cover
Contact Name
Muhamad Ulul Albab Musaffa
Contact Email
muhamad.musaffa@uin-suka.ac.id
Phone
+6282220623338
Journal Mail Official
azzarqa@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Rumah Jurnal Fakultas Syari'ah dan Hukum (Ruang 205 - Lantai 2), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga; Jln. Marsda Adisucipto 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
ISSN : 20878117     EISSN : 28093569     DOI : https://doi.org/10.14421/azzarqa
Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan akademisi, yang diharapkan berkontribusi dalam mengembangkan teori dan mengenalkan konsep-konsep baru di bidang hukum islam khususnya hukum bisnis islam dalam perspektif yang luas. Jurnal Az zarqa terbit secara berkala dalam kurun 6 bulan sekali, Juni dan Desember.
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol. 5 No. 2 (2013): Az-Zarqa'" : 7 Documents clear
Epistemologi Fikih Lingkungan: Revitalisasi Konsep Masalahah azzarqa, azzarqa; Thohari, Ahmad
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 5 No. 2 (2013): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v5i2.1317

Abstract

Tulisan ini didasari oleh fenomena  krisis lingkungan yang berpotensi menimbulkan bencana alam yang dapat mengancam kehidupan manusia. Ada beberapa faktor penyebab lahirnya krisis ini. Salah satu faktor utama adalah permasalahan pemahaman keagamaan. Di kalangan umat Islam masih berkembang sebuah pemahaman bahwa fikih hanya berurusan dengan persoalan hubungan manusia dengan manusia (anthroposentrisme). Akibatnya, fikih yang berhubungan dengan fenomena sosial, seperti lingkungan masih terabaikan. Padahal dalam konteks krisis ekologis saat ini, fikih lingkungan menjadi sangat urgen. Dengan fikih lingkungan, dunia Islam diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam membangun dunia dan peradaban manusia yang harmonis dengan alam. Dalam filsafat ilmu, fikih lingkungan dapat dijelaskan melalui aspek epistemologis. Secara epistemologis, fikih lingkungan dibangun atas dasar konsep mashlahah. Konsep ini pada mulanya dijadikan dasar oleh al-Syatibi untuk merumuskan konsep maqashid al-syari’ah yang akan menjadi landasan dalam penetapan hukum Islam. Menurut al-Syatibi, hakikat atau  tujuan awal pemberlakuan syari’ah adalah mewujudkan dan memelihara lima unsur pokok: agama (ad-din), jiwa (al-nafs), keluarga (al-nasl), akal (al-aql), dan harta (al-mal) yang sering disebut sebagai al-kulliyat al-khamsah. Fazlur Rahman lalu meringkasnya ke dalam konsep monoteisme dan keadilan sosial. Meskipun al-Syatibi dan Rahman sama-sama tidak  menyinggung hifdz al-‘alam (memelihara lingkungan) sebagai bagian dari maqashid al-syari’ah, namun terdapat beberapa penjelasan al-Qur’an maupun hadist yang menerangkan urgensitas pemeliharaan lingkungan/alam. Karena itu, hifdz al-‘alam  dapat dijadikan sebagai mediator utama bagi terlaksananya al-kulliyat al-khamsah tersebut. 
Kritik Nalar Perbankan Syari’ah: Perspektif Legal Maxim azzarqa, azzarqa; Addiarrahman, Addiarrahman
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 5 No. 2 (2013): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v5i2.1312

