cover
Contact Name
Rustamaji
Contact Email
verstek@mail.uns.ac.id
Phone
+6285865999842
Journal Mail Official
verstek@mail.uns.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Gedung 3, Departemen Hukum Acara Alamat: Ir. Sutami No. 36A,Kentingan, Surakarta
Location
Kota surakarta,
Jawa tengah
INDONESIA
Verstek
ISSN : -     EISSN : 23550406     DOI : https://doi.org/10.20961/jv.v9i3.55027
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 2 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 2: MEI - AGUSTUS" : 2 Documents clear
Studi Komparasi Antara Hakim Pengadilan Negeri Dan Pengadilan Tinggi Dalam Menilai Kriteria Gugatan Perwakilan Kelompok/Class Action Abdhulloh Agus Yuliyanto; Harjono, S.H., M.H -
Verstek Vol 7, No 2: MEI - AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (644.773 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i2.34283

Abstract

    Penulisan hukum ini membahas “Pertama : perbedaan pertimbangan hakim dalam menilai kriteria gugatan perwakilan kelompok/class action pada putusan Pengadilan Negeri Sekayu No.02/Pdt.G/2012/PN.SKY dan Pengadilan Tinggi Palembang No.45/PDT/2013/PT.PLG. Kedua, apakah kedua putusan pengadilan tersebut sesuai dengan pasal 2 PERMA 1 Tahun 2002 tentang acara gugatan perwakilan kelompok (disingkat PERMA CA). Hasil penelitian hukum menjelaskan bahwa, pertama kedua putusan Pengadilan tersebut memiliki kesamaan bahwa keduanya menilai dengan 61 Kepala Keluarga dan keberadaannya tercerai berai di pelosok tanah air dianggap jumlahnya banyak sehingga tidak efektif dan efisien jika diajukan dengan gugatan biasa. Adapun perbedaannya adalah hakim Pengadilan Negeri Sekayu menilai bahwa gugatan perwakilan kelompok yang diajukan sesuai dengan Pasal 2 huruf b, c PERMA CA. Meski para penggugat tidak memenuhi Pasal 2 huruf b, c PERMA CA, pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi Palembang sesuai pasal tersebut. Hal tersebut dibuktikan hakim Pengadilan Tinggi Palembang berhati-hati dan menjelaskan atas pertimbangan hukumnya pada setiap huruf dalam Pasal 2 PERMA CA.    Kata Kunci: Kriteria, Gugatan Perwakilan Kelompok, Class Action
Upaya Pembuktian Penuntut Umum Terhadap Perdagangan Merek Palsu “Cardinal” Mochamad Kemas Heryawan
Verstek Vol 7, No 2: MEI - AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (523.114 KB) | DOI: 10.20961/jv.v7i2.34299

Abstract

      Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui proses pembuktian penuntut umum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan celana panjang dengan merek Cardinal palsu. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa proses pembuktian penuntut umum dalam perkara perdagangan celana panjang dengan merek Cardinal palsu yang diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 81/Pid.Sus/2015/PN.Skt dengan Terdakwa Al azam alias Azam telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang alat bukti yang sah yanng dapat diajukan yaitu Keterangan saksi, Keterangan ahli, Surat, Petunjuk, Keterangan Terdakwa. Pada kasus ini digunakan bukti keterangan para saksi, keterangan Terdakwa, serta dihubungkan dengan alat bukti yang diajukan, sehingga pembuktian sudah sesuai dengan pasal 184 KUHAP.       Kata Kunci: Proses Pembuktian, Penuntut Umum, Tindak Pidana Perdagangan Celana Panjang Dengan Merek Cardinal Palsu

Page 1 of 1 | Total Record : 2