cover
Contact Name
Asrar Aspia Manurung
Contact Email
asraraspia@umsu.ac.id
Phone
+6281361147192
Journal Mail Official
jurnalilmiahmahasiswa@gmail.com
Editorial Address
http://jurnalmahasiswa.umsu.ac.id/index.php/jimhum/pages/view/ed
Location
Kota medan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum
ISSN : 28086708     EISSN : 28086708     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM ) adalah jurnal Open Access yang dikelola oleh Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) .Pada Fakultas Hukum. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum (JIMHUM) adalah jurnal yang menerbitkan dan menyebarluaskan hasil penelitian, studi mendalam, pemikiran kreatif, inovatif atau karya-karya ilmiah mahasiswa selama kuliah di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara. Jurnal ini fokus kepada bidang yang sesuai dengan Program Studi yang dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara . Jurnal ini terbit pada bulan Januari, Maret, Mei, Juli,September, November. Citasi Analisis: Google Scholar
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 9 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 5 (2022)" : 9 Documents clear
Akibat Hukum Terhadap Perjanjian Asuransi Karena Pemegang Polis Meninggal (Studi Pada PT. Asuransi Allianz Life Syariah Cabang Medan) Taufik Hidayat
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 5 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (548.146 KB)

Abstract

Pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah memiliki perbedaan dengan perjanjian asuransi jiwa konvensional. Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah harus beroperasional sesuai dengan prinsip syariat Islam dengan cara menghilangkan sama sekali kemungkinan terjadinya unsur-unsur gharar, maisir, dan riba. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian asuransi terhadap tertanggung di bawah umur, untuk  mengetahui akibat hukum meninggalnya pemegang polis terhadap proteksi tertanggung sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian, untuk  mengetahui klaim karena pemegang polis meninggal.Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif yang merupakan penelitian yuridis empiris dengan dasar penelitian pustaka (library research) dan alat pengumpul datanya adalah studi dokumen dan penelitian lapangan (field research) dengan melakukan wawancara dengan Lily Sri Hestiaty Manager Marketing PT. Asuransi Allianz Life Cabang Medan.Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan perjanjian asuransi terhadap tertanggung di bawah umur pada PT. Asuransi Allianz Life Syariah Cabang Medap adalah diatur pada syarat-syarat khusus polis unit link konstribusi berkala Allianz Syariah yaitu cara pembayaran konstribusi dapat dilakukan secara tahunan, semesteran, kuartalan atau bulanan. Apabila dalam masa asurani peserta meninggal dunia, maka perusahaan akan membayarkan maslahat asuransi sebesar yang tercantum dalam data polis ditambah maslahat investasi berupa saldo nilai investasi yang ada dalam polis sampai dengan tanggal disetujuinya klaim. Akibat hukum meninggalnya pemegang polis terhadap proteksi tertanggung sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian, maka untuk peserta yang berusia di bawah 5 (lima) tahun, maslahat  asuransi yang dibayarkan mengikuti ketentuan usia peserta pada saat meninggal dunia = 1 tahun yang diterimanya 20%, usia 2 tahun 40%, usia 3 tahun 60%, usia 4 tahun 80% dan usia  lebih dari 5 tahun diterima sebesar 100%. Kendala dalam upaya proteksi tertanggung paska meninggalnya pemegang polis dapat berasal dari tertanggung yaitu pembayaran premi yang terlambat atau tidak sesuai ketentuan, pelaporan klaim yang melebihi jangka waktu, sebab kejadian yang tidak terjamin dalam polis.    
Penataan Sistem Pemerintahan Presidensial Melalui Konfigurasi Pemilihan Umum Serentak Di Indonesia Satriyansyah Den Retno Wardana
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 5 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (374.999 KB)

