In Right: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia adalah jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Jurnal In Right diterbitkan 2 kali setahun, pada bulan Juni dan Desember. Redaksi mengundang para akademisi, praktisi, maupun peneliti dalam kajian agama dan hak azazi manusia untuk ikut berkontribusi dan mengembangkan pemikiran serta hasil penelitiannya dengan kajian Sosial Keagamaan, Sosial Politik, Hak Asasi Manusia, Gender, Moderasi Beragama, Agama dan HAM untuk dimuat dalam Jurnal In Right.
Articles
8 Documents
Search results for
, issue
"Vol 5, No 1 (2015)"
:
8 Documents
clear
INTEGRASI DAN INTERKONEKSI AGAMA DAN POLITIK
Muhammad Nur
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol 5, No 1 (2015)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/inright.v5i1.1287
Discussion between religion and politic is never ending (read: Islam). Islam in fact was declare as last and perfect religion, cause of its universality and global character, which cover all of contemporary issues, as politic and government. Islamic historis had noted hundreds of book about this issues. Almost all of writing about Islam by moslem schoolar explain about it, over and above in modern era that can be devided in revivalist and modernist. This paper doesn’t analysis two trends, but prefer give argumentation for integration and interconnection about religion and politic in order to get appropriate understanding about it.
REPOSISI MAJELIS ADAT ACEH DALAM TATA PEMERINTAHAN ACEH PASCA QANUN NO. 10 TAHUN 2008
Fauza Andriyadi
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol 5, No 1 (2015)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/inright.v5i1.1292
Setelah lahir Undang-Undang No 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, posisi hukum dan lembaga adat menjadi strategis yang kemudian diterjemahkan dalam Qanun No. 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat dengan nama Majelis Adat Aceh (MAA). Namun demikian, masih saja Majelis Adat Aceh (MAA) tidak dapat berfungsi dengan baik dikarenakan tidak adanya political will dari pemerintah, seperti tidak adanya politik anggaran yang berpihak kepada penguatan lembaga adat tersebut. Tulisan ini coba menjelaskan posisi dan peran lembaga adat Majelis Adat Aceh (MAA) di Kabupaten Aceh Selatan serta bagaimana eksistensi MAA dalam perspektif tata Negara Islam serta bagaimana signifikasi Majelis Adat Aceh (MAA) dalam kondisi kekinian. Ulasan dalam tulisan ini menggunakan teori Structural Functional, dengan menggunakan skema AGIL yang terdapat empat karakteristik terjadinya suatu tindakan, yakni Adaptation, Goal Attaiment, Integration, Latency. Simpulannya bahwa Majelis Adat Aceh (MAA) di Kabupaten Aceh Selatan masih belum bejalan dengan optimal dikarenakan perhatian lembaga eksekutif yang minim dan semakin dipersulit dengan tidak adanya Qanun di tingkat Kabupaten yang sebenarnya dapat memperkuat lembaga adat di tingkat Kabupaten. Pada saat yang sama, peran lembaga adat dalam masyarakat kehilangan kekuatannya setelah kehilangan pemuka yang otoritatif.
POLITIK HUKUM PENGATURAN JABATAN WAKIL KEPALA DAERAH DALAM SISTEM DESENTRALISASI
Gugun El Guyanie
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol 5, No 1 (2015)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/inright.v5i1.1288
Desain konstitusi yang mengatur prinsip penyelenggaraanpemerintahan daerah dengan sistem desentralisasi memberikan kebebasan untuk menentukan jabatan Wakil Kepala Daerah masing-masing. Tetapi terdapat problem disharmoni antara Kepala Daerah dan Wakilnya karena alasan konflik kewenangan (conflict of authoruty). Bagaimana urgensi dan kedudukan Wakil Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menganut sistem desentralisasi? Bagaimana politik hukum pengaturan jabatan Wakil Kepala Daerah yang ideal dalam sistem desentralisasi? Dari awal desain jabatan Wakil Kepala Daerah adalah sebagai pendamping Kepala Daerah. Sehinggga idealnya, Wakil Kepala Daerah dipilih oleh Kepala Daerah terpilih, bukan dipilih berpasangan secara langsung oleh rakyat. Pembagian tugas dan kewenangan antara Kepala Daerah dan Wakilnya juga harus tegas dan jelas untuk menghindari dualisme dan overlaping di antara keduanya. Artinya, Wakil Kepala Daerah benar-benar hanya menjadi pembantu Kepala Daerah, dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
KEBIJAKAN POLITIK GUS DUR TERHADAP CHINA TIONGHOA DI INDONESIA
Ali Mustajab
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol 5, No 1 (2015)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/inright.v5i1.1293
