cover
Contact Name
Sekretariat Jurnal Rechtsvinding
Contact Email
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Phone
+6221-8091908
Journal Mail Official
jurnal_rechtsvinding@bphn.go.id
Editorial Address
Jl. Mayjen Sutoyo No. 10 Cililitan Jakarta, Indonesia
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Rechts Vinding : Media Pembinaan Hukum Nasional
ISSN : 20899009     EISSN : 25802364     DOI : http://dx.doi.org/10.33331/rechtsvinding
Core Subject : Social,
Rechtsvinding Journal is an academic journal addressing the organization, structure, management and infrastructure of the legal developments of the common law and civil law world.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol 6, No 1 (2017): April 2017" : 9 Documents clear
KEDUDUKAN PERDAMAIAN SEBAGAI PENGHAPUS PEMIDANAAN GUNA MEWUJUDKAN KEADILAN DALAM PEMBARUAN HUKUM PIDANA Budi Suhariyanto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 1 (2017): April 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2955.451 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i1.127

Abstract

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia yang berlaku saat ini merupakan warisan dari Pemerintah Kolonial Hindia Belanda (Wetboek van Srafrecht). Filsafat pemidanaan yang dianutnya kurang selaras dengan prinsip hidup masyarakat, dimana perdamaian tidak dapat dijadikan dasar untuk melepaskan terdakwa dari pemidanaan. Pada praktiknya, hakim melakukan terobosan hukum dengan memutuskan pelepasan tuntutan pemidanaan bagi perkara yang telah diadakan perdamaian.  Tulisan ini bermaksud meneliti tentang kedudukan perdamaian dalam sistem pemidanaan yang dianut oleh hukum positif dan mengkaji putusan pengadilan yang melepaskan tuntutan pemidanaan berdasarkan perdamaian demi mewujudkan keadilan serta urgensi kedudukan perdamaian sebagai penghapus pemidanaan guna mewujudkan keadilan dalam pembaruan hukum pidana. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, diperoleh kesimpulan bahwa secara normatif, perdamaian antara Pelaku dan Korban tidak dapat menjadi alasan pelepasan tuntutan pemidanaan. Akan tetapi dalam praktiknya terdapat putusan pengadilan yang menjadikan bukti perdamaian sebagai alasan melepaskan tuntutan pemidanaan dan selanjutnya dijadikan sebagai yurisprudensi oleh Mahkamah Agung. Yurisprudensi ini perlu dijadikan rujukan untuk melakukan pengembalian filosofi pemidanaan nasional sesuai dengan nilai Pancasila yang mendasarkan perdamaian sebagai salah satu alasan penghapusan pemidanaan dalam Rancangan KUHP.     
PERAN LEMBAGA PERADILAN SEBAGAI INSTITUSI PENEGAK HUKUM DALAM MENEGAKKAN KEADILAN BAGI TERWUJUDNYA PERDAMAIAN Ismail Rumadan
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 1 (2017): April 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2781.403 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i1.128

Abstract

Penegakan hukum di Indonesia tidak saling sinergi dalam mewujudkan keadilan. Hal tersebut disebabkan karena posisi dan kedudukan lembaga hukum dimana fungsi penyidikan dan penuntutan berada dibawah kekuasaan eksekutif, sementara fungsi mengadili dan memutus berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, menyebabkan adanya kecenderungan untuk melindungi kepentingan institusinya masing-masing dibanding upaya penegakan hukum demi kepentingan publik. Sehingga yang menjadi fokus dalam kajian ini adalah apakah peran hakim dalam menjatuhkan putusan demi menegakkan hukum dan keadilan dapat mewujudkan kedamaian bagi masyarakat pencari keadilan. Kajian ini hendak dijawab dengan metode yuridis-filosofis melalui studi kepustakaan yaitu dengan melakukan kajian secara teoritis terhadap teori-teori keadilan dan dikaitkan dengan implementasi penegakan hukum pada institusi peradilan. Hasil kajian menunjukan institusi pengadilan sebagai lembaga yang dijamin indepensinya dalam menegakkan hukum dan keadilan masih dipengaruhi oleh kekuatan dan kekuasaan lain, terutama pengaruh kekuasaan eksekutif dan kekuatan politik, fungsi penegakan hukum oleh pengadilan belum sepenuhnya mandiri, sehingga tugas utama pengadilan untuk mewujudkan keadilan dan kedamaian ditengah masyarakat masih jauh dari harapan. Oleh karena itu perlu untuk diperkuat institusi pengadilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan untuk menghadirkan suasana dan perasaan damai bagi pencari keadilan.
PERLINDUNGAN TERHADAP KELOMPOK MINORITAS DI INDONESIA DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DAN PERSAMAAN DI HADAPAN HUKUM Danang Risdianto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 1 (2017): April 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2364.82 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i1.120

