cover
Contact Name
M. Yanto
Contact Email
muhamadyanto622@unisla.ac.id
Phone
+6282234535339
Journal Mail Official
muhamadyanto622@unisla.ac.id
Editorial Address
Jalan Veteran No53A Gedung Utama Kota : Lamongan Propinsi : Jawa Timur Negara : Indonesia Telephone : (0322)-324706 Handphone : 08123094496 E-Mail: fh@unisla.ac.id
Location
Kab. lamongan,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Independent
ISSN : 27752011     EISSN : 27751090     DOI : https://doi.org/10.30736/ji.v13i2
The Jurnal Independet is a peer-reviewed academic journal focusing on the development of legal studies and practices in national and international contexts. It publishes scholarly articles, research findings, case studies, and critical analyses covering various fields of law, including constitutional law, criminal law, civil law, administrative law, international law, human rights, and legal philosophy. This journal seeks to provide a platform for academics, legal practitioners, policymakers, and students to exchange ideas, foster dialogue, and contribute to the advancement of legal knowledge. With an interdisciplinary approach, the journal emphasizes both theoretical perspectives and practical implications in addressing contemporary legal challenges. The journal is published [periodically—e.g., twice a year/quarterly] and welcomes submissions in English and Bahasa Indonesia, ensuring accessibility to a wide range of readers. Its mission is to strengthen legal scholarship and support the development of just and sustainable legal systems.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2014): Jurnal Independent" : 8 Documents clear
JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN (JPK) BAGI PEKERJA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1992 Jatmiko Winarno
Jurnal Independent Vol 2, No 1 (2014): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v2i1.15

Abstract

Program PT. Jamsostek salah satunya adalah Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) , dimana selain program JPK, juga ada program yang lain yaitu program Jaminan Kecelakan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua. Dalam Pelaksanaan program jaminan pemeliharaan kesehatan bisa dilayani melalui dokter khusus yang ditunjuk oleh PT. Jamsostek yang selanjutnya dapat dibrikan rujukan ke Rumah sakit yang ditunjuk oleh PT. Jamsostek setempat.Keywords : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK), Undang-undang nomor 3 tahun 1992
PELAKSANAAN RUJU’ PADA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN LAMONGAN Dhevi Nayasari Sastradinata
Jurnal Independent Vol 2, No 1 (2014): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v2i1.20

Abstract

Tuhan menciptakan dari dua jenis yang berbeda yaitu dari jenis laki-laki dan dari jenis perempuan untuk saling kenal mengenal. Ada daya tarik satu sama lain untuk hidup bersama dalam mencapai suatu kehidupan yang tentram, daman dan aman lahir batin dalam suatu perkawinan yang syah. Dalam Al-Qur’an Surat An-Ruum 21 telah disebutkan :Diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya, dia menciptakan untukmu isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang.Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan ikatan batin dimaksudkan perkawinan itu tidak hanya cukup dengan ikatan lahir saja atau ikatan batin saja tapi harus kedua-duanya. Suatu ikatan lahir batin adalah ikatan yang dapat dilihat tapi ikatan batin adalah merupakan hubungan yang baik yang tidak formal. Terjadinya ikatan lahir batin merupakan fondasi dalam membentuk dan membina keluarga yang bahagia dan kekal. Untuk menentukaqn sah tidaknya suatu perkawinan dalam pasal 2 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 ditetapkan bahwa perkawinan itu sah apabila dilaksanakan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya. Jadi jelaslah disini bahwa sah atau tidaknya suatu perkawinan menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974 itu diserahkan kepada ketentuan hukum masing-masing agama yang bersangkutan. Jika menurut hukum agamanya syah maka ayah pulalah menurut Undang-Undang No. 1 tahun 1974, tetapi harus didaftarkan jugaKeywords : Pelaksanaan Ruju KUA
PERANAN PENGADILAN DALAM PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE Joejoen Tjahjani
Jurnal Independent Vol 2, No 1 (2014): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v2i1.16

