cover
Contact Name
Agung Andiojaya
Contact Email
journal.amlcft@ppatk.go.id
Phone
+6221-50928484
Journal Mail Official
journal.amlcft@ppatk.go.id
Editorial Address
Jalan Ir. H. Juanda No. 35, Jakarta Pusat Indonesia 10120
Location
Kota adm. jakarta pusat,
Dki jakarta
INDONESIA
AML/CFT Journal The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism
ISSN : 2963220X     EISSN : 2964626X     DOI : https://doi.org/10.59593/amlcft
Core Subject : Economy, Social,
AML/CFT Journal: The Journal of Anti Money Laundering and Countering the Financing Terrorism published by the Indonesia Financial Transaction Report and Analysis Center (INTRAC) or in Bahasa "Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)", contains publication on the research and studies on issues related to Anti Money Laundering and Countering the Financing of Terrorism. The scope of articles for AML/CFT Journal shall focus on Anti-Money Laundering and Prevention of the Financing of Terrorism in which coverage includes but is not restricted to: 1. Money Laundering from Predicate Crimes; 2. Green financial crime; 3. Organized crime and Financing of Terrorism; 4. Money laundering using financial technology; 5. Development in financial crime investigations; 6. Trends in mode and typology of financial crimes; 7. Tracing and recovering assets; 8. Supervision of compliance with anti-money laundering and countering the financing terrorism programs; 9. Proliferation of mass destruction; 10. Crimes in Banking system.
Articles 75 Documents
Potensi Penyalahgunaan Laporan Tahunan Yayasan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Odilla, Iona Fahriyah; Aldevando, Desyla Putri; Rohmah, Amalia Sayyidatur
AML/CFT Journal : The Journal Of Anti Money Laundering And Countering The Financing Of Terrorism Vol 3 No 2 (2025): Membongkar Lapisan Baru Kejahatan Keuangan: Integrasi Kajian Hukum, Sosial, dan T
Publisher : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59593/amlcft.2025.v3i2.237

Abstract

Money laundering (TPPU) methods are becoming more sophisticated, including the misuse of foundations to channel illicit funds. A notable case occurred in 2022 involving alleged money laundering by the Aksi Cepat Tanggap Foundation, alongside PPATK’s discovery of suspicious transactions in 176 other philanthropic foundations. This research analyzes the role of foundations’ annual reports in such schemes and proposes regulatory improvements. Using a normative juridical method with statutory, conceptual, and comparative approaches, it draws from secondary literature. Foundations are legally required to submit annual reports detailing financial and operational activities. However, two major vulnerabilities are identified: the absence of standardized reporting guidelines and a lack of penalties for non-compliance. These gaps can facilitate money laundering through means such as anonymous donations, atypical transactions, inflated asset valuations, or fund misappropriation. To mitigate these risks, the study recommends developing clear and uniform reporting standards grounded in the principles of know your donor, know your beneficiary, and know your partner. Additionally, enforcement of administrative sanctions for failing to submit reports in line with regulations is crucial to strengthen oversight and transparency in the philanthropic sector.
AML Berbasis AI: Kepatuhan Cerdas atau Ancaman HAM Tersembunyi? Makmur, Kartini Laras
AML/CFT Journal : The Journal Of Anti Money Laundering And Countering The Financing Of Terrorism Vol 3 No 2 (2025): Membongkar Lapisan Baru Kejahatan Keuangan: Integrasi Kajian Hukum, Sosial, dan T
Publisher : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59593/amlcft.2025.v3i2.251

Abstract

Artificial intelligence (AI) is increasingly used by banks to detect and prevent money laundering; however, the adoption of AI-based anti-money laundering (AML) frameworks raises significant concerns regarding human rights protection. This paper examines the ways in which AI enhances AML efforts in the banking sector, the ethical and human rights challenges that arise from its implementation, and the extent to which these strategies comply with the proportionality test under Indonesian human rights law. Using a structured document analysis of relevant regulations and secondary literature, this study finds that AI applications must respect privacy and be proportionate in addressing money laundering offences, as affirmed by the Indonesian constitution and regulatory framework. The findings highlight the urgent need for comprehensive legal frameworks to guide the development and use of AI in AML, ensuring fairness, accountability, and transparency while safeguarding human rights.
Kewenangan Penyidik Otoritas Jasa Keuangan Dalam Menyidik Tindak Pidana Pencucian Uang Yanuar, Muh. Afdal
AML/CFT Journal : The Journal Of Anti Money Laundering And Countering The Financing Of Terrorism Vol 1 No 1 (2022): Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang untuk Ekonomi Hijau
Publisher : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59593/amlcft.2022.v1i1.4

