cover
Contact Name
Arif Rahman
Contact Email
arif.rahman@uinbanten.ac.id
Phone
+6285959009695
Journal Mail Official
htn@uinbanten.ac.id
Editorial Address
Jl. Jenderal Sudirman No. 30 Serang
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik
ISSN : 20869649     EISSN : 27153614     DOI : http://dx.doi.org/10.37035/alqisthas
Al-Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik is a journal of law and politic with various aspects that consist of articles of researches and academic thoughts. It is a medium of academic publication and communication for experts and researchers who concerned with law and politic in the various perspective, which specified as follows: Constitutional Law Administrative Law Islamic Law Politic of Law Public Administration International Relations Other law and politic issues.
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 6 No 2 (2015): Juli - Desember 2015" : 6 Documents clear
PERKEMBANGAN PENYELESAIAN SENGKETA PILKADES Enrico Simanjuntak dan Ahmad Marjuki
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 6 No 2 (2015): Juli - Desember 2015
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakDalam tataran normatif peraturan perundang-undangan, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai proses ataumekanisme gugatan bila terjadi indikasi kecurangan dalam levelpemilihan kepala desa (Pilkades). Hal ini dikarenakan pilkadestidak diatur dalam UU Pemilu, namun diatur secara lebih mikrodalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2005 tentang Desa.Tulisan ini menyoroti perkembangan penyelesaian sengketaPilkades yang hingga sekarang belum ada titik temunya.Kata Kunci: Pilkades, Penyelesaian Sengketa
KARAKTERISTIK PENYELESIAN SENGKETA INFORMASI PUBLIK MELALUI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) Dikdik Somantri
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 6 No 2 (2015): Juli - Desember 2015
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakHak setiap orang atas informasi publik pada dasarnya merupakan bagian dari jaminan dan perlindungan hukum hakhakazasi manusia. Bila dikaitkan dengan dimensi hukumadministrasi adalah merupakan upaya untuk perlindungan hakhakazasi manusia berkenaan dengan penggunaan kekuasaandan pelayanan pemerintah. PTUN adalah salah satu badanperadilan yang memiliki fungsi untuk menegakan hukumadministrasi, termasuk dalam keterbukaan informasi publik.Pengaturan mengenai penyelesaian sengketa informasi publik diPTUN berdasarkan Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik jo. Perma No. 2 Tahun 2011masih memerlukanbanyak penyempurnaan. Kata Kunci : PTUN, Sengketa, Informasi Publik
TAFSIR MAQASHIDY: MENGENALKAN TAFSIR AYAT AHKÂM DENGAN PENDEKATAN MAQÂSHID SYARÎ’AH Ahmad Hidayat
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 6 No 2 (2015): Juli - Desember 2015
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstraksiPendekatan Maqashid Syari’ah dalam ranah fiqh sudah biasa dipraktikkah. Sementara di bidang tafsir al-Qur’anpendekatan tafsir maqashidy ini terbilang langka karenadianggap melampaui tafsir bi al-ra’y. Padahal pendekatan tafsirmaqashidy akan membawa tafsir al-Qur’an lebih lenturmengikuti perkembangan zaman. Isi kajian tafsir pun akan selaluaktual karena memperhatikan konteks tempat dan waktu. Dibandingkan menggunakan pendekatan tafsir hermeniutik alaBarat, pendekatan tafsir maqashidy masih dalam spectrumkhazanah keilmuan Islam. Dengan demikian pendekatan ini layakdikembangkan dalam corak tafsir di Indonesia. Kata Kunci: Maqashid Syari’ah, tafsir maqashidy
MEMBANGUN DEMOKRASI DAN PERLINDUNGAN HAM DI BANTEN B. Syafuri
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 6 No 2 (2015): Juli - Desember 2015
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Demokrasi adalah sebuah konsep yang menjadi keharusan dalam konteks Negara modern. Disamping itu konsepsi welfare state mengahruskan bahwa Negara saat ini dalam konstitusinya harus menjamin HAM sebagai sebuah starat utama. Karenanya demokrasi dan HAM adalah dua hal yang sangat berkaitan erat sekali dalam konteks neagra saat ini. Oleh karena itu dalam makalah ini akan dibahas sebuah keterkaitan antara demokrasi dan HAM dalam Negara Indonesia khususnya dan global pada umumnya Kata kunci : Demokrasi, HAM, Negara
DESIMINASI PEMIKIRAN RELASI ISLAM DAN NEGARA DALAM KOMUNITAS MAJELIS TAKLIM AR-ROHMAH TAMAN BANTEN LESTARI SERANG Hikmatulloh .
