cover
Contact Name
meddyan heriadi
Contact Email
meddyanheriadi@gmail.com
Phone
+6281279687634
Journal Mail Official
meddyanheriadi@gmail.com
Editorial Address
Pascasarjana IAIN Bengkulu. Jl. Raden Fatah Pagar Dewa Kota Bengkulu » Tel / fax : 081271987140 /
Location
Kota bengkulu,
Bengkulu
INDONESIA
Manthiq : Jurnal Filsafat Agama dan Pemikiran Islam
ISSN : 25273337     EISSN : 26850044     DOI : http://dx.doi.org/10.29300/mtq.v5i1
Jurnal ini berfokus pada filsafat dan pemikiran islam. Jurnal ini diterbitkan oleh prodi Filsafat Agama S2 Pascasarjana IAIN Bengkulu. Tujuan dari pendirian jurnal ini adalah untuk menjadi sarana publikasi karya tuis ilmiah khususnya di bidang filsafat dan pemikiran islam.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 5, No 2 (2020): November 2020" : 5 Documents clear
Kepimpinan Wanita Menurut Perspektif Hamka Ahmad Nabil Amir
Manthiq Vol 5, No 2 (2020): November 2020
Publisher : Sekolah Pasca Sarjana IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mtq.v5i2.4384

Abstract

Abstrak: Kepimpinan Wanita Menurut Perspektif Hamka. Riset ini membahas pendirian Hamka terkait soal kepimpinan wanita. Ia mengkaji pandangannya tentang urusan kepimpinan wanita dan perbandingannya dengan pandangan ulama yang lain berhubung keabsahan dan pendirian syariat terhadapnya. Metode kajian adalah bersifat deskriptif, analitis dan komparatif dengan meninjau ijtihad Hamka tentang soal kepimpinan ini dalam karya-karya falsafah, fiqh dan tafsirnya yang muktabar dan perbandingannya dengan pendapat ulama Islam yang lain. Ia merumuskan pemahaman Hamka yang kritis tentang batas-batas yang khusus yang digariskan syariat yang telah meletakkan kepimpinan wanita dalam konteks yang tepat dan praktikal dan sewajarnya, sesuai dengan sifat, pembawaan, keperibadian dan kedudukan mereka sebagai pemimpin, serta selaras dengan keupayaan dan naluri dan fitrah kewanitaan yang sebenar. Dapatan kajian menemukan fikrah Hamka yang luas yang menafsirkan nas-nas syarak terkait prinsip kepemimpinan wanita ini dari sudut yang positif yang mempertahankan keabsahannya yang didukung dengan hujah-hujah dan keterangan dalil yang kukuh dan sebagai yang dibuktikan dalam kenyataan sejarah dan tradisi Islam. Adapun masalah dalam tulisan ini adalah bagaimana kajian kepemimpinan wanita berdasarkan sudut pandang Hamka. Sedangkan tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui kajian kepemimpinan wanita berdasarkan sudut pandang Hamka. Untuk menjawab dan mendeskripsi atas rumusan masalah dalam tulisan ini penulis menggunakan teknik mengumpulkan teori yang didapat dari beberapa referensi baik berupa buku, majalah, internet, dan karya ilmiah lainnya lalu disesuaikan dengan kajian bahasan yang diangkat dalam tulisan ini. Dalam perbahasan tentang asas kepimpinan wanita Islam ini, Hamka telah menggariskan beberapa kriteria penting yang mengisbatkan hak dan status wanita sebagai pemimpin. Beliau  mempertahankan kemerdekaan mereka sebagai pemimpin dan menekankan tentang tanggungjawab yang sama yang mesti dipikul dalam menegakkan kepimpinan ini. Ini dibahaskan dalam konteks dan skop yang luas daripada prinsip Islam yang memberi ruang kepada mereka untuk melibatkan diri dalam pemerintahan dan perencanaan undang-undang, dan menyumbang dalam meninggikan kedudukan dan martabat umat.
Tasawuf Junaid Al-Baghdadi dan implikasinya di Era Kontemporer Atika Yulanda; Ario Putra
Manthiq Vol 5, No 2 (2020): November 2020
Publisher : Sekolah Pasca Sarjana IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mtq.v5i2.4386

