cover
Contact Name
Faradila Hasan
Contact Email
ajiel@iain-manado.ac.id
Phone
+6285240355657
Journal Mail Official
faradila.hasan@iain-manado.ac.id
Editorial Address
Rumah Jurnal IAIN Manado, Jl. Dr. S.H. Sarundajang, Kawasan Ringroad I, Malendeng Manado Kode Pos 95128, Sulawesi Utara, Indonesia.
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law
ISSN : 28077830     EISSN : 28077342     DOI : http://dx.doi.org/10.30984/ajiel
Al-Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is registered with the ISSN number 2807-7830 (Print) and ISSN 2807-7342 (Online). It is a peer-reviewed journal published twice a year in June and December by the Shariah Economics Law Study Program, Faculty of Shariah, at the State Islamic Institute of Manado (IAIN Manado). Al-Aqdu: Journal of Islamic Economics Law is a communication medium between Shariah and Economic Law. The journal invites activists and experts in Shariah Economics Law and Economic Law to contribute their research findings related to the issues of Shariah Economics Law and Economic Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 4, No 1 (2024): June" : 11 Documents clear
Penyelesaian Sengketa Wakaf di Kotamobagu: Analisis dan Prospek Abasi, Masyrifah
Al-'Aqdu: Journal of Islamic Economics Law Vol 4, No 1 (2024): June
Publisher : IAIN Manado

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30984/ajiel.v4i1.3126

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki penyelesaian sengketa wakaf di Kotamobagu, Indonesia, dengan memfokuskan pada faktor-faktor penyebab sengketa, mekanisme penyelesaian yang telah diterapkan, serta memberikan rekomendasi untuk meningkatkan pengelolaan wakaf di daerah tersebut. Pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis data dari berbagai sumber, termasuk wawancara mendalam dengan para pemangku kepentingan, observasi partisipatif, dan studi dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sengketa wakaf di Kotamobagu disebabkan oleh beberapa faktor utama. Pertama, kurangnya pemahaman tentang hukum wakaf di kalangan nazhir dan masyarakat umum menjadi penyebab utama kesalahan dalam pengelolaan aset wakaf. Kedua, konflik kepentingan antar pihak yang terlibat dalam pengelolaan wakaf sering kali mempersulit penyelesaian sengketa. Ketiga, ketidakjelasan status kepemilikan tanah wakaf sering kali menjadi titik perselisihan yang tidak terhindarkan. Mekanisme penyelesaian sengketa yang diterapkan di Kotamobagu meliputi mediasi oleh tokoh masyarakat dan ulama setempat, serta penyelesaian melalui jalur hukum di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri. Analisis efektivitas menunjukkan bahwa mediasi lebih berhasil dalam menyelesaikan sengketa wakaf dibandingkan dengan jalur hukum, karena lebih cepat, lebih terjangkau secara biaya, dan mampu mempertahankan hubungan harmonis antara pihak yang bersengketa. Rekomendasi dari penelitian ini meliputi perluasan pendidikan dan sosialisasi tentang hukum wakaf kepada nazhir dan masyarakat umum, penguatan mekanisme pengawasan terhadap pengelolaan wakaf, serta peningkatan kapasitas dan integritas para mediator dalam melaksanakan mediasi. Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah sengketa wakaf di Kotamobagu dan meningkatkan pemanfaatan aset wakaf untuk kesejahteraan masyarakat secara lebih efektif.

Page 2 of 2 | Total Record : 11