cover
Contact Name
Setiyowati
Contact Email
setiyowati@untagsmg.ac.id
Phone
+628156543534
Journal Mail Official
notarylaw@untagsmg.ac.id
Editorial Address
Jl. Pemuda No.70, Pandansari, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Jawa Tengah 50133
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Notary Law Research
ISSN : 29853060     EISSN : 2722287X     DOI : -
Core Subject : Social,
Notary Law Research memuat artikel penelitian, laporan kasus dan artikel review di bidang Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Magister Kenotariatan dua kali setahun pada bulan Juni dan Desember. Jurnal ini memberikan peluang yang baik bagi para peneliti hukum, dosen, mahasiswa, praktisi yang datang dari Indonesia dan luar negeri untuk mengekspresikan ide tentang teknologi dan pembaruan dalam hukum. Tujuan jurnal ini adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan terutama di bidang hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 3, No 2 (2022): NOTARY LAW RESEARCH" : 5 Documents clear
TANGGUNG JAWAB NOTARIS PEMBUAT MINUTA AKTA YANG TIDAK LENGKAP TERHADAP SALINAN AKTA YANG DIKELUARKAN Adinda Nirantara; Liliana Tedjosaputro
Notary Law Research Vol 3, No 2 (2022): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v3i2.3404

Abstract

Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh dan/atau dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini Notaris. Akta otentik berfungsi untuk memberikan kepastian hukum kepada para penghadap dan perlindungan hukum bagi pihak yang berkepentingan dalam pembuatan akta tersebut. Bagi para penghadap yang membuat akta tersebut dapat meminta salinan akta dari Notaris yang membuat akta. Pembuatan salinan akta harus berpedoman terhadap minuta aktanya. Salinan akta ada setelah minuta akta dibuat oleh Notaris, pengertian salinan akta yaitu salinan kata demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa “diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya”. Dalam salinan akta ada pernyataan Notaris dimulai dari awal akta dan akhir akta. Awal akta menerangkan bahwa para penghadap telah menghadap kepada Notaris dan di akhir akta ada keterangan mengenai minuta akta tersebut telah ditandatangani dengan sempurna dan salinan yang sama bunyinya.Bagaimana tanggung jawab Notaris pembuat minuta akta yang tidak lengkap terhadap salinan akta yang dikeluarkannya? Apakah minuta akta yang belum ditandatangani lengkap itu dapat disebut sebagai minuta akta? Bagaimana seharusnya sikap Notaris terhadap minuta akta yang tidak lengkap untuk tidak dikeluarkan salinan akta?Berdasarkan Putusan Nomor : 657/Pid.B/2015/PN Kis. menunjukkan bahwa terdapat Notaris telah mengeluarkan salinan akta, namun minuta akta dari salinan akta tersebut belum lengkap tanda tangan oleh para penghadap. Peneliti menganalisa bahwa akta yang belum mencantumkan tanda tangan para penghadap, saksi dan Notaris tidak dapat disebut sebagai minuta akta. Apabila Notaris tersebut telah mengeluarkan salinan akta, sedangkan tidak ada minuta akta karena akta tersebut belum lengkap tanda tangan para penghadap, maka Notaris tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pertanggungjawaban hukum baik sanksi administrasi, sanksi perdata maupun sanksi pidana. Kata Kunci : Notaris, Tanggung Jawab, Minuta Akta, Salinan Akta.
TANGGUNG JAWAB KREDITOR SEPARATIS PEMEGANG HAK TANGGUNGAN TERHADAP KELEBIHAN PENJUALAN ASET PASCA KEPAILITAN (STUDI KASUS PUTUSAN GUGATAN LAIN LAIN NOMOR : 23 K/Pdt.sus-Pailit/2021) M Sangkut; Sri Mulyani
Notary Law Research Vol 3, No 2 (2022): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v3i2.3405