Abstract

 Seiring dengan perkembangan zaman, manusia akan mengalami perkembangan dari hari ke hari. Ini dapat diartikan bahwa setiap perbuatan manusia akan dipengaruhi oleh setiap pengetahuan yang datang. Jika mereka tidak mampu menilai dan memilah mana yang sesuai dengan ajaran Islam maka akan membawa kepada kesesatan. Selain itu, manusia dituntut untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah agar tidak keluar dari nilai-nilai ajaran agama. Upaya untuk mendekatkan diri ini dinamakan dengan ajaran tasawuf. Dalam tasawuf terdapat nilai-nilai bagaimana manusia berusaha untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam tasawuf juga terdapat maqam-maqam dan hal ihwal yang menjadi titik poin dalam tasawuf. Ajaran tasawuf sebagian besar berbicara terkait dengan fana dan baqa, zuhud dan lainnya. Jika mereka mengikuti ajaran dan nilai-nilai dalam tasawuf maka akan membawa kepada kebaikan. Salah seorang sufi yang mencurahkan pemikirannya dalam masalah tasawuf yaitu Junaid al-Baghdadi. Seorang sufi yang berasal dari Baghdad dan sufi yang sangat cerdas serta mendekatkan diri kepada Allah. Masalah dalam penelitian  ini adalah: a). Bagaimana tasawuf dalam pandangan Junaid al-Baghdadi? b). Bagaimana Implikasi nilai-nilai tasawuf Junaid al-Baghdadi di Era modern? Metode penelitian dalam tulisan ini adalah library Research atau studi kepustakaan. Kesimpulan dari riset ini adalah Junaid al-Baghdadi adalah seorang sufi yang moderat serta dalam ajaran tasawufnya lebih menekankan kepada syariat. Tasawuf menurut Junaid harus sesuai dan selaras dengan ajaran Islam yaitu al-Qur’an dan Sunnah. Selain itu, konsep tauhid Junaid al-Baghdadi berdasarkan kepada kefanaan. Fana disini berarti melenyapkan sifat-sifat duniawi dan menfokuskan kepada sifat-sifat akhirat supaya bisa dekat dengan Tuhan. Tauhid yang dibangun oleh Junaid berupaya untuk mengesakan Tuhan serta harus konsisten untuk mentauhidkan Allah baik dari dahulu sampai sekarang. Tauhid menurutnya berarti mengesakan Allah, hanya Allah yang tidak terbatas serta berbeda dengan makhluk-Nya. tauhid disini berarti pemisahan antara yang qadim dengan yang hudus. Oleh karena itu, pemikiran seperti ini yang mengantarkan Junaid sebagai sufi yang berlandaskan kepada syariat Islam al-Qur’an dan Sunnah. Kata Kunci: Tasawuf, Junaid al-Baghdadi, Kehidupan Modern.
Epistemologi Al-Ghazali tentang Ilmu Laduni dalam Kitab Risalah Al-Laduniyyah. Ernia Sapitri
Manthiq Vol 5, No 2 (2020): November 2020
Publisher : Sekolah Pasca Sarjana IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mtq.v5i2.4387

Abstract

Konsep epistemologi Al-Ghazali yang tertuang dalam kitab Risalah Al-Laduniyyah, bahwa ilmu secara epistemologi terbagi menjadi dua sumber penggalian yaitu: sumber insaniyyah dan sumber rabaniyyah. Kemudian epistemologi Al-Ghazali tentang ilmu laduni dalam kitab Risalah Al-Laduniyyah ini, bagian pertama membahas ilmu syar’i yang mengkaji dalil-dalil syar’i yang bersumber dari al-qur’an dan hadis, yang termasuk bidang ilmu ini, yaitu: ilmu ushul dan ilmu furu’. Bagian yang kedua, membahas ilmu ‘aqli (rasional) yang menguraikan ilmu yang dihasilkan dari kemampuan akal manusia dalam menginterpretasikan merekayasa objek yang diamatinya, yang termasuk dalam bidang ilmu ini, yaitu: ilmu logika dan matematika, ilmu alam, dan pandangan terhadap yang maujud. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa historis faktual mengenai teks naskah. Masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Epistemologi Al-Ghazali tentang Ilmu Laduni dalam Kitab Risalah Al-Laduniyyah. Analisis teks bertujuan menggambarkan struktur dan konten untuk memahami teks dari kitab yang diteliti. Dalam penelitian ini, penulis akan melakukan pendekatan pustaka (library research) sedangkan metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil riset ini dapat disimpulkan bahwa, konsep epistemologi Al-Ghazali yang tertuang dalam kitab Ar-Risalah Al-Laduniyyah ilmu secara epistemologi terbagi menjadi dua sumber penggalian. Pertama, sumber insaniyyah (yang diusahakan oleh manusia berdasarkan kekuatan rekayasa akal yang dimilikinya, sehingga dari rekayasa akal itu terbentuk suatu ilmu pengetahuan) dan kedua sumber rabbaniyyah (yang tidak dihasilkan dari rekayasa akal melainkan dari informasi Allah melalui petunjuk ilham maupun wahyu).
Sunnah dalam Pandangan Muhammad Syahrur dan Fungsinya dalam Menafsirkan al-Qur’an: Studi Analisis tentang Poligami. M. Wahid Syafi’uddin
Manthiq Vol 5, No 2 (2020): November 2020
Publisher : Sekolah Pasca Sarjana IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mtq.v5i2.4388

