cover
Contact Name
bambang
Contact Email
afriadi.bambang@yahoo.co.id
Phone
+6285692038195
Journal Mail Official
bambang.afriadi@unis.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Jln. Maulana Syekh Yusuf No.2 Cikokol Tangerang 15118
Location
Kota tangerang,
Banten
INDONESIA
Supremasi Hukum
ISSN : 02165740     EISSN : 27455653     DOI : -
Core Subject : Social,
SUPREMASI HUKUM JURNAL ILMU HUKUM Jurnal Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang berisi pembahasan masalah-masalah hukum yang ditulis dalam bahasa Indonesia maupun asing. Tulisan yang dimuat berupa analisis, hasil penelitian dan pembahasan kepustakaan. ISSN 0216-5740, E ISSN 2745-5653
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1 Documents
Search results for , issue "Vol 14 No 01 (2018): SUPREMASI HUKUM" : 1 Documents clear
PEMBANGUNAN RUANG TERBUKA HIJAU DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT Meta Indah Budhianti
SUPREMASI HUKUM Vol 14 No 01 (2018): SUPREMASI HUKUM
Publisher : Universitas Islam Syekh Yusuf

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33592/jsh.v14i1.1196

Abstract

Penetapan besaran luas RTH ini bisa juga disebut sebagai bagian dari pengembanganRTH kota. Disayangkan, bahwa dalam hal pengelolaan RTH kota perlu konsistensipenerapan sesuai dengan RIK yang telah disepakati bersama agar RTHnya tetap bisaeksis, bahkan kualitas maupun kuantitasnya bisa terus meningkat. Perumusanpermasalahan adalah Bagaimana pengaturan Pembangunan Ruang Terbuka Hijau diProvinsi Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan danBagaimana upaya pemerintah dalam pembangunan Ruang Terbuka Hijau di ProvinsiKalimantan Barat. Hasil penelitian ini adalah pengaturan pembangunan Ruang TerbukaHijau di Provinsi Kalimantan Barat mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.05/PRT/M/2008 Tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijaudi Kawasan Perkotaan dan peran pemerintah memberdayakan lahan di setiap desa,kedepannya kita akan memberdayakan lahan di setiap desa dengan membangunruang terbuka hijau. Minimal dalam satu desa itu ada lahan seluas 2 hektare untukruang terbuka hijau.

Page 1 of 1 | Total Record : 1