cover
Contact Name
Rika Novitasari
Contact Email
rikanovitasari@wisnuwardhana.ac.id
Phone
+62341-713604
Journal Mail Official
admin@wisnuwardhana.ac.id
Editorial Address
Jl. Danau Sentani 99 Malang, Jawa Timur Indonesia - 65199
Location
Kota malang,
Jawa timur
INDONESIA
Maksigama : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang
MAKSIGAMA : Jurnal Ilmiah Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang merupakan jurnal di bidang Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang. MAKSIGAMA merupakan jurnal yang telah terbit secara cetak dengan nomor ISSN 1410-8763 dan secara online dengan Nomor E-ISSN 2723-570X. Jurnal MAKSIGAMA ini terbit sebanyak dua kali dalam setahun yaitu pada bulan Mei dan Nopember. Maksigama sebagai jurnal ilmiah telah hadir dengan memuat sejumlah artikel pilihan, baik yang berupa artikel konseptual, maupun artikel laporan hasil penelitian. Jurnal ini terbuka bagi kalangan internal maupun eksternal Universitas Wisnuwardhana Malang. Jurnal ini diterbitkan sebagai wadah bagi para penulis dan ilmuwan di bidang hukum untuk mempublikasikan hasil penelitiannya maupun konseptualnya sehingga dapat memberikan manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan khususnya di bidang Ilmu Hukum di Indonesia. Redaksi menerima tulisan orisinil dan belum diterbitkan di media lain, dengan lingkup penulisan mengenai Ilmu Hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 12 No 2 (2018)" : 5 Documents clear
PENGAWASAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU OLEH BPSK DAN OJK
MAKSIGAMA Vol 12 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (148.74 KB) | DOI: 10.37303/maksigama.v12i2.45

Abstract

BPSK dan OJK merupakan Lembaga Alternativ Penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan, yang juga sama-sama berwenang untuk menyelesaiakan sengketa yang terjadi antara Konsumen dan pelaku usaha, termasuk juga melakukan pengawasan pencantuan klausula baku. Konsumen dan pelaku usaha merupakan subyek dari perlindungan undang-undang Perlindungan Konsumen, tujuan dari disusunnya undang-undang ini yaitu agar masyarakat mendapatkan haknya sebagai konsumen dengan baik serta meningkatkan kesadaran dan kemampuan konsumen untuk melindungi diri sebelum membeli dan menggunakan barang dan/ jasa pelaku usaha. Perlindungan konsumen hanya dapat dilaksanakan apabila ada kerja sama yang baik antara  konsumen, pelaku usaha dan Pemerintah sebagai penengah yang menghasilkan kebijakan-kebijakan mengenai perlindungan konsumen termasuk juag perlindungan terhadap pencantuman klausula baku. Namun tujuan dari perlindungan konsumen tidak akan tercapai apabila kesadaran dari masing-masing unsur tersebut diatas belum terbentuk secara otomatis untuk dapat melaksanakan tugas nya dalam proses penegakan hukumnya. Tulisan ini diharapkan agar pengwasan pencantuman klausula baku dapat dilakukan oleh BPSK dan OJK secara aktif dan maksimal. Namun hal ini juga juga tidak akan terwujud apabila tidak didukung oleh pengetahuan masyarakat akan aturan pencantuman klausula baku dan juga jumlah personil dan dana pendukung yang mencukupi. Tulisan ini disusun dengan metodologi penelitian hukum sosiologis sehingga diawali dengan study dokumen terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pengawasan pencantuman klaula baku, yang hasilnya akan dilanjutkan dengan pengamatan di lapangan yang digunakan untuk mencatat dan mendeskripsikan perilaku, kegiatan dan pelaksanaan obyek penelitian. Pengolahan dan analisa data pada penelitian ini, tunduk pada cara analisa ilmu-ilmu sosial dengan menggunakan analisa  kualitatif  atau analisa non statistik.
Analisis Kontroversi Pencabutan Hak Politik Terpidana Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia
MAKSIGAMA Vol 12 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (136.733 KB)

Abstract

Dilematika Korupsi di Indonesia saat ini sudah menjadi suatu kajian bersama dalam ranah politik, hukum dan ilmu sosial di Indonesia. Maraknya praktik korupsi di Indonesia, disertai dengan penegakkan hukum yang dinilai lemah, membuat beberapa pihak beranggapan bahwa  pencabutan hak politik terhadap terpidana kasus tindak pidana korupsi merupakan upaya yang perlu dilakukan dalam rangka pemberantasan korupsi di tanah air. Disisi lain beberapa pihak beranggapan bahwa pencabutan hak politik terhadap koruptor bukanlah kebijakan yang tepat, bahkan ada yang menilai bahwa hukuman tambahan tersebut justru bertentangan dengan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Pada dasarnya penjatuhan hukuman pencabutan hak politik terhdap terpida korupsi masih sangat jarang dilakukan oleh hakim. Pemberian sanksi yang berat dirasa sangat tepat dilakukan, karena korupsi termasuk dalam kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sehingga dalam penjatuhan hukumnya harus pula dengan sanksi yang dirasa akan sangat memberatkan para koruptor tersebut. Landasan hukum terhadap pencabutan hak politik terpidana tindak pidana korupsi dasar-dasarnya telada ada pada Kitap Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), tentang pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, yaitu hak dipilih dan memilih yang diadakan berdasarkan peraturan-peraturan umum. Upaya pemberantasan korupsi merupakan suatu agenda kebijakan yang perlu diterapkan secara tegas, sebagai upaya pemberantasan korupsi secara maksimal, dan sebagai upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan hak tersebut. Pencabutan hak politik bagi terpidana tindak pidana korupsi merupakan suatu langkah yang dirasa cukup strategis untuk memberikan efek jera terhadap para korupto yang telah menyalah gunakan kewenangan dan kekuasaan yang dulunya pernah di milikinya.
PEMILIHAN KEPALA DAERAH BERDASAR ATAS UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
MAKSIGAMA Vol 12 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (175.6 KB)

