cover
Contact Name
Trini Handayani
Contact Email
journal.justiciabelen@unsur.ac.id
Phone
+6285315294414
Journal Mail Official
akbarsanjaya2405@gmail.com
Editorial Address
Jl. Pasirgede Raya, Bojongherang, Kec. Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43216
Location
Kab. cianjur,
Jawa barat
INDONESIA
Journal Justiciabelen (JJ)
ISSN : 27743764     EISSN : 27748375     DOI : https://doi.org/10.35194/jj.v1i2
Core Subject : Humanities, Social,
Journal Justiciabelen (JJ) merupakan jurnal ilmiah yang dibentuk oleh Pascasarjana Program Magister Ilmu Hukum Universitas Suryakancana Pada Tahun 2020. Journal Justiciabelen (JJ) merupakan media penyebarluasan gagasan, pemikiran dan kajian konseptual di bidang ilmu hukum yang dituangkan dalam berupa artikel ilmiah, dan pertama terbit dibulan Januari 2021, dengan Vol. 01 No, 01 , dan terbitan ke dua pada Bulan Juli 2021 dengan Vol. 01 No, 02. Fokus dan lingkup penulisan (Focus & Scope) dalam Journal Justiciabelen ini meliputi 1. Hukum Pidana; 2. Hukum Perdata; 3. Hukum Tata Negara; 4. Hukum Administrasi; 5. Hukum Acara Pidana; 6. Hukum Acara Perdata; 7. Hukum Islam; 8. Hukum Bisnis; 9. Hukum Lingkungan; 10. Hukum Kesehatan 11. Hukum Ketenagakerjaan.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 1 Documents
Search results for , issue "Vol 5 No 01 (2025): January" : 1 Documents clear
SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN TINDAKAN MEDIS DI LUAR KEWENANGAN KLINIS Usman, Syai Saladin; Budhiartie, Arrie; Mushawirya, Rustian
Journal Justiciabelen (JJ) Vol 5 No 01 (2025): January
Publisher : Univeristas Suryakancana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35194/jj.v5i01.4994

Abstract

ABSTRAKTindakan medis di luar kewenangan klinis yang dilakukan oleh tenaga medis dalam pelayanan kesehatan merupakan isu penting yang dapat mempengaruhi kualitas dan efektivitas layanan kesehatan. Tenaga medis yang memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) seharusnya menjalankan praktik kedokteran sesuai dengan kewenangannya. Namun, dalam beberapa kasus, tenaga medis melakukan tindakan di luar batas kewenangannya, yang berpotensi menimbulkan dampak hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap sanksi administrasi bagi tenaga medis yang melakukan tindakan medis di luar kewenangan klinisnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta analisis terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk sanksi administrasi yang dapat dikenakan terhadap tenaga medis meliputi teguran lisan, peringatan tertulis, denda administratif, dan/atau pencabutan izin. Pelaksanaan sanksi administrasi ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan terhadap standar hukum dalam praktik medis serta meminimalkan potensi pelanggaran serupa di masa mendatang. ABSTRACT Medical actions outside the clinical authority performed by medical personnel in health services are an important issue that can affect the quality and effectiveness of health services. Medical personnel who have a Registration Certificate (STR) and a Licence to Practice (SIP) should practice medicine in accordance with their authority. However, in some cases, medical personnel perform actions outside the limits of their authority, which has the potential to cause legal impacts. This study aims to analyse the legal regulation of administrative sanctions for medical personnel who perform medical actions outside their clinical authority based on Government Regulation No. 28 of 2024 as an implementing regulation of Law No. 17 of 2023 on Health. This research uses a normative juridical method with a statutory approach and analysis of primary and secondary legal materials. The results show that the forms of administrative sanctions that can be imposed on medical personnel include verbal reprimands, written warnings, administrative fines, and/or licence revocation. The implementation of these administrative sanctions aims to enforce compliance with legal standards in medical practice and minimise the potential for similar violations in the future.

Page 1 of 1 | Total Record : 1