Abstract

Era reformasi memiliki cita-cita untuk menciptakan demokrasi di seluruh aspek kehidupan, tegaknya kedaulatan hukum dan penghormatan terhadap hak-hak asasi manusia tanpa diskriminasi, namun ironisnya kebebasan di era reformasi justru memunculkan tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Sebagian warga negara Indonesia yang tergolong dalam kelompok minoritas ternyata belum mendapat perhatian yang serius dari pemerintah. Oleh sebab itu perlu diteliti perlindungan hukum apa saja yang telah diberikan oleh Negara terhadap kelompok minoritas di Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang dilakukan melalui studi pustaka yang menelaah data sekunder yaitu peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, hasil pengkajian dan referensi lainnya yang terkait pengaturan terhadap kelompok minoritas dalam mewujudkan hak asasinya untuk memperoleh keadilan dan persamaan di hadapan hukum. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa pemerintah saat ini sudah melakukan berbagai upaya untuk melakukan perlindungan hukum terhadap kelompok minoritas. Hal tersebut bisa dilihat dari berbagai regulasi dan kebijakan yang diterbitkan. Perlindungan hukum terhadap hak asasi kelompok minoritas di Indonesia diatur dalam Pasal 28 D dan Pasal 28 I Undang-Undang Dasar 1945, serta tercantum juga di Pasal 3 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Sedangkan Pasal 27 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant and Political Rights) yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 mengatur bahwa kelompok minoritas tersebut harus diakui berbagai haknya. Salah satu permasalahan dalam penyelenggaraan hak-hak minoritas di Indonesia adalah lemahnya penegakan hukum dan pembangunan yang berkeadilan serta perlakuan diskriminatif lainnya yang masih sering terjadi kepada mereka. Sudah sepatutnya pemerintah mengedepankan pendekatan berbasis HAM (rights based approach) dalam seluruh proses pembangunan program dan kebijakan yang disusun sesuai dengan upaya perlindungan serta pemenuhan hak-hak kelompok minoritas.
SISTEM HUKUM PENCEGAHAN PEREDARAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (STUDI KASUS DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN CIPINANG) Fuzi Narindrani
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 1 (2017): April 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1932.293 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i1.129

Abstract

Peredaran narkotika terutama lembaga pemasyarakatan sudah sangat marak, hal ini merupakan dampak dari hilangnya kontrol sistem hukum yang ada. Kondisi tersebut berdampak pada terbentuknya pandangan negatif masyarakat terhadap pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia terutama di lingkungan institusi  pemasyarakatan. Untuk itu diperlukan suatu upaya dan langkah nyata terhadap penanggulangan dan pemberantasan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan melalui perubahan sistem hukum. Sehingga permasalahan yang diteliti adalah bagaimana sistem hukum pencegahan peredaran narkotika  di lembaga pemasyarakatan yang dapat mewujudkan keadilan untuk kedamaian. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan data primer bersumber dari lembaga pemasyarakatan Cipinang, hasil penelitian menunjukan bahwa sistem hukum berupa legal structure, legal substance dan legal culture yang ada sudah sangat mengkhawatirkan, namun terdapat upaya perubahan berupa rehablitasi, terapi metadon, dan penghargaan bagi petugas. Hal terpenting yang perlu dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera perlu memperbaiki sistem hukum yang ada di lembaga pemasyarakatan agar tercipta sistem pencegahan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan dan menurunkan peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan.
PRINSIP-PRINSIP KEADILAN HUKUM DALAM ASAS LEGALITAS HUKUM PIDANA ISLAM Moh Khasan
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 1 (2017): April 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2500.341 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i1.133

