cover
Contact Name
Umi Suswati Risnaeni
Contact Email
muhasabatuna@gmail.com
Phone
+62334-887071
Journal Mail Official
muhasabatuna@gmail.com
Editorial Address
https://ejournal.iaisyarifuddin.ac.id/index.php/muhasabatuna/about/editorialTeam
Location
Kab. lumajang,
Jawa timur
INDONESIA
Muhasabatuna: Jurnal Akuntansi Syariah
ISSN : 27744388     EISSN : 27748855     DOI : -
Core Subject : Economy,
MUHASABATUNA: Jurnal Akuntansi Syariah is a peer-reviewed and open-access platform that focuses on Accounting and Islamic Financial. The aim of MUHASABATUNA is to be an authoritative source of information on it’s focused. The scope of MUHASABATUNA are but strictly limited to: Syariah Accounting; Syariah Banking; Management Zakat, Infaq, Shodaqoh, and Waqf; Islamic Business Management; Syariah Insurance;
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No 1 (2021): Juni" : 6 Documents clear
Pembiayaan Bank Syariah dalam Sektor Pertanian Qurrotul Aidah; Yuli Dwi Yusrani Anugrah
Muhasabatuna : Jurnal Akuntansi Syariah Vol 3 No 1 (2021): Juni
Publisher : Lembaga Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam syarifuddin Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (399.46 KB) | DOI: 10.54471/muhasabatuna.v3i1.1090

Abstract

Sektor pertanian memainkan peran yang sangat penting dalam pembangunan internasional. Salah satu masalah utama pembangunan pertanian adalah dukungan keuangan yang tidak memadai. Karena kegiatan utamanya sebagai financial intermediary, Bank Syariah Muamalat memiliki potensi besar dalam pembiayaan pertanian. Fakta menunjukkan bahwa pendanaan bank syariah untuk sektor pertanian masih terbatas, kurang dari 4%. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji potensi bank syariah dan mengkaji permodalan pembiayaan sektor pertanian. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dan relevan dengan data bekas. Hasil penelitian ini akan mencerminkan panorama pembiayaan sektor pertanian yang benar dengan mengembangkan model pembiayaan alternatif yang sesuai dengan karakteristik pertanian syariah. melihat. Pekerjaannya di bidang keuangan pertanian.
Penerapan Sistem Informasi Akuntansi terhadap Tata Kelola Keuangan Perbankan Syariah Mei Shinta Yudiana; Muhammad Farid
Muhasabatuna : Jurnal Akuntansi Syariah Vol 3 No 1 (2021): Juni
Publisher : Lembaga Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam syarifuddin Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (718.165 KB) | DOI: 10.54471/muhasabatuna.v3i1.1089

Abstract

Penerapan konsep Good Corporate Governance dalam operasional perbankan syariah diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan. Sistem pembandingankekuatanmalayarisistem kelola syariah yang baik, bank syariah bisamerebutlabaterbittata ini dan bisamempertinggipandangan hidupdenganbilang semua sebelah yang berkepentingan. Kegiatan dana perbankan syariah yang tepat-tepatmengabdikanilham syariah harus mementingkanfaktorpikulanmenjelangmenguatkankonsumen bahwa perkakas dan skedul operasional dilaksanakan secara tembus pandang dan bisa dipertanggungjawabkan sehatitambahilham-ilham syariah dimana setiap penawaran ekonominya tidak terpendamfaktor-faktor yang diharamkan sebagai riba, mysir, gharar, sasarantabu yang melahirkan kedzaliman. Bank syariah dekat umumnya belum mampu mengikatpandangan hidup-pandangan hidup dan cara islam (maqashid syariah) karena kecelaantatapembandingankekuatan. Pengukuran bisa dilakukan tambahmengabdikanpembandingan keuangan dan pembandingan non keuangan. Pengukuran keuangan biasanya menjelangperusahaan bank patokan. Bank syariah dan bagian syariah biasanya mengabdikanpembandingan non keuangan. Pengukuran bersandarkanpandangan hidup-pandangan hidup Islam menyinggirstadium yang lebih tinggi dibandingkan tambahpembandingan yang dilakukan oleh bank patokan yang bermaksud semata-ainmengefisienkanpandangan hidupadministratur saham.
Konsep Investasi dalam Akuntansi Syariah Muslimatul Amelia Zuhdi; Umi Suswati Risnaeni
Muhasabatuna : Jurnal Akuntansi Syariah Vol 3 No 1 (2021): Juni
Publisher : Lembaga Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam syarifuddin Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (611.663 KB) | DOI: 10.54471/muhasabatuna.v3i1.1096