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 telah menyebabkan transformasi normatif terhadap pengaturan kewenangan penyidikan tindak pidana pencucian uang. Pada awalnya melalui penjelasan Pasal 74 UU TPPU, penyidik ​​yang diberi wewenang untuk menyidik tindak pidana pencucian uang dibatasi. Namun melalui putusan MK tersebut, semua penyidik ​​yang berwenang menyidik ​​tindak pidana asal dari TPPU, secara mutatis mutandis, diberi kewenangan untuk dapat melakukan penyidikan TPPU. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Melalui penelitian ini, dapat dinyatakan bahwa penyidik ​​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru memiliki kewenangan menyidik tindak pidana pencucian uang, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021. Selanjutnya, semua penyidik ​​yang berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021, antara lain Penyidik ​​OJK, secara mutatis mutandis, juga berwenang menyidik tindak pidana pencucian uang yang terjadi sebelum diucapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XIX/2021 tersebut.
Risiko Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme dari Kejahatan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) Anafiah, Vidyata Annisa
AML/CFT Journal : The Journal Of Anti Money Laundering And Countering The Financing Of Terrorism Vol 1 No 1 (2022): Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang untuk Ekonomi Hijau
Publisher : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59593/amlcft.2022.v1i1.5

Abstract

Perdagangan ilegal tumbuhan dan satwa liar (TSL) merupakan salah satu dari kejahatan yang menghasilkan banyak uang secara global yaitu sekitar 5 hingga 23 miliar dolar AS setiap tahunnya, sedangkan di Indonesia, perdagangan ilegal TSL ini diperkirakan menghasilkan Rp 9-13 triliun setiap tahunnya.   Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh gambaran risiko TPPU dan TPPT dari TSL berdasarkan profil pelaku, wilayah, delik pidana Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAE), dan TSL yang terlibat dalam TPPU; serta mitigasi risiko yang telah dilakukan. Penelitian ini menggunakan metodologi explanatory sequential design dalam proses melakukan penilaian risiko. Profil pelaku individu, wilayah Jawa Bali (sebagai sumber aliran dana) dan Sumatera (sebagai tujuan dana), Pasal 21 ayat 2 huruf a UU KSDAE, dan trenggiling ditemukan sebagai profil, wilayah, delik pidana dan TSL yang berisiko tinggi. Risiko TPPU perdagangan ilegal TSL di Indonesia berdasarkan data yang tersedia dapat dinilai rendah hingga menengah. Sementara itu, berdasarkan data yang ada saat ini, sulit menilai risiko TPPT kejahatan TSL. Untuk memitigasi risiko perdagangan ilegal TSL dan TPPU, para pemangku kepentingan melakukan upaya antara lain pelaporan kejahatan TSL yang berbasis teknologi, edukasi dan sosialisasi, penerapan multi-door approach dalam penanganan perkara, kerjasama formal dan informal, serta perbankan hijau.
Model Ideal Pararel Investigation Penanganan TPPU Berasal dari Pidana LHK Pasca Putusan MK Nomor 15/PUU-XIX/2021 Maizaroh, Muthi'ah; Sena, Muh. Fikran; Hamdani, Khulaifi
AML/CFT Journal : The Journal Of Anti Money Laundering And Countering The Financing Of Terrorism Vol 1 No 1 (2022): Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang untuk Ekonomi Hijau
Publisher : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59593/amlcft.2022.v1i1.20

