cover
Contact Name
Nur Lailatul Musyafa'ah
Contact Email
jurnalmakmal@gmail.com
Phone
+6282233376729
Journal Mail Official
jurnalmakmal@gmail.com
Editorial Address
Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya Jl. A. Yani 117 Surabaya
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Ma'mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum
ISSN : 27751333     EISSN : 27746127     DOI : 10.15642/mal
Core Subject : Social,
Mamal Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum covers various issues on interdisciplinary Syariah and Law from Islamic history, thought, law, politics, economics, education, to social and cultural practices.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 4 Documents
Search results for , issue "Vol. 4 No. 5 (2023): Oktober" : 4 Documents clear
Pencantuman Logo Halal secara Ilegal menurut Hukum Pidana Islam Syarifah Ayudewi; Maghfiro, Sinta Camiliatul; Mamduh, Najmuz Zuhhad
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 4 No. 5 (2023): Oktober
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya (https://uinsa.ac.id/fsh/facility)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v4i5.266

Abstract

Abstract: The Government of Indonesia has passed Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee. The law regulates halal certification to provide legal certainty for consumers in Indonesia. However, in practice, many business actors still do not understand the importance of halal certification, so many business actors commit deviant actions, including illegally displaying halal logos. This journal discusses the illegal inclusion of halal logos according to Islamic Penal law. This research is normative juridical research. The primary legal materials in this study are laws, the Qur'an, and hadith. Secondary legal materials are books, articles, and journals. The collected data is analysed descriptively based on Islamic penal law. This study concludes that violations of the inclusion of halal logos are regulated in Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 39 of 2021 concerning Halal Product Assurance Providers in Article 149, paragraphs (1) to (6). Article 149, paragraph (1) explains that violations of JPH implementation are subject to administrative sanctions. Then, paragraph (2) explained the stages of sanctions, starting with written warnings, administrative fines, revocation of halal certificates and/or withdrawal of circulating goods. The punishment is in accordance with the concept of takzir in Islamic criminal law. Keywords: Logo, halal, illegal, Islamic penal law. Abstrak: Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang tersebut mengatur tentang sertifikasi halal untuk memberikan kepastian hukum bagi para konsumen di Indonesia. Namun pada prakteknya masih banyak pelaku usaha yang tidak memahami tentang pentingnya sertifikasi halal, sehingga banyak pelaku usaha yang melakukan perbuatan yang menyeleweng di antaranya dengan mencantumkan logo halal secara ilegal. Jurnal ini membahas tentang pencantuman logo halal secara ilegal menurut hukum Pidana Islam. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Bahan hukum primer dalam penelitian ini adalah undang-undang, al-Qur’an, dan hadis. Bahan hukum sekunder berupa buku, artikel, dan jurnal. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif berdasarkan hukum pidana Islam. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelanggaran pencantuman logo halal diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk Halal pada pasal 149 ayat (1) sampai (6). Dalam pasal 149 ayat (1) dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap penyelenggaraan JPH dikenakan sanksi administratif. Kemudian pada ayat (2) dijelaskan tahapan-tahapan sanksi yang dimulai peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang peredaran. Hukuman tersebut sesuai dengan konsep takzir dalam hukum pidana Islam. Kata kunci: Logo, halal, ilegal, hukum pidana Islam.  
Tindak Pidana Teror oleh Kreditur Pinjaman Online kepada Debitur menurut Fiqh Jinayah Wardah, Zahrotul; Sufi Aqillasalsabila; Azzahrah Tush Shakira
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 4 No. 5 (2023): Oktober
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya (https://uinsa.ac.id/fsh/facility)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v4i5.274

Abstract

Abstract: At this time, many people are tempted by online loans because of the easy way. Many online loans are illegal and often terrorize borrowers in collecting loans. Therefore, this article discusses the criminal act of terror by online loan lenders to debtors according to positive law and Islamic law. This research is normative legal research with data collection through literature studies. The collected data is analyzed descriptively. This study concludes that the criminal act of terror by illegal online loan lenders is a criminal offence in accordance with Article 29 in Law Number 19 of 2016 concerning Electronic Information and Transactions, which is an act of sending information containing threats of violence or scare. Such violations may be punishable by imprisonment for a maximum of 4 (four) years and/or a maximum fine of Rp750,000,000.00 (seven hundred and fifty million rupiah), as stipulated in Article 45B of the ITE Law. In Islamic criminal law, the criminal act of terror by online loan creditors to debtors is an act of jarimah ta'zir. In this case, the action is condemned in Islam, and the perpetrator can be punished with ta'zir, a punishment handed over to ulil amri or judges. The ta'zir punishment can be based on Article 29 of the ITE Law. Keywords: Online loan, law, fiqh jinayah, ta'zir. Abstrak: Pada saat ini banyak masyarakat yang tergiur dengan pinjaman online, karena caranya yang mudah. Padahal, banyak pinjaman online yang ilegal dan sering meneror peminjam dalam menagih pinjaman. Karena itu, artikel ini membahas tentang tindak pidana teror oleh kreditur pinjaman online kepada debitur menurut hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pengumpulan data melalui studi literatur. Data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tindak pidana teror oleh kreditur pinjaman online ilegal merupakan tindak pidana yang sesuai dengan Pasal 29 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu suatu tindakan mengirim informasi berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti. Pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU ITE. Dalam hukum pidana Islam, tindak pidana teror oleh kreditur pinjaman online kepada debitur merupakan tindakan jarimah ta’zir. Dalam hal ini, tindakan tersebut dikecam dalam Islam dan pelaku bisa dihukum dengan hukuman ta’zir, yakni hukuman yang diserahkan kepada ulil amri atau hakim. Hukuman ta’zir tersebut bisa didasarkan pada Pasal 29 Undang-undang ITE. Kata Kunci : Pinjaman online, hukum, Undang-undang, fiqh jinayah, ta’zir.
Kekerasan Seksual di Pesantren Perspektif Gender Fauz, Rawendra Ahmad
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 4 No. 5 (2023): Oktober
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya (https://uinsa.ac.id/fsh/facility)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v4i5.286