Kebijakan seorang pemimpin merupakan senjata dari pemimpin untuk mewujudkan keinginannya demi kesejahteraan rakyatnya. Dalam Islam pun begitu, ketika pemimpin mengeluarkan suatu kebijakan harus melihat kemaslahatan untuk rakyat. Karena tanpa adanya melihat keadaan suatu rakyatnya, maka bisa jadi pemimpin itu hanya mementingkan kepentingan pribadi. Gus Dur merupakan pemimpin yang mampu mengubah keadaan dan mampu mewujudkan keinginan kaum minoritas. Dengan kebijakan yang ia lakukan kepada etnis Tionghoa yang merupakan etnis minoritas di Indonesia. Etnis Tionghoa sudah lama menginginkan kebebasan dalam memeluk agama Konghucu dan merayakan Imlek. Pada masa Soeharto, etnis Tionghoa mendapatkan diskriminasi, karena etnis Tionghoa dicurigai sebagai komunis, bahkan pada waktu itu, hubungan negara Indonesia dan China semakin memburuk dikarenakan negara China pada waktu masa Soeharto dikenal dengan aliran komunis, sehingga Presiden pada waktu itu tidak melakukan hubungan bilateral ditakutkan memupuk pemberontak. Penulis tertarik untuk meneliti kebijakan politik Gus Dur terhadap China Tionghoa ditinjau dari siyasah dan implikasi kebijakan politik Gus Dur terhadap Bangsa Indonesia. Kebijakan Gus Dur tentang etnis Tionghoa merupakan kebijakan yang mampu menghilangkan diskriminasi, karena etnis Tionghoa adalah sebagai warga Indonesia sehingga sama dengan yang lainnya, bahkan agama Konghucu dan perayaan Imlek sudah disahkan dalam negara Indonesia.
ISLAM POLITIK DALAM MEDIA MASSA Sebuah Telaah Kritis atas Pemberitaan Ideologi Politik dalam Kasus-kasus Keagamaan
Budi Ayani
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol 5, No 1 (2015)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/inright.v5i1.1289
Istilah Islam politik merupakan sebuah konsep yang digunakan untuk menjelaskan gejala sosial politik dikalangan aktivis atau sekelompok individu yang mendasarkan gerakan mereka dengan ideologi. Seiring dengan itu, dalam sorotan media massa, wacana Islam politik iu sudah ditentukan oleh hubungan antara; media, wacana Islam politik, serta audiensnya yang dipengaruhi oleh relasi-relasi dibaliknya seperti; kebijakan redaksional media. Tulisan ini mencoba untuk menjawab relasi apa yang melatar belakangi wacana Islam politik dihadirkan di harian Kompas dan harian Republika tentang penyerangan warga Ahmadiyah di Cekeusik, Banten pada 06-02-2001, Penyerangan Gereja di Temanggung, Jawa Tengah 07-02-2011, penyerangan warga Syiah di Sampang, Jawa Timur 28-08-2012, berita partai-partai Islam setelah verifikasi komisi pemilihan umum (KPU) Januari 2013 08-01-2013. Berdasarkan analisis isi yang berparadigma analisis wacana kritis, kedua media nasional ini (harian Kompas dan harian Republika) samasama mampengaruhi pembaca. Bedanya, harian Kompas membingkai wacana ini kedalam dinamika ke-Indonesia-an dalam kerangka kebinekaan dan kesatuan bangsa sedangkan harian Republika membungkus wacana Islam politik kedalam dinamika keislaman. Walaupun demikian kedua media ini sama-sama menekankan arti penting peran pemerintah dalam penanganan kasus Islam politik di Indonesia. Tulisan ini juga bisa dijadikan sebagai bahan kritis dalam pembacaan atas wacana Islam politik di media massa, khususnya di Indonesia.
DEKONSTRUKSI PAHAM KEAGAMAAN ISLAM RADIKAL
Mansur Mansur
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol 5, No 1 (2015)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/inright.v5i1.1294
Radikalisme gerakan keagamaan merupakan patologi sosial-keagamaanyang demikian complicated. Latar belakang kemunculannya juga demikian kompleks dan beragam. Oleh karena itu, harus dipahami secara seksama berbagai faktor pendorong tumbuh-kembangnya sehingga bisa di-mapping dan dicarikan metode yang tepat untuk mereduksi dan menundukkannya. Salah satu faktor munculnya radikalisme gerakan keagamaan adalah adanya tekstualitas dalam memahami ajaran-ajaran agama. Dengan demikian, upaya merekonstruksi ulang kurikulum, sylabus dan pola pengajaran pendidikan agama di institusi-institusi pendidikan termasuk institusi perguruan tinggi, merupakan sebuah keniscayaan yang harus segera dilakukan. Sudah bukan menjadi rahasia lagi jika benih-benih radikalisme agama (baca: Islam) telah menjamur di institusi pendidikan, terutama sekolah atau perguruan tinggi umum. Kebanyakan para siswa/i dan mahasiswa/i memiliki pemahaman yang parsial terhadap Islam. Kurikulum dan metode pengajaran pendidikan agama selama ini hanya menekankan aspek kognitif-psikomotorik yangjauh dari nilai-nilai keagamaan yang kritis-inklusif-transformatif. Pola pengajaran pendidikan agama selama ini juga sekedar formalitas-dogmatis, lebih mementingkan simbol dan menepikan esensi agama. Model pendidikan semacam ini hanya akan menciptakan out-put kesalehan ritual dan kesadaran magis dan naif serta tidak memiliki sense of humanity.