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 6 No 2 (2015): Juli - Desember 2015
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstraksiTeori tentang relasi Islam dan Negara telah banyak dikemukakanpara tokoh, akan tetapi sedikit yang didesiminasikan kepadakhalayak umum. Dengan menganalisis persepsi masyarakattentang masalah-masalah aktual seputar relasi Islam-negaradapat dipahami kecenderungan mereka yang sesungguhnya.Studi ini melahirkan sintesis tentang komunitas yang sadar danmemiliki jiwa nasionalisme-religius untuk membangun masadepan bangsa Indonesia. Kata Kunci: Islam, Negara, dan Komunitas
PARADIGMA PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH DI INDONESIA Muhammad Ishom
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 6 No 2 (2015): Juli - Desember 2015
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPengadilan sebagai the first and last resort dalam penyelesaiansengketa ternyata masih dipandang oleh sebagian kalanganhanya menghasilkan kesepakatan yang bersifat adversarial,belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderungmenimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya,membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsive, menimbulkanantagonisme di antara pihak yang bersengketa, serta banyakterjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya. Hal ini dipandangkurang menguntungkan dalam duniai bisnis sehingga dibutuhkaninstitusi baru yang dipandang lebih efisien dan efektif. Sebagaisolusinya, kemudian berkembanglah model penyelesaiansengketa non litigasi, yang dianggap lebih bisa mengakomodirkelemahan-kelemahan model litigasi dan memberikan jalankeluar yang lebih baik. Proses di luar litigasi dipandang lebihmenghasilkan kesepakatan yang win-win solution, menjaminkerahasiaan sengketa para pihak, menghindari keterlambatanyang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif,menyelesaikan masalah secara komprehensif dalamkebersamaan, dan tetap menjaga hubungan baik. Tidakdipungkiri, selain alasan-alasan di atas, dasar pemikiranlahirnya model penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasiseperti BAMUI yang pada akhirnya menjelma menjadiBASYARNAS, saat itu memang belum ada lembaga hukum yangmempunyai kewenangan absholut karena Peradilan umum tidakmenggunakan perdata Islam (fikih muamalah) dalam hukumformil maupun materiilnya, sedangkan Peradilan Agama saat itusebagaimana Pasal 49 ayat (1) UU No. 7/1989, kewenangannyamasih terbatas mengenai perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah,wakaf dan shadaqah. Sehingga lahirnya model BASYARNAS saatitu seakan-akan sebagai payung hukum alternatif -jika tidak 165 al Qisthâs; Jurnal Hukum dan Politik boleh dikatakan kondisi darurat-, ibarat pepatah: “tidak adarotan akar pun jadi”. Sedangkan saat ini kewenangan PeradilanAgama sudah diperluas melalui UU No. 3 Tahun 2006diantaranya adalah kewenangan mutlak mengadili perkaraperkaraekonomisyariahincluded perbankan syariah, tentu sajahal ini memberikan paradigma berbeda dalam penyelesaiansengketa perbankan syariah dibandingkan sebelum adanyaundang-undang tersebut. Kata Kunci: Paradigma, Penyelesaian sengketa, perbankan syariah, arbitrase, Pengadilan Agama,BASYARNAS

Page 1 of 1 | Total Record : 6