cover
Contact Name
HALIDA ZIA
Contact Email
halidazia234@gmail.com
Phone
+6281278680105
Journal Mail Official
datinjurnal@gmail.com
Editorial Address
https://ojs.umb-bungo.ac.id/index.php/DATIN/about/editorialTeam
Location
Kab. bungo,
Jambi
INDONESIA
DATIN LAW JURNAL
ISSN : -     EISSN : 27229262     DOI : 10.36355
Core Subject : Humanities, Social,
Datin” merupakan sebutan untuk kepala desa perempuan di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Datin Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian menyesuaikan format mengikuti standar Asosiasi Pengelola Hukum Se-Indonesia. Datin Law journal memberikan wadah untuk menampung kreatifitas mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo dalam bidang Literasi.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 2 (2023): Desember" : 5 Documents clear
Bagaimana Penyelesaian Kasus Terhadap Debitur Pailit Melalui Pelelangan Yang Dilakukan Oleh Kurator? Sigit, Rahmawati Novia
DATIN LAW JURNAL Vol 4, No 2 (2023): Desember
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v4i2.1228

Abstract

AbstrakLazimnya sebuah proses peradilan, muara dari persidangan kepailitan adalah putusan hakim. Namun, dalam hukum kepailitan, putusan hakim bukanlah episode terakhir karena setelahnya harus dilakukan proses pemberesan harta pailit yang salah satu mekanismenya adalah lelang eksekusi harta pailit. Di dalam UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) sebenarnya tidak dikenal istilah lelang. Dalam Beleid tersebut yang digunakan adalah frasa dijual dimuka umum, Pasal 185 ayat  (1) UU kepailitan lengkapnya berbunyi Semua benda harus dijual di muka umum sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan penjualan benda yang termasuk dalam harta pailit diisyaratkan harus dijual dimuka umum. Namun, ayat (2) pasal yang sama memberi peluang pelaksanaan penjualan harta pailit di bawah tangan dengan izin hakim pengawas. Mengutip buku “Inventarisasidan Verifikasi dalam Rangka Pemberesan Boedel Pailit, UU Kepailitan dan Perkembangannya” karya Elijana, penjualan di bawah tangan diperkenankan hanya jika akan menghasilkan nilai yang besar. Untuk penjualan lelang maka rujukan hukumnya adalah HIR, Peraturan Lelang LN 1908 Nomor 189 jo LN 1940 Nomor 56, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK 01/2002 sebagaimana diubah beberapa kali, terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/KMK/06/2006.Kata Kunci: Penyelesaian; Kasus; Pailit; Pelelangan;  Kurator.
Hak Memperoleh Keadilan dalam Hak Asasi Manusia (HAM) Hsb, Mara Ongku
DATIN LAW JURNAL Vol 4, No 2 (2023): Desember
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v4i2.1201

Abstract

ABSTRAKKeadilan berarti seimbang tidak berat sebelah dan tidak memihak kepada pihak-pihak tertentu berada ditengah seperti keadilan mendapatkan perlakuan yang sama dari negara kepada masyarakat untuk menjamin dan melindungi keamanan warga negara lebih maksimal dan seutuhnya dalam hak asasi manusia keadilan menjadi tujuan dan cita-cita dari penengakan hak asasi manusia itu sendiri. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif yaitu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan metode meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder. Hasil penelitian Hak memperoleh keadilan dalam hak asasi manusia dijamin oleh negara sebagai perwujudan dari tanggungjawab pemerintah kepada masyarakat konsep keadilan dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 hak memperoleh keadilan dalam pasal 17 dan 18  kerap masih terbatas pada kasus-kasus perbuatan melanggar hukum seperti orang yang ditangkap, ditahan, diberikan jaminan hukum, keadilan didalam UUD 1945 dan pancasila tersebut tidak terbatas pada keadilan hukum saja tetapi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai cita-cita luhur bangsa Indonesia.Kata Kunci: Keadilan; Hak Asasi Manusia; Undang-Undang HAM
Urgensi Penataan Kembali Lembaga-Lembaga Negara Independen Dalam Mewujudkan Sistem Pemerintahan Yang Demokratis Dan Konstitusional danu, Farel Rifan
DATIN LAW JURNAL Vol 4, No 2 (2023): Desember
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v4i2.1202

