cover
Contact Name
Rika Novitasari
Contact Email
rikanovitasari@wisnuwardhana.ac.id
Phone
+62341-713604
Journal Mail Official
admin@wisnuwardhana.ac.id
Editorial Address
Jl. Danau Sentani 99 Malang, Jawa Timur Indonesia - 65199
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang
MAKSIGAMA : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang merupakan jurnal di bidang Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang. MAKSIGAMA merupakan jurnal yang telah terbit secara cetak dengan nomor ISSN 1410-8763 dan secara online dengan Nomor E-ISSN 2723-570X. Jurnal MAKSIGAMA ini terbit sebanyak dua kali dalam setahun yaitu pada bulan Mei dan Nopember. Maksigama sebagai jurnal ilmiah telah hadir dengan memuat sejumlah artikel pilihan, baik yang berupa artikel konseptual, maupun artikel laporan hasil penelitian. Jurnal ini terbuka bagi kalangan internal maupun eksternal Universitas Wisnuwardhana Malang. Jurnal ini diterbitkan sebagai wadah bagi para penulis dan ilmuwan di bidang hukum untuk mempublikasikan hasil penelitiannya maupun konseptualnya sehingga dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang Ilmu Hukum di Indonesia. Redaksi menerima tulisan orisinil dan belum diterbitkan di media lain, dengan lingkup penulisan mengenai Ilmu Hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 7 Documents
Search results for , issue "Vol 10 No 2 (2016)" : 7 Documents clear
IMPLEMENTASI NILAI PANCASILA DAN UUD 1945 DALAM PENANGANAN ANAK JALANAN DI KOTA MALANG
MAKSIGAMA Vol 10 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (491.029 KB)

Abstract

Anak-anak terlantar dan anak-anak jalanan pada hakikatnya memiliki hak-hak asasi yang sama dengan hak-hak asasi manusia pada umumnya. Sebagaimana sila kelima Pancasila dan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang disebutkan bahwa Fakir miskin dan anak-anak terlantar diperlihara oleh negara. Maka demi keadilan sosial pemerintah memiliki kewajiban melindungi dan memenuhi hak-hak anak-anak jalanan. Hasil Penelitian implementasi Pancasila dan UUD 1945 di Kota Malang menunjukkan, nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 diimplementasikan ke dalam Peraturan Walikota Kota Malang No. 55 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah Kota Malang No. 10 Tahun 2013. Peraturan Walikota Kota Malang No. 55 Tahun 2012 mengatur  tentang tugas pokok, fungsi  tata kerja Dinas Sosial Kota Malang.  Pada Peraturan Walikota ini dinas sosial Kota Malang wajib memberi pembinaan terhadap anak terlantar, memberi rekomendasi anak terlantar ke panti sosial bina remaja, atau panti asuhan anak. Perda Kota Malang Tahun Nomor 10 Tahun 2013 berisi tentang penanganan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis di kota Malang. Mengacu kepada Perda ini pemerintah daerah diwajibkan untuk secara aktif melakukan tindakan preventif terhadap anak jalanan.  Implementasi kebijakan pemerintah kota Malang antara lain adalah adanya kerjasama antara dinas sosial dengan SKPD dan Masyarakat, serta adanya dukungan pendanaan. Dinas Sosial Pemkot Malang bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Nasional Kota Malang melalui Sanggar Kegiatan Belajar yang berupaya menangani pendidikan formal agar anak jalanan bisa menyelesaikan pendidikan formalnya. Faktor Penghambat penanganan anak jalanan adalah kurangnya sumber daya manusia. Sebab idealnya, ada tenaga sosial yang mendampingi anak jalanan tersebut selama sehari dua jam dan seminggu penuh.  Kendala dalam pemberian layanan yaitu terbatasnya SDM dari pemerintah. Anggaran untuk pengentasan anak jalanan juga kurang.  Penanganan permasalahan anak jalanan jika dimasukkan dalam kebijakan PMKS masih terlalu umum, sehingga kebijakan ini belum mampu memberikan dampak positif bagi anak jalanan itu sendiri. Kata kunci: anak jalanan, perlindungan, Pemerintah, kebijakan
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP STATUS PRIVASI WARGA NEGARA INDONESIA DALAM SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (SIAK)
MAKSIGAMA Vol 10 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (179.326 KB)