Abstract

Asas legalitas memiliki kedudukan yang sangat fundamental dan menjadi asas penting dalam hukum pidana. Asas Legalitas yang  berlaku saat ini memiliki keterbatasan dalam memperjuangkan nilai-nilai keadilan hukum sehingga memunculkan beberapa kritik dan wacana pembaharuan dari para ahli hukum. Salah satu wacana yang hendak dikaji adalah penggunaan Asas Legalitas Hukum Pidana Islam sebagai bahan untuk melakukan rekonstruksi substansi hukum yang ada saat ini. Melalui metode yuridis normatif akan digali secara komprehensip prinsip-prinsip keadilan hukum yang terkandung dalam Asas Legalitas Hukum Pidana Islam dan kemungkinan penerapannya dalam hukum pidana di Indonesia. Temuan penelitian ini adalah bahwa secara normatif, Asas Legalitas Hukum Pidana Islam memiliki kedekatan dengan norma-norma agama karena bersumber dari Nas. Oleh karenanya, asas-asas legalitas yang dirumuskan sangat kental makna teologis dan spiritualitas. Asas Legalitas Hukum Pidana Islam memiliki karakteristik fleksibilitas dalam penerapan Asas-Asas Legalitasnya karena dukungan klasifikasi tindak pidana yang efisien. Asas legalitas Hukum Pidana Islam memiliki kontribusi signifikan dalam pembaharuan hukum pidana di Indonesia yaitu kontribusi yang bersifat ideologis, berupa hukum pidana dengan filosofi Ketuhanan Yang Maha Esa, dan kontribusi yang bersifat yuridis, berupa karakter hukum pidana yang sederhana, efisien, responsif, progresif dan seimbang.
PENANGANAN PELANGGARAN HAM OLEH KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM NUSA TENGGARA TIMUR MELALUI PELAYANAN KOMUNIKASI MASYARAKAT Plaituka, Solidaman Bertho
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 1 (2017): April 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2282.185 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i1.130

Abstract

Saat ini terdapat banyak dugaan pelanggaran HAM di Provinsi Nusa Tenggara Timur baik secara vertikal yang dilakukan oleh Pemerintah maupun secara horizontal yang dilakukan oleh sesama masyarakat. Hal ini ditandai dengan tingginya pengaduan masyarakat yang masuk ke tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat  pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT. Yankomas merupakan sarana untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di masyarakat yang dimandatkan oleh Perpres Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia 2015-2019. Penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris berkaitan dengan pendekatan statute approach dan cases approach. Pada tahun 2016 terdapat 50 (lima puluh) permasalahan yang dikomunikasikan kepada Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT yaitu 25 pengaduan lisan/konsultasi dan 25 pengaduan secara tertulis. Peran Yankomas dalam menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM ini  memuaskan pengadu karena semua pengaduan yang masuk mendapat penyelesaian ataupun penjelasan secara baik. Penyelesaian yang dilakukan dengan mengundang pihak terlapor dan stakeholder terkait lainnya dalam sebuah rapat koordinasi yang didalamnya dicarikan solusi dan jalan keluar terhadap masalah yang diadukan. Pelayanan Komunikasi Masyarakat hendaknya terus dikembangkan mengingat tingginya angka pengaduan masyarakat yang mulai menyadari bahwa terdapat peran negara untuk melakukan perlindungan,pemajuan penegakan Hak Asasi Manusia.
PERANAN HUKUM ADAT MASYARAKAT DAYAK DALAM MENYELESAIKAN KONFLIK UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN DAN KEDAMAIAN yuliyanto, yuliyanto
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 1 (2017): April 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1927.754 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i1.134

