cover
Contact Name
Muryan Awaludin
Contact Email
muryanawaludin1@gmail.com
Phone
+6282217442010
Journal Mail Official
lembagappmuda@gmail.com
Editorial Address
Jalan DR.T.D. Pardede Nomor 21, Medan.
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Prointegrita
ISSN : 2621377X     EISSN : 26558971     DOI : 10.46930/jurnalprointegrita
Tujuan dari Jurnal Integrita untuk mengembangkan sebuah penelitian yang telah dituliskan serta menjadi acuan untuk para peneliti dibidang Ilmu Komunikasi, Ilmu Hukum, Ilmu Menajemen, Ilmu Pemerintahan, dan Manajemen Agribisnis Jurnal Integrita dengan Scope meliputi : Ilmu Komunikasi, Ilmu Hukum, Ilmu Menajemen, Ilmu Pemerintahan, dan Manajemen Agribisnis
Articles 2 Documents
Search results for , issue "Vol 7 No 1 (2023): APRIL" : 2 Documents clear
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA APARATUR SIPIL NEGARA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DALAM MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE Harefa, Berkat Elhan; Gultom, Maidin; Siregar, Syawal Amri
JURNAL PROINTEGRITA Vol 7 No 1 (2023): APRIL
Publisher : LPPM Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jp.v7i1.4841

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis tindakan yang dilakukan bila terjadi pelanggaran etika dan hukum oleh aparatur sipil Negara; penyelesaian atas terjadinya pelanggaran etika dan hukum oleh anggota aparatur sipil Negara yang melakukan tindak pidana; hambatan yang dihadapi dalam penyelesaian pelanggaran etika dan hukum oleh aparatur sipil Negara. Metode yang digunakan dalam penelitin ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan memberikan gambaran tentang Penegakan Hukum Terhadap Anggota Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana Dalam Mewujudkan Good Governance. Berdasarkan penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa Tindakan yang dilakukan bila terjadi pelanggaran etika dan hukum oleh aparatur sipil Negara adalah : pertama Penegakan disiplin terhadap aparatur sipil negara yang melanggar kode etik kedisplinan dijalankan menurut aturan yang telah ditetapkan. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Mekanismenya meliputi apabila terdapat pelanggaran, maka akan dilaksanakan pemanggilan terhadap ASN. Setelah pemeriksaan dilakukan dan terbukti kesalahannya maka ASN yang bersangkutan dijatuhi hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) peraturan pemerintah tersebut, terdiri dari tiga tingkat hukuman disiplin, antara lain jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis; Kedua Penyelesaian Atas Terjadinya Pelanggaran Etika Dan Hukum Oleh Anggota Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak Pidana dengan cara pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan hukuman disipin terhadap Pegawai Negeri Sipil yang diduga melakukan pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010. Pemeriksaan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran disiplin, serta untuk mengetahui berbagai faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan Pegawai Negeri Sipil tersebut melakukan pelanggaran disiplin; Ketiga Hambatan pelaksanaan penegakan disiplin terhadap aparatur sipil Negara yang melanggar kode etik kedisplinan Karena kurang tegasnya sanksi yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang, dan lunturnya Kedisiplinan ASN. Faktor-faktor lain yang menjadi hambatan dalam penegakan kode etik kedisiplinan Aparatur Sipil Negara, antara lain: Penegakan hukum di dalam ikatan dinas yang masih lemah; Tidak ada responsif oleh ASN; Terbatasnya kuantitas dan kualitas sumber daya manusia; Adanya keterbatasan sarana dan prasarana pengawasan; dan Rendahnya tingkat kesadaran hukum. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah upaya preemtif, upaya preventif, dan upaya represif.
SISTEM KOMUNIKASI INTERPERSONAL ANTARA PIMPINAN DAN BAWAHAN DALAM MENINGKATKAN PRESTASI KERJA PEGAWAI DI FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS ISLAM SUMATERA UTARA Sofia, Sofia; Lubis, Suwardi; Silviani, Irene
JURNAL PROINTEGRITA Vol 7 No 1 (2023): APRIL
Publisher : LPPM Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jp.v7i1.4842

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini bahwa masih rendahnya prestasi kerja pegawai di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Sumatera Utara. Banyak faktor yang mempengaruhi prestasi kerja pegawai salah satunya adalah penerapan komunikasi interpersonal antara atasan dan bawahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa bagaimana Sistem Komunikasi Interpersonal antara Pimpinan dan Bawahan dan untuk menganalisis pengaruh Sistem Komunikasi Interpersonal antara Pimpinan dan Bawahan dalam Meningkatkan Prestasi Kerja Pegawai. Penelitian ini menggunakan pendekatan paradigma post-positisme yaitu paradigma yang menganggap manusia tidak dapat selalu benar dalam memandang sebuah realitas. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu observasi, wawancara dan analisis dokumen. Informan dalam penelitian ini berjumlah tujuh orang. Hasil penelitian bahwa sistem komunikasi interpersonal yang terjadi antara pimpinan-bawahan yaitu, sistem komunikasi formal dan komunikasi informal. Komunikasi formal berjalan dalam bentuk komunikasi instruksi tugas dan berjalan dengan baik. Hal ini dapat diketahui melalui jumlah volume interaksi, dan orientasi organisasi yang menekankan kepada pekerjaan. Komunikasi informal berjalan dalam bentuk komunikasi hubungan sosial dan berjalan dengan baik. Hal ini dapat diketahui melalui komunikasi persuasif yang dikembangkan oleh atasan terhadap bawahan. Prestasi kinerja pegawai dikategorikan baik. Hal ini dapat diketahui dari disiplin pegawai yang tinggi, kemampuan pegawai melaksanakan tugas pokok dan fungsi, serta para pegawai mampu mengerjakan tugas yang didelegasikan kepada mereka.

Page 1 of 1 | Total Record : 2