Abstract

Pada tahun 2020 Dunia terdampak pandemi Covid-19 yang mempengaruhi perkembangan ekonomi dunia dan Indonesia, akibat perkonomian dunian dan Indonesia tergangu banyakany Usaha baik perorangan maupun usaha yang berbentuk Perseroan mengalami kesulitan dalam menjalankan roda bisnisnya, sehingga berdampak kepada pemasukan perusahaan itu sendiri, Dalam keandaan Covid-19 ditahun 2020 kebanyakan perusahan yang kesulatan untuk mengembalikan atau membayar pinjaman kepada sipeminjam sehingga kondisi ini semakin memperburuk keadaan ekonomi usaha tersebut yang mana keadaan ini akan membuat kreditor khawatir terhadapa pinjamannya kepada debitor sehingga  memaksa kreditor untuk melakukan tagihan dengan membuatat gugata Pailit terhadap debitor tersebut agar pinjaman kreditor kepada debitor dapat segera dikembalikan, dalam Kepailitan dikenal ada 3 (tiga) Jenis Kreditor, Kreditor Separatis, Kreditor Preferen, dan Kreditor Konkuren. Dalam Golongan Kreditor tersebut terdapat Golongan Kreditor Separatis yang mana Kreditor tersebut mempunyai Hak Istimewah untuk mengeksekusi sendiri jaminannya. Permasalahan yang diteliti adalah tentang bagaimana jika terhadap kreditor separatis pemegang Hak Tanggungan dalam mengeksekusi sendiri, terdapat kelebihan hasil dari penjualan tersebut yang tagihannya didaftarkan kepada Kurator, serta bagaimana bentuk aksekusi dari kelebihan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dengan spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis. Pengumpulan data melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis data dilakukan dengan metode kualitatif. Hasil penelitian  menunjukkan bahwa bagaimana tanggung jawab debitor separatis terhadap kelebihan hasil penjualan aset yang mana penelitian ini mengambil kajian dari Putusan Kasasi Nomor : 23 K/Pdt.Sus-Pailit/2021: Pertama, Kreditor separatis berhak mengambil semua hasil penjualan asetnya sesuai dengan hutang debitor,  asalkan Kreditor separatis tidak membagi tagihannya kepada kurato dengan 2 (dua) sifat , Separatis dan Konkuren dalam permasalahan ini debitor membagi tagihannya menjadi 2 (dua) sehinggan yang berhak diambil hanya sejumlah tagihan yang didaftarkan dengan sifat Separatis dan sisanya dikembalikan, debitor masih dapat menagihkan kekurangnya dengan sifat Konkuren. Kedua, Analisis Terhadap Putusan Nomor 23 K/Pdt.Sus-Pailit/2021 dalam hal ini majelis Hakim Telah tepat memberikan Putusan karena Kreditor telah salah mengartikan bentuk Tagihan yang didaftrakan. Ketiga, Proses Eksekusi terhadap kelebihan tagihan dapat dilakukan dengan 2 cara Tergugat dengan sukarela menyerahkan kelebihan sesuai dengan putusan Pengadilan dan melalui Eksekusi Pengadilan. Kata Kunci : Debitor, Golongan Debitor, Eksekusi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBELI DALAM JUAL BELI TANAH DENGAN AKTA DIBAWAH TANGAN Melty Shabrinna Putriyadi; Yulies Tiena Masriani
Notary Law Research Vol 3, No 2 (2022): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v3i2.3406

Abstract

Penelitian ini mengkaji tentang perlindungan hukum bagi pihak pembeli yang telah membeli tanah dari pihak penjual, yang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku jual beli hak atas hanya dapat didaftarkan apabila akta peralihan hak karena jual beli tersebut dibuat oleh PPAT.  Sedangkan di lapangan, masih banyak jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan hukum akta jual beli tanah yang dibuat di bawah tangan, mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli dalam jual beli tanah yang dilakukan secara di bawah tangan, dan untuk mengetahui dan menganalisia pertimbangan hakim tentang jual beli tanah dengan akta di bawah tangan dalam Putusan Nomor 18/Pdt.G/2019/PN Grt. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif , spesifikasi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis, dengan menggunakan sumber data sekunder, yang diperoleh dari penelitian kepustakaan (library research), setelah data terkumpul akan dianalisis dan disistematisasikan secara kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: Akta di bawah tangan pada perjanjian jual beli atas tanah dengan sertipikat memperoleh kekuatan pembuktian yang sama dengan suatu akta otentik. Apabila dianalisis dengan teori perlindungan hukum yang dikemukakan oleh Satjipto Raharjo, maka meskipun jual beli tersebut dilakukan secara dibawah tangan, hal tersebut tidak dapat menjadi penyebab atau suatu permasalahan bagi pembeli, khususnya dalam kepemilikan hak atas tanah yang diperoleh dari jual beli tersebut. Namun perjanjian ini tidak dapat digunakan untuk mengubah data kepemilikan tanah. Majelis hakim mempertimbangkan asas perlindungan hukum bagi penggugat guna mendapatkan kepastian hukum atas tanah dan bangunan rumah yang penggugat beli dari tergugat. Hal tersebut juga dikarenakan penggugat mampu membuktikan semua dalil gugatannya dengan mengajukan surat-surat bukti yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-5, dan 2 (dua) orang saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah, serta telah pula dilakukan Pemeriksaan Setempat pada tanggal 10 Nopemer 2015, untuk melihat objek sengketa, sehingga dengan berbagai pertimbangan akhirnya majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat. Kata Kunci : akta, di bawah tangah, jual beli, perlindungan hukum, tanah.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI AKIBAT WANPRESTASI PENJUAL DALAM JUAL BELI RUMAH KPR DI BAWAH TANGAN (STUDI KASUS PUTUSAN PN CIREBON NO 30/Pdt.G/2016/PN.Cbn) Ruth Swastiningrum; Sigit Irianto
Notary Law Research Vol 3, No 2 (2022): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v3i2.3407

