Verstek
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Articles
28 Documents
Search results for
, issue
"Vol 7, No 2 (2019)"
:
28 Documents
clear
Permohonan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Dalam Memutus Tindak Pidana Turut Serta Menggunakan Surat Palsu
Fahmi Adi Hapsoro
Verstek Vol 7, No 2 (2019)
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (546.609 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34301
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesalahan penerapan hukum pembuktian oleh Hakim Pengadilan Negeri sebagai alasan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Luwuk dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dalam pemenuhan ketentuan pasal 253 ayat (1) KUHAP dan kesesuaian alasan hukum Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus kasasi Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung No. 602K/Pid.Sus/2015. Jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh yaitu Penuntut Umum dapat membuktikan kesesuian alasan-alasan kasasi yang diajukannya dengan alasan-alasan kasasi yang terdapat pada pasal 253 ayat (1) KUHAP dalam hal apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Apabila Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum maka terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan, Mahkamah Agung harus menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Kata Kunci: Pemalsuan, Penuntut Umum, Kasasi
Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Dalam Perkara Mengangkut Satwa Yang Dilindungi
Mega Dian Novita
Verstek Vol 7, No 2 (2019): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34297
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesesuaian proses pembuktian tindak pidana mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup oleh Penuntut Umum berdasarkan keterangan Ahli dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan. Kekuatan pembuktian keterangan Ahli dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan bersifat bebas dan tidak mengikat Hakim. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, Ahli yang dihadirkan oleh Penuntut Umum adalah memberikan keterangan, yaitu mengenai satwa yang dilindungi serta larangan-larangan yang terdapat di dalam Undang-Undang. Secara otomatis keterangan yang diberikan oleh Ahli tersebut menjadi alat bukti yang sah dan mempunyai nilai kekuatan pembuktian namun harus dikaitkan dengan alat bukti lain agar tercipta suatu kebenaran materiil. Hakim dalam menjatuhkan suatu putusan telah memperoleh keyakinan berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah. Hakim juga mempergunakan Keterangan Ahli sebagai bahan pertimbangan dan menilai bahwa terdapat keterkaitan yang mendukung antara hasil keterangan Ahli dengan tindak pidana yang dilakukan sehingga Hakim menyatakan bahwa Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan dijatuhi pidana Kata Kunci : Pembuktian, Keterangan Ahli, Mengangkut Satwa yang Dilindungi
Pembuktian Dakwaan Dengan Keterangan Ahli Dan Pertimbangan Hakim Memutus Perkara Berdasar Dissenting Opinion Dalam Tindak Pidana Bidang Kehutanan
Javinaldo Justicetuta
Verstek Vol 7, No 2 (2019): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34296
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian dakwaan penuntut umum oleh Hakim dengan mendengarkan keterangan Ahli kehutanan dalam perkara memasuki kawasan hutan lindung sesuai pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tentang alat bukti yang sah dan pertimbangan Hakim memutus perkara berdasar dissenting opinion sesuai dengan Pasal 182 ayat (6) jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Metode penelitian yang digunakan adalah penilitian normatif dengan menggunakan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan sekunder. Penulisan hukum ini menjelaskan bahwa pembuktian dakwaan oleh Hakim dengan menggunakan keterangan ahli kehutanan telah sesuai Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Kedua, pertimbangan Hakim dalam memutus perkara bidang kehutanan berdasar pada dissenting opinion Hakim telah sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 182 ayat (6) Jo pasal 193 ayat (1) KUHAP tentang penggunaan vooting dengan suara terbanyak sebagai bentuk penjatuhan pidana kepada Terdakwa. Kata Kunci: Keterangan Ahli, Pertimbangan Hakim, Perbedaan Pendapat Hakim, Tindak Pidana Kehutanan.