Abstract

Sistem pemerintahan adalah konsep yang mengkaji hubungan badan legislatif dengan badan eksekutif. Di Indonesia, sistem pemerintahan berjalan dengan berbagai dinamika dimana sistem pemerintahan silih berganti dari konfigurasi parlementer ke presidensial. Pada akhirnya dalam agenda Amandemen UUD 1945 Indonesia memilih untuk memperkuat sistem pemerintahan presidensial dengan senantiasa melakukan perbaikan atau purifikasi sistem. Namun pelaksanaan yang demikian kerap menimbulkan permasalahan di dalam praktik ketatanegaraan. Dimana instabilitas sistem presidensial yang di akibatkan penerapan sistem multipartai dan adanya norma presidential threshold, di harapkan dapat diperbaiki dengan pelaksanaan pemilihan umum legislatif dan eksekutif (presiden) serentak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kaitan antara sistem presidensial dengan pemilu serentak, bagaimana pelaksanaan pemilu serentak di Indonesia dan bagaimana implementasi pemilu serentak dapat memberikan dampak penataan sistem presidensial di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis normative yang bersifat deskriptif. Dengan menggunakan data sekunder dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan analisa kualitatif. Penelitian ini menunjukan bahwa pemilihan umum serentak memiliki kaitan dalam penataan sistem presidensial, pemilihan umum eksekutif dilaksanakan dengan ketentuan fitur formula elektoral majority run off dengan dua kandidat presiden dan pelaksanaan pemilu legislatif dilaksanakan dengan ketentuan fitur formula elektoral proporsional terbuka, ambang batas parlemen sebesar 4% (empat persen), distric magnitude sebesar 3-10 kursi dan menunjukan adanya efek ekor jas (coattail effect). Dan pelaksanaan pemilihan umum presiden hanya menunjukan penguatan sistem dari segi kandidat yang bertarung saja, sedangkan pemilihan legislatif menunjukan penguatan dengan adanya efek ekor jas. Dapat disimpulkan bahwa pemilihan umum serentak memiliki keterkaitan erat dalam penataan sistem presidensial di Indonesia. Meskipun demikian masih harus dilakukan penataan ulang dibeberapa aspek kepemiluan guna memperkuat sistem pemerintahan daerah yang juga memiliki korelasi terhadap sistem pemerintahan. 
Kajian Yuridis Pengalihan Hak Atas Merek Terdaftar Sebagai Objek Sita Umum Pada Perusahaan Yang Pailit Tengku Rizq Frisky Syahbana
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 5 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (382.338 KB)

Abstract

Merek merupakan benda bergerak namun tidak berwujud yang memberikan hak ekslusif berupa hak ekonomis dan hak moral yang melekat pada pemilik merek sehingga menjadikan merek sebagai suatu aset kepemilikan yang bernilai tinggi. Hak atas merek dapat dimasukkan ke dalam harta pailiti (boedel pailit). Penjualan harta kekayaan debitor pailit dalam hal ini adalah hak atas merek dapat menimbulkan ketidakpastian karena terkait penentuan nilai ekonomis hak atas merek tersebut. Dalam hal ini yang menjadi fokus pada penelitian ini adalah penentuan konsepsi kepastian hukum nilai ekonomis hak atas merek terdaftar yang dialihkan akibat perusahaan pemilik hak dinyatakan pailit Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji bagaimana pengalihan hak atas merek terdaftar sebagai objek sita umum dalam penyelesaian perkara kepailitan serta memformulasikan konsepsi kepastian hukum nilai ekonomis hak atas merek terdaftar yang dialihkan akibat perusahaan pemilik hak dinyatakan pailit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau disebut juga penelitian melalui penelusuran pustaka yang bersifat deskriptif. Hasil Penelitian ini adalah harta pailit selama memiliki harga/nilai jual yang dibawah penguasaan oleh Kurator digunakan untuk menyelesaikan utang debitor kepada kreditor. Debitor yang memiliki suatu harta berupa Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki nilai komersil maka harta tersebut akan dikelola oleh kurator guna membereskan utang kepada kreditor. Bila ingin menetapkan HKI sebagai harta pailit memerlukan kajian mengenai hukum kebendaan. Mengenai apakah semua benda dapat dijadikan penjaminan pembayaran utang, hal itu bergantung pada benda apa yang dipergunakan untuk menjamin utang tersebut. Kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit berupa hak atas merek, memerlukan appraisal (penilaian terhadap suatu harta). Appraisal tersebut berdasarkan rekomendasi dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sebagai standar penilaian Indonesia dari suatu harta.
Tindak Pidana Manipulasi Informasi Elektronik Dalam Usaha Transportasi Yang Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (Analisis Putusan No. Reg: 797/Pid.Sus/2018/Pn.Mks) Marpaung, Sendi Anggara Adi Putra
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 5 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (372.772 KB)

