cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 14 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 2 (2014)" : 14 Documents clear
Kekuatan Pembuktian Tanda Tangan Elektronik Sebagai Alat Bukti Yang Sah Dalam Perspektif Hukum Acara Di Indonesia Dan Belanda Dini Sukma Listyana; Ismi Ambar Wati; Lisnawati -
Verstek Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (233.873 KB) | DOI: 10.20961/jv.v2i2.38859

Abstract

     Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menentukan bahwa Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan pembuktian yang lengkap dan sempurna layaknya akta otentik. Pada kenyataannya ketentuan tersebut bertentangan dengan apa yang diatur dalam Pasal 1 Ayat (7) Undang-Undang Jabatan Notaris No. 30 Tahun 2004 tentang akta notaris. Melihat pada hal tersebut, hakim harus berpatokan pada asas lex derogate lex specialis dalam memeriksa perkara yang dalam proses pembuktiannya menggunakan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti, sehingga kekuatan pembukian suatu tanda tangan elektronik adalah sama dengan akta otentik sesuai dengan yang diatur dalam UU ITE. Pengakuan tanda tangan elektronik sebagai alat bukti yang sah juga terdapat di Belanda, dengan adanya lembaga C.A yang menjamin keautentikan dari suatu tanda tangan elektronik. Adapun mengenai peranan notaris dalam hal digunakannya tanda tangan elektronik dalam persidangan, baik di Belanda maupun Indonesianotaris hanya berperan sebagai R.A yang melakukan verifikasi data dan identitas calon pengguna tanda tangan elektronik.     Kata kunci : tanda tangan elektronik, kekuatan pembuktian, notaris
Analisis Yuridis Konsepsi Seponering Terhadap Status Tersangka Dalam Perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana Stefanus Puji Anggoro; Broma Manunggal Billhaq; Ryan Dwi Cahya
Verstek Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.825 KB) | DOI: 10.20961/jv.v2i2.38854

Abstract

     Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui seorang tersangka masih berstatus sebagai orang yang bersalah atau justru berstatus sebagai orang yang bebas dalam konsepsi seponering menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat perskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan, bahwa terhadap status tersangka yang perkaranya diterbitkan seponering dalam perspektif KUHAP dan RUU KUHAP, terdapat dua pandangan hukum yang saling berseberangan yaitu: status hukum tersangka hilang dan status hukum tersangka masih melekat. Konsepsi penghentian penuntutan dan seponering yang diatur di dalam Pasal 77 KUHAP yang mengatur tentang penghentian penuntutan yang tidak termasuk dengan penyampingan perkara untuk kepentingan umum yang merupakan wewenang Jaksa Agung. Ketentuan dalam KUHAP tersebut sangat berbeda dengan konsepsi seponering dalam Pasal 42 ayat (2) RUU KUHAP.     Kelebihan dari RUU KUHAP adalah semakin memperjelas mengenai pengaturan konsepsi seponering yang merupakan produk dari hukum acara pidana maka tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena terdapat pengecualian di dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara. Sedangkan kelemahan dari RUU KUHAP adalah mengakibatkan kewenangan yang tumpang tindih antara Jaksa Agung dan Penuntut Umum yang bertentangan dengan Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.        Kata kunci        : Tersangka, seponering, RUU KUHAP
Analisis Yuridis Pengajuan Kasasi Dalam Perkara Persetubuhan Dengan Anak Di Bawah Umur Rusdi Salam Januardi; Puspita Adiyansari; Nova Rinda Dien; Ridlo Laksono
Verstek Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v2i2.38861

Abstract

      Penelitian ini terdapat beberapa tujuan , antara lain Tujuan Obyektif : Untuk mengetahui apakah pengajuan kasasi oleh pemohon kasasi atas dasar hakim tidak menerapkan asas Lex specialis derogate legi generalis sudah sesuai dengan pasal 253 KUHAP, kemudian juga untuk mengetahui pertimbangan hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur. Selain tujuan obyektif tersebut juga terdapat tujuan Subyektif antara lain : Untuk menambah wawasan dan pengetahuan penulis tentang hukum Acara Pidana menyangkut masalah pengajuan kasasi atas dasar hakim tidak menerapkan asas lex spesialis derogate legi generalis dalam perkara persetubuhan dengan anak di bawah umur dalam putusan MA nomor : 1389 K / PID.SUS / 2011.        Penulisan Hukum ini termasuk termasuk dalam jenis penulisan hukum doktrinal yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan – bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hkum primer , bahan hkum sekunder , dan bahan hukum tertier. Bahan – bahan tersebut kemudian disusun secara sistematis , dikaji dan ditarik kesimpulan dalam hubungannya dengan masalah yang diteliti.          Terdakwa Deni Alfajri dimintakan upaya hukum Kasasi kepada Mahkamh Agung dalam perkara Persetubuhan dengan anak dibawah umur dimana jaksa penuntut umum memandang bahwa dalam putusan pengadilan pada tingkat pertama dan banding, hakim mengabaikan asas Lex Specialis Derogate Legi Generalis yaitu UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak.       Kata Kunci :Pengajuan Kasasi, asas lex specialis derogate legi generalis 
Pertimbangan Hukum Hakim Pengadilan Militer Melakukan Pemeriksaan Secara In Absensia Terhadap Terdakwa Dalam Perkara Desersi Beserta Legalitas Putusan Yang Dijatuhkan Ahmad Faiz Matswa; Oky Ditya Argo Putra; Ryo Noorhuzein
Verstek Vol 2, No 2 (2014)
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20961/jv.v2i2.38865

Abstract

      Penulisan hukum ini termasuk penelitian hukum normatif, bersifat presrkiptif dengan menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi kepustakaan. Penulisan hukum ini, penulis menggunakan analisis dengan metode silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Penulis dengan melihat fakta-fakta dalam persidangan bahwa yang dilakukan Majelis Hakim memeriksa perkara ini secara in absensia sudah sesuai ketentuan Undang-Undang Peradilan Militer karena demi tetap tegaknya hukum serta menjaga keefektivitasan hukum itu sendiri, serta cepatnya selesai perkara yang disidangkan. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 141 ayat (10) jo Pasal 143 Undang Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Mendasarkan kepada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, penulis berpendapat bahwa Legalitas putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Nomor: 148-K/PM.II-09/AU/VII/2012 sudah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.        Kata kunci : Pengadilan Militer, In Absensia, Legalitas

Page 2 of 2 | Total Record : 14