Media of Law and Sharia
Media Law and Sharia Journal (P-ISSN: 2721-1967 dan E-ISSN : 2716-2192) adalah jurnal hukum yang diterbitkan oleh Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Kehadiran jurnal ini bertujuan sebagai wadah aktualisasi pendapat, hasil-hasil riset, artikel ilmiah para sarjana hukum, akademisi, peneliti, dan praktisi hukum yang disebarluaskan secara publik demi kemajuan dan pengembangan ilmu hukum Indonesia. Jurnal ini diterbitkan empat kali setahun pada Maret, Juni, September, dan Desember. Lingkup tulisan yang dimuat mencakup seluruh aspek ilmu hukum positif nasional termasuk yang berdimensi hukum syariah di Indonesia.
Articles
6 Documents
Search results for
, issue
"Vol 2, No 4: September 2021"
:
6 Documents
clear
Penerapan Hukum Pidana Penyebaran Berita Hoax Melalui Media Sosial Era Pandemi Covid-19
Faisal Azis Muttaqien;
Anang Dony Irawan
Media of Law and Sharia Vol 2, No 4: September 2021
Publisher : Faculty of Law Universitas Muhamadiyah Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (284.55 KB)
|
DOI: 10.18196/mls.v2i4.12016
Kemajuan teknologi informasi berkembang sangat pesat, memberikan kemudahan mencari dan menemukan berbagai macam informasi, mendekatkan jarak yang jauh dan mempersingkat waktu untuk melakukan komunikasi. Selain memberikan perubahan positif kemajuan teknologi informasi juga memberikan perubahan yang negatif. Bahkan, penyebaran berita bohong atau Hoax yang ada di tengah-tengah masyarakat bisa menyebabkan kegaduhan hingga terjadi konflik. Seperti masa pandemi sekarang ini, sering kali ditemukan berita bohong mengenai pandemi covid-19 yang tersebar di jaringan media sosial contohnya seperti facebook, instagram, twitter, youtube dan masih banyak lagi. Penyebaran berita bohong atau Hoax mengakibatkan keraguan terhadap informasi yang diterima. Hal seperti ini bisa dimanfaatkan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab untuk menebarkan kebohongan dan juga kepanikan demi kepentingan tertentu. Oleh sebab itu perlu diketahui tentang tindak kejahatan pidana penyebaran berita bohong atau Hoax dan implementasinya. Dimuat pada pasal 45A ayat (1) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Analisis Politik Hukum Pengaruh Oligarki dan Budaya Korupsi di Kabupaten Bangkalan
Sami an Sami an;
Satria Unggul Wicaksana Prakasa
Media of Law and Sharia Vol 2, No 4: September 2021
Publisher : Faculty of Law Universitas Muhamadiyah Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (1534.799 KB)
|
DOI: 10.18196/mls.v2i4.11737
Penelititian ini bertujuan mendiskripsikan penyalahgunaan kekuasaan oleh kaum blater di daerah otonomi bangkalan dimana dalam penelitian ini menganalisis tentang jaringan politk oligarki di bangkalan beserta sebab dan akibat hukum yang timbul dari praktek oligark tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian Social-Legal.sedangkan sumber data dalam penelitian ini adalah studi kasus KH Fuad Amin . menginterpretasi data secara deskriptif menggunakan pendekatan sosiologi legal.Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat bentuk-bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam terhadap jabatan di daerah bangkalan yaitu: (1)politik oligarki ; (2) pelanggaran Ham; (3) korupsi; (4) hegemoni kelas sosial;. Rumusan Berdasarkan Fakta yang dibahas selama penelitian ini adalah 1.Pertanggung jawaban hukum Oligarki dikalangan pebisnis,pemerintah dan aparat di kabupaten bangkalan 2.Analisis politik hokum dan budaya hukum menguatnya oligarki di Kabupaten Bangkalan.Simpulan penelitian ini adalah mengembalikan peran pemerintahan daerah dibangkalan berdasarkan UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta menghilangkan hegemoni kelas sosial dalam politik hukum dan budaya hukum terhadap sistem demokrasi di pemerintahan kabupaten bangkalan
Penyelesaian Sengketa Hak Milik atas Tanah dalam Perkawinan Campuran di Indonesia
Yoga Nasa Prastyawan
Media of Law and Sharia Vol 2, No 4: September 2021
Publisher : Faculty of Law Universitas Muhamadiyah Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (185.426 KB)
|
DOI: 10.18196/mls.v2i4.12813
Penelitian ini secara objektif bertujuan untuk menemukan dasar hukum pembuatan penetapan pisah harta pada perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin di Indonesia dan untuk mengetahui penyelesaian sengketa hak milik atas tanah pada perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan bahan penelitian berupa bahan primer, bahan sekunder, dan bahan tersier. Teknik pengumpulan data berupa studi pustaka dan data pendukung diperoleh dengan melakukan wawancara kepada Ibu Pujiastuti, S.H, selaku Notaris. Teknik analisis data secara deskriptif dengan cara pengolahan data menggabungkan data primer, data sekunder, dan data tersier. Hasil penelitian secara deskriptif yang pertama menunjukkan bahwa Dasar hukum pengajuan permohonan pisah harta pada perkawinan campuran dapat menggunakan ketentuan Pasal 186 KUHPerdata. Putusan Mahkamah Konstitusional Nomor 69/PUU/XIII/2015 dan yurisprudensi dari Penetapan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 67/PDT.P/2014/PN.Bks. Hasil penelitian yang kedua penyelesaian sengketa hak milik atas tanah pada perkawinan campuran tanpa perjanjian kawin di indonesia dengan mengajukan permohonan pisah harta oleh salah satu pasangan suami-isteri ke pengadilan sesuai kopetensi relatifnya. Penyelesaian ini menurut peneliti adalah satu-satunya cara yang terbaik dan legal dimata Hukum