Abstract

 Artikel ini mendeskripsikan dan menganalisis bagaimana Muhammad Syahrur memandang Sunnah, dan fungsinya terhadap penafsiran al-Qur’an, QS. al-Nisa/4 : 3, Tema poligami. Bahwa adopsi produk penafsiran konvensial masih mendominasi serta melegitimasi kebolehan praktek poligami. Akan lebih relevan, jika interpretasinya disertai dengan kontekstualisasi fungsi sunnah terhadap penafsiran al-Qur’an, sebagaimana digagas Muhammad Syahrur. Metode yang digunakan adalah deskriptif analitis yang bertumpu pada studi kepustakaan (Library Research). al-Kitab wa al-Qur’an : Qira’ah Mu’ashirah dan Nahwa Ushul al-Jadidah : li al-Fiqh al-Islamiy menjadi sumber data primer. Dan menggunakan pendapat ‘Ulama’, Mufassir, karya ilmiah dan penelitian-penelitian sebagai data sekunder. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Sunnah dalam Pandangan Muhammad Syahrur? Kesimpulan riset ini adalah ayat dalam QS. al-Nisa/4 : 3, membicarakan pernikahan dengan redaksi “fankihu” yang kemudian mengawali jumlah isteri dengan angka “dua” (masna). Pada dataran realitas, seorang laki-laki tidak dapat dikatakan “menikahi dirinya sendiri atau menikahi setengah perempuan”, maka batas minimal isteri adalah satu orang perempuan, dan batas maksimalnya adalah empat orang perempuan. Kesimpulannya, batas minimal jumlah perempuan yang dinikahi adalah satu dan batas maksimalnya adalah empat. Para pelaku poligami memahami ayat “kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil, maka (kawinilah) seorang saja” sebagai perintah menerapkan “keadilan” di antara para isteri. Oleh karena itu, mereka membenarkan pemahaman yang menyatakan bahwa jumlah minimal dalam pernikahan adalah satu isteri dan poligami adalah sebentuk jalan keluar dari keadaan yang memaksa. Syahrur menegaskan bahwa ayat ini memberikan kelonggaran dari segi jumlah hingga empat isteri, tetapi menerapkan persyaratan bagi isteri kedua, ketiga dan keempat harus seorang perempuan yang berstatus janda yang memiliki anak. Konsekuensinya, seorang laki-laki yang menikahi janda ini harus memelihara anak-anak yatim yang ikut bersamanya sebagaimana ia memelihara dan mendidik anaknya sendiri. Dalam keadaan demikian berlakulah ayat Allah (QS. al-Nisa/4 : 6) pada sang suami yang melakukan poligami.  
` Tolok Ukur dalam Pertanggungjawaban Moral Irsal Irsal
Manthiq Vol 5, No 2 (2020): November 2020
Publisher : Sekolah Pasca Sarjana IAIN Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29300/mtq.v5i2.4383

Abstract

Abstrak: Tolok Ukur dalam Pertanggungjawaban Moral. Moral memuat dua segi yang berbeda, yakni segi batiniah (suara hati) dan segi lahiriah. Orang yang baik adalah orang yang memiliki sikap batin yang baik dan melakukan perbuatan-perbuatan yang baik pula. Moral dapat diukur secara tepat apabila adanya kesesuaian atau keseimbangan antara segi batiniah dan lahiriah. Bagaimanapun norma moral lahir bukan karena kepentingan pribadi atau sekelompok orang. Norma moral tidaklah menguntungkan seseorang atau sekelompok orang. Norma moral lahir karena kesadaran dan kerinduan akan hidup yang lebih baik, aman tenteram dan harmonis. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam tulisan ini adalah bagaimana deskripsi dan tolok ukur dalam kajian moral? Sedangkan tujuan dari tulisan ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsi dan menganalisis tolok ukur dalam kajian moral. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan kajian pustaka. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Moral memuat dua segi yang berbeda, yakni segi batiniah (suara hati) dan segi lahiriah. Orang yang baik adalah orang yang memiliki sikap batin yang baik dan melakukan perbuatan-perbuatan yang baik pula. Moral dapat diukur secara tepat apabila adanya kesesuaian atau keseimbangan antara segi batiniah dan lahiriah. Bagaimanapun norma moral lahir bukan karena kepentingan pribadi atau sekelompok orang. Norma moral tidaklah menguntungkan seseorang atau sekelompok orang. Norma moral lahir karena kesadaran dan kerinduan akan hidup yang lebih baik, aman tenteram dan harmonis.

Page 1 of 1 | Total Record : 5