Pertimbangan Mahkamah Agung Mengadili Perkara Memperdagangkan Barang Hasil Pelanggaran Merek
Yunus Della Amartha
Verstek Vol 7, No 2 (2019): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34312
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung mengadili perkara memperdagangkan barang hasil pelanggaran merek. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Diketahui bahwa pertimbangan Mahkamah Agung mengadili perkara memperdagangkan barang hasil pelanggaran merek pihak lain telah sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Mahmakah Agung berpendapat bahwa Pengadilan Tinggi Bandung tidak tepat menerapkan hukum berupa ketidakcermatan judex factie menilai fakta yang meringankan yakni ketidaktahuan Terdakwa atas kondisi barang yang diterimanya adalah barang palsu. Berdasar pada pertimbangan tersebut, Mahkamah Agung kemudian membatalkann putusan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 39/PID.Sus Merek/2015/PT.BDG tanggal 17 Maret 2015 dan menjatuhkan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, karena Terdakwa melakukan suatu tindakan pidana sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan. Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Tindak Pidana Merek
Upaya Hukum Kasasi Terhadap Pengabaian Alat Bukti Petunjuk Oleh Judex Factie Dalam Perkara Pemalsuan Surat
Fadly Raiz Vergadinata
Verstek Vol 7, No 2 (2019): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34291
Penelitian ini mengkaji permasalahan mengenai alasan permohonan Kasasi Penuntut Umum terhadap Pengabaian Alat Bukti Petunjuk Oleh Judex Factie Dalam Perkara Pemalsuan Surat telah sesuai Pasal 184 ayat (1) huruf d jo Pasal 197 ayat (1) huruf d dan f jo Pasal 253 ayat (1) KUHAP dan mengkaji mengenai Pertimbangan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder.Studi kasus menjadi pendekatan penulisan hukum ini. Pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum yang menyatakan Judex Factie menerapkan hukum dengan salah yaitu tidak menerapkan ketentuan Pasal 185 Ayat (6) KUHAP serta tidak menerapkan ketentuan Pasal 188 Ayat (1), (2) KUHAP dalam pengambilan keputusan, hal tersebut telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Alasan Mahkamah Agung dalam Putusan menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya dalam penerapan alat bukti petunjuk, sehingga Mahkamah Agung mengabulkan alasan Kasasi Penuntut Umum, membatalkan Putusan Pengadilan Negeri, dan mengadili sendiri dengan menyatakan bahwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pemalsuan Surat”. Kata Kunci: Kasasi, Alat Bukti Petunjuk, Tindak Pidana Pemalsuan Surat
Analisis Pengajuan Kasasi Atas Alasan Pengabaian Alat Bukti Petunjuk Perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan
Satrio Anugrah Perdana
Verstek Vol 7, No 2 (2019): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34307
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus kasasi penuntut umum dalam perkara pencurian dalam keadaan memberatkan telah sesuai dengan Pasal 197 ayat (1) huruf d KUHAP. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Judex Facti keliru dalam cara mengadili dengan tidak melaksanakan menurut ketentuan undang-undang, yaitu dalam melakukan pemeriksaan dan mengadili perkara a quo dengan tidak didasarkan pada Surat Dakwaan Penuntut Umum. Majelis Hakim telah keliru menafsirkan istilah yang disebut dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP, terhadap unsur mengambil sesuatu barang, Hakim perkara a quo telah keliru memenggal unsur mengambil barang sesuatu tanpa mempertimbangkan unsur secara melawan hukum tanpa mempertimbangkan keterangan para saksi. Kata kunci : Kasasi, Pertimbangan Hakim, Pengabaian Alat Bukti, Pencurian
Alasan Permohonan Kasasi Penuntut Umum Terhadap Putusan Bebas Dan Pertimbangan Hakim Memutus Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak Tanpa Izin
Apriza Rizaldi Na'im
Verstek Vol 7, No 2 (2019): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34286
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui apakah alasan pengajuan kasasi oleh Penuntut Umum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1828 K/pid.sus/2015 telah sesuai dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP, selain itu juga untuk mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pelaku tindak pidana pengangkutan BBM tanpa izin sesuai dengan ketentuan Pasal 256 jo 193 KUHAP. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, alasan permohonan kasasi oleh Penuntut Umum terhadap putusan bebas Nomor 1828 K/pid.sus/2015 sesuai dengan Pasal 253 KUHAP tentang tatacara pemeriksaan dalam tingkat kasasi. Hakim mengabulkan permohonan kasasi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 256 KUHAP jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Raba Bima telah salah dalam membuat putusan dan mengadili perkara tersebut karena tidak menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana mestinya sehingga Mahkamah Agung berhak dalam mengabulkan permohonan kasasi untuk kemudian Mahkamah Agung mengadili sendiri perkara ini dengan amar putusan yang telah ditentukan. Kata kunci : Permohonan Kasasi, Putusan Bebas, Pertimbangan Hakim
Penerapan Dissenting Opinion Terhadap Pembebasan Terdakwa Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Novita Sari
Verstek Vol 7, No 2 (2019): AGUSTUS
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v7i2.34302
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kesalahan Judex Factie membebaskan Terdakwa berdasarkan Dissenting Opinion dalam perkara Pembunuhan Berencana dan Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara Pembunuhan Berencana pada Putusan Nomor 745 K/PID/2016. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Dissenting Opinion yang dilakukan Hakim terlihat dari Hakim Anggota II yang tidak sependapat dengan Hakim Ketua dan Hakim Anggota I bahwa dalam kasus tersebut terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP. Hakim Ketua berpendapat bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepadanya, terdakwa harus dibebaskan dari semua dakwaan. Meskipun demikian merujuk pada Pasal 183 KUHAP mayoritas Hakim berpendapat bahwa Judex Facti salah menerapkan hukum. Tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Kata Kunci: Dissenting Opinion, Pembebasan, Hukum Acara Pidana