Abstract

Kebijakan pemerintah mengatur identitas warga negara Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) selalu mengalami perubahan yang kemudian dikenal dengan E-KTP yaitu KTP elektroni, perubahan ini sebagai strategi pemerintah untuk mendapatkan data kependudukan yang akurat dan benar. Dalam proses layanan E-KTP dikenal dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dalam proses sistem tersebut terhimpun data kependudukan di seluruh wilayah negara Indonesia.Melalui sistem tersebut identitas penduduk akan tercatat dengan akurat dan baik, yang secara privat melekat pada diri penduduk yang timbul sejak lahir, yang ditandai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka dengan NIK tersebut kemungkinan terjadi data ganda terhindarkan, artinya seorang tidak akan tercatat kembali dalam satu sistem kependudukan. Sistem informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor. 28 Tahun 2005, yang kemudian di tiap-tiap daerah Kabupaten dan Kota di terbitkan Peraturan Daerah.Dengan diberlakukannya SIAK apakah dapat menimbulkan kesadaran bagi warga negara Indonesia untuk memenuhi data kependudukan secara lengkap dan benar. Kata Kunci : identitas, sistem, kepastian hukum, kependudukan 
POLA SOSIALISASI POLITIK PADA PEMILIH GUNA MEMINIMALISIR GOLPUT DALAM PEMILUKADA
MAKSIGAMA Vol 10 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (231.588 KB)

Abstract

Dorongan untuk penelitian ini didukung oleh abstain data yang signifikan kepada penulis rekap dari berbagai sumber, baik jurnal dan media massa. Untuk kondisi abstain seluruh negeri dengan rasio antara jumlah abstain dalam pemilihan Jawa dan luar daerah Jawa adalah 30% berbanding 29%. Sementara pada pelaksanaan pemilu yang digelar di seluruh wilayah negara menunjukkan tingginya jumlah abstain pada pemilih di kota Surabaya, 50,36%, yang merupakan jumlah terbesar dari non-pemilih di negara ini. Terkait dengan fenomena penelitian ini berfokus pada pembuatan Pola Sosialisasi Politik Untuk Minimalkan Pemilih Golput Dalam studi General Election.This ditargetkan dapat menilai dan mengidentifikasi faktor-faktor yang memicu terjadinya non-pemilih di kota Surabaya pada walikota pemilu dan pemilihan gubernur yang telah dilaksanakan. Jenis penelitian ini adalah eksplorasi, dengan stratified random sampling dan analisis Interaktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penarik faktor / tarik abstain antara lain: memilih hak bukan kewajiban, sehingga dapat diabaikan oleh para pemilih, jumlah penduduk perkotaan di Surabaya, undangan yang diberikan petugas tidak pemilih di elit daerah perumahan, dan kejenuhan pemilih pada jenis pemilu yang run.As untuk faktor pendorong / dorongan antara lain: sistem pelatihan sosialisasi melalui media sosial, mengajak pemilih pemula untuk menjadi sukarelawan, dan memanfaatkan seni media lokal sebagai sarana sosialisasi. Pola sosialisasi yang telah dilakukan penyelenggara pemilu meliputi: tatap muka Communi kation, komunikasi melalui media massa dan mobilisasi seni lokal dan media sosial. Kata kunci: Sosialisasi Politik, Pemilih, pemilihan kepada daerah 
HARMONISASI HUKUM KETENAGAKERJAAN DENGAN KONVENSI ILO DALAM PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK YANG BEKERJA
MAKSIGAMA Vol 10 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.789 KB)

Abstract

Anak adalah amanah sekaligus karunia yang harus dijaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi.Sampai saat ini isue pekerja anak dan eksploitasi anak adalah dua hal yang masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Indonesia telah meratifikasi dua konvensi ILO terkait pekerja anak yaitu Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Benyuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak. UU  No. 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dalam beberapa pasal telah mengatur tentang keberadaan anak yang bekerja. Dalam penerapannya politik pembentukan hukum tersebut masih tidak konsisten diterapkan terbukti dengan masih tingginya jumlah anak yang bekerja di Indonesia. Dari uraian diatas, permasalahan yang hendak dikaji dalam tulisan ini adalah : Pertama, bagaimana bentuk perlindungan pekerja anak menurut Undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dihubungkan dengan UU No. 20 tahun 1999 tentang ratifikasi Konvensi ILO 138 dan UU No. 1 tahun 2000 tentang ratifikasi Konvensi ILO 182? Dan Kedua, bagaimana upaya Pemerintah untuk menjalankan hokum positif terkait dengan perlindungan bagi anak yang bekerja? Kata kunci: Harmonisasi hukum, perlindungan hukum, pekerja anak
ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN HUKUM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 PADA TRANSAKSI E-COMMERCE DAN TRANSAKSI KONVENSIONAL
MAKSIGAMA Vol 10 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (617.376 KB)

