cover
Contact Name
Muhamad Ulul Albab Musaffa
Contact Email
muhamad.musaffa@uin-suka.ac.id
Phone
+6282220623338
Journal Mail Official
azzarqa@uin-suka.ac.id
Editorial Address
Rumah Jurnal Fakultas Syari'ah dan Hukum (Ruang 205 - Lantai 2), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga; Jln. Marsda Adisucipto 1 Yogyakarta 55281 Indonesia
Location
Kab. sleman,
Daerah istimewa yogyakarta
INDONESIA
Az Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam
ISSN : 20878117     EISSN : 28093569     DOI : https://doi.org/10.14421/azzarqa
Jurnal Az zarqa merupakan jurnal unggulan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang dibentuk pada tanggal 1 Desember 2010. Jurnal Az zarqa menyediakan artikel ilmiah hasil penelitian empiris dan analisis-reflektif bagi para praktisi dan akademisi, yang diharapkan berkontribusi dalam mengembangkan teori dan mengenalkan konsep-konsep baru di bidang hukum islam khususnya hukum bisnis islam dalam perspektif yang luas. Jurnal Az zarqa terbit secara berkala dalam kurun 6 bulan sekali, Juni dan Desember.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 6 No. 2 (2014): Az-Zarqa'" : 5 Documents clear
Regulasi Terkait Pengawasan terhadap Penerapan Prinsip-Prinsip Syariah pada Lembaga Keuangan Syariah azzarqa, azzarqa; Arofah, Aini Silvy
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 6 No. 2 (2014): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v6i2.1324

Abstract

Perundang-undangan berperan sebagai payung hukum guna melindungi peraturan yang ada dibawahnya. Istilah peraturan hukum atau perundang-undangan dalam fiqh dikenal dengan sebutan qanun, yaitu suatu kumpulan peraturan hukum yang bersifat mengikat dan harus dipatuhi oleh semua warga negara.[1] Dengan demikian agar Bank Indonesia berlaku mengikat, maka suatu peraturan hukum perlu dikodifikasi sebelum kemudian disahkan (taqnin) secara formal. Proses pengesahan hukum secara formal dilakukan oleh pemerintah (ulil amri) melalui kebijakan politik hukum yang dalam istilah fiqh disebut siyasah syar’iyyah.Lembaga Keuangan Syariah (LKS) merupakan lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan usahanya sesuai atau mendasarkan pada prinsip-prinsip syariah. Adanya adalah untuk menghilangkan unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, kemudian menggantikannya dengan akad-akad tradisional Islam atau yang lazim disebut dengan Prinsip Syariah.[2] Perkembangan perbankan syariah di Indonesia merupakan suatu perwujudan dari kebutuhan masyarakat yang menghendaki suatu sistem perbankan yang mampu menyediakan jasa keuangan yang sehat, juga memenuhi prinsip-prinsip syariah. Perkembangan sistem keuangan berdasarkan prisnsip syariah sebenarnya telah dimulai  sebelum secara formal meletakkan dasar-dasar hukum operasionalnya. Namun demikian agar fungsi perbankan dapat berjalan optimal, tentu tetap diperlukan payung hukum yang berlaku secara formal.[1] M. Ahmad Mufthi dan Sami Shalih Al-Wakil, At-Tasyri’ wa Sann Al-Qawanin fi Ad-Daulah Al-Islamiyah, edisi terjemahan (Lebanon: Dar An-Nahdhah Al-Islamiyah, 1992), hlm. 23.[2] Abdul Ghofur Anshori, Penerapan Prinsip Syariah Dalam Lembaga Keuangan, Lembaga PemBank Indonesiaayaan Dan Perusahaan PemBank Indonesiaayaan (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 8.
Pengaruh Kebebasan dalam Bekerja, Lingkungan Keluarga dan Keberanian Mengambil Resiko terhadap Minat Berwirausaha (Studi pada Mahasiswa Muamalat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suka Yogyakarta) azzarqa, azzarqa; Widyarini, Widyarini; Sugiarto, Sugiarto
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 6 No. 2 (2014): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v6i2.1299

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaruh kebebasan dalam bekerja, lingkungan keluarga dan keberanian mengambil risiko terhadap minat berwirausaha. Populasi penelitian ini adalah mahasiswa Jurusan Muamalat Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, yang telah mengambil mata kuliah wirausaha atau mengikuti seminar kewirausahaan. Jumlah sampel yang digunakan 100 mahasiswa dengan menggunakan metode snowball sampling dan data yang terkumpul dianalisis dengan menggunakan analisis regresi linier berganda. Hasil uji tersebut menunjukkan bahwa kebebasan dalam bekerja, lingkungan keluarga, dan keberanian mengambil risiko berpengaruh positif signifikan terhadap minat berwirausaha.
Praktik Kartel Menurut Maqāṣid Asy-Syarī’ah (Studi Analisis Pasal 50 huruf b UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat) azzarqa, azzarqa; Kapindo, Rifki Putra
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 6 No. 2 (2014): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v6i2.1321