Abstract

Penyelesaian sengketa bisnis dengan proses adjudikasi dapat diselesaikan para pihak melalui jalur litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Tetapi penyelesaian model ini tidak direkomendasikan karena para pihak sangat antagouistis (saling berlawanan satu sama lain) dan juga memakan waktu yang lama. Jadi litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan ini ditempuh semata-mata hanya sebagai jalan yang terakhir atau apabila penyelesaian lewat jalur kekeluargaan atau perdamaian tidak menemukan titik terang atau julan keluar (the last resort atau ultimatum remedium).Secara teknis, fungsi pengadilan atau tugas mengadili dirumuskan sebagai “memeriksa dan memutus perkara”. Memutus perkara atau suatu sengketa tidak selalu sama dengan “menyelesaikan” atau “solution” atau “solving” perkara atau sengketa tersebut. Karena terkadang putusan hakim ada kemungkian memperdalam luka-laka atau mempertajam persengketaan (hakikatnya sengketa itu tidak pernah terselesaikan) bahkan dengan putusan hakim tersebut mengandung potensi atau sengketa perselisihan baru. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka perlu sekali ada perubahan orientasi dari “memutuskan perkara” menjadi “menyelesaikan perkara”  Peranan pengadilan dalam pelaksanaan putusan arbitrase yang paling utama adalah sebagai eksekutor atau pelaksana putusan arbitrase tersebut. Untuk dapat dilaksanakan eksekusi, putusan arbitrase wajib didaftarkan di Panitera Pengadilan Negeri, karena apabila tidak didaftarkan putusan arbitrase tidak dapat dilakukan eksekusi. Apabila terjadi keterlambatan pendaftaran, putusan arbitrase tetap masih bisa dilaksanakan, namun hal itu tergantung pertimbangan dari Ketua Pengadilan Negeri apakah akan menerima atau menolak eksekusi putusan arbitrase tersebut.Keywords : Peranan Pengadilan, Putusan Arbitrase
KETERANGAN SAKSI VIA TELECONFERENCE DALAM DALAM PEMBUKTIAN PERKARA PIDANA DI INDONESIA Suisno Suisno
Jurnal Independent Vol 2, No 1 (2014): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v2i1.21

Abstract

Di dalam dunia hukum dan peradilan pada umumnya dan pada saat penyidikan serta pemeriksaan di depan persidangan pada khusunya, keterangan yang diberikan oleh saksi merupakan hal yang yang sangat penting karena barang bukti yang berupa obyek materiel ini tidak bernilai jika tidak diidentifikasi oleh saksi dan tidak akan dapat memperkuat keyakinan hakim tanpa didukung oleh keterangan saksi di dalam proses penanganan perkara pidana utamanya pada waktu proses penyidikan dan pemeriksaan di depan persidangan.Keywords : Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang terurai di dalam pasal 184 KUHAP
HUBUNGAN KEPALA DESA DENGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN DESA Dody Eko Wijayanto
Jurnal Independent Vol 2, No 1 (2014): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v2i1.17

Abstract

Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 18 mengatur bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah Propinsi dan daerah Propinsi itu dibagi atas Kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap Propinsi, Kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang berhak menetapkan peraturan daerah atau peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Sebab Pemerintahan daerah merupakan sendi dari negara kesatuan yang demokratis dan keberadaannya merupakan bentuk pengakuan terhadap karakteristik atau ciri khas masing-masing wilayah negara, serta merupakan cerminan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.Pengaturan penyelenggaraan otonom daerah tertuang dalam Undang-undang No.32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 1 angka (2) UU No.32 tahun 2004 menyebutkan bahwa Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, baik atau buruknya tata pemerintahan ditentukan dengan cara bagaimana tata pemerintahan tersebut dikembangkan atas dasar prinsip efisiensi dan efektifitas, partisipasi, responsifitas, kesamaan dimuka hukum keadilan dan orientasi pada konsensus. Jika tata pemerintahan yang diselenggarakan mengabaikan nilai-nilai di atas maka dapat dikatakan bahwa tata pemerintahan tersebut buruk. Dalam UU No.32 tahun 2004, terdapat ketentuan Pemerintahan Desa sebagai satu kesatuan dalam UU No.32 tahun 2004, ditinjau dari politik pernerintahan, memasukan pemerintahan desa dalam UU No.32 tahun 2004 mempunyai makna penting sebab sebagai salah satu bentuk pemerintahan daerah, desa sudah semestinya mendapatkan segala status dan kedudukan, beserta berbagai unsur pemerintah daerah seperti propinsi, kabupaten, atau kotaKeywords : Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Pembentukan Peraturan Desa
PERKAWINAN SIRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM, HUKUM POSITIF DAN HAK ASASI MANUSIA Enik Isnaini
Jurnal Independent Vol 2, No 1 (2014): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v2i1.18

Abstract

Perkawinan siri merupakan bentuk ajaran hukum islam dan jika dipandang dari hukum perkawinan yaitu Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan siri merupakan bentuk perkawinan yang dilarang oleh hukum perkawinan. Namun hal ini jika dikaitkan dengan adanya hak asasi manusia, dimana perkawinan merupakan hak dasar yang dijamin oleh konstitusi maupun undang-undang maka perkawinan siri sah-sah saja. Oleh Karena itu masalah perkawinan sirri merupakan konflik norma yaitu norma hukum islam, hukum perkawinan dan hak asasi manusia. Sehingga keberadaan kawin sirri yang berkembang di masyarakat terdapat pro dan kontra.Perkawinan sirri termasuk kategori perkawinan yang dilakukan dibawah tangan, yang mana menurut ketentuan Hukum Islam adalah sah, sedangkan secara hukum dapat dikatakan tidak sah (batal) atau dapat dibatalkan. Untuk mendapatkan status Hukum perkawinan sirri dengan jalan mengisbatkan dahulu (mengesahkan) akan perkawinannya di Pengadilan Agama. Bagi orang-orang yang melaksanakan perkawinan sirri dapat dikenakan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pasal 45, yang dikenakan aturan ini bukan karena pelaksanan dari perkawinan itu tetapi karena pelanggarannya.Perkawinan sirri apabila dilihat dari perspektif hak asasi manusia tidak bertentangan dengan hukum karena masalah perkawinan merupakan hak dasar bagi manusia yang merupakan anugerah dari Tuhan dan itu telah diatur dalam konstitusi (UUD 1945) maupun dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. Namun demikian masalah perkawinan sirri saat ini masih diperbincangkan atau diperdebatkan oleh ulama’, praktisi hukum maupun para pemegang kekuasaan negara yang kaitannya dengan sanksi hukum perkawinan sirri. Dalam perkawinan sirri akan berakibat hukum terhadap staus anak/staus social  maupun terhadap harta kekayaan perkawinan dan disamping itu  perkawinan siri tersebut tidak menjamin adanya kepastian hukum baik bagi suami isteri maupun bagi anak-anaknya serta dapat menimbulkan anggapan-anggapan negatif dalam lingkungan masyarakat.Keywords : Perkawinan Sirih, Perspektif Hukum Islam, Hukum Positif, HAM
PEMBAGIAN KEKUASAAN ANTARA MPR, DPR, DAN DPD DALAM MEWUJUDKAN SISTEM KETATANEGARAAN YANG BERKEDAULATAN RAKYAT Munif Rochmawanto
Jurnal Independent Vol 2, No 1 (2014): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v2i1.14