Abstract

Dua fenomena politik dan sosial utama yang muncul pada masa setelah Orde Baru adalah konflik, dan kembalinya identitas adat (revitalisasi adat) di daerah-daerah. Tidak hanya sekedar menjadi jargon belaka, namun di beberapa tempat, upaya revitalisasi kelembagaan adat termasuk peran sosialnya didukung oleh berbagai pihak. Dalam konteks setelah Orde Baru, dengan fasilitasi otonomi daerah dan berlakunya desentralisasi, maka keinginan untuk memberlakukan kembali kearifan tradisional atau kerap disebut dengan ''mekanisme adat'' untuk mewujudkan keadilan dan kedamaian mulai berkembang. Berawal dari pemahaman tersebut maka diperlukan sebuah penelitian yang mampu membahas suatu permasalahan: makna dan cakupan pranata adat di Kalimantan Tengah; bagaimana posisi, peran dan pengaruh pranata adat terutama dalam pencegahan dan penghentian konflik di masyarakat; bagaimana relevansi pranata adat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2012. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis sosiologis, artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat atau lingkungan masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta yang kemudian menuju pada identifikasi dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen dan penelitian lapangan dengan melakukan wawancara. Hasil dari penelitian ini memberikan rekomendasi kepada Pemerintah daerah harus melibatkan pranata adat dan tokoh adat setempat dalam penanganan konflik sosial yang terjadi di daerahnya; untuk Pemerintah Pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan perlu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Penanganan Konflik Sosial yang di dalamnya memuat secara komprehensif pelibatan pranata adat dan tokoh adat dalam penanganan konflik sosial.
POLITIK HUKUM PERJANJIAN PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 69/PUU-XIII/2015 DALAM MENCIPTAKAN KEHARMONISAN PERKAWINAN Oly Viana Agustine
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 1 (2017): April 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (2188.477 KB) | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i1.121

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 memberikan politik hukum baru, di mana perjanjian perkawinan yang semula hanya dapat dibuat oleh calon suami dan calon istri sebelum perkawinan (prenuptial agreement), sekarang dapat dibuat oleh suami istri setelah perkawinan berlangsung. Mahkamah Konstitusi memberi tafsir konstitusional di mana pembuatan perjanjian perkawinan bisa disesuaikan dengan kebutuhan hukum masing-masing pasangan. Sebelum adanya putusan MK, WNI yang menikah dengan WNA tidak bisa memiliki rumah berstatus hak milik atau hak guna bangunan karena terbentur aturan perjanjian perkawinan dan harta bersama. Ketentuan norma aquo membuat setiap WNI yang menikah dengan WNA selama tidak ada perjanjian pemisahan harta tidak bisa memiliki rumah berstatus HM atau HGB. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengumpulkan putusan MK dan menganalisanya dengan teori untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan, yakni mengenai kapan dapat dibuatnya perjanjian perkawinan. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah bahwa perluasan kapan dapat dilakukan perjanjian perkawinan dapat meminimalisir adanya konflik dalam perkawinan dan mampu menciptakan keharmonisan terkait dengan hak milik bagi WNI yang menikah dengan WNA. Sehingga WNI yang menikah dengan WNA dan tidak mempunyai perjanjian perkawinan, dapat membuatnya pada saat perkawinan telah dilangsungkan.
REVITALISASI LEMBAGA PRA PENUNTUTAN GUNA MENYOKONG KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA Raja Mohamad Rozi
Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional Vol 6, No 1 (2017): April 2017
Publisher : Badan Pembinaan Hukum Nasional

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33331/rechtsvinding.v6i1.124

