cover
Contact Name
Johan Winarni
Contact Email
jardik.jurnalakrab@gmail.com
Phone
+6281314950038
Journal Mail Official
jardik.jurnalakrab@gmail.com
Editorial Address
Jalan RS Fatmawati, Cipete Selatan, Cilandak, RT.6/RW.5, Cipete Sel., Kec. Cilandak, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12410 +62 21-7693262/7657156
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Akrab (Aksara agar Berdaya)
ISSN : 25800795     EISSN : 27162648     DOI : -
Core Subject : Education,
JURNAL AKRAB (Aksara agar Berdaya) adalah jurnal untuk mempublikasikan tulisan ilmiah populer, hasil penelitian/pengkajian, dan pengembangan model pembelajaran di bidang pendidikan nonformal, khususnya pendidikan keaksaraan dan pengembangan budaya baca masyarakat. Pengguna Jurnal adalah tenaga fungsional dari unsur Perguruan Tinggi, UPT PAUD dan Dikmas. Sanggar Kegiatan Belajar, dan para praktisi pendidikan nonformal. Jurnal Akrab diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan, Ditjen PAUD dan Dikmas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jurnal AKRAB menerima seluruh hasil penelitian dan pengembangan model pembelajaran meliputi bidang: Pendidikan keaksaraan dasar Pendidikan keaksaraan usaha mandiri Pendidikan multikeaksaraan Pengembangan budaya baca dan literasi masyarakat
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 2 (2012): Agustus 2012" : 8 Documents clear
Kebijakan, Perundang-undangan dan Pelaksanaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Indonesia Ella Yulaelawati, M.A., Ph.D.
Jurnal AKRAB Vol. 3 No. 2 (2012): Agustus 2012
Publisher : Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51495/jurnalakrab.v3i2.256

Abstract

Latar Belakang Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah melahirkan percepatan perubahan di segala bidang, yang mempengaruhi sendi- sendi kehidupan manusia. Menyikapi perubahan perkembangan dunia yang semakin menglobal, UNESCO menerapkan empat pilar belajar, yaitu Learning to Know, Learning to Do, Learning to Live Together, learning to Be. Pada learning to know terkandung makna bagaimana belajar, Iearning to do mengandung dimensi kecakapan hidup manusia, learning to together mengandung dimensi kehidupan multikultural, dan learning to be mengandung makna belajar untuk mengenal jadi diri, kemampuan dan kelemahan serta kompetensi yang dikuasai untuk membangun kehidupan yang utuh secara terus-menerus. Akibat dari penerapan empat pilar belajar tersebut, melahirkan konsep revolusi belajar, untuk melakukan perubahan model pembelajaran dari cara-cara pembelajaran tradisional kearah model pembelajaran moderen, yang menghendaki peserta didik untuk aktif, inovatif, kreatif, dickrif dan menyenangkan dalam belajar. Model pembelajaran moderen, yaitu melatih para peserta didik untuk menjadi sumber belajar, mengubah model belajar pasif (pasive Iearning) menjadi belajar aktif (active Iearning, mengubah model berpikir fakta (actual thinking) menjadi berpikir kritik (crtical thinking) dari kurang aktif memberi respons menjadi proaktif memberi respons, dari berpikir abstrak menjadi autentik. Perubahan ini, menempatkan peranan Pendidikan Nonformal dan Informal dalam posisi yang strategis. Pendidikan Nonformal dan Informal, tidak hanya berperan dalam menangani masalah tuna aksara secara teks, tetapi juga berperan secara konteks dalam membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan atau keahlian masyarakat, sehingga terarah pada pendidikan yang berkarakter dan dapat berkompetisi merebut peluang kerja. Untuk menuju pada pencapaian harapan tersebut, warga masyarakat dituntut agar terus belajar sepanjang hayat. Sebagai konsekuensi dari tuntutan perubahan paradigma belajar, pengelola Pendidikan Nonformal dan Informal, senantiasa mengembangkan pendekatan dan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga keberadaan Pendidikan Nonformal dan Informal yang multidimensi, mampu berperan dalam memberi solusi yang tepat, melalui proses pembelajaran masyarakat dalam meningkatkan kualitas hidup. Seiring dengan tuntutan perubahan paradigma pendidikan dalam menghadapi tantangan abad ke- 21, Direktorat Pendidikan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pendidikan Nonformal dan Informal Kementerian Pendidikan Nasional sebagai institusi yang mengemban amanat pembinaan penyelenggaraan pendidikan masyarakat. memiliki komitmen kuat untuk proaktif menyikapi tuntatan kebutuhan riil masyarakat dalam memenuhi kebutuhan belajar sesuai dengan situasi dan kondisi daerah setempat. Salah satu cara yang ditempuh adalah mengembangkan dan memberdayakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), sebagai salah satu satuan pendidikan nonformal yang memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat yang membutuhkannya. PKBM sebagai salah satu satuan Pendidikan Nonformal dan Informal serta wadah pembelajaran dari, oleh dan untuk masyarakat, perlu dibenahi dan dikembangkan secara terus-menerus sesuai arah perubahan. Salah satu tuntutan perubahan yang memerlukan respons secara cepat sesuai dinamika perkembangan pengetahuan masyarakat adalah menata manajemen PKBM agar dapat berdaya melaksanakan fungsinya secara optimal, Fleksibel dan netral. Fleksibel dalam arti memberi peluang bagi masyarakat untuk belajar apa saja sesuai yang mereka butuhkan, sedangkan netral adalah memberikan kesempatan bagi semua warga masyarakat tanpa membedakan status sosial, agama, budaya dan lainya untuk memperoleh layanan pendidikan di PKBM.
Kerangka Revitalisasi Kebijakan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Prof. Dr. Lydia Freyani Hawadi. Psikolog
Jurnal AKRAB Vol. 3 No. 2 (2012): Agustus 2012
Publisher : Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51495/jurnalakrab.v3i2.258

