Bandung Conference Series: Law Studies
Bandung Conference Series: Law Studies (BCSLS) menerbitkan artikel penelitian akademik tentang kajian teoritis dan terapan serta berfokus pada Ilmu Hukum dengan ruang lingkup diantaranya: Akibat Hukum, Alih Teknologi, Analisis Yuridis Putusan Hakim, Angkutan Jalan, Aparatur Sipil Negara, Fungsi Lingkungan Hidup, Hak Reproduksi, Hak Servituut, Hoax, Hukum Ketenagakerjaan, Illegal Mining, Intervensi, Jual Beli Dalam Islam, Juvenile Delinquency, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Kerugian, Kewajiban Negara, Makanan Kedaluwarsa, Nafkah Anak, Pangan Asal Hewan, Pekerja Rumah Tangga, Pencucian Uang, Penegakan Hukum pidana, Penegakan Hukum, Pengawasan, Penyelundupan Sediaan, Farmasi, Penyidik KPK, Perlindungan Hukum, Perlindungan Konsumen dan Tenaga Kerja, Pungutan Liar, Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner, Tanda Tera, Tanggung Jawab Hukum, Tenaga Kerja Asing, Tim Saber Pungli, Tanah, Tindak Pidana, Tindak Perdata, Transportasi Online, UU ITE. Prosiding ini diterbitkan oleh UPT Publikasi Ilmiah Unisba. Artikel yang dikirimkan ke prosiding ini akan diproses secara online dan menggunakan double blind review minimal oleh dua orang mitra bebestari yang ahli dalam bidangnya.
Articles
1 Documents
Search results for
, issue
"1119 - 1126"
:
1 Documents
clear
Tanggung Jawab Platform Digital dan Perlindungan Hak Siar Pay-Per-View atas Pembajakan Live Streaming (Studi Kasus Byon Combat Showbiz Vol. 5)
Akmal Fauzan Kusnadi;
Jejen Hendar
Bandung Conference Series: Law Studies 1119 - 1126
Publisher : UNISBA Press
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.29313/bcsls.v6i2.24002
Abstract. The rapid growth of the Pay-Per-View (PPV) broadcasting model in Indonesia's combat-sports entertainment industry has been accompanied by rising live streaming piracy on social media, illustrated by the illegal rebroadcast of Byon Combat Showbiz Vol. 5 PPV content through a TikTok account with roughly 518,000 followers. This study examines the legal responsibility of TikTok as an Electronic System Operator under the Safe Harbor doctrine, and the forms of legal protection available to PPV broadcasting-rights holders under Indonesia's Copyright Law (UUHC). The research applies a normative juridical method with a case approach and descriptive-analytical specification, drawing on primary, secondary, and tertiary legal materials analyzed qualitatively through deductive reasoning. The findings show TikTok bears an active duty to monitor content under Article 15 of the Electronic Information and Transactions Law and Government Regulation No. 71/2019, yet its Safe Harbor protection is potentially forfeited due to indications of financial benefit from virtual gifts and a slow response in removing the infringing broadcast. Rights holders are protected through two complementary regimes: copyright under Articles 9 and 25 of the UUHC, and preventive-repressive protection theory. The study concludes that normative protection is adequate, but implementation remains reactive and requires more proactive platform oversight Abstrak . Perkembangan sistem Pay-Per-View (PPV) dalam industri olahraga hiburan di Indonesia diiringi meningkatnya pembajakan live streaming di media sosial, sebagaimana terjadi pada penyiaran ulang ilegal konten PPV Byon Combat Showbiz Vol. 5 melalui sebuah akun TikTok berpengikut sekitar 518 ribu. Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum tanggung jawab TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik berdasarkan doktrin Safe Harbor, serta bentuk perlindungan hukum bagi pemegang hak siar PPV berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kasus dan spesifikasi deskriptif-analitis, memanfaatkan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan TikTok memiliki kewajiban aktif mengawasi konten berdasarkan Pasal 15 UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019, namun perlindungan Safe Harbor-nya berpotensi gugur karena adanya indikasi manfaat finansial dari virtual gift dan lambannya penghapusan konten pembajakan. Pemegang hak siar memperoleh perlindungan melalui dua rezim yang saling melengkapi, yaitu hak cipta berdasarkan Pasal 9 dan 25 UUHC, serta teori perlindungan hukum preventif-represif. Disimpulkan bahwa perlindungan hukum sudah cukup memadai secara normatif, tetapi implementasinya masih reaktif dan memerlukan pengawasan proaktif dari platform digital.