cover
Contact Name
Sufyan
Contact Email
sufyan@pdfaii.org
Phone
+628992932000
Journal Mail Official
sufyan@pdfaii.org
Editorial Address
Perkumpulan Dosen Fakultas Agama Islam Indramayu Jl. Ir. H. Djuanda Km 03, RT 001 RW 005 Desa Singaraja Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat 45213.
Location
Kab. indramayu,
Jawa barat
INDONESIA
JUSTICES: Journal of Law
ISSN : -     EISSN : 29645107     DOI : https://doi.org/10.58355/justices.v2i1.31
Core Subject : Religion, Social,
JUSTICES: Journal of Law is a peer-reviewed journal published by Perkumpulan Dosen Fakultas Agama Islam Indramayu. The journal is aimed at spreading the research results conducted by academicians, researchers, and practitioners in the field of lawin both theory and practice. In particular, papers which consider the following general topics are invited: Classical and Modern Law, Politics and Constitutional Law, Criminal Law, Economic Law, International Law, and Human Rights, Islamic Law and Islamic Family Law.
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Vol. 1 No. 1 (2022)" : 10 Documents clear
Upaya Legislasi Qanun Syari'ah Di India Dan Pakistan Nursyamsi; Dedi; Ibnu Rusydi
JUSTICES: Journal of Law Vol. 1 No. 1 (2022)
Publisher : Perkumpulan Dosen Fakultas Agama Islam Indramayu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.294 KB) | DOI: 10.58355/justices.v1i1.1

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji upaya legislasi Qanun dan Syariah di India dan Pakistan. Berbicara bagaimana informasi tentang Islam di India dan Pakistan, serta pergumulan yang terjadi di kawasan sekitarnya pasca terbentuknya kedua negera tersebut. Negara Pakistan merupakan hasil pemisahan dari negara India. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya legislasi Qonun syariah yang diusung oleh kaum muslim di kedua negara tersebut memberikan nilai-nilai sejarah  adanya keinginan yang sangat kuat, terlebih di negara Pakistan yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Tampaknya masih disibukkan dengan persoalan identitas nasional, problem diferensisi visi di kalangan modernis dan tradisionalis atau pergumulan tentang peran sipil dan militer yang terjadi di Pakistan hingga kini terus terjadi.
Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat Dedi; Roni Nurhidayat
JUSTICES: Journal of Law Vol. 1 No. 1 (2022)
Publisher : Perkumpulan Dosen Fakultas Agama Islam Indramayu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (333.686 KB) | DOI: 10.58355/justices.v1i1.2

Abstract

Peraturan perundang-undangan merupakan manifestasi dari politik hukum lembaga negara yang dirancang dan disahkan sebagai undang-undang anti korupsi. Korupsi adalah perbuatan menaikkan harga barang dan jasa, menambah utang negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal yang besar, bukan untuk kepentingan umum. Korupsi juga merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia. Korupsi merupakan masalah utama yang harus diatasi, guna mencapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Diperlukan hukum yang kuat sebagai mekanisme solusi sosial untuk menyelesaikan konflik-konflik ini, akumulator kekayaan pribadi, dan risiko penyuapan. Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat perkembangan sistem pemerintahan yang demokratis. Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat perkembangan sistem pemerintahan yang demokratis. Korupsi cenderung menciptakan inefisiensi dan pemborosan sektor ekonomi. Peradilan yang merupakan bagian dari pemerintahan, peradilan, tidak lagi menjadi pelayan penguasa tetapi budak yang patuh pada tindak pidana yang disebut korupsi tetapi memiliki ruang kebebasan untuk menegakkan supremasi hukum dan ketertiban. Menerapkan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang sangat sulit dilakukan. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan mendobrak tindakan korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya perkembangan ekonomi Indonesia.
Pendidikan Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Korupsi Nida Amalia Dewi; Dedi
JUSTICES: Journal of Law Vol. 1 No. 1 (2022)
Publisher : Perkumpulan Dosen Fakultas Agama Islam Indramayu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (333.308 KB) | DOI: 10.58355/justices.v1i1.3

Abstract

Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat mengandalkan semata-mata pada upaya penindakan yang menjadi kewenangan institusi penegak hukum. Upaya pencegahan korupsi dengan ikut serta membangun budaya anti korupsi di masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebagai salah satu elemen masyarakat mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Pendidikan anti korupsi ditujukan agar mahasiswa dapat mengetahui dengan jelas permasalahan korupsi yang sedang terjadi dan usaha untuk mencegahnya. Pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Korupsi Dan Upaya Pemberantasannya Dalam Perspektif Hukum Islam Dedi; Siti Puadah; Ibnu Rusydi
JUSTICES: Journal of Law Vol. 1 No. 1 (2022)
Publisher : Perkumpulan Dosen Fakultas Agama Islam Indramayu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (409.486 KB) | DOI: 10.58355/justices.v1i1.4

