian paling sejati.
LEMBAGA WILAYATUL HISBAH DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN ACEH Mariadi
LEGALITE Vol 3 No I (2018): Legalite
Publisher : IAIN Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Secara yuridis, pengaturan syari?at Islam di Aceh didasarkan pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Implementasi dari pelaksanaan syari?at Islam tertulis dalam peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari?at Islam Provinsi Daerah Istimewa Aceh.Wilayatul qadha adalah lembaga peradilan umum seperti dikenal sekarang, wilayatul madzalim adalah lembaga peradilan yang dibentuk untuk menangani kasus kesewenang-wenangan dan kezaliman pejabat pemerintah, sedangkan Wilayat al-Hisbah adalah lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan syari?at Islam dan amar ma?ruf nahi munkar secara umum.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERCERAIAN DALAM TINJAUAN PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA Nurdin, Akmal
LEGALITE Vol 3 No I (2018): Legalite
Publisher : IAIN Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang isinya sebagai berikut : "Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan setelahPengadilan yang tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belahpihak." Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 seperti yang termaktub di atas maka yang dimaksud dengan perceraian perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah proses pengucapan ikrar talak yang harus dilakukan di depan persidangan dan disaksikan oleh para hakim Pengadilan Agama. Faktor-faktor yang mempengaruhi, yaitu: Faktor Ekonomi Dalam Keluarga, Faktor Peningkatan Gaji, Faktor Perselingkuhan, Pelayanan Dalam Keluarga, Domisili, dan Perkembangan Teknologi Informasi.
PUTUSAN JARIMAH PEMERKOSAAN DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAH DI MAHKAMAH SYAR’IYYAH KOTAL LANGSA Amrunsyah
Legalite : Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam Vol 3 No I (2018): Legalite
Publisher : IAIN Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/legalite.v3iI.1093

Abstract

Perlindungan hukum bagi rakyat adalah sebagai tindakan pemerintah yang bersifat preventif dan resprensif. Perlindungan anak menyangkut berbagai aspek kehidupan dan penghidupan, agar anak benar-benar dapat tumbuh dan berkembang dengan wajar sesuai dengan hak asasinya. Jarimah pemerkosaan terdapat unsur pemaksaan, ancaman atau kekerasan berbeda dengan zina yang merupakan persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak (Pasal 1 ke 26 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum Jinayat) Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nama Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 (Enam belas) tahun penjara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan
KASTA DALAM HUKUM PIDANA ISLAM (TINJAUAN DALAM AL-QURAN DAN HADITS) Nurul Husna
Legalite : Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam Vol 3 No I (2018): Legalite
Publisher : IAIN Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/legalite.v3iI.1094

Abstract

Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana di ancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan. Jika diteliti lebih dalam mengenai kasta dalam hukum pidana yang berlaku saat ini maka kita temui penggolongan-penggolongan atau biasa disebut dengan kasta yang dapat membedakan hukuman antara satu orang dengan orang lainya. Misalnya perbandingan hukuman antara orang yang berpangkat tinggi dengan masyarakat biasa, yang biasanya terjadi ialah masayarakat biasa mendapat lebih berat hukuman dibanding dengan orang yang berpangkat tinggi, biarpun kadar kesalahan yang dilakukan oleh orang berpangkat tinggi adalah kesalahan yang lebih besar daripada masyarakat biasa. Sedangkan Menurut KUHP, tidak mengenal perbedaan tingkat/kasta pada orang yang menjadi korban perbuatan pidana, sehingga pada dasarnya perbuatan pidana yang ditujukan kepada setiap orang, hukumannya sama, sedangkan menurut Hukum Pidana Adat Di daerah tertentu mengenal tingkatan manusia. Semakin tinggi kedudukan atau kasta orang yang terkena perbuatan pidana makin berat hukuman yang dapat dijatuhkan kepada orang yang melakukan delik, dan lebih berat jika dibadingkan dengan delik yang ditujukan kepada orang yang lebih rendah derajatnya. Tujuan akhir dari aplikasi pemberian hukuman adalah menyadarkan semua anggota masyarakat untuk berbuat baik dan menjauhi perbuatan jelek. Apabila terdapat perbedaan hukuman terhadap setiap individu masyarakat disebabkan derajat seseorang baik dilihat dari sisi sosial, pangkat dan ketenaran, maka hasil yang diinginkan tidak akan dapat terwujud, bahkan sebaliknya, karena terdapat perbedaan sanksi, si miskin yang tertindas bisa jadi akan menjadi brutal karena merasa tidak terdapat keadilan dari penegak hukum, akhirnya, terjadilah aksi main hakim sendiri yang berakibat lebih fatal lagi.
RESENSI JUDUL BUKU “PSIKOLOGI AGAMA” KARANGAN PROF. DR. H. JALALUDDIN Nairazi AZ
Legalite : Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam Vol 3 No I (2018): Legalite
Publisher : IAIN Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/legalite.v3iI.1096

Abstract

Agama adalah kenyataan terdekat dan sekaligus misteri terjauh. Begitu dekat karena selalu hadir dalam kehidupan kita sehari-hari, di rumah, televisi, pasar dan kantor – dimana saja. Begitu misterius karena ia menampilkan wajah-wajah yang tampak berlawanan: atas nama agama, orang tega membunuh atau melayani sesama tanpa batas, mengilhami pancaran ilmu tertinggi. Menciptakan gerakan massa paling besar atau menuntun manusia ke misteri sunyi paling rahasia memekikkan perang paling brutal atau menebarkan kedamaian paling sejati.
LEMBAGA WILAYATUL HISBAH DALAM TINJAUAN UNDANG-UNDANG PEMERINTAHAN ACEH Mariadi
Legalite : Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam Vol 3 No I (2018): Legalite
Publisher : IAIN Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/legalite.v3iI.1097

Abstract

Secara yuridis, pengaturan syari’at Islam di Aceh didasarkan pada Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Implementasi dari pelaksanaan syari’at Islam tertulis dalam peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Provinsi Daerah Istimewa Aceh.Wilayatul qadha adalah lembaga peradilan umum seperti dikenal sekarang, wilayatul madzalim adalah lembaga peradilan yang dibentuk untuk menangani kasus kesewenang-wenangan dan kezaliman pejabat pemerintah, sedangkan Wilayat al-Hisbah adalah lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan syari’at Islam dan amar ma’ruf nahi munkar secara umum.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERCERAIAN DALAM TINJAUAN PERUNDANG-UNDANGAN NEGARA Akmal Nurdin
Legalite : Jurnal Perundang Undangan dan Hukum Pidana Islam Vol 3 No I (2018): Legalite
Publisher : IAIN Langsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32505/legalite.v3iI.1098

Abstract

Dalam pasal 115 Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang isinya sebagai berikut : "Perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan setelahPengadilan yang tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belahpihak." Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 115 seperti yang termaktub di atas maka yang dimaksud dengan perceraian perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah proses pengucapan ikrar talak yang harus dilakukan di depan persidangan dan disaksikan oleh para hakim Pengadilan Agama. Faktor-faktor yang mempengaruhi, yaitu: Faktor Ekonomi Dalam Keluarga, Faktor Peningkatan Gaji, Faktor Perselingkuhan, Pelayanan Dalam Keluarga, Domisili, dan Perkembangan Teknologi Informasi.

Page 1 of 1 | Total Record : 10