Abstract

Perjanjian kartel merupakan salah satu perjanjian yang dilarang dilakukan demi terselenggaranya persaingan usaha yang baik dan terjauh dari praktik monopoli. Terselenggaranya persaingan usaha yang sehat menjadi fokus pemerintah setelah terjadinya krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1997-1998 yang menyebabkan turunya nilai rupiah serta membangkrutkan hampir semua pelaku usaha. Hal ini disebabkan karena adanya pemusatan kekuasaan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu. Keadaan ini mendesak Indonesia kemudian meminta bantuan kepada IMF sebesar US$ 43 miliar dengan syarat Indonesia melaksanakan reformasi ekonomi dan hukum ekonomi tertentu, salah satunya adalah membuat peraturan mengenai persaingan usaha. Akhirnya pada 5 Maret 1999 diundangkanlah UU N0. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam Undang-undang tersebut terdapat ketentuan pengecualian salah satunya adalah Pasal 50 huruf b, yaitu perjanjian apapun termasuk perjanjian kartel yang berkaitan dengan perlindungan HaKI dan mengenai waralaba. maqāṣid asy-syarῑ’ah dengan konsep kemaslahatannya mencoba untuk menganalisis mengapa terdapat pengecualian dalam Pasal 50 huruf b dan mengategorikan dalam kemaslahatan apa pengecualian tersebut. Dari hasil analisis tersebut, akhirnya terjawab bahwa konsep kemaslahatan maqāṣid asy-syarῑ’ah juga sejalan dengan pengecualian yang terdapat dalam Pasal 50 huruf b. Ḥifẓ al-‘aql merupakan kemaslahatan pertama yang diraih dengan adanya perlindungan HaKI serta perlindungan hak lisensi yang timbul dari perjanjian-perjanjian yang berkaitan dengan waralaba. Pemeliharaan akal ini dinilai sebagai stimulan untuk menghasilkan karya yang lebih kreatif dan inovatif, serta mendapatkan manfaat dari hasil karyanya. Pemaknaan pemeliharaan akal kini tidak lagi sebatas mencoba unutk memelihara akal agar berfungsi sebagaimana mestinya yaitu untuk berpikir, namun juga perlu dipahami sebagai upaya untuk melakukan perlindungan atas hasil karya yang dihasilkan oleh akal itu sendiri. Kemaslahatan ini dikategorikan sebagai sarana untuk mengantarkan kepada suatu kemaslahatan lain yang memiliki oerientasi nasional, yaitu ḥifẓ al-mảl atau pemeliharaan harta. Dalam upaya kontemporerisasi konsep maqāṣid asy-syarῑ’ah pemeliharaan harta tidak hanya sebatas pemeliharaan harta setiap individu, namun juga pemeliharaan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional dengan upaya pencegahan perbuatan-perbuatan curang para pelaku usaha seperti praktek monopoli dan lain sebagainya.
Revitalisasi Sistem Syariah di Indonesia (Mempertegas Payung Hukum Dan Menstandarisasi Konsep) azzarqa, azzarqa; Hisan, Moh Syifa’ul
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 6 No. 2 (2014): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v6i2.1322

Abstract

Sampai saat ini, sistem syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup membanggakan. Dalam proses perkembangannya, sistem yang diklaim sebagai antitesis dari sistem konvensional ini memang masih perlu adanya catatan-catatan guna sebagai penyempurna. Beberapa di antaranya adalah menghindari dari tergesa-gesa dalam mengeluarkan produk-produk baru.Sebenarnya yang penting untuk diperhatikan sebelum mengeluarkan produk adalah menyiapkan payung hukum yang benar-benar jelas serta tegas. Tanpa adanya landasan hukum yang jelas dan tegas dalam produk-produk yang hendak diatas namakan berbasis syariah, tentu saja hal ini bisa jadi justru mengundang cibiran karena tidak menutup kemungkinan banyak hal yang sebanarnya masih serupa dengan apa yang ada dalam konvensional. Kejelasan dan ketegasan itulah yang pada akhirnya akan menjadi pembeda antara sistem syariah dan konvensional. Selain itu, yang tidak kalah penting untuk juga diperhatikan adalah perlunya standarisasi konsep dalam regulasi agar apa saja yang tertuang di dalamnya bisa dipahami dengan jelas sehingga tidak mengundang penafsiran yang bercabang apalagi membingungkan.
Etika Bisnis Sebagai Kiblat Mutlak Pelaku Usaha, Implikasi Ekonomi Islam azzarqa, azzarqa; Khanifa, Nurma Khusna
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol. 6 No. 2 (2014): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v6i2.1323

Abstract

Etika bisnis merupakan kajian ilmu normatif dalam khazanah keilmuan ekonomi, terlebih ekonomi Islam, etika bisnis dalam implementasinya memiliki enam pilar antara lain tauhid, keseimbangan, kehendak bebas, tanggung jawab, keadilan dan kejujuran, sebagai solusi dalam melaksanakan kegiatan bisnis baik untuk pelaku usaha, masyarakat maupun lingkungan sekitar. Fungsi etika bisnis menjadikan cermin bagi perusahaan menjadi lebih baik atau lebih buruk.

Page 1 of 1 | Total Record : 5