Abstract

Rumah merupakan kebutuhan pokok manusia, karena rumah tidak hanya untuk tempat tinggal tetapi juga sebagai tempat untuk beraktivitas dalam kehidupan sehari – hari. Memiliki rumah dianggap sebagai ukuran kehidupan yang layak. Pembelian rumah dapat dilakukan dengan tunai, KPR, maupun over credit. Banyak masyarakat yang masih awam dengan sistem over credit sehingga tak jarang mereka melakukan system over credit secara di bawah tangan yang mengakibatkan kerugian bagi pembelinya. Perumusan masalah: 1) Bagaimana perlindungan hukum bagi pembeli akibat wanprestasi penjual dalam perjanjian jual beli KPR di bawah tangan? 2) Bagaimana pertimbangan hakim atas perlindungan hukum bagi pembeli akibat wanprestasi penjual dalam perjanjian jual beli KPR di bawah tangan? 3) bagaimana perlindungan hukum yang seharusnya bagi pembeli atas wanprestasi penjual dalam perjanjian jual beli rumah KPR di bawah tangan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative, spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis, sumber dan jenis data adalah data sekunder, metode pengumpulan data berupa studi pustaka, metode analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa 1) Perlindungan hukum bagi wanprestasi penjual dalam perjanjian jual beli KPR di bawah tangan sehingga perlindungan hukum didapatkan dari putusan pengadilan  2) Pertimbangan hakim dalam kasus ini diputus secara verstek karena penjual tidak diketahui keberadaannya dan meminta Bank BTN dan Kantor Pertanahan Cirebon untuk membantu pembeli dalam membalik nama hak kepemilikan tanah 3) Perlindungan hukum yang seharusnya bagi pembeli atas wanprestasi penjual adalah mendaftarkan akta perjanjian jual beli dibawah tangan di hadapan Notaris sehingga Notaris melalui saksi – saksi lingkungan seperti tetangga, ketua RT, ketua RW dan Lurah dapat mensahkan perjanjian jual beli tersebut. Kata Kunci : wanprestasi, penjual, over credit, KPR, perlindungan hukum
AKIBAT HUKUM AKTA JUAL BELI TANAH YANG DIBUAT OLEH PPAT DENGAN IDENTITAS DIRI PALSU PARA PENGHADAP Wiharjo Wiharjo; Johan Erwin Isharyanto
Notary Law Research Vol 3, No 2 (2022): NOTARY LAW RESEARCH
Publisher : Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UNTAG Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56444/nlr.v3i2.3408

Abstract

Akta iautentik merupakan suatuialat bukti yang memiliki peran sangat penting dalam setiap hubungan ihukum idi masyarakat. Sesorang yang berwenang dalamipembuatan akta iautentik adalah pejabat umum, pejabat umum disinii bisa iPPAT/ Notaris atau pejabat lain yang imempunyai wewenang sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Akta dariiPPAT/ Notaris yang isudah cacat hukum karena kelalaianimaupun unsur kesengajaan olehiPPAT/ Notaris itu sendiri, maka PPAT/ Notaris harus bertanggungjawab secara imoral maupun secara hukum. Bila ipenyebab ipermasalahan itimbul iakibat kelalaian ibaik sengaja maupun itidak isengaja idari iPPAT imaka, iberakibat iakta tersebut mempunyai kekuatan ipembuktian isebagai iakta idibawah tangan, iatau menjadi batal demi hukum, iyang mana idapat menjadi ialasan bagi ipihak yang imenderita kerugian menuntut ipenggantian ikepada iPPAT. Metode ipendekatan dalam ipenelitian ini iadalah yuridis inormatif. Spesifikasi penelitian dalam ipenelitian ini iadalah deskriptif analisis. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini adalah dalam pembuatan akta PPAT/ Notaris wajib memeriksa kebenaran atas identitas diri dari masing-masing penghadap, agar nantinya dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum terhadap akta autentik yang dibuatnya di kemudian hari. Kemudian akibat hukum akta jual beli tanah yang sudah dibuat oleh PPAT dengan identitas diri palsu para penghadap, di dalam Pasal 1320 ayat (4) dan Pasal 1335 KUHPerdata yaitu perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang palsu adalah batal demi hukum dan akta yang dibuat tersebut kekuatan pembuktiannya menjadi terdegradasi dari akta autentik menjadi akta dibawah tangan, akan tetapi tentang masalah kebenaran formal dalam kepala dan penutup akta tersebut tetap mengikat untuk para pihak yang membuatnya. Kata Kunci : PPAT/ Notaris, Akta jual beli tanah, identitas diri palsu

Page 1 of 1 | Total Record : 5