Abstract

A. Pendahuluan Kondisi dunia tempat tinggal kita saat ini tidaklah sama dengan kondisi pada dua dekade, tiga dekade apalagi lima dekade yang lampau. Dewasa ini kita hidup pada dunia yang kompleks, dimana lingkungan sosial, ekonomi dan politik berubah-ubah sehingga kita perlu beradaptasi dengan mendapatkan pengetahuan, kecakapan serta perilaku yang baru pada konteks yang luas dengan cepat. Saya ingin mengingatkan kembali keyakinan kita bahwa seorang Individu tidak akan mampu mengatasi tantangan hidup kecuali ia menjadi pembelajar sepanjang hayat. Dan sebuah masyarakat tidak akan bertahan lama kecuali mereka menjadi masyarakat pembelajar Persamaan hak dalam kesempatan pembelajaran adalah kondisi yang harus ada untuk mewujudkan hak pendidikan untuk semua kalangan masyarakat. Pada perekonomian global Abad 21 yang berdasarkan ilmu pengetahuan, kesejahteraan dan keamanan masa depan maupun perdamaian, harmoni sosial serta pemeliharaan lingkungan akan bergantung pada keterjangkauan dan kemampuan orang untuk membuat pilihan-pilihan, agar bisa beradaptasi terhadap perubahan yang cepat dan menemukan solusi-solusi yang mampu menekan perubahan-perubahan, Dan tentunya hal tersebut adalah pendidikan dan belajar sepanjang hayat menjadi kunci. UNESCO berpendapat perkembangan dan kesejahteraan ekonomi bergantung pada kemampuan negara-negara di dalam mendidik seluruh warganegaranya. Kualitas pendidikan untuk semua menjadi sasaran dan pembelajaran sepanjang hayat merupakan prinsip organisasi yang esensial didalam mencapai tujuan dan memberikan kontribusi didalam meningkatkan pendidikan non-formal dan informal (Jin Yang dan Raul Valdei-Cotera, 2011). Menyikapi komitmen UNESCO pada World Eanation Forars di Dakar pada tahun 2000, pemerintah Indonesia melakukan upaya untuk meningkatkan akses, mutu dan relevansi layanan pendidikan bagi seluruh warga negara Indoneia. Undang-Undang Nomer 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan adanya 4 (tiga) jalar pendidikan, yaitu : Jalur Pendidikan Formal, Non-formal dan Informal. Pendidikan non-formal berfungsi sebagai penambah, pengganti dan pelengkap pendidikan formal. Pendidikan non-formal di Indonesia mencakup pendidikan keaksaraan, pendidikan kesetaraan, pendidikan perempuan, pendidikan keorangtuaan, pendidikan keterampilan, dan beberapa jenis pendidikan masyarakat lainnya. Satuan pendidikan layanan pendidikan non-formal yang bisa mengakomodasi secara komprehensif dan beragam kegiatan adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) dan Akreditasi Prof. Dewa Komang Tantra, M.Sc Ph.C
Jurnal AKRAB Vol. 3 No. 2 (2012): Agustus 2012
Publisher : Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51495/jurnalakrab.v3i2.259