KEKERASAN DAN KETIDAKADILAN TERHADAP PEREMPUAN PERSPEKTIF AGAMA DAN UPAYA PENAFSIRAN ULANG
Husein Muhammad
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol 5, No 1 (2015)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/inright.v5i1.1290
Dalam satu dasawarsa terakhir perbincangan di sekitar hubungan laki-laki perempuan memperoleh perhatian yang sangat besar di mana-mana di belahan dunia. Issu ini muncul dari keprihatinan yang sangat mendalam atas ketertindasan kaum perempuan dan perlakuan tidak adil terhadap mereka hampir dalam seluruh ruang kebudayaan mereka. Kebudayaan manusia telah menciptakan hubungan laki-laki dan perempuan yang tidak seimbang atau timpang. Perempuan dalam ruang budaya tersebut selalu ditempatkan pada posisi subordinat, marjinal dan tereksploitasi. Kebudayaan yang sering disebut patriarkis ini tampaknya tidak berdiri sendiri. Ia berkolaborasi dengan sejumlah pihak antara lain adalah pemikiran keagamaan. Dalam banyak wacana ketidakadilan jender, wacana keagamaan selalu dipandangan telah ikut memberikan andil yang besar bagi kukuhnya sistem sosial dan kebudayaan yang timpang tersebut. Dalam kasus Indonesia, wacana keagamaan selama ini telah memainkan peranan signifikan dalam kehidupan individual dan sosial masyarakat. Maka adalah sangat menarik bahwa problem ketimpangan gender ini kemudian melahirkan aktifitas pemikiran kritis dari para pemikir agama (Islam), terutama mereka yang memiliki concern terhadap issu-issu jender, untuk mencoba melihat kembali issu ketidakadilan jender ini dari dari sudut pandang Islam. Dalam pandangan mereka, adalah sulit dapat dimengerti bagaimana agama Islam memberikan toleransi terhadap segala bentuk diskriminasi. Dalam keyakinan mereka agama pastilah tidak mungkin melegitimasi berbagai bentuk ketimpangan. Tuhan pasti tidak akan menjustifikasi ketidakadilan terhadap manusia.
GENDER MAINSTREAMING DALAM KAJIAN FIQH MUNAKAHAT
Siti Jahroh
IN RIGHT: Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia Vol 5, No 1 (2015)
Publisher : UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.14421/inright.v5i1.1291
Intensitas pembelajaran Fiqh Munakahat seharusnya (das sollen) memberikan implikasi dalam melahirkan berbagai perubahan, pembebasan serta pencerahan spiritualitas individual dan sosial. Tetapi, dalam kenyataannya (das sein), terjadi semacam ”kesenjangan” antara studi Fiqh Munakahat di tingkat teori (theoritical understanding) dengan kenyataan di tingkat praksis (practical understanding) masyarakat secara luas. Itulah mengapa diperlukan adanya upaya pemetaan secara mendalam mengenai pengembangan paradigma, metodologi dan orientasi baru dalam studi Fiqh Munakahat yang dapat mempertautkan keduanya, antara theoritical understanding dengan practical understanding secara bersamaan. Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta termasuk fakultas tertua di lingkungan PTAIN Kementerian Agama RI. Dengan demikian, sangat penting dan laik untuk dijadikan sampel penelitian dengan harapan proses pembelajaran fiqh munakahat khususnya di lingkungan Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan PTKI di Indonesia pada umumnya menjadi lebih baik di masa-masa mendatang terutama terkait dengan perspektif pengarusutamaan gender dalam proses pembelajarannya. Pertimbangan utama mengapa kajian ini perlu dilakukan adalah bahwa pandangan dan sikap para dosen pengampu matakuliah Fiqh Munakahat sangat mempengaruhi materi perkuliahan yang disampaikannya kepada para mahasiswa yang kelak akan menjadi birokrat, corong masyarakat dan pemain dalam berbagai aspek kehidupan dan lapisan sosial untuk mengubah paradigma masyarakat.