Abstract

Investasi adalah komitmen (perjanjian) untuk menunjang beberapa dana dengan tujuan untuk menghasilkan keuntungan di masa yang akan datang. Namun demikian, banyak yang memanfaatkan investasi menjadi alat untuk menggabungkan sejumlah dana dari masyarakat dengan beberapa produk dan aktifitas usaha yang tidak berdasarkan sesuai aturan syariah. Maka dari itu, uraian terkait prinsip-prinsip syariah menjadi sangat penting didalam berinvestasi sebagai petunjuk bagi masyarakat. Kegiatan berinvestasi secara eklpisit ataupun implisit tertuang di dalam beberapa ayat Al-Qur’an dan sunnah nabi Muhammad saw. Yang dulu pernah menjalankan bisnis serta menjadi mitra investor Mekah di masanya.Prinsip investasi syariah merupakan semua bentuk muamalah yang boleh dilaksanakan hingga terdapat dalil dalil yang melarangnya, yaitu jika ditemukannya kegiatan terlarang dalam suatu bisnis, baik dari objek (produk) maupun proses kegiatan usaha yang mengandung unsur haram, gharār, maysīr, ribā, tadlīs, talaqqī al-rukbān, ghabn, ḍarar, rishwah, maksiat and ẓulm. Dalam berinvestasi, terdapat aturan aturan syariah terkait akad apa saja yang diperbolehkan, apa yang dilarang, dan risiko apa yang timbul sebagai bagian integral dari kegiatan investasi.
Aplikasi Pembiayaan Akad Musyarakah pada Perbankan Syariah Umrotul Hasanah; Hoirul Ichfan
Muhasabatuna : Jurnal Akuntansi Syariah Vol 3 No 1 (2021): Juni
Publisher : Lembaga Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam syarifuddin Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (589.431 KB) | DOI: 10.54471/muhasabatuna.v3i1.1085

Abstract

Pesatnya perkembangan dunia ekonomi pada saat ini terutama di lembaga keuanagan islam yang atau di perbankan syariah lainnya yang saat ini menggunakan penerapan harus terhindar dari unsur riba,transaksi batil dan terhindar dari prinsip batil. Di sinilah kemudaian selanjutnya mengangkat salah satu konswep ekonomi islam musyarakah baik itu di dalam keuntungan ataupun kerugian, aplikasi dalam fiqh dan perbankan syariah. Musyarakah merupakan akad kerjasama antara dua orang atau lebih dalam membentuk suatu bisnis yang mana kedua belah pihak ikut terlibat dalam peleburan modal dengan kesepakatan dan menanggung resiko sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui. Dasar hukum pembiayaan Musyarakah ada dalam al-Quran, Hadist, dan Ijma`. Sebelum melaksanakan akad pembiayaan Musyarakah perlu diketahui dan diatualisasikannya syarat dan rukunnya. Pembiayaaan Musyarakah terbagi menjadi dua jenis, yaitu syirkah al-amlak dan syirkah al-uqud
Konsep Pembiayaan Mudharabah dalam Perbankan Syariah Nadia Nandaningsih; Yuli Dwi Yusrani Anugrah
Muhasabatuna : Jurnal Akuntansi Syariah Vol 3 No 1 (2021): Juni
Publisher : Lembaga Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam syarifuddin Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (353.296 KB) | DOI: 10.54471/muhasabatuna.v3i1.1095

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan makna atau arti dari akad mudharabah, mudharabah merupakan perjanjian kerjasama yang terjalin antara dua atau lebih pemilik modal (shahibul mal), yang memutuskan untuk myerahkan sepotong modal dengan kontribusi seratus persen modal dari pemilik modal kepada pengelola usaha (mudharib). Sedangkan pembagian keuntungan dan kerugian dibagi berdasarkan kesepakatan oleh beberapa pihak yang terlibat. Dasar hukum pembiayaan mudharabah ada dalam Al-Qur’an, Hadist, dan Ijma’ ulama. Sebelum melaksanakan akad pembiayaan mudharabah perlu diketahui dan diaktualisasikannya syarat dan rukun dari pembiayaan mudharabah tersebut. Pembiayaan mudharabah terbagi menjadi dua bagian yaitu mudharabah muthlaqah (unrestricted investment) dan mudharabah muqayyadah (restricted investment). Implementasi pembiayaan mudharabah diperbankan syariah sudah berkembang dan lengkap sesuai dengan peraturan perbankan syariah.
Real Life Akad Salam dalam Pertanian Ahmad Reszki Fajeri; Badar Ilahi
Muhasabatuna : Jurnal Akuntansi Syariah Vol 3 No 1 (2021): Juni
Publisher : Lembaga Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat Institut Agama Islam syarifuddin Lumajang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (430.235 KB) | DOI: 10.54471/muhasabatuna.v3i1.1091

Abstract

Kontrak Salam adalah kontrak penjualan di mana pembeli membayar karakteristik dan kuantitas produk di muka, dan produk tidak akan dikirimkan sampai titik tertentu di masa depan. Ini sebelumnya diperlukan. Sebaliknya, pembeli dijamin akan menerima barang tertentu dengan harga yang disepakati semula saat dibutuhkan. Kontrak salam biasanya digunakan untuk memesan barang tertentu. Dalam penerapan perjanjian pengupahan pada lembaga keuangan syariah, perjanjian pengupahan menggunakan dasar PSAK 103, yang mengatur bahwa alat pembayaran modal upah dapat berupa uang tunai, barang atau jasa, tetapi tidak berupa hutang yang harus dibayar oleh penjual atau pengutang. Pembeli pihak lain. (Produksi) sehingga Anda dapat menyelesaikan pesanan. Manfaat akad salam kepada pembeli adalah menjamin diterimanya barang dalam jumlah dan kualitas tertentu, jika perlu, dengan harga yang disepakati di awal. Sedangkan pendapatan penjual adalah memperoleh dana yang digunakan untuk melakukan kegiatan produksi dan memenuhi sebagian kebutuhannya.

Page 1 of 1 | Total Record : 6