Abstract

Latar Belakang Pengembangan dan pelaksanaan pendidikan dalam rangka peningkatan sumberdaya manusia (SDM) terus dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang- undang”. Dengan dasar itu. sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu serta relevani dan efisiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan Jokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan. Sistem pendidikan nasional sebagai tersebut dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (selanjutnya: UU RI No. 20/2003), adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional dimana jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, nonformal, dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya serta dapat diselenggarakan dengan sistem terbuka melalui tatap muka danfarau melalui jarak jauh. Salah satu jalur pendidikan adalah pendidikan non formal (selanjutnya disebut PNFI yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan! atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat dan berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian professional. UU RI No: 20/2003 pasal 4 ayat 6 menyatakan bahwa pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan, dengan demikian mutu pendidikan dijadikan sebagai salah satu kebijakan pokok Kementrian Pendidikan Nasional (Kemendiknas, 1993). PNF telah melaksanakan 5000 program pendidikan “keterampilan hidup, 3 jenis pendidikan usia dini dengan 54.544 program, 10.000 program — pendidikan pemberdayaan perempuan, 12W000 pendidikan kexksaraan, 187 jenis ketrampilan dan pelatihan dalam bentuk kursus dengan 13.000 program 3000 serta Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). PNF juga telah dikembangkan oleh pemerintah melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) pusat dan dacrah dengan berbagai pengembangan model dalam penyelenggaraan program. UPT tersebut adalah Pusat Pengembangan Pendidikan Nonformal dan Informal (P2PNFI) 5 Balai Pengembangan Pendidikan Luar Sekolah dan Pemuda (BPPLSP), 23 Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB), 350 Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Dengan demikian dilihat dari sisi jumlah, PNF sudah cukup maju, mamun dilihat dari asi mutu dan kelayakan, kinerja PNF masih perlu ditingkatkan secara berkelanjutan. Ilmu dan teknologi terus berkembang seiring dan sejalan dengan perkembangan dan tuntutan kehidupan masyarakat. Kondisi ini memaksa para pengelola PNF untuk terus bergerak maju dalam memberikan layanan pendidikan yang ayak bagi warga masyarakat, sehingga mereka dapat merebut peluang yang terus berkembang, Hanya warga masyarakat yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap maju yang akan mampu memanfaatkan lingkungan yang terus berkembang. Sebagai upaya untuk mengenali dan menditeksi program dan satuan PNF yang perlu ditingkatkan kelayakannya, maka program dan satuan PNF yang ada perlu diakreditasi.
Perbandingan Pusat Kegiatan Belajar Masayarakat (PKBM) di Jepang , Korea Selatan, dan Negara-Negara Asia Tenggara Dr. Elih Sudiapermana*)
Jurnal AKRAB Vol. 3 No. 2 (2012): Agustus 2012
Publisher : Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51495/jurnalakrab.v3i2.260