Abstract

ABSTRAK Sejak Amandemen UUD 1945, perkembangan lembaga negara telah menjalankan kekuasaan negara dengan menata kembali lembaga yang sudah ada, membentuk lembaga baru, bahkan membentuk lembaga negara independen. Kehadiran lembaga-lembaga tersebut dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai negara demokrasi dan negara hukum modern. Namun, dalam perkembangannya, lembaga-lembaga negara independen ini mulai timbul berbagai permasalahan-permasalahan yang memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga ini. Sehingga diperlukan penataan kembali lembaga-lembaga negara independen ini untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang demokratis dan konstitusional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif untuk memberikan gambaran pentingnya penataan kembali lembaga-lembaga negara independen. Penataan lembaga-lembaga negara independen dapat dijadikan momentum berakhirnya masa transisi demokrasi di Indonesia dengan terkonsolidasinya konstitusi negara yang lebih demokratis dengan mengacu pada the rule of law dan konstitualisme. Penataan ini diawali dengan adanya penundaan sementara atas pembentukan lembaga-lembaga negara baru dan memanfaatkan keadaannya untuk mengkaji, memetakan, dan mengorganisasi, serta menetapkan kebijakan besar penataan lembaga-lembaga negara independen. Selain itu, diperlukan juga dengan adanya kerangka kerja terperinci sebagai landasan dalam pembuatan kebijakan yang meliputi dasar hukum keberadaan, kedudukan, dan penataan lembaga negara independen, keindependensian lembaga negara independen, hubungan lembaga negara independen dengan lembaga negara lainnya, penamaan lembaga, serta sistem dan mekanisme perekrutan calon pejabat tinggi dan pegawai lembaga negara independen.Kata Kunci: lembaga negara, independen, demokrasi, konstitusi, hukum.
TINJAUAN HUKUM ISLAM DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA NO. 6 TAHUN 2012 TERHADAP KEBERADAAN MINIMARKET DEKAT PASAR TRADISIONAL Silviana, Lia
DATIN LAW JURNAL Vol 4, No 2 (2023): Desember
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v4i2.1203

Abstract

ABSTRAKPeraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2012 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern belum mengatur secara spesifik dimana kawasan diperbolehkannya pendirian minimarket, sehinga sejalan dengan berkembangnya zaman, maka berkembang pula pasar modern mulai dari minimarket hingga perkulakan. Keberadaan pasar terkini tersebut, baik di perkotaan maupun di desa tentunya memberikan dampak kepada masyarakat disekitarnya. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini, yaitu bagaimana mengingat Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2012 terhadap keberadaan minimarket dan bagaimana merefleksi hukum Islam terhadap keberadaan minimarket dekat pasar tradisional di Kab. Kutai Kartanegara. Dari analisis yang dilakukan, disimpulkan bahwa terkait masalah minimarket yang ada beberapa belum sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara No. 6 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Hal tersebut dikarenakan kurangnya tingkat kesadaran hukum masyarakat dan kurangnya peran pemerintah terkait dalam menegakkan peraturan daerah ini. Berdasarkan tinjauan hukum Islam, keberadaan minimarket dekat pasar tradisional belum sesuai dengan konsep maslahah mursalah, yakni memelihara jiwa dan memelihara harta sebagai suatu tujuan hukum syara’ dan dalam hal ini seharusnya pengusaha minimarket lebih mendahulukan kemaslahatan umum daripada kemaslahatan pribadi. Kata Kunci : Hukum Islam, Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Minimarket, Pasar Tradisional
PROSES KEPAILITAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS TERHADAP PERSEROAN PUTUSA NO.77/PAILIT/2012/PN.NIAGA.JKT Hendra, Herri
DATIN LAW JURNAL Vol 4, No 2 (2023): Desember
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/dlj.v4i2.1227

Abstract

AbstrakDalam penelitian ini akan mengaji gejala-gejala yang berhubungan dengan keputusan kepailitan dan akibat hukumnya, sehingga dalam melakukan tindakan keputusan hakim sesuai dengan hukum kepailitan selanjutnya dengan pendekatan kualitatif, peneliti mendengar dan mengerti secara otentik yang berdasarkan kebenaran keputusan.ketika melihat pelanggaran berikut ini adalah Kurangnya pertimbangan dari pihak manajemen Batavia Air untuk mengambil suatu keputusan, apakah yang di sebutkan sebagai pengambpengambilan keputusan sebagai strategi pemenang tender dalam proyek Haji tersebut sudah Pihak Batavia Air sudah mampu bersaing dengan Perusahaan perusahaan Penerbangan lain yang ikut persaing Tender Pemerintah. Jika Tidak mampu menangani proyek pemerintah tersebut tentunya akan menjadi Bomerang bagi pihak manajemen yang sudah mengorbankan asetnya dan terikat janji untuk memenangkan Tender tersebut. Proses pengajuan permohonan pailit diajukan oleh pengadilan yang berwenang yaitu pengadilan niaga yang berdomisili daerah tempat kedudukan debitur itu berada. Pengajuan permohonan pailit diajukan oleh kreditur sebagaimana yang diatur pada pasal 2 UU No 37 Tahun 2004. Permohonan pengajuan pailit diajukan kepada pengadilan melalui panitera. Panitera mendaftarkan permohonan kepailitan kepada ketua pengadilan niaga dalam jangka waktu paling lambat 1 hari terhitung sejak tanggal permohonan didaftarkan. Dalam jangka waktu paling lambat 2 hari terhitung sejak tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan pengadilan mempelajari permohonan dan menetapkan hari sidang. Sidang pemeriksaan atas permohonan kepailitan diselenggarakan paling lambat 20 hari sejak permohonan. Tahap putusan atas permohonan kepailitan dikabulkan atau diputus oleh hakim apabila fakta atau keadaan secara sederhana terbukti memenuhi persyaratan pailit. Putusan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan dimana berdasarkan pada asas peradilan, cepat, sederhana, dan biaya murah, putusan tersebut wajib diajukan kepada jurusita.Kata Kunci: Pailit; Kurator; Debitur; Tanggung Jawab.

Page 1 of 1 | Total Record : 5