Verstek
Jurnal Verstek is a peer-reviewed journal published by Procedural Law Department, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret three times a year in April, August, and December. This Journal aims primarily to facilitate undergraduate students paper over current developments on procedural law issues in Indonesia as well as to publish innovative legal researches concerning Indonesian procedural laws and legal system. It provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to public support a greater global exchange of knowledge. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics in the fields of Procedural Law, included but not limited to legal construction of procedural law, critical construction of procedural law in practice, trends and changes in procedural law, and the technical challenges faced in proedural law.
Articles
24 Documents
Search results for
, issue
"Vol 8, No 1 (2020): APRIL"
:
24 Documents
clear
PROBLEMATIKA PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL DI INDONESIA
Intan Setiyo Wibowo & Zakki Adlhiyati
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (308.542 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v8i1.39624
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui problematika pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskripstif. Berdasarkan hasil penelitian menghasilkan simpulan bahwa pelaksanaan putusan arbitrase internasional yang akan dieksekusi di Indonesia mengalami beberapa hambatan yaitu berupa tidak diaturnya jangka waktu pendaftaran putusan arbitase internasional dan jangka waktu penetapan eksekuatur oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga menyebabkan penundaan eksekusi dan mempersulit pihak lawan dalam melakukan upaya hukum, selain itu, tidak adanya batasan mengenai makna ketertiban umum menyebabkan perbedaan penafsiran yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Kata Kunci: Problematika Pelaksanaan Arbitrase Internasional, Jangka Waktu, Ketertiban Umum
ANALISIS TENTANG ALASAN PENGAJUAN PRAPERADILAN DAN PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS TENTANG LEGALITAS PENETAPAN TERSANGKA (Studi Putusan Nomor: 19/PRA.PER/2016/PN.SBY)
Faishal Zahy Ramadhani & Bambang Santoso
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (392.789 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v8i1.39618
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian antara alasan pengajuan permohonan Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Putusan Nomor: No.19/Pra.Per/2016/PN.Sby dengan ketentuan KUHAP. Adapun kajian selanjutnya adalah mengenai kesesuaian antara pertimbangan hakim Praperadilan tentang Putusan Nomor: No.19/Pra.Per/2016/PN.Sby dengan KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif. Sifat penelitian hukum ini adalah preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan oleh penulis adalah pendekatan kasus (case approach. Jenis data yang digunakan ialah data sekunder yaitu data dari bahan pustaka yang telah ada, terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, kemudian untuk teknik pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah dengan cara studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa alasan pengajuan permohonan Praperadilan tentang tidak sahnya penetapan status tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Putusan Nomor: No.19/Pra.Per/2016/PN.Sby telah sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yaitu terdapat hubungan sebab-akibat antara kerugian hak konstitusional Pemohon dan berlakunya pasal-pasal dalam KUHAP yang diuji dalam permohonan ini yaitu Pasal 80 KUHAP dan Pasal 184 KUHAP dan mengenai kesesuaian pertimbangan hakim Praperadilan tentang Putusan Nomor: No.19/Pra.Per/2016/PN.Sby belum sesuai dengan Pasal 1 butir 10 KUHAP dan mengenai alat bukti yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP. Pertimbangan hakim juga tidak sesuai dengan yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 227/K/Kr/1982, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 dan PERMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali. Kata Kunci: Tersangka, Pertimbangan hakim, Putusan Praperadilan
UPAYA PEMBUKTIAN DAKWAAN KUMULATIF OLEH PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA MELARIKAN ANAK GADIS DAN MELAKUKAN PERSETUBUHAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor: 532/Pid.Sus/2015/PN.Smn)
Carolina Rizki Dewayani
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (323.18 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v8i1.39608
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya pembuktian dakwaan kumulatif oleh Penuntut Umum dalam perkara melarikan anak gadis dan melakukan persetubuhan telah menggunakan alat bukti yang sah menurut Pasal 184 KUHAP tentang alat-alat bukti yang sah berupa ketrangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan (studi putusan pengadilan negeri sleman nomor 532/Pid.Sus/2015/PN.Smn) Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam menyusun penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif bersifat perspektif dan terapan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan penulis adalah dengan menggunakan penalaran hukum dengan metode deduksi silogisme. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penulis, maka diperoleh hasil bahwa upaya pembuktian dakwaan kumulatif oleh penuntut umum dalam perkara melarikan anak gadis yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 332 KUHP tentang membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa dan melakukan persetubuhan yang diatur dan diancam pidana pada Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak telah menggunakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 KUHAP tentang alat-alat bukti yang sah dengan mengajukan alat-alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan keterangan terdakwa. Kata Kunci: Pembuktian, Dakwaan Kumulatif, Melarikan anak, persetubuhan
ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM DALAM PERKARA PERDAGANGAN ANAK (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401K/Pid.Sus/2014)
Listya Hira Nindita
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (381.632 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v8i1.39627
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian alasan kasasi Penuntut Umum berdasarkan ketentuan Pasal 253 ayat (1) KUHAP dalam perkara perdagangan anak. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa Alasan kasasi Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 1809/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Bar tanggal 17 Desember 2013 telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP yang juga dibenarkan oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 2401 K/Pid.Sus/2014, bahwa Judex Facti/ Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak menerapkan atau menerapkan peraturan hukum yang tidak sebagaimana mestinya menjatuhkan putusan bebas tanpa memperhatikan fakta dan bukti dalam persidangan, bahwa Terdakwa TINI binti ATIM secara sah terbukti menurut hukum melanggar Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak “Mengeksploitasi ekonomi atau seksual anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain”. Kata Kunci: Perdagangan Anak, Kasasi, Penegakan Hukum.
PERTIMBANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM PUTUSAN NOMOR 2628 K/Pid.Sus/2016 TENTANG FAKTUR PAJAK FIKTIF
Al-Arthur Evan Adi Nugraha & Edy Herdyanto
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (385.359 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v8i1.39602
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya Kasasi Penuntut Umum terhadap kelalaian Majelis Hakim dalam menerapkan peraturan hukum berdasarkan undang-undang yang berlaku dalam tindak pidana perpajakan tentang faktur pajak fiktif. Faktur pajak fiktif merupakan sebuah faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,atau apabila diterbitkann oleh pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling berhubungan untuk ditarik konklusi Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa alasan pengajuan upaya hukum Kasasi oleh Penuntut Umum telah sesuai dengan Pasal 253 KUHAP, serta mengetahui Bahwa Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Kasasi Penuntut Umum dengan alasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak menerapkan peraturan hukum atau tidak diterapkannya sebagaimana mestinya, serta mengetahui bahwa Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengadili sendiri perkara tersebut sesuai dengan Pasal 255 ayat (1) KUHAP. Serta memutuskan Terdakwa bersalah telah meembuat faktur pajak fiktif dan wajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut sesuai dengan Pasal 193 ayat (1) KUHAP. Kata Kunci: Kasasi, Faktur Pajak Fiktif, Tindak Pidana Perpajakan
ALASAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN JUDEX FACTIE TERHADAP KESALAHAN PENILAIAN PEMBUKTIAN DAN PERTIMBANGAN JUDEX JURIS MENGADILI SENDIRI PERKARA KORUPSI (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 316 K/PID.SUS/2016)
Hendri Irawan
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (327.801 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v8i1.39621
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui alasan kasasi Penuntut Umum terhadap Judex Facti kesalahan pembuktian dalam perkara korupsi berdasarkan pasal 253 KUHAP. Tujuan selanjutnya mengenai kesesuaian pertimbangan Judex Juris mengabulkan permohonan kasasi dan mengadili sendiri perkara korupsi berdasarkan pasal 256 KUHAP. Penelitian normatif yang bersifat preskriptif dan terapan adalah jenis yang digunakan dalam penelitian ini. Dimana sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang menggunakan studi kepustakaan untuk teknik pengumpulan data. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dihasilkan simpulan bahwa Pengajuan permohonan Kasasi atas Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2015/PT.PTK., yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Putusibau untuk memenuhi syarat formiil yang tercantum dalam Pasal 244, Pasal 245, Pasal 246, Pasal 247 dan Pasal 248 tentang Pemeriksaan Kasasi. Selain syarat formil yang harus dipenuhi oleh pemohon Kasasi terdapat pula syarat materiil yang juga harus dipenuhi oleh pemohon Kasasi. Pengajuan Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Putussibau belum memenuhi syarat materiil seperti yang diamanatkan dalam pasal 253 Ayat (1) huruf a KUHAP. Alasan permohonan kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum yang diuraikan dalam memori kasasi hanya mengenai penilaian terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, sehingga bukan merupakan alasan kasasi. Terlepas dari itu, Majelis Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Penuntut Umum. Simpulan selanjutnya menghasilkan Pertimbangan Judex Juris dalam mengabulkan permohonan Kasasi yang diajukan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Putusibau terhadap putusan Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2015/PN.PTK yang diperbaiki oleh Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2015/PT.PTK dan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak 17/Pid.Sus-TPK/2015/PT.PTK, telah sesuai dengan Pasal 256 KUHAP karena Judex Juris beranggapan bahwa Judex Factie tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Kata Kunci: Kasasi, Judex Factie, Pembuktian, Judex Juris, Korupsi
PERTIMBANGAN ALASAN KASASI ODITUR MILITER MENGENAI KEADAAN YANG MEMBERATKAN PIDANA DALAM PERKARA DESERSI (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 151 K/MIL/2016)
Dwiva Amalia Tarvianty
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (323.448 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v8i1.39615
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan keadaan-keadaan yang memberatkan pidana sebagai alasan Kasasi Oditur Militer dalam perkara desersi sesuai Pasal 239 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer terhadap pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 151 K/MIL/2016 Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif, dari pengajuan premis mayor dan premis minor saling dihubungkan untuk ditarik konklusi. Hasil penelitian ini, telah diketahui bahwa alasan pengajuan upaya hukum Kasasi oleh Oditur Militer Pengadilan Tinggi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 239 Undang-Undang Peradilan Militer yang menjelaskan tentang pemeriksaan pada tingkat Kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung guna menentukan kesesuaian dalam memutus perkara. Berdasarkan Judex Facti dalam menjatuhkan pidana in casu telah salah dalam menerapkan hukum sebab dalam menjatuhkan pidana tersebut tidak mempertimbangkan mengenai keadaan yang memberatkan. Kata Kunci: Kasasi, Oditur Militer, Desersi