Abstract

A. Kominkan di Jepang Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Jepang dikenal dengan sebutan Kominkan. Kominkan memberikan beragam kegiatan yang dapat menunjang pendidikan, meningkatkan keterampilan serta memberikan efek langsung kepada masyarakat. Pada umumnya, Kominkan didirikan setelah terjadinya Perang Dunia II dan secara langsung di kuatkan oleh perundang-undangan. Pada awal tahun 1946, Kementerian Pendidikan di Jepang mengembangkan pendirian Kominkan di seluruh wilayah Jepang. Hal ini juga didukung oleh Undang-undang Pendidikan Sosial yang semakin menguatkan keberadaan Kominkan. Sebagai hasilnya, pembentukan Kominkan di Negara tersebut semakin berkembang. Dikarenakan Kominkan ditujukan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat, maka Kominkan memiliki peranan penting sebagai salah satu wadah, yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Pemerintah pusat menyatakan bahwa pembentukan Kominkan di Jepang merupakan salah satu bentuk upaya untuk memenuhi kebutuhan masyrakat untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka dapat meningkatkan taraf hidupnya. Walaupun pada saat itu masyarakat tengah berada pada kemiskinan yang diakibatkan oleh perang, Kominkan dengan cepat dapat terus berkembang di seluruh wilayah dan menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan.
Sistem Kominkan: Pengelola Kominkan, Partisipasi dan Jaringan Kominkan Prof. Akitoshi Teuchi
Jurnal AKRAB Vol. 3 No. 2 (2012): Agustus 2012
Publisher : Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51495/jurnalakrab.v3i2.261

Abstract

A. Situasi Kominkan Terkini: Data dari Survey Pendidikan Sosial yang dilakukan olch Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Sains dan Teknologi Gambaran Umum Kominkan Organisasi yang bergerak dalam bidang Pendidikan sosial di Jepang mengalami perubahan yang cukup signifikan dalam hal kuantitas. Hal ini dibuktikan dengan jumlah Kominkan, perpustakaan dan Musium yang mengalami penurunan ataupun peningkatan sejak tahun 1996 sampai dengan tahun 2008. (Lihat Tabel-1. Pada tahun 2006, ada sekitar 16.566 Kominkan. Sedangkan pada tahun 1996, ada sekitar 18.545 Kominkan. Hal ini mengindikasikan bahwa telah terjadi penurunan seara kuantias yang dialami oleh Kominkan selama kurun waktu 12 tahun. Mamun demikian. peningkatan dapat terlihat dalam jumlah perpustakaan dan musium dalam kurun waktu yang sama yakni 769 perpustakaan dan 263 musium.
Peran Kelembagaan dalam Mendukung dan Mempertahankan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Prof. Hiromi Sese]
Jurnal AKRAB Vol. 3 No. 2 (2012): Agustus 2012
Publisher : Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51495/jurnalakrab.v3i2.262

Abstract

Pendahuluan Kemajuan dan kemakmuran suatu bangsa tecermin pada keadaan sosial, ekonomi, teknologi dan kesadaran anggota masyarakat akan hak dan kewajibannya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sebagai buah dari pembangunan yang dilakukan oleh bangsa tersebut. Pembangunan tidak terjadi begitu saja akan tetapi terjadi melalui suatu proses yang dilakukan dengan cara terencana, terarah dan berkelanjutan.Salah satu pilar pendukung kemajuan itu adalah pendidikan. Pendidikan yang berkualiats dipandang masih belum merata untuk didapatkan dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. Selain mendirikan sekolah-sekolah yang memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk seluruh masyarakat, ternyata pembentukan sarana pendukung lainnya untuk belajar dirasa perlu untuk dikembangkan. Salah satu contohnya adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai ujung tombak Pendidikan Nonformal dan Informal yang ditujukan untuk mengembangkan program pendidikan di masyarakat yang berbasis kewirausahaan yang diharapkan dapat melahirkan wirausahawan baru dan dapat menciptakan lapangan kerja baru, sekaligus mendukung pengembangan usaha ekonomi kreatif dan produktif. Secara ringkas, filosofis PKBM adalah dari, oleh dan untuk masyarakat. Ini berarti bahwa PKBM adalah suatu institusi yang berbasis masyarakat. Dengan kata lain, PKBM sebagai salah satu mitra kerja pemerintahan dalam mencerdaskan kehidupan mayarakat melalui program-program pendidikan nonformal, diharapkan mampu menumbuhkan masyarakat belajar sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kemandirian.keberdaya didikan, dan inovatif dalam mencari berbagai informasi baru dalam rangka meningkatkan kehidupannya. Sebagai sebuah pusat pembelajaran, PKBM dibangun atas dasar kebutuhan masyarakat dengan menitik beratkan pada swadaya.gotong royong dan partisipasi masyarakat itu sendiri. Terutama berkaitan dengan pentingnya peningkatan kemampuan, keterampilan dan kecerdasan anggota masyarakat. Untuk melihat peranan PKBM lebih jauh, elaborasi ini akan mendeskripsikan PKBM yang berada di Jepang, yang disebut dengan Keminkan sebagai focus utamanya.
Kebijakan, Perundang-undangan dan Implementasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat Dr. Kiich Oyasu
Jurnal AKRAB Vol. 3 No. 2 (2012): Agustus 2012
Publisher : Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51495/jurnalakrab.v3i2.263