Abstract

Abstract: Violence is an action, attitude, or structure that triggers damage to its victims, both physical and non-physical damage that results in not achieving complete human competence. Violence has very diverse forms and properties, one of which is sexual harassment. Violence. Sexual violence can occur anywhere, no matter the educational institution, office, public place, or even the safest place such as Islamic boarding schools. Many cases of violence in pesantren are not revealed because of threats received by victims from the perpetrator, victims feel ashamed if they tell the truth, fear of being viewed obliquely by society, bring down the good name of the family, and many other reasons. Some violence prevention actions that Islamic boarding schools can carry out include frequent raids on mobile phones and social media belonging to students or students, conducting various studies on the boundaries that must be maintained between men and women, and so on. Keywords: Violence, women, children, pesantren. Keywords: Violence, Women, Children, Violent objects Abstrak: Kekerasan merupakan suatu tindakan, sikap, ataupun struktur yang menjadi pemicu terjadinya kerusakan pada korbannya, baik kerusakan fisik, maupun nonfisik yang berakibat tidak tercapainya kompetensi manusia secara utuh. Kekerasan memiliki bentuk dan sifat yang sangat beragam, salah satunya yaitu pelecehan seksual. Kekerasan. kekerasan seksual dapat terjadi dimana saja, tidak peduli lembaga pendidikan, kantor, tempat umum, atau bahkan tempat yang dianggap paling aman seperti pondok pesantren sekalipun. Banyak kasus kekerasan di pesantren yang tidak terungkap karena adanya ancaman yang diterima oleh korban dari sang pelaku, korban merasa malu jika mengatakan yang sebenarnya, takut dipandang miring oleh masyarakat, menjatuhkan nama baik keluarga, dan masih banyak lagi alasan lainnya. Beberapa tindak pencegahan kekerasan yang dapat dilakukan oleh lembaga pesantren di antaranya yaitu sering mengadakan razia terhadap handphone dan media sosial milik para santri atau pelajar, melakukan berbagai kajian mengenai batasan yang harus dijaga antara laki-laki dan perempuan, dan lain sebagainya. Kata kunci: Kekerasan, perempuan, anak, pesantren.
Dalil Kerusakan Lingkungan Hidup sebagai Dasar Pemenuhan Unsur Kerugian Negara dalam Tindak Pidana Korupsi Febrianto, Wahyu; Afriani, Sri; Jaya, Eni
Ma’mal: Jurnal Laboratorium Syariah dan Hukum Vol. 4 No. 5 (2023): Oktober
Publisher : Laboratorium Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya (https://uinsa.ac.id/fsh/facility)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/mal.v4i5.307

Abstract

Abstract: This legal research analyses and examines several problems. First, how criminal law examines corruption cases that result in environmental damage as a permanent impact of corruption in accordance with the provisions of national legislation; second, whether the ratio decidendi used by the judge is correct in deciding the corruption case as a result of environmental damage that has an impact on state losses This research is normative legal research with a case approach. The results showed that the argument of environmental damage in the crime of corruption as the fulfilment of the state loss element was adjusted to the applicable statutory provisions, and the analysis of the consideration of the panel of judges (ratio decidendi) in adjudicating a case regarding damage to the state environment in the crime of corruption. Keywords: Environmental damage, state loss, corruption. Abstrak: Penelitian hukum ini menganalisis dan mengkaji beberapa permasalahan. Pertama, bagaimana hukum pidana mengkaji kasus korupsi yang mengaibatkan kerusakan lingkungan sebagai dampak permanen dari korupsi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nasional? Kedua, apakah ratio decidendi yang digunakan oleh Hakim sudah tepat dalam memutuskan perkara kasus korupsi tersebut sebagai akibat dari kerusakan lingkungan yang memiliki dampak pada kerugian negara? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan kasus. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2633 K/PID.SUS/2018 didasarkan pada pendapat ahli melalui audit lingkungan dengan cara menghitung kerusakan tanah, lingkungan, dan biaya pemulihan akibat tindakan eksplorasi dan produksi. Dalam memperluas makna kerugian keuangan negara, majelis hakim menggunakan interpretasi doktriner. Perluasan makna kerugian keuangan negara tersebut pada dasarnya sejalan dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara, bahwa kerugian negara dapat dideteksi melalui penyimpangan dari ketentuan peraturan perundang-undangan, kecurangan (fraud), serta ketidakpatutan (abuse). Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalil kerusakan lingkungan hidup dalam tindak pidana korupsi sebagai pemenuhan unsur kerugian negara disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan analisis terhadap pertimbangan majelis hakim (ratio decidendi) dalam mengadili suatu perkara tentang kerusakan lingkungan negara dalam tindak pidana korupsi.

Page 1 of 1 | Total Record : 4