cover
Contact Name
I Wayan Putu Sucana Aryana
Contact Email
jurnalyustitiafhunr0@gmail.com
Phone
+6287740788551
Journal Mail Official
jurnalyustitiafhunr0@gmail.com
Editorial Address
Jl. Kampus Ngurah Rai No.30, Penatih, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80238
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Yustitia
Published by Universitas Ngurah Rai
ISSN : 19078188     EISSN : 27974170     DOI : https://doi.org/10.62279/yustitia
Core Subject : Social,
JURNAL YUSTITIA adalah Jurnal Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, yang menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran akademis di bidang ilmu hukum. YUSTISIA terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan Desember. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk mempublikasikan artikel ilmiah hasil penelitian hukum dengan ruang lingkup di bidang, antara lain: Hukum Acara Hukum Tata Negara Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia. YUSTITIA memfokuskan publikasi terhadap artikel penelitian hukum baik dengan pendekatan normatif maupun empiris dengan penekanan topik utama penelitian tentang (namun tidak terbatas pada): 1. Penegakan, Implementasi/penerapan, dan efektivitas hukum; 2. Sengketa-sengketa Hukum; 3. Perlindungan Hukum; Dan topik hukum lainnya yang memberikan manfaat nyata bagi perkembangan ilmu hukum maupun dalam prakteknya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 12 No 2 (2018): Yustitia" : 12 Documents clear
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA PARIWISATA TERHADAP KEGIATAN WISATA BERISIKO TINGGI Cok Istri Dian Laksmi Dewi
Jurnal Yustitia Vol 12 No 2 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v12i2.166

Abstract

Pembangunan kegiatan wisata berisiko tinggi wisata selam, arung jeram, panjat tebing, permainan jet coaster, dan mengunjungi objek wisata tertentu, seperti melihat satwa liar di alam bebas kini semakin berkembang. Wisatawan datang berbagai daerah untuk menguji adrenalin pada kegiatan berwisata mereka. Kondisi ini tentu menimbulkan risiko atas keamanan dan keselamatan dari wisatawan. Dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan telah mengatur hak, kewajiban dan sanksi apabila terjadi kecelakaan pada wisatawan. Dalam penelitian ini akan dibahas dua hal yakni wisatawan sebagai konsumen dan tanggung jawab pengusaha pariwisata atas keamanan dan keselamatan wisatawan. Dalam memenuhi hak wisatawan akan keamanan dan keselamatan pada objek wisata berisiko tinggi, maka pengusaha pariwisata wajib menyediakan infrastruktur untuk menjamin keamanan dan keselematan wisatawan dan memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi.
PENDAFTARAN TANAH LABA PURA DI BALI SETELAH KELUARNYA SURAT KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI Nomor: SK.556/DJA/1986 I Dewa Made Rasta
Jurnal Yustitia Vol 12 No 2 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v12i2.168

Abstract

Tanah tidak saja diperlukan oleh semua makhluk hidup, tapi juga oleh badan- badan hukum termasuk badan hukum keagamaan dalam hal ini adalah Pura. Walaupun UUPA dengan PP No. 38 tahun 1963 telah menentukan badan-badan hukum yang boleh mempunyai hak milik atas tanah, namun untuk Pura di Bali karena belum ditunjuk sebagai badan hukum keagamaan yang boleh mempunyai hak milik atas tanah, maka status kepemilikan tanahnya masih pemilikan menurut hukum adat. Kemudian dengan keluarnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : SK.556/DJA/1986 tentang penunjukkan Pura sebagai badan hukum keagamaan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah, maka sejak itu status tanah laba Pura di Bali adalah berstatus hak milik Pura (hak milik menurut UUPA dan tidak lagi hak milik menurut hukum adat). Dengan demikian, maka tanah-tanah Laba Pura tersebut wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA), yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 dan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961 yang telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Namun dalam kenyataan masih banyak tanah-tanah Laba Pura di Bali yang belum didaftarkan di Kantor Pertanahan guna memperoleh Sertipikat sebagai tanda bukti hak milik atas tanah dan untuk menjamin adanya kepastian hukum.

Page 2 of 2 | Total Record : 12