Abstract

Pendahuluan Pendidikan merupakan ujung tombak kebudayaan dan fondasi utama untuk membangun peradaban sebuah bangsa. Arti penting kesadaran pendidikan menentukan kualitas kesejahteraan sosial suatu negara. Hal ini dikarenakan pendidikan memiliki peranan strategis sebagai upaya untuk menyiapkan generasi berkualitas untuk kepentingan masa depan. Dirasakan atau tidak, pendidikan merupakan faktor penting dalam memartabatkan negara maupun meningkatkan kemajuan secara majemuk sebuah negara. Tanpa pendidikan, kemajuan sebuah bangsa akan semakin pudar tergerus oleh maraknya perkembangan zaman yang menuntut pemahaman keilmuan yang satu-satunya jalan adalah dengan meningkatkan taraf pendidikan tersebut. Merujuk kepada hal tersebut, sistem pendidikan terus dikembangkan agar seluruh masyarakat mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Sehingga, dirancanglah pendidikan formal dan pendidikan non-formal, sebagai upaya pemberian hak kepada seluruh masyarakat untuk mendapatkan pendidikan. Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi. Pendidikan ini pada umunya. disetiap negara memiliki status hukum, kebijakan dan juga aturan-aturan yang jelas sebagai pengikatnya. Sedangkan pendidikan non formal, pendidikan yang setiap kegiatan terorganisasi dan sistematis, di luar sistem persekolahan yang mapan, dilakukan secara mandiri atau merupakan bagian penting dari kegiatan yang lebih luas, yang sengaja dilakukan untuk melayani peserta didik tertentu didalam mencapai tujuan belajarnya. Namun demikian, seringkali tidak mendapat status hukum yang jelas karena peranannya yang dianggap tdak terlalu penting. Merujuk pada hal tersebut, elaborasi ini akan menjelaskan mengenai kebermanfaatan status hukum pendidikan non formal, khususnya status hukum, kebijakan dan juga aturan-aturan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Rumah Pintar Sebagai Satuan Pendidikan nonformal Sejenis (SPNF-S) drg.laily Mohammad Nuh
Jurnal AKRAB Vol. 3 No. 2 (2012): Agustus 2012
Publisher : Direktorat Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51495/jurnalakrab.v3i2.264

Abstract

1. Tentang SIKIB SIKIB (Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu) adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh Ibu Negara Ibu Ani Bambang Yudhoyono, beranggotakan para istri menteri dan wakil menteri, istri panglima TNI dan istri Polri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu. SIKIB terbentuk pada tanggal 28 Desember 2004, sebagai wujud keprihatinan Ibu Negara pasca bencana alam (tsunami) di Aceh dan Nias. SIKIB dibentuk atas cita-cita luhur untuk dapat memberikan pengabdian tanpa pamrih dalam turut serta melengkapi peran pemerintah untuk mensejahterakan bangsa dalam berbagai aspek melalui program “Menuju Indonesia Sejahtera”. Rangkaian program Indonesia Sejahtera itu sendiri terdiri atas lima pilar, yaitu Indonesia Peduli, Indonesia Pintar, Indonesia Hijau, Indonesia Kreatif dan Indonesia Sehat, Melalui rangkaian program tersebut diharapkan terwujud tatanan kehidupan dan penghidupan masyarakat dan bangsa Indonesia yang cerdas, sehat dan sejahtera.

Page 1 of 1 | Total Record : 8