Abstract

Tulisan ini memiliki tujuan untuk mengetahui secara komprehensif bentuk gabungan investigasi (Pararel Investigation) dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari Tindak Pidana Lingkungan. Kajian ini juga akan menguji relevensi dan efektivitas penerapan Pararel Investigation yang selaras dengan penambahan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Konsentrasi yang digunakan adalah pemaknaan konsepsi penambahan kewenangan PPNS untuk menyidik TPPU sekaligus memberikan tawaran mekanisme sebagai tindak lanjutnya. Mekanisme yang ditawarkan selaras dengan asas penyidikan TPPU dengan memaksimalkan sistem yang telah ada. Kajian ini disajikan melalui penelitian yuridis-normatif dengan menggunakan olahan data sekunder dengan didukung oleh berbagai pendekatan. Pendekatan yang digunakan yaitu peraturan perundang-undangan untuk menentukan keabsahan yuridis, konseptual sebagai kerangka paragdimatik, dan perbandingan untuk menentukan mekanisme yang efektif. Hasil dari penelitian ini diharapkan mampu menggambarkan legalisasi Pararel Investigation sekaligus gambaran implementasinya di Indonesia. Disamping itu, juga memberikan ukuran pasti bagi peranan dan evektifitas dalam penegakan hukumnya.
In Rem Asset Forfeiture dalam Bandul Asset Recovery dan Property Rights Fadilah, Isnaini Nur
AML/CFT Journal : The Journal Of Anti Money Laundering And Countering The Financing Of Terrorism Vol 1 No 1 (2022): Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang untuk Ekonomi Hijau
Publisher : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59593/amlcft.2022.v1i1.23

Abstract

Dalam kasus-kasus tindak pidana terkhusus pada Tindak Pidana Pencucian Uang ada berbagai macam bentuk hasil kejahatan, tidak hanya potensi kerugian secara privat, namun lebih dari itu juga menyentuh pada ranah publik, baik yang bersifat materiil maupun immateriil. Dari sekian banyak kasus yang terjadi, nyatanya pengembalian kerugian keuangan negara akibat Tindak Pidana Pencucian Uang saat ini masih belum efektif dan efisien. Adanya ketimpangan ini, kemudian menghadirkan sebuah gagasan mengenai  upaya optimalisasi asset recovery milik negara melalui in rem asset forfeiture. Namun, adanya gagasan penerapan in rem asset forfeiture ini menimbulkan pendapat pro dan kontra dalam masyarakat. Dalam artikel ini, penulis akan menganalisa melalui 2 (dua) pokok permasalahan, yakni bagaimana upaya penghidupan in rem asset forfeiture dalam Rancangan Undang-undang Perampasan Aset dan bagaimana pula in rem asset forfeiture yang berada dalam bandul property rights dan asset recovery. Dari analisa dan kajian yang telah dilakukan oleh penulis, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa bandul dari penerapan Perampasan Aset secara in rem bukan condong pada asset recovery ataupun property rights, namun berada pada titik impas kedua aspek tersebut secara balance.
Kemungkinan Atas Digunakannya Hasil Analisis PPATK sebagai Alat Bukti pada Penanganan Perkara Pencucian Uang Hasan, Fuad
AML/CFT Journal : The Journal Of Anti Money Laundering And Countering The Financing Of Terrorism Vol 1 No 1 (2022): Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang untuk Ekonomi Hijau
Publisher : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59593/amlcft.2022.v1i1.26

Abstract

Laporan Hasil Analisis (HA) PPATK dipandang sebagai laporan intelijen, sehingga tidak digunakan sebagai alat bukti dalam penanganan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jika HA PPATK dapat dijadikan alat bukti dalam penanganan perkara TPPU akan memperkuat aparat penegak hukum untuk membuktikan TPPU. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa HA PPATK saat ini tidak dapat dijadikan alat bukti dalam penanganan perkara pencucian uang dan kemungkinan HA PPATK dapat menjadi Alat Bukti. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif. Secara normatif ketentuan dalam peraturan perundang-undangan tidak dapat mengkualifisir laporan HA sebagai alat bukti, untuk dapat dijadikan alat bukti, HA harus memenuhi ketentuan Alat Bukti sebagaimana ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP. Adapun bentuk alat bukti pada laporan HA adalah dapat berupa surat sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 ayat (1) huruf c yang dibuat atau disusun sesuai dengan Pasal 187 KUHAP yaitu atas sumpah jabatan sebagai ahli analis transaksi keuangan dan diterangkan melalui keterangan ahli pada proses peradilan seperti pada visum et repertum.
Posibilitas Kepemilikan Saham oleh Koperasi sebagai Sarana Tindak Pidana Pencucian Uang Kristian, Otniel Yustisia
AML/CFT Journal : The Journal Of Anti Money Laundering And Countering The Financing Of Terrorism Vol 1 No 1 (2022): Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang untuk Ekonomi Hijau
Publisher : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59593/amlcft.2022.v1i1.27