Abstract

Tulisan ini hendak mengkritik nalar struktural-formal dalam memahami ekonomi Islam, tanpa bermaksud menggugat keberadaan perbankan syari’ah sebagai sebuah fenomena. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan legal maxim, dengan menggunakan kaidah-kaidah fiqh atau qawa’id al-fiqhiyah (dasar-dasar atau fondasi pemahaman) untuk mengungkap kekakuan dalam memahami akad-akad yang ada dalam fiqh muamalah. Kaidah fiqh yang digunakan adalah qawa’id kulliyat al-kubra mengenai adat sebagai sebuah hukum; al-‘adatu muhakkamah dan beberapa kaidah yang diderivasi dari kaidah ini. Nalar formal-struktural perbankan syari’ah yang menganggap akad-akad berbahasa Arab, atau yang diambil dari istilah fikih, keliru bila dipahami sebagai akad yang Islami. Karena semua itu, adalah ‘urf masyarakat Arab. Meng-Arab-kan ekonomi Islam di Indonesia, bukanlah solusi untuk melakukan perubahan dalam sistem ekonomi ke arah yang lebih baik. Karena kita akan terus terjebak pada upaya formal-struktural, tanpa adanya perubahan iklim budaya. Bank syari’ah, dengan demikian, akan terus disibukkan dengan aspek formal-struktural, sedang budaya dan perilaku ekonomi para elite, dan kebanyakan masyarakatnya tetap saja budaya kapitalisme bertopeng Islam.
Islam Dalam Perspektif Al-Qur’an azzarqa, azzarqa; Mujiburrohman, Mujiburrohman
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 5 No. 2 (2013): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v5i2.1318

Abstract

Islam is a immeasurable which has assess and target of very fundamtally, because Islam has side of the truth of absolute which term from al-Qur'an. Word Islam is Shown a name of which is mercy by Allah as a Religion which a later time had made a night of it by Allah to Prophet of Muhammad SAW by the instrumentality of the Angel of Jibril. Bearing Islamic Religion with al-Qur'an very hand in glove once and cannot be disjointed one with is other. Its section of al-Qur'an represent the source of from Islam itself teaching. A lot of sentence of al-qur'an mentioning the name of Islam itself like in Surah al-Baqarah:112, and then Surah Ali Imron:19 and others. In Ianguage context, Islam word in al-Qur'an divided to become two kinds of which among others is islam as sign delivery of self to the infinite, and then secondly islam is as name of from an religion which is marcy by Allah brought by Prophet of Muhammad SAW. Thereby, in comprehending Islam in al-Qur'an, at least relate at two sides, first as a Religion which is genuine as of apocalipse text of ilahiyah and secondly is Islam as a meaning of delivery of it’s self totally to Allah. Among reeling of Islam as a Religion or as form delivery of its self to Allah by all of utilize to reach safety in the world and in eternity.
Optimalisasi Distribusi Dana Zakat: Upaya Distribusi Kekayaan (Studi terhadap UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat) azzarqa, azzarqa; Uddin, Saif
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 5 No. 2 (2013): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v5i2.1313

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk melihat bagaimana optimalisasi distribusi dana zakat sebagai upaya untuk mendistribusikan kekayaan yang pada akhirnya dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Oleh sebab itu, perlu juga diketahui dan dikaji sistem penyaluran dan pengelolaan dana zakat yang dijelaskan dalam UU No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hasil studi ini menunjukkan bahwa menggali potensi zakat perlu dilakukan melalui identifikasi objek zakat. Sosialisasi dalam mekanisme penerimaan atau pemungutan melalui petugas pengumpul zakat sangat penting, Namun yang terpenting setelah zakat terkumpul dalam  penyaluran kepada mustahik (penerima zakat). Efektifitas ini berkaitan pula dengan efisiensi dalam internal manajemen termasuk kualitas dan profesionalitas amil zakat, dan transparansi dalam tata-kelola zakat. Di samping itu, zakat disalurkan bukan sekedar kepada fakir miskin yang lebih ditujukan ke kepentingan konsumsi (keluarga), tetapi idealnya dana yang disalurkan dapat dijadikan modal usaha bagi perbaikan ekonomi keluarga warga muslim. Jadi sisi investasi atas zakat jauh lebih bermanfaat dibandingkan sisi konsumsi dari zakat.
Wakaf Organ Tubuh Manusia Dalam Perspektif Hukum Islam azzarqa, azzarqa; Arofah, Aini Silvy
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 5 No. 2 (2013): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v5i2.1314