Abstract

Dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur apakah kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat atau dipilih oleh DPRD.Namun Pasal 18 Ayat (4) menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Akan tetapi di dalam Pasal 56 Ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis melalui pemilihan Umum kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung oleh rakyat.Makna demokratis tersebut dapat mengalami multitafsir/penafsiran ganda, dimana makna demokratis dalam pemilihan kepala daerah dapat diartikan dengan cara pemilihan langsung oleh rakyat sebagai wujud kedaulatan di tangan rakyat karena rakyat berhak menentukan pilihanya atas dasar kedaulatan tersebut. Dan dapat pula diartikan dengan mekanisme pemilihan secara keterwakilan melalui permusyawaratan DPRD sebagai lembaga negara yang dipilih langsung oleh rakyat untuk mewakili aspirasi/suara rakyat sebagai wujud demokrasi pada jalannya pemerintahan, sebagaimana dikatakan dalam pembukaan (preambule) UUD NRI 1945 bagian kalimat dari alenia ke 4 menyatakan: “ Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
MAKNA KEPASTIAN HUKUM DALAM PENYELENGGARAAN RUMAH SUSUN
MAKSIGAMA Vol 12 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (126.519 KB)

Abstract

Setiap warga negara Indonesia dilindungi oleh negara melalui konstitusi,  salah satunya terkait dengan tempat tinggal. Kepemilikan tanah dan bangunan di Indonesia menganut asas horizontal yaitu hak atas tanah belum tentu juga merupakan pemilik bangunan yang ada di atasnya. Oleh karena itu pengaturan tentang pengadaan tanah untuk sebuah tempat tinggal dan pembangunan diatas tanah tersebut harus jelas pengaturannya. Perlu diketahui bahwa regulasi yang terkait dengan pembangunan tempat tinggal terdiri dari UU NRI No. 2 tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan UU NRI No. 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Kedua peraturan ini pada dasarnya sudah sejalan satu sama lain akan tetapi terdapat beberapa pasal yang tidak menunjukkan konsistensi dalam pengaturan. Hal itu dapat dilihat dalam pasal 117 UU PKP dan Pasal 10 UU No. 2/2012. Pasal 117 PKP menyebutkan bahwa pengadaan tanah bagi kepentingan umum diperuntukkan untuk pembangunan rumah umum, rumah khusus, dan penataan permukiman kumuh, sedangkan dalam Pasal 10 UU No. 2/2012 pengadaan tanah bagi kepentingan umum digunakan untuk penataan permukiman kumuh perkotaan dan perumahan untuk MBR. Pengaturan tentang pengadaan tanah untuk rumah khusus tidak dicantumkan dalam UU Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Ketidakkonsistensian pengaturan menyebabkan permasalahan di kemudian hari, sehingga dibutuhkan makna kepastian hukum. Makna kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan adalah kepastian peraturannya sehingga dengan adanya kepastian hukum maka dapat mengetahui apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Selain itu dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan juga harus memperhatikan teknik dalam pengundangannya agar menciptakan UU yang baik salah satunya menggunakan teknik ROCCIPI.
PEMBENTUKAN PERDA PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH BERBASIS PARTISIPASI MASYARAKAT (Studi Proses Pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Pada DPRD Kabaputen Rembang, Jawa Tengah)
MAKSIGAMA Vol 12 No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wisnuwardhana Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (703.285 KB)

Abstract

Salah satu yang menjadi perhatian dalam Sustainable Development Goals (SDGs) adalah masalah kebencanaan, dimana Indonesia tergolong sangat tinggi ancaman bencananya, baik dari sebab potensi bencana alam maupun bencana social. Dan apabila terjadi bencana maka dampaknya adalah adanya korban, baik korban jiwa, harta, psikologi, maupun rusaknya infrastruktur pembangunan. Salah daerah yang cukup beragama ancaman bencananya Kabupaten Rembang Jawa Tengah, terlebih dengan Kabupaten Rembang yang berbenah infrastruktur ekonominya sudah mulai diminati oleh investor.   Untuk itu Pemda Rembang membentuk Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah  untuk antisipasi dalam menghadapi bencana di daerahnya. Penelitian ini mendiskripsikan proses partisipasi masyarakat dalam pembentukan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Rembang, dengan pendekatan kualitatif yang didukung data melalui wawancara mendalam dengan informan kunci, observasi , partisipatif dalam proses pembentukan serta dokumentasi yang mendukung. Untuk validasi data digunakan triangulasi, sedang analisis data menggunakan Miles, Huberman dan Saldana (2014)

Page 1 of 1 | Total Record : 5