DASAR PERMOHONAN KASASI OLEH PENUNTUT UMUM SERTA PERTIMBANGAN JUDEX JURIS DALAM PERMOHONAN KASASI OLEH PENUNTUT UMUM ( STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1249 K/PID/2015)
Yosafat Agung Putra
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (325.427 KB)
|
DOI: 10.20961/jv.v8i1.39635
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum atas dasar Judex Facti mengabaikan alat bukti petunjuk terhadap putusan bebas perkara pencurian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir deduktif. Pengajuan Kasasi oleh Penuntut Umum atas dasar Judex Facti salah menerapkan hukum terhadap putusan bebas perkara pencurian dengan ketentuan Pasal 253 KUHAP. Hal tersebut karena hakim Pengadilan Negeri Maros dalam memberikan putusan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya yaitu Terdakwa I Andi Ahmad Nasution alias Tiong dan Terdakwa II Diana binti Dg Bonto yang seharusnya di pidana karena melakukan tindak pidana pencurian, diputus bebas hakim Pengadilan Maros dan dalam cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang karena tidak mempertimbangkan alat bukti yang telah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP yang berisi alat bukti yang sah adalah keterangan Saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa. Kata Kunci :Kasasi, Putusan Bebas, Alat Bukti, Pencurian.
STUDI KAJIAN TENTANG GUGATAN INTERVENSI DALAM PERKARA PERDATA
Caroline Maria & Harjono
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v8i1.39609
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara seksama mengenai proses pemeriksaan gugatan intervensi dalam perkara perdata di Indonesia dan bentuk –bentuk intervensi. Intervensi tersebut memiliki arti, bergabungnya pihak ketiga untuk menjadi pihak (partij) dalam pemeriksaan perkara. Masuknya pihak ketiga sebagai pihak dalam perkara dapat terjadi karena keinginan pihak ketiga sendiri maupun karena ditarik oleh pihak berperkara. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Berdasarkan hasil penelitian menghasilkan simpulan bahwa proses pemeriksaan perkara gugatan intervensi di Indonesia dimulai dari dijatuhkannya putusan sela (tussen vonis) oleh hakim untuk memutus boleh atau tidaknya pihak ketiga untuk ikut berperkara dalam persidangan tersebut. Majelis hakim menerima gugatan intervensi tersebut dikarenakan subjek dan objek perkara yang digugat merupakan sesuai dengan subjek dan objek yang sedang diperkarakan dalam persidangan dan bila dianggap gugatan intervensi tersebut tidak bertentangan dengan asas hukum acara perdata serta perundang – undangan yang berlaku. Setelah diterima, maka gugatan intervensi tersebut akan ditentukan termasuk voeging (masuknya pihak ketiga dengan mendukung salah satu pihak) / vrijwaring (pihak ketiga masuk karena ditarik salah satu pihak yang berperkara) / tussenkomst (masuknya pihak ketiga guna memperjuangkan haknya). Pengaturan mengenai intervensi tersebut diatur dalam Pasal 279 – 282 RV (Reglement Rechtsvordering). Kata Kunci: Proses Pemeriksaan Gugatan Intervensi, Intervensi, Voeging, Vrijwaring, Tussenkomst
PENGAJUAN KASASI PENUNTUT UMUM TERHADAP PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM PERKARA PENIPUAN DAN PENCUCIAN UANG (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA NOMOR: 1266K/PID.SUS/2015)
Nadito Amanu Rizal Santoso
Verstek Vol 8, No 1 (2020): APRIL
Publisher : Sebelas Maret University
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.20961/jv.v8i1.39628
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian penerapan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap kekeliruan penerapan hukum yang dijadikan alasan Terdakwa dalam mengajukan Kasasi dan mengetahui pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam memutus perkara tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang diajukan dalam kasasi tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian normatif atau doktrinal yang bersifat presktiptif dengan menggunakan jenis bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Dalam penelitian ini, teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan, yaitu pengumpulan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pengajuan kasasi Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam perkara penipuan dan pencucian uang dengan Terdakwa Mattius Setiabudi Wirawan adalah judex factie (Pengadilan Negeri) telah keliru dan salah menerapkan hukum. Pengajuan kasasi penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara telah tepat sehingga Hakim Agung dalam pertimbangannya berpendapat bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh pemohon kasasi/Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dapat dibenarkan dan oleh karenanya Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum yang berdasar KUHAP dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1266 K.PID/SUS/2015 dan berimplikasi dengan dibatalkannya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor : 945/Pid.Sus/2013/PN.Jkt.Ut. Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Mahkamah Agung, Penipuan, Pencucian Uang, Kasasi.