Abstract

Dengan ditetapkannya Surat Edaran Nomor 90/M.KUKM/VIII/2012, Menteri Koperasi dan UMKM telah mendorong Badan Usaha Koperasi yang ada untuk dapat mendirikan Anak Usaha berupa PT/CV. Dalam rangka memitigasi risiko digunakannya koperasi atau anak perusahaan koperasi sebagai media Pencucian Uang, maka perlu untuk dilakukannya kajian yang mendalam terhadap koperasi dari sisi rezim Pencucian Uang. Adapun jenis penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka. Berdasarkan penelitian hukum yang dilakukan, terdapat peluang koperasi yang memegang saham di perusahaan dijadikan wadah atau sarana pencucian uang dikarenakan keanggotaan koperasi yang sejatinya bersifat terbuka serta terdapat mekanisme penempatan modal koperasi dari luar anggota koperasi melalui skema modal penyertaan. Bahwa dapat dimungkinkan dimanfaatkannya koperasi yang memegang saham di perusahaan beserta anak perusahaan dari koperasi tersebut sebagai media pencucian uang. Adapun praktik pencucian uang tersebut dapat meliputi praktik pencucian uang dengan menggunakan modus use of nominee, modus concealment within bussines structure, dan modus issue of legitimate bussines.
Pertanggungjawaban Pidana oleh Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagai Pelaku Pencucian Uang dan Kejahatan Lainnya dalam Perseroan Terbatas Syakur, Syahrijal
AML/CFT Journal : The Journal Of Anti Money Laundering And Countering The Financing Of Terrorism Vol 1 No 1 (2022): Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang untuk Ekonomi Hijau
Publisher : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59593/amlcft.2022.v1i1.28

Abstract

Seiring dengan perkembangan dunia investasi yang berwujud penanaman modal di perseroan terbatas, baik dalam negeri maupun luar negeri, maka konsep pendirian korporasi dengan tidak menampilkan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) atau pemilik modal yang sebenarnya, semakin marak dalam praktik-praktik bisnis. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari suatu perusahaan atau korporasi tidak selalu berkaitan dengan perbuatan pencucian uang atau tindak pidana lainnya. Akan tetapi dalam rezim anti pencucian uang, Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) ini menjadi perhatian khusus karena seringkali dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana lainnya, para Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) ini tidak tersentuh oleh hukum. Tujuan dari penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah bagaimana mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dikualifikasikan sebagai Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dan bagaimana pertanggungjawaban pidana dari Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) tersebut dalam kejahatan pencucian uang dan kejahatan lainnya. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah metode doktrinal dengan pendekatan penelaahan peraturan perundang-undangan, kasus, dan doktrin-doktrin atau pandangan para ahli. Hasil penelitian dalam tulisan ini yaitu bahwa identifikasi siapa Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari suatu korporasi dapat ditemukan melalui keberadaan atau keterkaitan dalam struktur organisasi dalam korporasi, penelusuran pihak-pihak di luar korporasi yang mengendalikan korporasi, dan penelusuran aliran transaksi keuangan.
Perubahan Pengaturan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Ajie, Bintang Wicaksono
AML/CFT Journal : The Journal Of Anti Money Laundering And Countering The Financing Of Terrorism Vol 2 No 2 (2024): Produk Intelijen Keuangan Menjawab Tantangan Pengungkapan Pidana Pencucian Uang
Publisher : Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59593/amlcft.2024.v2i2.69

Abstract

Criminal Acts of Terrorism (CAT) are a global threat that threatens national security as well as regional and global peace and stability, including Indonesia. Terrorism financing is one of the key factors that enable terrorist groups to carry out acts of terrorism in Indonesia. Therefore, efforts to prevent and eradicate the Criminal Act of Terrorism Financing (CATF) are very important to stop the CAT. In its development, CATF can be seen as a criminal act that stands alone and is different from its parent crime, terrorism. This is because terrorism financing has peculiarities as well as different modus operandi. Therefore, the international community includes it in the anti-money laundering and terrorism financing regime. In response to this, Indonesia has separated CATF from CAT through Law Number 9 of 2013 concerning the Prevention and Eradication of CATF. Over time, the Government of Indonesia has ratified and enacted the Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code (CC), which also regulates CATF. This research uses normative legal research methods through document review. This study analyzes the different arrangements of the CATF after enacting the new Criminal Code Law. Differences in the regulation of the CATF after the enactment of the new Criminal Code include the CATF being part of the terrorism criminal act regime and removing the phrase "intentionally" in CATF-related offenses, a decrease in the threat of criminal fines for CATF.