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Kejahatan ini berpotensi membawa kesengsaraan, pemiskinan dan penderitaan bagi banyak orang. Korupsi terjadi karena banyak faktor seperti gaya hedonisme, kepemimpinan yang lemah, kurangnya pendidikan agama dan moral, dan lainnya. Oleh karena itu bagamana islam memandang tindak pidana korupsi serta bagaimana cara pemberantasannya. Tujuannya untuk mengetahui pandangan islam dalam mengatasi masalah tersebut. Dengan metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode library research atau kepustakaan dengan mengupulkan berbagai sumber dan membandingkannya dengan sumber lain. Kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. perspektif islam korupsi memiliki pemahaman yakni riswah, sariqah, dan pengkhianat. Banyak sekali factor penyebab korupsi, salah satunya adalah perspektif kekayaan, dan gaya hidup yang matrealistis. Oleh karena itu sanksi bagi pelaku korupsi perspektif islam salah satunya dengan hudud dan takzir. Maka diperlukan juga strategi dalam pemberantasannya salah satunya dengan menerapkan hukum pidana. Korupsi juga merupakan kejahata yang sangat buruk dan dapat menimbulkan kerugian bagi semua umat, terutama bagi kalangan bawah. Oleh karena itu dalam islam ada sanksi berupa hudud dan takzir bagi para pelaku korupsi, selain itu upaya yang dapat kita lakukan dalam memberantasnya melalui peradilan pidana difokuskan pada sifat represif.
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Terhadap Mahasiswa Sofi Nur Aziza; Dedi
JUSTICES: Journal of Law Vol. 1 No. 1 (2022)
Publisher : Perkumpulan Dosen Fakultas Agama Islam Indramayu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (427.497 KB) | DOI: 10.58355/justices.v1i1.5

Abstract

Pendidikan yang merupakan tiang untuk membentuk karakter bagi generasi muda. Salah satu pendidikan yang dinilai sangat penting bagi mahasiswa/generasi muda adalah pendidikan anti korupsi. Hampir setiap perguruan tinggi sudah memberikan pendidikan anti korupsi sebagai mata kuliah wajib bagi setiap mahasiswanya. Untuk upaya pencegahan anti korupsi ini yaitu dengan membangun budaya anti korupsi di masyarakat merupakan faktor penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Dan mahasiswa sebagai salah satu elemen masyarakat yang merupakan agen perubahan dan penggerak untuk anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Pendidikan anti korupsi ditujukan agar mahasiswa dapat mengetahui dengan jelas permasalahan korupsi yang sedang terjadi dan usaha untuk mencegahnya.
Upaya Legislasi Qanun Syari'ah Di India Dan Pakistan Nursyamsi; Dedi; Ibnu Rusydi
JUSTICES: Journal of Law Vol. 1 No. 1 (2022): Progressive and Critical Law Review
Publisher : Perkumpulan Dosen Fakultas Agama Islam Indramayu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58355/justices.v1i1.1

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji upaya legislasi Qanun dan Syariah di India dan Pakistan. Berbicara bagaimana informasi tentang Islam di India dan Pakistan, serta pergumulan yang terjadi di kawasan sekitarnya pasca terbentuknya kedua negera tersebut. Negara Pakistan merupakan hasil pemisahan dari negara India. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya legislasi Qonun syariah yang diusung oleh kaum muslim di kedua negara tersebut memberikan nilai-nilai sejarah  adanya keinginan yang sangat kuat, terlebih di negara Pakistan yang mayoritas penduduknya adalah muslim. Tampaknya masih disibukkan dengan persoalan identitas nasional, problem diferensisi visi di kalangan modernis dan tradisionalis atau pergumulan tentang peran sipil dan militer yang terjadi di Pakistan hingga kini terus terjadi.
Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Melalui Peran Serta Masyarakat Dedi; Roni Nurhidayat
JUSTICES: Journal of Law Vol. 1 No. 1 (2022): Progressive and Critical Law Review
Publisher : Perkumpulan Dosen Fakultas Agama Islam Indramayu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58355/justices.v1i1.2