Abstract

Perkembangan e-commerce membawa banyak perubahan terhadap sektor aktivitas bisnis yang selama ini dijalankan di dunia nyata (real), yang kemudian mengembangkannya ke dunia maya (virtual). Penggunaan internet dalam e-commerce memberikan dampak positif dan negatif.Seiring dengan semakin berkembangnya teknologi saat ini, banyak kemajuan di segala bidang terutama di bidang teknologi informasi.Hal itu tentu dimanfaatkan oleh masyarakat Indonesia untuk menghadapi situasi Masyarakat Ekonomi ASEAN untuk mendorong tercipta dan berkembangnya bidang entrepreneurship yang inovatif.Salah satunya adalah dalam hal jual beli online, dimana kegiatan transaksinya tentu melalui media online, karena itu perlu saat ini kita memperhatikan pula aspek hukumnya terutama agar hak dan kewajiban kedua belah pihak terjamin. Dalam proses transaksi cenderung konsumen merasa tidak aman saat melakukakan proses tersebut. Ditambah lagi keabsahan suatu proses transaksi menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) pada pasal 1458 sebagai acuan kesepakatan dari suatu transaksi. Karena kegiatan ini cenderung menimbulkan permasalahan hukum salah satunya penipuan yang dilakukan pelaku usaha jual beli online. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, dapat ditarik kesimpulan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen transaksi online adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 8 dan Pasal 16. Kata Kunci : E-Comerce, UUPK, Perlindungan Hukum
MENELAAH SANGKAAN PENISTAAN AGAMA TERHADAP GUBERNUR DKI BASUKI CAHAYA PURNAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM.
MAKSIGAMA Vol 10 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (456.296 KB)

Abstract

Indonesia berdemokrasi iklim yang baru setelah era 98 sebagaimana yang diatur dalam UUD 45 Pasal 28 tentang kebebasan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan, pada era ini bersuara adalah hal yang dimungkinkan dengan adanya UU No. 9 tahun 1998 yang mengikuti dari Ground Norm kita yakni UUD 1945 Pasal 28. Mengenai aksi damai yang terjadi pada 4 November 2016 yang ada di Jakarta, saya akan meninjau hal tersebut dengan hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Asal muasalnya kejadian tersebut ditengarai oleh kejadian dimana Gubernur Jakarta yang ketika kejadian tersebut berlangsung dalam jabatannya sebagai seorang kepala daerah dan kepala pemerintahan berbicara kepada masyarakatnya di kepulauan seribu yang didalam percakapannya tersebut terdapat kata-kata yang membuat banyak dari masyarakat kita merasa tersinggung. Setelah kejadian tersebut muncullah protes-protes terhadap Gubernur Jakarta tersebut aksi pertama dimulai dengan pernyataan pemuka agama, dilanjutkan dengan aksi unjuk rasa dan akhirnya dengan skala yang lebih besar lagi pada 4 November 2016, ketika hal tersebut ”dianggap” tidak digubris oleh pemerintah, Apakah penyampaian Gubernur Jakarta Basuki Cahaya Purnama tersebut memang betul melanggar KUHP? Dalam hal ini Pasal 156a seperti yang dilaporkan kepadanya ? Bagaimanakah isu politik yang menyertainya jika kita berbicara dalam perspektif hukum? Dan bagaimana dengan kapasitas berbicaranya sebagai kepala daerah apakah hal tersebut menimbulkan sanksi hukum kepadanya? tujuan penelitian ini diharapkan penulis dapat mengurai permasalahan secara sistematis serta objektif sehingga didapat analogi hukum dan penafsiran hukum yang kompeten sehingga dapat menjadi telaah dalam menyikapi kasus yang telah marak ini. Kata Kunci: Sangkaan,  Penistaan Agama, Perspektif Hukum.
PRINSIP KETERBUKAAN DALAM PENERBITAN IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN SEBAGAI SARANA PERLINDUNGAN HUKUM DAN MENCEGAH KONFLIK TERHADAP WARGA MASYARAKAT
MAKSIGAMA Vol 10 No 2 (2016)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (627.167 KB)

Abstract

Prinsip keterbukaan merupakan salah satu landasan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Prinsip ini selain  merupakan asas  bagi para penyelenggara negara secara normatif merupakan ketentuan hukum yang harus dipedomani dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan  yang berlakuannya  telah memiliki  kekuatan hukum yakni Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui ke dua instrumen hukum tersebut keterbukaan harus menjadi dasar para penyelenggara pemerintahan dalam mengeluarkan kebijakan berupa ijin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan oleh warga negara baik untuk perorangan maupun kelompok. Melalui instrumen ijin legalitas kegiatan rakyat dapat dikendalikan dan dipertanggungjawabkan. Melalui penerapan prinsip keterbukaan  dalam menerbitkan ijin perlindungan hukum kepada   rakyat yang berpotensi kena dampak  sekitar diadakannya bangunan itu. Hal ini mengingat adanya  dampak sosial dan juga lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan pengadaan bangunan   yang telah dilegalkan oleh pemerintah melalui ijin. Kata kunci: Keterbukaan, Ijin Mendirikan Bangunan, Perlindungan Hukum, Masyarakat 

Page 1 of 1 | Total Record : 7