Abstract

Sejak berlakunya KUHAP terjadi deferensiasi fungsional di dalam sistem peradilan pidana yang berkonsekuensi pada hubungan lembaga kepolisian sebagai pelaksana penyidikan tindak pidana umum dan kejaksaan memiliki tugas di bidang penuntutan. Dari hubungan fungsional tersebut terdapat mekanisme yang dinamakan pra penuntutan melalui media korespondensi. Pentingnya lembaga pra penuntutan tersebut sehingga penting untuk mengkaji apakah terdapat kelemahan pengawasan horizontal jaksa kepada penyidik dan apa argumentasi yuridis eksistensi lembaga pra penuntutan dalam KUHAP, yang kajian tersebut akan dijawab menggunakan metode penelitian normatif dengan analisis deskriptif-kualitatif. Hasil pengkajian menunjukan lemahnya pengawasan fungsional penyidikan dapat berdampak pada hilangnya keadilan dan kepastian hukum. Kemudian terhadap perluasan peran jaksa peneliti perkara dalam lembaga pra penuntutan berdasarkan KUHAP akan mewujudkan kesepahaman antara penyidik dengan jaksa peneliti perkara/penuntut umum, guna memperkecil risiko gagalnya penuntutan perkara pidana. Atas berbagai temuan tersebut perlu untuk memperkuat lembaga pra penuntutan dalam KUHAP dan perlu perluasan obyek pra penuntutan sampai ke kegiatan penyelidikan, serta perlunya sanksi terhadap penyimpangan mekanisme pra penuntutan bagi aparatur penegak hukum.

Page 1 of 1 | Total Record : 9


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol 14, No 2 (2025): Perkembangan Perlindungan Hukum Keamanan Siber Vol 14, No 1 (2025): Penguatan Landasan Hukum Hilirisasi Komoditas Vol 14, No 3: Aspek Hukum Pengembangan Ekonomi Biru Vol 13, No 3 (2024): Peran Analisis dan Evaluasi Hukum Dalam Mewujudkan Produk dan Kepatuhan Hukum Y Vol 13, No 2 (2024): Masa Depan Profesi Hukum di Indonesia Vol 13, No 1 (2024): Fenomena Kepatuhan Hukum di Indonesia Vol 12, No 2 (2023): Agustus 2023 Vol 12, No 3 (2023): Pengaturan dan Penataan Kelembagaan Bidang Kelautan dan Kemaritiman Vol 12, No 1 (2023): Tinjauan Yuridis Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Vol 11, No 3 (2022): Desember 2022 Vol 11, No 2 (2022): Agustus 2022 Vol 11, No 1 (2022): April 2022 Vol 10, No 3 (2021): Desember 2021 Vol 10, No 2 (2021): Agustus 2021 Vol 10, No 1 (2021): April 2021 Vol 9, No 3 (2020): Desember 2020 Vol 9, No 2 (2020): Agustus 2020 Vol 9, No 1 (2020): April 2020 Vol 8, No 3 (2019): Desember 2019 Vol 8, No 2 (2019): Agustus 2019 Vol 8, No 1 (2019): April 2019 Vol 7, No 3 (2018): Desember 2018 Vol 7, No 2 (2018): Agustus 2018 Vol 7, No 1 (2018): April 2018 Vol 6, No 3 (2017): Desember 2017 Vol 6, No 2 (2017): Agustus 2017 Vol 6, No 1 (2017): April 2017 Vol 5, No 3 (2016): December 2016 Vol 5, No 2 (2016): August 2016 Vol 5, No 1 (2016): April 2016 Vol 4, No 3 (2015): December 2015 Vol 4, No 2 (2015): August 2015 Vol 4, No 1 (2015): April 2015 Vol 3, No 3 (2014): December 2014 Vol 3, No 2 (2014): August 2014 Vol 3, No 1 (2014): April 2014 Vol 2, No 3 (2013): December 2013 Vol 2, No 2 (2013): August 2013 Vol 2, No 1 (2013): April 2013 Vol 1, No 3 (2012): December 2012 Vol 1, No 2 (2012): August 2012 Vol 1, No 1 (2012): April 2012 More Issue