cover
Contact Name
Kholil Syu'aib
Contact Email
kholil_syuaib@uinjambi.ac.id
Phone
+628127682779
Journal Mail Official
alrisalah@uinjambi.ac.id
Editorial Address
Faculty of Sharia Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Jl. Raya Jambi - Muara Bulian KM. 15 Simpang Sungai Duren 36361. Telepon: (0741) 582632, 583377
Location
Kota jambi,
Jambi
INDONESIA
Legal Protection for the Partnership Agreement Parties
Core Subject : Economy, Social,
Al-Risalah Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan particularly focuses on the main problems in the development of the sciences of sharia and law areas. It publishes articles and research papers concerning Islamic law, Islamic legal thought, Islamic jurisprudence, Islamic economic laws, criminal law, civil law, international law, constitutional law, administrative law, economic law, medical law, customary law, environmental law and so on.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 14 No 02 (2014): December 2014" : 8 Documents clear
Epistemologi Hukum Islam (Upaya Mencari Pradigma Baru Fiqh Kontemporer)
Al-Risalah Vol 14 No 02 (2014): December 2014
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (287.74 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v14i02.393

Abstract

Pengembangan paradigma ilmiah modern memiliki dampak signifikan pada pengembangan yurisprudensi. Kasus di titik adalah pengaruh postmodernisme yang telah menyebabkan pikiran bahwa hukum tidak bisa lagi dianggap sebagai hanya realitas social. Sebaliknya, hukum juga adalah realitas metafisik. Pergeseran paradigma yurisprudensi dari positivisme ke postmodernisme dianggap sesuai dengan pemikiran Islam tentang syariat. Hal ini karena: Pertama, Islam yurisprudensi memerlukan kombinasi dari pikiran dan hati. Kedua, kekurangan bayani, 'irfani dan burhani epistemologi memerlukan epistemologi yang lebih berkualitas yaitu kombinasi semuanya. Ketiga, agama moralitas memainkan peran penting yang menginformasikan tatanan sosial.
Tafsir Ayat Sifat Melawan Hukum Materil Yang Dilakukan Aparat Penegak Hukum Dalam Kaitan Dengan Tindak Pidana Korupsi Erdianto Effendi
Al-Risalah Vol 14 No 02 (2014): December 2014
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (226.802 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v14i02.394

Abstract

Perkembangan penegakan hukum atas pelaku tindak pidana korupsi dalam tataran implementasi memungkinkan peluang terjadinya pelanggaran HAM bagi para tersangka tindak pidana korupsi. Salah satunya karena berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tidak jelas tentang definisi melawan hukum (wederrechtelijke). Ketidaktegasan tersebut menimbulkan adanya potensi penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum untuk menafsirkan istilah melawan hukum berdasarkan subjektivitasnya sendiri khususnya terkait unsur melawan hukum materiil (materiele wederretelijkheid). Penerapan sifat melawan hukum materil senyatanya menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, karena subjektifitas penafsiran sifat melawan hukum materil bertentangan dengan asas legalitas yang dianut dalam hukum pidana Indonesia. Untuk menhindari potensi tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor: 003/PUU-IV/2006 menghapuskan dapat dipidananya pelaku tindak pidana korupsi atas tuduhan perbuatan melawan hukum materiil.
Hukum Pernikahan Islam Dalam Konteks Indonesia Yuliatin Yuliatin
Al-Risalah Vol 14 No 02 (2014): December 2014
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (245.68 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v14i02.451

Abstract

Islam datang membawa rahmat bagi seluruh alam, kehadirannya sebagai penyempurna untuk agama sebelumnya, tentunya pula ajaran-ajaran yang terkandung di dalamnya meliputi semua aspek kehidupan manusia di dunia. Salah satunya tentang hukum pernikahan. Islam membawa konsep pernikahan yang sangat elegan, sehingga mampu diterima dan dijalankan oleh manusia. Di Indonesia merupakan satu di antara wilayah yang masyarakatnya mayoritas beragama Islam, tentulah berusaha tunduk dan taat melaksanakan aturan-aturan yang termaktub di dalam dua sumber hukum utama yaitu al-Qur’an dan Hadits. Tetapi ajaran tersebut akan menjadi kuat dan kokoh bila penjabarannya ditopang dengan interpretasi melalui pendapat-pendapat ulama (fiqh). Untuk menjembatani hal itu dibentuklah satu sandaran atau pedoman dalam sebuah kompilasi yaitu Kompilasi Hukum Islam. Tujuannya hanya untuk kemaslahatan masyarakat Islam di Indonesia. Agar pernikahan yang berlangsung antara seorang laki-laki dan seorang perempuan mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Tidak saja di pandang sah dari aspek agama tetapi juga sah dari aspek hukum negara.
Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia Sri Wahyuni
Al-Risalah Vol 14 No 02 (2014): December 2014
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (261.436 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v14i02.452