Abstract

Tindak Pidana Manipulasi Informasi Elektronik Dalam Usaha   Transportasi Yang Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi (Analisis Putusan No. Reg: 797/Pid.Sus/2018/Pn.Mks)
Akibat Hukum Kepemilikan Tanah Absentee di Kabupaten Langkat Tommy Wijaya
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 5 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (700.574 KB)

Abstract

 Tanah pertanian biasanya digunakan untuk usaha bidang pertanian dalam arti luas mencakup persawahan, ladang, perikanan, perkebunan dan penggunaan tanah lainnya yang lazim sebagai usaha pertanian. Landreform memiliki beberapa program yang salah satunya berbicara mengenai larangan kepemilikan tanah guntai (absentee) yang asas nya terdapat pada Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, pemilikan tanah secara guntai (absentee) adalah pemilikan tanah pertanian yang pemiliknya bertempat tinggal di luar kecamatan tempat letak tanah pertanian tersebut. Namun di dalam masyarakat masih ditemukan kepemilikan tanah absentee serta masih banyaknya masyarakat yang belum mengetahui aturan tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk mengkaji faktor-faktor yang menyebabkan kepemilikan tanah absentee, bagaimana akibat hukum nya terhadap kepemilikan tanah absentee tersebut serta mengkaji bagaimana hambatan dan upaya yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Langkat dalam penyelesaian masalah kepemilikan tanah absentee tersebut.Penelitan yang dilakukan adalah penelitian hukum dengan pendekatan kasus kepemilikan tanah absentee di Kabupaten Langkat yang diambil dari data primer dengan melakukan wawancara dengan Bapak Auliyah Rizky Lubis S.H Selaku Seksi Penataan Pertanahan dan data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa kepemilikan tanah absentee di sebabkan oleh beberapa faktor, yaitu karena tanah tersebut peruntukannya sebagai tanah pertanian, kurangnya pengetahuan hukum di masyarakat serta kurang pahamnya Camat/Kepala Desa mengenai larangan kepemilikan tanah absentee. Akibat hukum nya tanah akan diambil oleh pemerintah menurut Peraturan Pemerintah No. 224 Tahun 1961 Tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah Dan Ganti Kerugian. Dan secara tidak langsung tanah tidak dapat didaftarkan di BPN Kabupaten Langkat sebagai Sertifikat Hak Milik. Serta hambatan dan upaya BPN Kabupaten Langkat dalam penyelesaian masalah kepemilikan tanah absentee. Hambatannya yaitu masih banyak tanah-tanah yang belum terdaftar di BPN Kabupaten Langkat dan upaya yang dilakukan yaitu mengubah peruntukan tanah dari tanah pertanian kepada bisnis property. 
Penegakan Hukum Terhadap Anggota Kepolisian Yang Melakukan Tindak Pidana Pemerasan Terhadap Pemakai Narkoba (Studi di Polrestabes Medan) Sunadia Elvira
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 5 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (372.7 KB)

Abstract

Tindak pidana pemerasan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja yang berakibat buruk bagi korban dan juga masyarakat. Sedemikian buruk akibat yang ditimbulkan pelaku pemerasan sehingga membuat pelaku pemerasan diberikan hukuman yang berat.. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana faktorfaktor penyebab anggota Kepolisian melakukan pemerasan terhadap pemakai narkoba, bagaimana penegakan hukum terhadap Kepolisian yang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pemakai narkoba, bagaimana upaya penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pemerasan terhadap pemakai narkoba. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris dengan melakukan penelitian lapangan di Polrestabes Medan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah primer. Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor-faktor penyebab anggota Kepolisian melakukan pemerasan terhadap pemakai narkoba adalah disebabkan beberapa faktor yaitu penyebab dari luar (eksternal) yaitu mencakup lingkungan,ekonomi, modernisasi, kontrol sosial, ketidaktahuan masyarakat dan kurang optimalnya proses penjatuhan sanksi pidana dan faktor penyebab dari dalam (internal) yaitu faktor kejiwaan dan keimanan dimana adanya ketidakseimbangan antara rasa emosional dan lemahnya imam sehingga membuat seseorang tidak dapat berfikir jernih. Faktor yang seringmenjadi penyebab pelaku pemerasan dan adalah ekonomi. Penegakan hukum terhadap Kepolisian yang melakukan tindak pidana pemerasan terhadap pemakai narkoba adalah kasus pidananya di limpahkan ke pengadilan jika telah cukup bukti sedangkan secara internal akan dilakukan sidang kode etik profesi terhadap oknum polisi yang melakukan tindak pidana pemerasan. Upaya penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pemerasan terhadap pemakai narkoba adalah dengan menjatuhkan sanksi yang berat terhadap oknum polisi yang melakukan pemerasan teradap pemakai narkoba. Kendala dalam penegakan hukum terhadap anggota Kepolisian yang melakukan pemerasan terhadap pemakai narkoba adalah tidak hadirnya terduga pelanggar, lamanya proses persidangan di Pengadilan Negeri, tidak adanya bidang pertanggungjawaban profesi di tingkat Polsek Tidak hadirnya saksi dalam pelaksanaan sidang KKEP serta kurangya kesadaran, kepatuhan dan penerapan oleh anggota Polri dalam mentaati kode etik profesi.
Mekanisme Penerapan Aturan Hukum Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Covid 19 Yusuf Ma’ruf
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 5 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (545.352 KB)