Abstract

Organ tubuh manusia yang biasa ditaṣarrufkan melalui donor ialah menggunakan akad hibah, yang memiliki kadar pahala atau amal shalih hanya pada saat hibah tersebut berlangsung. Beda lagi jika aktivitas transplantasi organ tubuh manusia tersebut menggunakan akad wakaf. Yakni sang wāqif mendapat ganjaran pahala yang terus mengalir selama harta benda wakaf tersebut dimanfaatkan sepanjang hidup mauqūf ‘alaih, meskipun wakif telah meninggal dunia, karena wakaf layaknya amal jariyah. Namun dalam penentuan hukumnya dibutuhkan metode talfīq untuk memecahkan serta memberikan jalan keluar hukum wakaf organ tubuh manusia, serta dalam proses penggalian hukumnya (isṭinbāt al-ḥukmi) harus dengan pertimbangan kemaṣlaḥatan dan meminimalisir  keḍaruratan demi tercapainya tujuan-tujuan syari’at (maqāṣid asy-syarī’ah).
Etika Bisnis dan Upaya Membangun Budaya Berbisnis yang Islami azzarqa, azzarqa; Fuadi, Ariza
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 5 No. 2 (2013): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v5i2.1315

Abstract

Dalam kehidupan di dunia ini, manusia tidak akan terlepas dari permasalahan pemenuhan kebutuhan ekonomi. Islam memerintahkan umat manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dengan salah satunya berbisnis. Sayangnya, pemahaman akan berbisnis sering dipahami dengan upaya memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya, bahkan dengan cara yang tidak etis. Oleh karena itu, etika dalam  berbisnis yang Islami sangat penting untuk dikaji dan dikemukakan lebih lanjut sebagai upaya untuk pencarian kehidupan berkeseimbangan yang positif. Penulisan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut tentang apa dan seperti apa etika bisnis dalam Islam dan bagaimana upaya yang seharusnya dikembangkan dalam membangun budaya berbisnis yang Islami.
Kebijakan Kharāj Khalifah Umar ibn Khattāb azzarqa, azzarqa; Budiharjo, Gustomo Try
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 5 No. 2 (2013): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v5i2.1316

Abstract

Pada zaman Nabi SAW harta rampasan perang (termasuk tanah) dibagi-bagikan kepada orang-orang yang disebut dalam surat al-Anfal: 41 dan terus diterapkan hingga masa Khalifah Abu Bakar. Akan tetapi pada masa Khalifah ‘Umar ibn Khattab terjadi perubahan, ia berpendirian lain terhadap harta rampasan perang yang berupa tanah. Ia tidak lagi membagi-bagikan tanah rampasan perang (fa’i) seperti yang dilakukan Nabi SAW dan Abu Bakar melainkan mengambil tanah tersebut seoplah-olah milik negara dan pemilik aslinya dikenakan pajak. Adapun alasan yang familiar terhadap sikap Umar tersebut ialah karena adanya ketidak adilan terhadap genarasi berikutnya jika tanah tersebut habis dibagi-bagikan. Akan tetapi, tentu masih ada alasan lain yang perlu untuk diketahui terhadap perubahan kebijakan yang tampak berbalik arah dari kebijakan sebelumnya. Untuk itu ada beberapa teori yang dapat digunakan guna mencari alasan tersebut. Salah satunya ialah teori filsafat sejarah Ibnu Khaldun, yang menyatakan bahwa setidaknya ada tiga faktor penting yang dapat mengendalikan perjalanan sejarah, yaitu faktor ekonomi, faktor geografis dan agama. Sebenarnya masih ada faktor-faktor yang lain, namun menurut Khaldun ketiga faktor tersebutlah yang paling dominan. Oleh karena itu penulis dalam pembahasan kali ini menggunakan teori di atas karena lebih kredibel dengan topik yang akan dibahas. Selain dapat menjelaskan faktor penyebab kebijakan kharaj, penulis juga dapat menemukan nilai sejarah dari kebijakan kharaj tersebut.

Page 1 of 1 | Total Record : 7