cover
Contact Name
Deri Rizal
Contact Email
deririzal@iainbatusangkar.ac.id
Phone
+6282283623032
Journal Mail Official
jisrah@iainbatusangkar.ac.id
Editorial Address
Jln. Sudirman No. 137, Kubu Rajo Lima Kaum, Batusangkar, Sumatera Barat (27213)
Location
Kab. tanah datar,
Sumatera barat
INDONESIA
Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah)
ISSN : 27751783     EISSN : 27753557     DOI : 10.31958
Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah) with ISSN 2775-3557 (Online) and 2775-1783 (Print) is aimed at spreading the research results conducted by academicians, researchers, and practitioners in the field of sharia. JISRAH encompasses research papers from researcher, academics, and practitioners. In particular, papers which consider the following general topics are invited:Islamic Law, Islamic Family Law, Constitutional Law (Siyasah), Islamic Economic Law. The journal is published periodically three times a year, i.e., every April (first edition) August (second edition) and December (third edition).
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 23 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 1 (2021)" : 23 Documents clear
IMPLEMENTASI INSTRUKSI DIRJEN BIMAS ISLAM NOMOR: Kep/D/101/1978 TENTANG TUNTUNAN PENGERAS SUARA DI MASJID, LANGGAR, DAN MUSHOLA DALAM KONTEKS PLURALISME DAN PERSPEKTIF HUKUM TATA NEGARA ISLAM (Studi Kasus Masyarakat Kota Medan) Muhammad Zikri Abdillah; Afrian Raus
Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah) Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (528.305 KB) | DOI: 10.31958/jisrah.v2i1.3227

Abstract

The main problem in this study is how is the condition of religious communities after the circulation of the Directive of the Guidance and Guidance of the Islamic Community Guidance Number: Kep/D/101/1978 on Guidance for Loud Speakers in Mosques, Langgar and Mushola and how it is implemented in the context of pluralism and then see the policy in terms of perspective Islamic constitutional law. The purpose of this study is to describe how the conditions of worship of religious people before and after the circulation of the circular letter and to know how the implementation of the circular Directive Directorate General of Islamic Community Guidance Number: Kep / D / 101/1978 about Guidelines for Loud Speakers in the Mosque, Langgar, and Mushola for realizing what was instructed in the circular.
EKSISTENSI “UANG JUJURAN” PADA PERKAWINAN DALAM ADAT TAPANULI NAGARI TANJUNG BETUNG MENURUT HUKUM ISLAM Sisri Suryani; Afrian Raus
Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah) Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (492.583 KB) | DOI: 10.31958/jisrah.v2i1.3226

Abstract

Artikel ini mengkaji tentang eksistensi Uang Jujuran pada perkawinan di Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman. Adapun yang menjadi pertanyaan adalah apa yang melatarbelakangi Uang Jujuran dalam perkawinan dan bagaimana keberadaan Uang Jujuran dalam pelaksanaan perkawinan tersebut. Metode yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskritif analitis. Adapun temuan dari penelitian ini adalah bahwa sebelum melaksanakan perkawinan calon suami harus membayar Uang Jujuran kepada calon istri dalam proses perhitungan keluarga terlebih dahulu, yang diawali dengan pelaksanaan menyapai (peminangan) oleh calon mempelai pria, kemudian dilaksanakan pertunangan, setelah dilaksanakan pertunangan maka dilanjutkan dengan perhitungan keluarga sekaligus pemberian Uang Jujuran sesuai dengan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Jumlah Uang Jujuran ini  dilihat dari status calon istri baik dari status pekerjaan, kecantikan, dan tingkat pendidikan. Jika tidak dilaksanakankan maka berimplikasi akan diberi sanksi adat. Dan adapun dampak lain jika tidak dibayar oleh calon suami serta tertundanya upacara perkawinan. Oleh karena itu, pandangan Hukum Islam terhadap keberadaan Uang Jujuran dalam pelaksanaan perkawinan adalah termasuk kepada golongan ‘Urf Shahih. Hal ini berdasarkan syarat-syarat ‘urf dijadikan sebagai sumber Hukum Islam yaitu, adat tersebut bernilai mashlahat, karena berdampak pada kebaikan antara pihak laki-laki maupun perempuan, untuk memperlihatkan keseriusan untuk menikah, memperlihatkan rasa tanggung jawab laki-laki, memperlihatkan kemapanan laki-laki.
TRADISI MANJAMPUIK NASI SAPARIUK DI NAGARI SIMAWANG KABUPATEN TANAH DATAR DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Reni Mustika; Nailur Rahmi
Jurnal Integrasi Ilmu Syariah (Jisrah) Vol 2, No 1 (2021)
Publisher : Institut Agama Islam Negeri Batusangkar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (799.833 KB) | DOI: 10.31958/jisrah.v2i1.3225

Abstract

Studi ini mengkaji tentang bagaimana proses pelaksanaan tradisi manjampuik nasi sapariuk di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar dalam tinjauan hukum Islam. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research), dengan teknik pengumpulan data yaitu dengan cara observasi dan wawancara. Dengan temuan bahwa tradisi manjampuik nasi sapariuk adalah kebiasaan manjampuik marapulai dengan membawa nasi sapariuk apabila pasangan tersebut tidak melaksankan walimah, apabila tradisi ini belum dilaksanakan maka perkawinan bagi pasangan suami istri di dalam adat yang berlaku di Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar termasuk nikah gantuang, maksud dari nikah gantuang tersebut yaitu suami belum boleh tinggal serumah dengan istri, sahilia samudiak (jalan-jalan berdua-duaan) dan melakukan hubungan suami istri sampai ia melaksanakan tradisi manjampuik nasi sapariuk. Dalam hukum Islam tradisi manjapuik nasi sapariuk  ini diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan ajaran Islam secara langsung, selain dari itu, tradisi ini memiliki banyak manfaat dari pada mudharatnya seperti kedua pasangan lebih dihargai dan membawa dampak baik bagi nagari dan kedua keluarga. Tradisi ini sudah dilaksanakan secara turun temurun yang harus dijaga dan dipandang baik oleh masyarakat.

Page 3 of 3 | Total Record : 23