Abstract

Peraturan perundang-undangan merupakan manifestasi dari politik hukum lembaga negara yang dirancang dan disahkan sebagai undang-undang anti korupsi. Korupsi adalah perbuatan menaikkan harga barang dan jasa, menambah utang negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal yang besar, bukan untuk kepentingan umum. Korupsi juga merupakan tindakan pelanggaran hak asasi manusia. Korupsi merupakan masalah utama yang harus diatasi, guna mencapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Diperlukan hukum yang kuat sebagai mekanisme solusi sosial untuk menyelesaikan konflik-konflik ini, akumulator kekayaan pribadi, dan risiko penyuapan. Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat perkembangan sistem pemerintahan yang demokratis. Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat perkembangan sistem pemerintahan yang demokratis. Korupsi cenderung menciptakan inefisiensi dan pemborosan sektor ekonomi. Peradilan yang merupakan bagian dari pemerintahan, peradilan, tidak lagi menjadi pelayan penguasa tetapi budak yang patuh pada tindak pidana yang disebut korupsi tetapi memiliki ruang kebebasan untuk menegakkan supremasi hukum dan ketertiban. Menerapkan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang sangat sulit dilakukan. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan mendobrak tindakan korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya perkembangan ekonomi Indonesia.
Pendidikan Anti Korupsi Di Perguruan Tinggi Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Korupsi Nida Amalia Dewi; Dedi
JUSTICES: Journal of Law Vol. 1 No. 1 (2022): Progressive and Critical Law Review
Publisher : Perkumpulan Dosen Fakultas Agama Islam Indramayu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58355/justices.v1i1.3

Abstract

Upaya pemberantasan korupsi tidak dapat mengandalkan semata-mata pada upaya penindakan yang menjadi kewenangan institusi penegak hukum. Upaya pencegahan korupsi dengan ikut serta membangun budaya anti korupsi di masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Sebagai salah satu elemen masyarakat mahasiswa diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Pendidikan anti korupsi ditujukan agar mahasiswa dapat mengetahui dengan jelas permasalahan korupsi yang sedang terjadi dan usaha untuk mencegahnya. Pendidikan anti korupsi bagi mahasiswa bertujuan untuk memberikan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya serta menanamkan nilai-nilai anti korupsi. Tujuan jangka panjangnya adalah menumbuhkan budaya anti korupsi di kalangan mahasiswa dan mendorong mahasiswa untuk dapat berperan aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Korupsi Dan Upaya Pemberantasannya Dalam Perspektif Hukum Islam Dedi; Siti Puadah; Ibnu Rusydi
JUSTICES: Journal of Law Vol. 1 No. 1 (2022): Progressive and Critical Law Review
Publisher : Perkumpulan Dosen Fakultas Agama Islam Indramayu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58355/justices.v1i1.4

Abstract

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa karena berdampak negatif pada semua aspek kehidupan. Kejahatan ini berpotensi membawa kesengsaraan, pemiskinan dan penderitaan bagi banyak orang. Korupsi terjadi karena banyak faktor seperti gaya hedonisme, kepemimpinan yang lemah, kurangnya pendidikan agama dan moral, dan lainnya. Oleh karena itu bagamana islam memandang tindak pidana korupsi serta bagaimana cara pemberantasannya. Tujuannya untuk mengetahui pandangan islam dalam mengatasi masalah tersebut. Dengan metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode library research atau kepustakaan dengan mengupulkan berbagai sumber dan membandingkannya dengan sumber lain. Kata korupsi secara harfiah adalah kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. perspektif islam korupsi memiliki pemahaman yakni riswah, sariqah, dan pengkhianat. Banyak sekali factor penyebab korupsi, salah satunya adalah perspektif kekayaan, dan gaya hidup yang matrealistis. Oleh karena itu sanksi bagi pelaku korupsi perspektif islam salah satunya dengan hudud dan takzir. Maka diperlukan juga strategi dalam pemberantasannya salah satunya dengan menerapkan hukum pidana. Korupsi juga merupakan kejahata yang sangat buruk dan dapat menimbulkan kerugian bagi semua umat, terutama bagi kalangan bawah. Oleh karena itu dalam islam ada sanksi berupa hudud dan takzir bagi para pelaku korupsi, selain itu upaya yang dapat kita lakukan dalam memberantasnya melalui peradilan pidana difokuskan pada sifat represif.
Pentingnya Pendidikan Anti Korupsi Terhadap Mahasiswa Sofi Nur Aziza; Dedi
JUSTICES: Journal of Law Vol. 1 No. 1 (2022): Progressive and Critical Law Review
Publisher : Perkumpulan Dosen Fakultas Agama Islam Indramayu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58355/justices.v1i1.5

Abstract

Pendidikan yang merupakan tiang untuk membentuk karakter bagi generasi muda. Salah satu pendidikan yang dinilai sangat penting bagi mahasiswa/generasi muda adalah pendidikan anti korupsi. Hampir setiap perguruan tinggi sudah memberikan pendidikan anti korupsi sebagai mata kuliah wajib bagi setiap mahasiswanya. Untuk upaya pencegahan anti korupsi ini yaitu dengan membangun budaya anti korupsi di masyarakat merupakan faktor penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Dan mahasiswa sebagai salah satu elemen masyarakat yang merupakan agen perubahan dan penggerak untuk anti korupsi di masyarakat. Untuk dapat berperan aktif mahasiswa perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Pendidikan anti korupsi ditujukan agar mahasiswa dapat mengetahui dengan jelas permasalahan korupsi yang sedang terjadi dan usaha untuk mencegahnya.

Page 1 of 1 | Total Record : 10