Abstract

Peraturan PPKM adalah jalan tengah yang diambil dalam menangani Covid19. Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) masih memberi ruang bagi masyarakat berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat. Dalam Peraturan ini perlu keterlibatan masyarakat, RT, RW, LPMK serta tim patrol dan memonitoring yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan, Perangkat Daerah terkait, dan satuan wilayah TNI-POLRI. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini merupakan sutu hal yang baru di lingkungan masyarakat, dampaknya pasti terjadi pro kontra dalam pelaksanaannya, pada dasarnya program ini sangat membantu mengurangi penyebaran virus Covid-19, tetapi kiranya perlu diberikan pengertian terkait dengan mekanisme penerapan PPKM kepada masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya PPKM ini. Penelitian ini merupakan jenis penelitian Yuridis Normatif yang menggunakan sumber data Primer dan Sekunder serta menganalisis data dengan metode analisis kualitatif berupa uraian-uraian kalimat yang mudah dimengerti oleh pembaca. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Berbeda dari PSBB yang sanksi pelanggarnya diatur dalam skema sanksi administrasi berdasarkan Peraturan Gubernur, kali ini pelanggar PPKM diatur sebagai tindak pidana, dengan bunyi diktum kesepuluh huruf c, yang menyatakan setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular. Sanksi itu diberikan Tim Satgas Gakkum Polda Sumut kepada pelaku usaha yang masuk dalam kategori non esensial. beberapa sanksi telah diatur bagi masyarakat yang melanggar prokes. Di antaranya, pemberian sanksi teguran, tertulis hingga sanksi adminitratif atau denda. agi masyarakat yang melanggar prokes, akan didenda sebesar Rp100 ribu. Sementara bagi pelaku usaha, bisa dikenai sanksi pencabutan izin usaha atau denda sebesar Rp50 juta. idak hanya itu, masyarakat, termasuk pelaku usaha, penyelenggara tempat dan fasilitas umum, juga akan dikenakan sanksi pidana berupa ancaman kurungan penjara selama 6 bulan. Sanksi pidana ini diberikan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau dilakukan lebih dari satu kali. Kendala dalam melaksanakan penerapan aturan hukum PPKM sebagian besar terletak kepada kurangnya sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat diberbagai daerah, selain itu masih kurangnya karya karya ilmiah yang membahas tentang aturan tersebut dikarenakan aturan yang masih baru.
Penggunaan Hasil Uji Laboratorium Atas Barang Bukti Narkotika Pada Tahap Penyidikan (Studi Kasus Di Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara) Wesly Sihombing, Rocky Adnryo
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 5 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (467.664 KB)