Abstract

Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum amandemen, sistem parlemen di Indonesia adalah satu kamar (monocameral), meski terdapat dua badan perwakilan yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam sistem parlemen ini kekuasaan legislasi diletakkan kepada DPR bersama-sama Presiden. Seiring dengan perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia, berdasarkan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sistem satu kamar tersebut berubah menjadi sistem parlemen dua kamar (bicameral), yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Hal ini berarti bahwa kekuasaan legislasi berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Perubahan mendasar terjadi pada Pasal 1 ayat (2) yang sebelumnya berbunyi “Kedaulatan di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, berubah menjadi “Kedaulatan Rakyat berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Perubahan yang sangat mendasar terhadap Pasal 1 ayat (2) telah menimbulkan reaksi keras dari Gerakan Nurani Parlemen, Forum Kajian Ilmiah Konstitusi, sekelompok purnawirawan ABRI dan akademisi yang menentang rumusan itu. Mereka menilai perubahan itu telah mengubah dasar “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pennusyawaratan atau perwakilan”, dan meniadakan eksistensi MPR sebagai lembaga tertinggi negara sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Tetapi pandangan tersebut ditolak oleh sebagaian kelompok lain, bahwa eksistensi MPR tidak akan hilang tetapi berubah fungsi sebagai forum, dan bukan lagi sebagai lembaga. Karena forum, maka MPR tidak perlu lembaga, tetapi hanya merupakan sidang gabungan (joint sesion) antara DPR dan DPD, yang dirumuskan dalam pasal 2 (Rancangan perubahan Keempat). MPR mengubah diri sebagai parlemen bicameral.Keywords : Pembagian Kekuasaan, Sistem Ketatanegaraan, Berkedaulatan Rakyat
PERAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DALAM PENGAWASAN TERHADAP JALANNYA OTONOMI DAERAH DI KABUPATEN LAMONGAN Bambang Eko Muljono
Jurnal Independent Vol 2, No 1 (2014): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v2i1.19

Abstract

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah merupakan salah satu unsur Pemerintah Daerah yang keaggotaannya mencerminkan kondisi perwakilan rakyat daerah yang diwujudkan dalam fraksi-fraksi dan bersama-sama dengan Kepala Daerah menjalankan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah di bidang legislatif. Keberadaan Lembaga Legislatif Daerah telah mengalami perubahan dan pengembangan yang sangat pesat, baik dari segi hukumnya maupun dari segi praktek lembaga daerah itu sendiri. Sebagai wakil rakyat di daerah, maka DPRD mempunyai tanggung jawab yang besar dalam mengemban aspirasi rakyat yang diwakilinya. Pembentukan Badan Perwakilan Rakyat Daerah dapat pula dikatakan sebagai perwujudan dari Pasal 18 UUD 1945 yang lebih lanjut diatur dalam Undang-Undang organiknya, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, menekankan pentingnya otonomi daerah dalam rangka pemerataan pembangunan hingga kedaerah-daerah. Pelaksanaan pengendalian pengawasan yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Lamongan adalah dilakukan pada setiap program yang dimulai sejak perencanaan hingga ke perumusan dan sampai akhir tahun anggaran, hal tersebut dilakukan mulai :a. Awal mulainya melalui penyusunan Panitia Anggaran dan alat perlengkapan Dewan yang lain.b. Mengevaluasi laporan yangmasuk dari pelaksanaan di lapangan, bentuk dari laporan tersebut itu adalah laporan triwulan. Evaluasi tersebut dengan mengadakan koordinasi dengan jajaran instansi pemerintah.c. Melakukan konsolidasi mendadak atau peninjauan mendadak ke lokasi yang menjadi obyek pemeriksaan.Keywords : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Otonomi Daerah

Page 1 of 1 | Total Record : 8