Peran Pemerintah dalam Pemenuhan Hak untuk Mendapatkan Pekerjaan bagi Penyandang Disabilitas
Sukmawati, Nindiya
Media of Law and Sharia Vol 2, No 4: September 2021
Publisher : Faculty of Law Universitas Muhamadiyah Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (268.451 KB)
|
DOI: 10.18196/mls.v2i4.12812
Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”, yang memiliki tujuan persamaan dalam hukum atau di kenal dengan (eduality before the law), memiliki hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jaminan dan perlindungan hak dapat diperoleh seluruh masyarakat Indonesia tidak hanya berlaku untuk masyarakat normal, tetapi juga dapat diperoleh untuk masyarakat berkebutuhan khusus tentunya perlu ditingkatkan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran pemerintah dalam penangan ketenagekerjaan penyandang disabilitas serta hambatan yang dihadapinya. Perda Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, merupakan salah satu bentuk peran pemerintah. Pemerintah merealisasikan kegiatan-kegiatan yang mendukung penyandang disabilitas ikut dalam pemenuhan haknya yaitu 1% untuk dipekerjakan. Pemberian bekal keterampilan juga merupakan salah satu peran yang telah dijalankan. Peraturan sanksi yang kurang tegas bagi perusahaan yang tidak mempekerjakan penyandang disabilitas, ketidaksadaran mengenai kewajiban mempekerjakan penyandang disabilitas, masyarakat sekitar yang kurang peduli dengan penyandang disabilitas menjadi penghambat pelaksanaan program kerja pemerintah dalam penanganan ketenagekerjaaan penyandang disabilitas. Pada dasarnya pemerintah telah berperan besar dalam permasalahan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas dengan segala hambatan yang di temui. Pelaksanaaan perda yang ada terkait ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas telah di maskimlakan pelaksannanya.
Tinjauan Yuridis Transaksi Financial Technology di Indonesia
Fratiwi, Alfi
Media of Law and Sharia Vol 2, No 4: September 2021
Publisher : Faculty of Law Universitas Muhamadiyah Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (254.866 KB)
|
DOI: 10.18196/mls.v2i4.12828
Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi menawarkan berbagai macam produk guna memudahkan kehidupan manusia, termasuk bidang keuangan atau finansial. Layanan jasa keuangan yang pada umumnya dilakukan oleh lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank serta lembaga pembiayaan, kini dapat dilakukan hanya dengan bantuan gawai dan media internet. Inovasi di bidang keuangan ini dikenal dengan financial technology (fintech), yang dalam bahasa Indonesia disebut teknologi finansial. Keberadaan fintech sendiri di Indonesia telah diakui serta diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Akan tetapi dalam aturan tersebut tidak dijelaskan mengenai kedudukan para pihak dalam transaksi financial technology. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang tinjauan yuridis terkait transaksi financial technology di Indonesia serta kedudukan para pihak dalam transaksi tersebut. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum yuridis normative yang dianalisis dengan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa belum adanya aturan mengenai kedudukan para pihak yang sudah jelas terdapat dalam hak dan kewajiban yang dimiliki oleh masing-masing pihak serta penyelenggara harus terdaftar dalam OJK serta menerapkan prinsip perlindungan konsumen, kerahasiaan data, manajemen resiko dan kehati-hatian menggunakan rupiah dan anti pencucian uang serta bertanggung jawab untuk menyediakan dan/ atau menyampaikan informasi terkini mengenai transaksi financial technology dengan secara jelas dan jujur
Pemberian Voucher Promo oleh Gojek Ditinjau dari Hukum Persaingan Usaha
Hanif Fikri Indratma
Media of Law and Sharia Vol 2, No 4: September 2021
Publisher : Faculty of Law Universitas Muhamadiyah Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (298.827 KB)
|
DOI: 10.18196/mls.v2i4.12821
Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang Persaingan Usaha mengatur bahwa pelaku usaha dilarang untuk melakukan kegiatan usaha dengan strategi pemasaran jual rugi (Predatory Pricing) untuk memikat konsumen dan melindungi posisinya. Saat ini, banyak sekali pelaku usaha terutama mereka yang berkecimpung di bisnis online yang melakukan pemberian potongan harga besar-besaran sebagai sarana untuk menarik minat konsumen, salah satu pelaku usaha yang menggunakan strategi tersebut adalah Gojek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pemberian potongan harga yang dilakukan oleh Gojek merupakan praktik jual rugi (predatory pricing) dan bagaimana akibat hukum yang harus ditanggung oleh pelaku usaha apabila terbukti melakukan jual rugi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan studi pustaka dan metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach). Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan cara kualitatif dengan metode deskriptif. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa pemberian potongan harga yang dilakukan oleh Gojek tidak bisa dikatakan jual rugi (predatory pricing) dikarenakan tidak memenuhi syarat seperti yang dijelaskan dalam Pasal 20 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha dan Anti Monopoli. Implikasi yang akan diperoleh pelaku usaha apabila terbukti melakukan jual rugi (predatory pricing) akan dikenai sanksi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Pesaingan Usaha dan Anti Monopoli.