Abstract

Secara umum, perkawinan beda agama sulit untuk dilakukan di Indonesia setelah penerapan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akan tetapi, karena ketentuan mengenai perkawinan beda agama tidak diaturnya secara jelas dalam Undang-Undang tersebut, maka terdapat polemik dalam pemahaman dan pelaksanaannya. Mengacu pada Pasal 2 Undang-Undang tersebut, dinyatakan bahwa tidak diperbolehkan untuk menikah dengan orang yang berbeda agama. Sementara itu, berdasarkan Pasal 66, ahli hukum menyatakan adanya kekosongan hukum, sehingga perkawinan beda agama dapat dilaksanakan dengan pencacatan di Kantor Catatan Sipil. Kemungkinan tersebut dapat terjadi, karena ketentuan mengenai istilah perkawinan campur dalam Pasal 66 berbeda dengan beberapa peraturan sebelumnya. Terlepas dari kontroversi tersebut, memang realitasnya, masyarakat masih menghendaki berlakunya legalitas pernikahan beda agama.
Dinamika Introduksi Sanksi Poligami Dalam Hukum Negara Muslim Modern M Zaki
Al-Risalah Vol 14 No 02 (2014): December 2014
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (266.33 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v14i02.453

Abstract

Artikel ini bertujuan mengungkap dinamika reformasi hukum keluarga di negara-negara Muslim modern, khususnya dinamika dan dasar pemikiran introduksi sanksi hukum terhadap praktik poligami di Turki, Malaysia, dan Indonesia. Artikel ini menyimpulkan bahwa: Pertama, masuknya komponen pemberlakuan sanski hukum dalam masalah poligami menjadi bagian tak terpisahkan dalam reformasi Hukum Keluarga di negeri-negeri Muslim modern yang, antara lain, didasari semangat melindungi hak-hak dan meningkatkan derajat kaum perempuan. Kedua, dalam perspektif analisa komparatif, secara vertikal langkah kriminalisasi poligami ketiga negara Muslim di atas telah menunjukkan suatu keberanjakan Hukum Keluarga dari aturan doktrin hukum Islam konvensional. Keberanjakan tersebut bersifat variatif, Turki lebih cenderung memakai metode extra-doctrinal reform yang menghasilkan kesimpulan larangan mutlak terhadap poligami, sementara Malaysia dan Indonesia dalam melakukan pembaharuan hukum keluarganya, khususnya dalam persoalan poligami, telah menggunakan metode intra-doctrinal dan extra-doctrinal sekaligus. Secara horizontal, kecuali Turki, baik Malaysia maupun Indonesia memiliki kesamaan dalam hal bentuk sanksi hukum terhadap pelaku poligami, yakni hukuman penjara dan atau denda. Secara diagonal, Turki beranjak paling jauh dan radikal dengan menegasi keabsahan perkawinan poligami. Sedangkan Malaysia dan Indonesia pada prinsipnya hampir sama, namun secara hirarki ketat-longgar aturan, Malaysia sedikit di atas Indonesia.
Pembentukan Keluarga Sakinah Menurut Konsep Syariat Islam Pada Masyarakat Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi Maryani Maryani
Al-Risalah Vol 14 No 02 (2014): December 2014
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (277.238 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v14i02.454