Abstract

Kejahatan narkotika adalah salah satu dari berbagai macam jenis kejahatan terorganisir yang sangat sulit untuk diungkap, baik secara kualitas maupun kuantitas, karena mempunyai organisasi terselubung dan tertutup serta terorganisir secara internasional dengan jaringan yang meliputi hampir diseluruh dunia. Kejahatan narkotika merupakan kejahatan yang tidak mengenal batas wilayah,dengan modus operandi yang sangat rapi serta mobilitas tinggi. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yakni penelitian yang hanya sematamata melukiskan keadaan obyek atau peristiwanya tanpa suatu maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku secara umum dengan mengambil beberapa permasalahan antara lain; bagaimana mekanisme penggunaan hasil uji laboratorium atas barang bukti narkotika pada tahap penyidikan, bagaimana kendala penggunaan hasil uji laboratorium atas barang bukti narkotika pada tahap penyidik, bagaimana upaya dalam mengatasi kendala untuk menggunakan hasil laboratorium atas barang bukti narkotika pada tahap penyidik. Sehaingga dapat di tarik kesimpulan antara lain; Terkait dengan penggunaan Laboratorium forensik dalam upaya mencari dan mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan seperti yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Laboratorium Forensik berwenang apabila penyidik menganggap perlu untuk meminta pendapat ahli, sesuai dengan yang tercantum dalam Passal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga Laboratorium Forensik dapat berperan dalam tiap tahapan proses penegakan hokum dan dalam melakukan pemeriksaan Psikotropika dan Narkotika telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 522/Menkes/SK/VI/2008 tentang Penunjukkan Laboratorium Pemeriksaan Narkotika dan Psikotropika. Cara penyidik memperoleh alat bukti yang kedua yaitu penyidik harus melakukan tes urine kepada seseorang yang melakukan tindak pidana narkotika tersebut. Diambillah sample urine si pemakai tersebut lalu dibawa untuk dilakukan pemeriksaan apakah urine tersebut hasilnya positif ataukah negatif menggunaka narkotika hal tersebut tentu tak terlepas dari penggunaan laboratorium forensik. Terdapat dua kendala yang ditemui laboratorium forensik dalam melaksanakan peran dan fungsinya yaitu kendala eksternal dan kendala internal. Kendala eksternal ini berasal dari masyarakat dan keluarga korban, yaitu kurangnya partisipasi masyarakat dalam membantu penyidik dalam memberikan keterangan yang akurat dengan apa yang dia lihat, dengar, karena faktor ketakutan ataupun tidak mau berurusan dengan kepolisian. Kendala internal merupakan kendala yang berasal dari tubuh atau dalam organisasi Laboratorium Forensik. Dalam Organisasi Laboratorium Forensik terdiri dari Unit Kimia Biologi Forensik, Unit Balistik dan Metalurgi Forensik, Unit Dokumen dan Uang Palsu Forensik, dan Unit Fisika dan Instrumen Forensik. Dengan jumlah personil yang masih kurang, tentu belum mampu mengatasi atau memecahkan masalah.
Tinjauan Yuridis Rehabilitasi Dalam Rangka Deradikalisasi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Syamsuddin Sigalingging
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [JIMHUM] Vol 2, No 5 (2022)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (364.342 KB)

Abstract

Tindak pidana terorisme yang selama ini terjadi di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang membahayakan ideologi negara, keamanan negara, kedaulatan negara, nilai kemanusiaan dan berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta bersifat lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas serta memiliki tujuan tertentu sehingga pemberantasannya perlu dilakukan secara khusus, terencana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi pelaku tindak pidana terorisme, pelaksanaan rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme, kebijakan hukum pidana pelaksanakan rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif yang merupakan penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris dan alat pengumpul datanya adalah studi dokumen, analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pengaturan hukum rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi pelaku tindak pidana terorisme adalah masih belum memiliki aturan yang dapat dikenakan pada pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana terorisme yang menolak untuk mengikuti kegiatan deradikalisasi oleh BNPT. Pelaksanaan rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme adalah sesuai dengan tujuan dari sistem pemasyarakatan untuk mengembalikan warga binaan menjadi warga yang baik sehingga dapat diterima kembali di dalam masyarakat. Kebijakan hukum pidana pelaksanakan rehabilitasi dalam rangka deradikalisasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme adalah pemerintah Indonesia masih berupaya untuk mengembangkan kebijakan non-penal berupa upaya rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana terorisme dan juga upaya preemtif dan preventif. Upaya rehabilitasi terkait tindak pidana terorisme ini salah satunya melalui program deradikalisasi, yang bertujuan untuk melepaskan ideologi radikal dari diri pelaku. Program deradikalisasi di Indonesia dijalankan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan dengan melakukan rehabilitasi (mengembalikan ke keadaan semula), reintegrasi dengan lingkungan atau masyarakat, dan re-edukasi (mendidik atau membina kembali pelaku tindak pidana terorisme terutama mengenai keagamaan dan moral Pancasila. 

Page 1 of 1 | Total Record : 9