cover
Contact Name
Avid Leonardo Sari
Contact Email
jurnal.aksy@gmail.com
Phone
+6282126821007
Journal Mail Official
jurnal.aksy@gmail.com
Editorial Address
Jl. AH. Nasution no 105 Kota Bandung
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah (AKSY)
ISSN : 26559420     EISSN : 2656548X     DOI : 10.15575/aksy
Core Subject : Economy,
Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah (AKSY) is a peer-reviewed and open access (OA) journal that is published twice a year, every January and July (six months). Published by Islamic Accounting Department, Faculty of Islamic Economics and Business, UIN SGD Bandung. This journal concentrates on the studies of accounting and sharia business sciences. Also, communicating the results of research, ideas, theories, methods, and other actual problems related.
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 1 (2021): AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah" : 11 Documents clear
Penyelesaian Non Performing Finance pada Keuangan Syariah Dudang Gojali
Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah (AKSY) Vol 3, No 1 (2021): AKSY: Jurnal Ilmu Akuntansi dan Bisnis Syariah
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/aksy.v3i1.25137

Abstract

Adanya pembiayaan bermasalah pada keuangan syariah dapat memberikandampak risiko bagi bank itu sendiri maupun secara nasional baik secara langsungmaupun tidak langsung. Penyelesaian pembiayaan yang bermasalah di lembagakeuangan syariah dilakukan secara hukum Islam. Upaya untuk menekan/meminimalisasi pembiayaan bermasalah secara umum dapat dilakukansecara bertahap dengan pendekatan persuasif. Penerapan prinsip analisispembiayaan terdiri 5c yaitu character, capacity, capital, collateral, dan condition ofeconomy. Selain prinsip 5c terdapat Prinsip syariah yaitu penyediaan dana yangdilakukan tidak mengandung unsur riba, maisir, gharar, haram dan zalim. Pendekatan analisis pembiayaan, prinsip analisis pembiayaan terdiri 5C dan prinsip syariah. Penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan melalui penagihan, restrukturisasi, dan pengambilalihan agunan. Non Performing Finance (NPF) Disebabkan oleh satu atau lebih faktor yang harus diperhatikan yaitu faktor internal yaitu yang ada di dalam perusahaan sendiri, dan Faktor Ektern yaitu faktor di luar kekuasaan manajemen perusahaan. penyelesaian pembiayaan yang bermasalah di lembaga keuangan syariah dilakukan secara hukum Islam. Rekonsiliasi/penyelesaian terjadi dalam tiga cara: Shuhl (damai), Tahkim (Arbitrase Syariah) dan Qhada (Otoritas Kehakiman).

Page 2 of 2 | Total Record : 11