Abstract

Keluarga sakinah menurut konsep syariah Islam merupakan sebuah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat hidup spritual dan material secara layak dan seimbang, diliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlaq mulia. Secara faktanya, masyarakat Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi telah mengimplementasikan upaya pembentukan keluarga sakinah melalui perwujudan adanya rasa saling pengertian, saling menerima kenyataan, saling melakukan penyesuaian, mempupuk rasa cinta, melaksanakan asas musyawarah, suka memaafkan, berperan serta untuk kemajuan bersama (saling menunjang), memimpin keluarga harus berilmu dan terdidik, membina hubungan antara anggota keluarga dan antar tetangga dan masyarakat, membina kehidupan beragama dalam keluarga, adanya kesatuan aqidah. Dengan demikian, masyarakat tersebut dapat dikategorikan “Keluarga Sakinah I”, yaitu sebuah keluarga tersebut dibentuk melalui perkawinan yang sah berdasarkan peraturan yang berlaku atas dasar cinta kasih, melaksanakan shalat, melaksanakan puasa, membayar zakat, mempelajari dasar agama, mampu membaca al-Qur’an, memiliki pendidikan agama, dan memiliki tempat tinggal.
Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingginya Tingkat Perceraian di Indonesia (Tinjauan Terhadap Hukum Acara Peradilan Agama) Ramlah Ramlah
Al-Risalah Vol 14 No 02 (2014): December 2014
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30631/alrisalah.v14i02.455

Abstract

Hukum Acara Peradilan Agama adalah hukum acara yang berlaku di Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur khusus menurut hukum Islam seperti perceraian melalui cerai talak, alasan zina dan sebagainya. Bagi umat Islam Indonesia proses penyelesaian perceraian diajukan ke Pengadilan Agama sebagai lembaga penegak hukum yang dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam proses persidangan perkara perceraian selalu diadakan mediasi atau perdamaian dengan tujuan agar tidak terjadinya perceraian. Tapi hal ini kadangkala tidak berhasil didamaikan, sehingga terjadi perceraian. Dari tahunke tahun perceraian selalu meningkat, pada hal pihak Pengadilan Agama telah berusaha untuk menguranginya, namun kenyataannya terus meningkat. Hal ini disebabkan beberapa faktor yaitu faktor ekonomi, faktor suami tidak mampu memberi nafkah, faktor kekerasan dalam rumah tangga, faktor intervensi pihak ke tiga, dan faktor teknologi media komunikasi yang transparan, sehingga perceraian menjadi tradisi yang membudaya di tengah masyarakat. Dan tidak kalah pentingnya terdapatnya pengaruh dari belum terwujudnya hukum materiil (RUU-PA) sebagai hukum yang tertulis, dimana selama ini hukum materil merujuk kepada Kompilasi Hukum Islam yang status hukumnya kurang mengikat
Keluwesan Hukum Pidana Islam Dalam Jarimah Hudud (Pendekatan Pada Jarimah Hudud Pencurian) Fathuddin Abdi
Al-Risalah Vol 14 No 02 (2014): December 2014
Publisher : Faculty of Sharia, Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (356.658 KB) | DOI: 10.30631/alrisalah.v14i02.456

Abstract

Selalu mengemuka sebagian pendapat bahwa Hukum Pidana Islam itu sadis dan kejam dalam penetapan sanksi terhadap beberapa tindak pidana dalam jarimah hudud, khususnya jarimah hudud pencurian yang dihukum dengan hukuman potong tangan. Sementara itu dalam jarimah hudud hakim hanya sebagai pelaksana ketentuan-ketentuan syari’, karena baik norma maupun sanksi padajarimah hudud sudah ditentukan dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, serta tidak memiliki hukum terendah dan tertinggi. Tetapi sebenarnya pendapat tersebut tidak tepat, karena jarimah hudud itu mengandung tujuan untuk melindungi kehidupan manusia dan sesuai dengan fitrah keimanan dan keagamaan manusia. Hal itu merupakan tindakan preventif untuk kesalamatan manusia secara individu dan kolektif. Misalnya hukuman potong tangan, sebenarnya hukuman ini tidak mutlak harus dilaksanakan. Untuk melaksanakan hukuman itu harus dilihat nilai pencurian tersebut, apakah ia orang yang mampu (kaya) atau ia orang yang tidak mampu (miskin), karena keadaan pencuri mempunyai pengaruh dan harus dipertimbangkan oleh hakim dalam melaksanakan hukum tersebut

Page 1 of 1 | Total Record : 8